Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68089/PP/M.XIIB/16/2016
Tinggalkan komentar1 Februari 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
Jenis Pajak :
Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak: 2011
Pokok Sengketa:
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp528.208.769,00;
Menurut Terbanding:
bahwa atas hasil penelitian berdasarkan data dan keterangan yang ada, Terbanding tidak memperoleh keyakinan yang memadai untuk mengabulkan permohonan yang diajukan Pemohon Banding sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa);
Menurut Pemohon:
bahwa Terbanding bertindak tidak konsisten terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, terkait dengan Pajak Penghasilan Badan – pembatalan invoice (“waived”) oleh ZZZ, SA (Perancis) yakni diterbitkannya Credit Note (“waived”) – Terbanding telah dapat menerima/setuju dengan penerbitan credit note (“waiver”) tersebut, penerbitan credit note (pembatalan tagihan) membuat biaya terkait royalti tersebut menjadi “nihil/nol” sehingga tidak terdapat biaya royalti yang dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding maka koreksi Terbanding menjadi tidak konsisten dengan persetujuan Terbanding pada Pajak Penghasilan Badan;
Menurut Majelis:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp528.208.769,00 karena menurut Terbanding Royalties expenses berkaitan dengan penggunaan trade mark QQQ diatur dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan ZZZ, sampai saat ini perjanjian tersebut tidak pernah dibatalkan, bahwa Credit Note Nomor: NXX000XXX/VX tanggal 31 Desember 2011 dari ZZZ berisi tentang pembebasan kewajiban pembayaran (waiver), namun tidak menunjukkan pembatalan hak dan kewajiban Pemohon Banding berkaitan dengan penggunaan trade mark “QQQ”, dengan demikian objek Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean tidak menjadi hilang karena waiver invoice tersebut sehingga memenuhi Pasal 3A ayat (3) Undangundang Pajak Pertambahan Nilai ;
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Invoice Nomor: NOXX000XXX/VX tanggal 31 Desember 2011, Credit Note Nomor: NXX000XXX/VX tanggal 31 Desember 2011 tentang waiver royalties, General Ledger Royalties Expenses dan General Ledger A/P Royalties;
bahwa Pemohon Banding menyatakan;
bahwa waiver berupa credit note merupakan pembatalan atas invoice yang diterbitkan oleh ZZZ (Perancis), waiver merupakan kesepakatan (perjanjian) yang disepakati oleh ZZZ dengan Pemohon Banding;
bahwa secara prinsip tidak terdapat penggunaan (utilisasi) trade mark QQQ oleh Pemohon Banding sehingga tidak terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;
bahwa jika Terbanding menyatakan terdapat Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, maka Terbanding seharusnya mempertimbangkan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan bukti berupa Invoice Nomor: NOXX000XXX/VX tanggal 31 Desember 2011, Credit Note Nomor: NXX000XXX/VX tanggal 31 Desember 2011 tentang waiver royalties, General Ledger Royalties Expenses dan General Ledger A/P Royalties Majelis berpendapat bahwa telah terjadi waiver berupa credit note yaitu pembatalan atas invoice yang diterbitkan oleh ZZZ (Perancis);
bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan Royalties expenses berkaitan dengan penggunaan trade mark QQQ diatur dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan ZZZ yang sampai saat ini perjanjian tersebut tidak pernah dibatalkan, Majelis berpendapat bahwa waiver berupa credit note merupakan kesepakatan (perjanjian) yang disepakati oleh ZZZ dengan Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp528.208.769,00 tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
| Uraian | Pemohon Banding (Rp) |
Terbanding (Rp) |
Majelis (Rp) |
Koreksi Dikabulkan Majelis (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | ||||
| a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
| b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
| c. Jumlah Seluruh Penyerahan |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
| d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk diperjualbelikan: |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
| d.1. Impor BKP |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
| d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean |
0,00 |
528.208.769,00 |
0,00 |
528.208.769,00 |
| d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daeran Pabean |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
| d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
| d.5. Kegiatan Membangun Sendiri |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
| d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk diperjualbelikan |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
| d.7. Jumlah |
0,00 |
528.208.769,00 |
0,00 |
528.208.769,00 |
| Penghitungan PPN Kurang Bayar | ||||
| a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri |
0,00 |
52.820.877,00 |
0,00 |
52.820.877,00 |
| b. Dikurangi: |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
| c. Diperhitungkan: SKPPKP |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
| d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
| Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) |
0,00 |
52.820.877,00 |
0,00 |
52.820.877,00 |
| Kelebihan Pajak yang sudah: | ||||
| – Dikompensasukan ke Masa Pajak berikutnya |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
| PPN yang kurang dibayar |
0,00 |
52.820.877,00 |
0,00 |
52.820.877,00 |
| Sanksi Administrasi: | ||||
| – Bunga Pasal 13 (2) KUP |
0,00 |
16.902.681,00 |
0,00 |
16.902.681,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar |
0,00 |
69.723.558,00 |
0,00 |
69.723.558,00 |
Memperhatikan:
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1244/WPJ.07/2014 tanggal 10 Juni 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Nomor: 00002/267/11/056/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Desember 2011, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: XX-0XXXXX-X0XX, atas nama XXX sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2011 menjadi:
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | |
| a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN |
0,00 |
| b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN |
0,00 |
| c. Jumlah Seluruh Penyerahan |
0,00 |
| d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk diperjualbelikan: |
0,00 |
| d.1. Impor BKP |
0,00 |
| d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean |
0,00 |
| d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daeran Pabean |
0,00 |
| d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN |
0,00 |
| d.5. Kegiatan Membangun Sendiri |
0,00 |
| d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk diperjualbelikan |
0,00 |
| d.7. Jumlah |
0,00 |
| Penghitungan PPN Kurang Bayar | |
| a. PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri |
0,00 |
| b. Dikurangi: |
0,00 |
| c. Diperhitungkan: SKPPKP |
0,00 |
| d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan |
0,00 |
| Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) |
0,00 |
| Kelebihan Pajak yang sudah: | |
| – Dikompensasukan ke Masa Pajak berikutnya |
0,00 |
| PPN yang kurang dibayar |
0,00 |
| Sanksi Administrasi: | |
| – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
0,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar |
0,00 |
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-00080/PP/PM/II/2015 tanggal 20 Februari 2015 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2015 tanggal 29 Juli 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. ABC, MA, MPA.
DEF, SH.
Drs. GHI, MSi.
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;
http://www.pengadilanpajak.com
Terkait
Kategori: 2011, Keputusan pengadilan pajak, PPN, PPnBM | Tag: barang kena pajak, bea keluar, Bea Masuk, Keberatan Wajib Pajak, kegiatan usaha perdagangan, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Masa Pajak, nilai sengketa, Pajak Keluar, Pajak Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding, pengenaan PPN, peraturan hukum, sengketa banding, Surat Ketetapan Pajak, Terbanding, Wajib Pajak
