Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68040/PP/M.XIIA/25/2016
Tinggalkan komentar1 Februari 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2006 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp350.100.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 yang menjadi Obyek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) atas persewaan tanah dan atau bangunan adalah penghasilan atas jasa persewaan tanah dan atau bangunan, dan Cara Pemotongan adalah melalui pemotongan oleh pihak yang menyewa dan bila pemotong tidak melakukan pemotongan maka dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa pihak penyewa ruangan Pemohon Banding merupakan Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, sehingga berdasarkan dasar hukum Pihak Penyewa memiliki kewajiban memotong pajak penghasilan Pemohon Banding yang terutang atas persewaan tanah dan/atau bangunan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding berdasarkan SPT, surat permohonan keberatan dan permohonan banding nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka obyek yang menjadi sengketa dalam proses banding adalah obyek yang menjadi sengketa dalam proses keberatan, dengan demikian obyek yang menjadi sengketa dalam proses banding ini adalah sebesar Rp350.100.000,00; bahwa usaha Pemohon Banding adalah persewaan gedung kantor, berdasarkan perjanjian sewa menyewa menyebutkan bahwa Pemohon Banding selaku pihak I (yang menyewakan) menanggung dan membayar pajak atas sewa menyewa, namun dalam Neraca tidak terdapat aktiva berupa gedung/bangunan, sehingga atas biaya sewa dalam laporan R/L merupakan obyek pajak; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-227/Pj./2002, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dihitung Terbanding sebagai berikut :
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 yang menjadi Obyek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) atas persewaan tanah dan atau bangunan adalah penghasilan atas jasa persewaan tanah dan atau bangunan, dan Cara Pemotongan adalah melalui pemotongan oleh pihak yang menyewa dan bila pemotong tidak melakukan pemotongan maka dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan; bahwa dalam Buku Besar Pendapatan Sewa Tahun 2006, memuat pendapatan sewa kepada penyewa dengan perincian sebagai berikut :
bahwa Terbanding berpendapat Penghasilan atas persewaan tanah dan atau bangunan tersebut merupakan objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final; bahwa menurut Pemohon Banding pihak penyewa ruangan merupakan subyek pajak Badan Dalam Negeri, sehingga berdasarkan dasar hukum di atas pihak penyewa memiliki kewajiban memotong pajak penghasilan Pemohon Banding yang terhutang atas persewaan tanah dan/atau bangunan, Terbanding berpendapat pada transaksi menyewakan tanah dan atau bangunan tersebut Pemohon Banding tidak bisa menunjukan bahwa atas transaksi tersebut sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) oleh pihak penyewa; bahwa Pemohon Banding telah mengoreksi fiskal negatif atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan tersebut, maka Terbanding berpendapat bahwa atas transaksi menyewakan tanah dan atau bangunan yang belum dipotong pajak tersebut harus dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan; bahwa pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya bahwa seluruh penghasilan Pemohon Banding dari pihak penyewa lainnya seluruhnya telah dipotong Pajak Penghasilan atas sewa oleh pihak penyewa ruangan tidak terbukti, dengan demikian atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang tersebut seharusnya dibayarkan sendiri oleh Pemohon Banding karena dalam perjanjian dengan pihak yang menyewa ruangan Pemohon Banding berjanji untuk membayarkan Pajak Penghasilan yang terutang atas sewa menyewa yang terjadi; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, tidak ada aturan yang menyatakan subyek Pajak Badan dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), sehingga Pihak Penyewa memiliki kewajiban memotong pajak penghasilan Pemohon Banding yang terutang atas persewaan tanah dan/atau bangunan, dan seluruh Penghasilan Pemohon Banding dari Pihak Penyewa lainnya seluruhnya telah dipotong pajak Penghasilan atas sewa oleh Pihak Penyewa Ruangan; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding sebagai penerima penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan karena berdasarkan perjanjian sewa menyewa menyebutkan bahwa Pemohon Banding selaku pihak I (yang menyewakan) menanggung dan membayar pajak atas sewa menyewa; bahwa usaha Pemohon Banding adalah persewaan gedung kantor akan tetapi dalam Neraca tidak terdapat aktiva berupa gedung/bangunan, sehingga atas biaya sewa dalam laporan R/L merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); bahwa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding sebagai penerima penghasilan berasal dari sewa gedung yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) oleh penyewa dengan jumlah sebesar Rp. 1.544.706.000,00 dan dikenakan tarif 10% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002; bahwa Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh Pasal 4 ayat (2), SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006, Surat Keberatan, Keputusan Keberatan, Surat Banding dan Berita Acara Hasil Uji Bukti, diketahui Pemohon Banding melaporkan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Berita Acara Hasil Uji Bukti, diketahui Terbanding dan Pemohon Banding sepakat yang menjadi sengketa DPP PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp.350.100.000,00; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, Pasal 1 dan Pasal 2 menyatakan : Pasal 1 Pasal 2
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 394/ KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, Pasal 3 menyatakan:
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan oleh penyewa dan apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan; bahwa dalam Buku Besar Pendapatan Sewa Tahun 2006, memuat pendapatan sewa kepada penyewa dengan perincian sebagai berikut :
bahwa menurut Majelis, oleh karena sesuai dengan ketentuan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa, namun Pemohon Banding sebagai penerima penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan berdasarkan perjanjian sewa menyewa sebagai pihak kesatu/yang menyewakan akan menanggung dan membayar pajak atas sewa menyewa dan Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti atas penerimaan sewa sebesar Rp. 350.100.000,00 telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2), maka Pemohon Banding wajib memotong dan menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2); bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 350.100.000,00 sudah tepat dan tetap dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan menolak permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 yang masih harus dibayar sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-533/WPJ.11/2014 tanggal 27 Maret 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00001/240/06/614/13 tanggal 4 Januari 2013, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.01119/PP/PM/X/2014 tanggal 31 Oktober 2014 Jo. Pen.32/PP/PM/VIII/PrbSM/2015 tanggal 11 Agustus 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
http://www.pengadilanpajak.com
Terkait
Kategori: 2016, Keputusan pengadilan pajak, pajak final, PPh Pasal 4 Ayat 2 | Tag: barang kena pajak, bea keluar, Bea Masuk, Keberatan Wajib Pajak, kegiatan usaha perdagangan, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Masa Pajak, nilai sengketa, Pajak Keluar, Pajak Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding, pengenaan PPN, peraturan hukum, sengketa banding, Surat Ketetapan Pajak, Terbanding, Wajib Pajak
