Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69418/PP/M.XVB/16/2016
Tinggalkan komentar31 Januari 2017 oleh kucinglucu
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2009 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp164.779.445,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Tiga berupa Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-166/WPJ.07/KP.0400/11.3/2011 tanggal 31 Mei 2011, diketahui bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp502.000.810,00 yang disebabkan karena jawaban klarifikasi pajak masukan dari KPP tempat PKP Penjual dijawab “Tidak Ada”. Berdasarkan klarifikasi ulang yang dilakukan pada proses keberatan diketahui bahwa Pajak Masukan yang semula dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp271.844.987,00 diralat menjadi “Ada”, sehingga dapat dikreditkan sebagai Pajak Masuk, dengan demikian atas Pajak Masukan yang tidak diralat menjadi “Ada” sebesar Rp164.779.445,00 menurut Terbanding tetap tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan; | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Terbanding tidak sepatutnya melepaskan tanggung jawab penagihan pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaporkan Faktur Pajak yang diterbitkan sehubungan penyerahan BKP/JKP, kepada Pemohon Banding yang menerima Faktur Pajak sehubungan penggunaan BKP/JKP dari PKP tersebut, alasan Terbanding bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penjual belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada PKP Penjual sebagai dasar tidak dapat diakuinya Faktur Pajak, nyata-nyata tidak didukung oleh dasar hukum yang kuat; | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp164.779.445,00 karena:
bahwa menurut Pemohon Banding, pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 1 angka 23 dan 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding, kewajiban tanggung renteng sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 hanya berlaku sampai dengan Tahun Pajak 2007; bahwa menurut pendapat Majelis, untuk membuktikan bahwa apakah Pemohon Banding telah membayar PPN atas transaksi pembelian kepada penjual BKP/JKP, maka Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memperlihatkan bukti-bukti dan dokumen yang terkait dengan adanya arus uang dan arus barang dari transaksi pembelian tersebut; PT. ZZZ Indonesia (3 Faktur Pajak) bahwa atas transaksi dengan PT. ZZZ Indonesia, Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti P.23 sampai dengan P.26; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Majelis berpendapat bahwa PPN dengan jumlah total sebesar Rp4.576.813,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding atas pembelian 10 KVA Silenced Diesel Generator Set dari PT. ZZZ Indonesia; PT. XXX Industries Indonesia (5 Faktur Pajak) bahwa atas transaksi dengan PT. XXX Industries Indonesia, Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti P.27 sampai dengan P.31; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Majelis berpendapat bahwa PPN dengan jumlah total sebesar Rp33.813.302,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding atas jasa reparasi Tank 2000 Gal dari PT. XXX Industries Indonesia; QQQ. (1 Faktur Pajak) bahwa atas transaksi dengan QQQ., Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan buktibukti P.32; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Majelis berpendapat bahwa PPN dengan jumlah sebesar Rp2.148.500,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding atas pembelian Plastic Slip Cover “M”, Banding Strapping Plastic. Label/Envelope Packing List dan Banding Steel dari QQQ. (Toko Sumber Indah); PT. WWW (3 Faktur Pajak) bahwa atas transaksi dengan PT. WWW, Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan buktibukti P.33 sampai dengan P.35; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Majelis berpendapat bahwa PPN dengan jumlah total sebesar Rp16.463.787,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding atas sewa Trailer 40FT, Pick Up, Fuso Lossbak, Police Escort, Colt Diesel dan Tronton Lossbak dari PT. WWW; PT. RRR (27 Faktur Pajak) bahwa atas transaksi dengan PT. RRR, Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan buktibukti P.36 sampai dengan P.62; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Majelis berpendapat bahwa PPN dengan jumlah total sebesar Rp79.740.800,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding atas pembelian material seperti Tyre Westlake, Flap, Inner Tube, Tyre Miller, Hose, Brake Chamber Double, Pin Virtuil dan Fitting Aeroguip dari PT. RRR; PT. TTT (2 Faktur Pajak) bahwa atas transaksi dengan PT. WWW, Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan buktibukti P.63 sampai dengan P.64; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Majelis berpendapat bahwa PPN dengan jumlah total sebesar Rp31.100.616,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding atas sewa Warehouse Blok E dari PT.TTT; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang ada dalam persidangan dan berdasarkan uji bukti antara Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp164.779.445,00 telah didukung oleh bukti-bukti dan dokumen yang terkait dengan arus uang dan arus barang; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp164.779.445,00 tidak dapat dipertahankan oleh Majelis; |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1190/WPJ.07/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 Nomor : 00214/207/09/056/11 tanggal 6 Juni 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan Pajak menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00155/PP/PM/II/2013 tanggal 15 Februari 2013 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.007AS/PP/PM/II/2014 tanggal 10 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Putusan Nomor: Put.69418/PP/M.XVB/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.018/PP/Ucp/2016 tanggal 22 Februari 2016 sebagai berikut:
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
http://www.pengadilanpajak.com
Terkait
Kategori: PPN | Tag: barang kena pajak, bea keluar, Bea Masuk, Keberatan Wajib Pajak, kegiatan usaha perdagangan, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Masa Pajak, nilai sengketa, Pajak Keluar, Pajak Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding, pengenaan PPN, peraturan hukum, sengketa banding, Surat Ketetapan Pajak, Terbanding, Wajib Pajak
