Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69409/PP/M.XVIIA/19/2016
Tinggalkan komentar31 Januari 2017 oleh moopiholic
Keputusan Pengadilan Pajak
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | |||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2014 | |||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk atas importasi berupa 8 jenis barang sesuai dengan lampiran PIB negara asal Republik Korea dengan pembebanan bea masuk dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 November 2014 yang diberitahukan pembebanan BM 5% (AKFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 5% dan BMAD 3,8% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | |||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan PIB dan dokumen pelengkap pabean (Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, LS, Weight List dan Mill Test Certificate) dapat diketahui bahwa jenis barang yang diimpor adalah HOT ROLLED CHECKERED STEEL. SHEET IN COIL (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang berasal dari Negara Republik Korea. Berdasarkan PIB, jenis barang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7208.10.00.00. | |||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2011 tanggal 07 Februari 2011, menyatakan bahwa Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping adalah semua perusahaan selain ZZZ Steel Company, XXX, QQQ Industries Co, dan WWW HYSCO, Negara Republik Korea dengan besaran Bea Masuk Anti Dumping sebesar 3,8%. Sedangkan SSS CORPORATION adalah Agen penjualan yang di tunjuk oleh ZZZ Steel Company menjual produk ke Indonesia. | |||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor Pendaftaran Nomor: 068353 tanggal 17 Juli 2013, denggn uraian sebagai berikut:
bahwa terhadap impor barang dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 November 2014 tersebut, Terbanding menetapkan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 3,8% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengenaan Bea. Masuk Anti Dumping terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara Republik Korea clan Malaysia dengan SPTNP 022017/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2014 Tanggal 27 November 2014; bahwa atas SPTNP022017/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2014 Tanggal 27 November 2014, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 881/MLP/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014; bahwa Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1417/KPU.01/2015 tanggal 17 Februari 2015, berdasarkan kajian penetapan Bea Masuk Anti Dumping atas jenis barang Hot Rolled Checkered Steel Sheet In Coil, SPEC: SPHC (1.50MM X 1200MM X C), … dst dengan negara asal Korea dengan Pemasok SSS CORPORATION termasuk Semua Perusahaan selain ZZZ Steel Company, XXX, QQQ Industries Co., dan WWW HYSCO sehingga dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 3,8% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2011 tanggal 07 Februari 2011dengan BMAD sebesar 3.8%; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2011 tanggal 07 Februari 2011, menyatakan bahwa Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping adalah semua perusahaan selain ZZZ Steel Company, XXX, QQQ Industries Co, dan WWW HYSCO, Negara Republik Korea dengan besaran Bea Masuk Anti Dumping sebesar 3,8%. Sedangkan SSS CORPORATION adalah Agen penjualan yang di tunjuk oleh ZZZ Steel Company menjual produk ke Indonesia; bahwa untuk membuktikan bahwa SSS CORPORATION adalah Agen penjualan yang di tunjuk oleh ZZZ Steel Company tersebut, Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen impor atas Cold Rolled Steel Sheet In Coil dan kepada Terbanding menyampaikan dasar penetapan BMAD; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti dokumen impor berupa :
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengenaan Bea. Masuk Anti Dumping terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara Republik Korea clan Malaysia; bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengenaan Bea. Masuk Anti Dumping terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara Republik Korea dan Malaysia menyebutkan: Pasal 1 ayat (1) Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor Hot Rolled Coil (HRC) yang berasal dari Negara Republik Korea dan Malaysia berupa: Pasal 2 Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalann Pasal 1, dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1 Pasal 5 angka 1 Pasal 5-angka 2 bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor : 471434 tanggal 20 November 2014 jenis barang Hot Rolled Checkered Steel Sheet In Coil, SPEC: SPHC (1.50MM X 1200MM X C), … dst negara asal Korea dengan klasifikasi Pos tarif Pos (1-8) 7208.10.00.00; bahwa Pemohon Banding melakukan impor Hot Rolled Checkered Steel Sheet In Coil, SPEC: SPHC (1.50MM X 1200MM X C), … dst negara asal Korea; bahwa berdasarkan penelitian atas bukti berupa Sales Contract Nomor: HSNR-IN-140924-01 tanggal 24 September 2014 antara ZZZ Steel Company dengan SSS Corporation terbukti disebut Produsen barang Hot Rolled Checkered Steel Sheet In Coil, adalah ZZZ Steel Company di Korea dengan pembeli Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian atas bukti berupa Sales Contract Nomor: SSS-E4035A tanggal 25 September 2014 antara SSS Corporation dengan Pemohon Banding terbukti disebut Produsen barang Hot Rolled Checkered Steel Sheet In Coil, adalah ZZZ Steel Company; bahwa penelitian Majelis atas dokumen Mill Test Certificate tanggal 5 November 2014 terbukti diterbitkan oleh ZZZ Steel Company; bahwa berdasarkan dokumen Packing List tanggal 5 November 2014 diketahui bahwa produsen atau negara asal barang adalah ZZZ Steel Company di Korea; bahwa dari Bill of Lading Nomor : GSASDDJJA-01 tanggal 5 November 2014 diketahui barang diangkut langsung dari pelabuhan Dangjin di Korea menuju pelabuhan Tanjung Priok Indonesia; bahwa Pemohon Banding melampirkan Invoice (Electronic Bill) dari ZZZ Steel Company ke SSS Corporation untuk kontrak Pemohon Banding dengan tagihan sebesar USD 720,167.60; bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti bayar (Bank Receipt) dari pihak SSS Corporation ke ZZZ Steel Company untuk kontrak Pemohon Banding dengan tagihan sebesar USD 720,167.60; bahwa berdasarkan Appointment Letter From ZZZ Steel Company dari ZZZ Steel Company disebutkan bahwa SSS Corporation merupakan agen penjualan yang di tunjuk oleh ZZZ Steel Company menjual produk ke Indonesia; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dokumen impor, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas importasi barang Hot Rolled Checkered Steel Sheet In Coil, SPEC: SPHC (1.50MM X 1200MM X C), … dst (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) terbukti produsennya adalah ZZZ Steel Company negara asal Korea dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengenaan Bea. Masuk Anti Dumping terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara Republik Korea dan Malaysia sehingga tidak dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD); Menimbang atas pemeriksaan tersebut Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Hot Rolled Checkered Steel Sheet In Coil, SPEC: SPHC (1.50MM X 1200MM X C), … dst (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 November 2014 negara asal Japan diklasifikasikan pada pos tarif 7208.10.00.00 tidak dikenakan Bea Masuk Anti Dumping; |
|||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan; | |||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1417/KPU.01/2015 tanggal 17 Februari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-022017/NOTUL/KPUTP/BD.02/2014 tanggal 27 November 2014 atas nama XXX, dan menetapkan atas impor Hot Rolled Checkered Steel Sheet In Coil, SPEC: SPHC (1.50MM X 1200MM X C), … dst (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal Korea yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 November 2014 adalah produksi dari ZZZ Steel Company masuk pos tariff 7208.10.00.00 tidak dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor:Put-69409/PP/M.XVIIA/19/2016 di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVII pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding |
wwww.pengadilanpajak.com
