Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69324/PP/M.XVA/27/2016
Tinggalkan komentar31 Januari 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 15 Final | ||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPh Pasal 15 Final Masa Pajak November 2011 sebesar Rp926.709.720,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp926.709.720,00 dilakukan atas GL Acc No. 4343020 (AKPI.Umum.Ongkos Angkut Export – FC). Berdasarkan GL dan dokumen freight cost (Bill Of Lading, Invoice, Credit Note, Debit Note, Packing List dan Account Payable Voucher) diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa pelayaran luar negeri untuk kegiatan ekspor berdasarkan ketentuan umum yang berlaku dari perusahaan pelayaran di mana terdapat syarat dan kondisi serta pengecualian sebagaimana lazimnya suatu perjanjian yang tercantum dalam Bill of lading berupa “All Terms, Conditions and Exceptions As Per Original Bill of Lading”.
Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pencarteran menurut perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453 Kitab Undang Undang Hukum Dagang sehingga pembayaran atas jasa pelayaran luar negeri tersebut dikenakan PPh Pasal 15 sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan dipotong oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) KMK-417/KMK.04/1996 dan Angka 5 SE-32/PJ.4/1996; |
||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa jasa freight forwarding merupakan salah satu jasa yang Pemohon Banding gunakan dalam melakukan pengiriman barang ke pihak lain (pelanggan), atas transaksi Pemohon Banding dengan perusahaan jasa freight forwarding bukanlah transaksi charter kapal sebagaimana yang dimaksud oleh Terbanding (Pemeriksa), sehingga atas transaksi pengiriman barang dengan perusahaan jasa freight forwarding tersebut adalah jelas bukan merupakan objek PPh Pasal 15; | ||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pembayaran biaya pengiriman ke luar negeri dengan menggunakan jasa kapal laut sebesar Rp926.709.720,00 yang menurut Terbanding terutang PPh Pasal 15 sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terutang PPh Pasal 15;
bahwa Terbanding berpendapat karena pengiriman menggunakan jasa kapal laut, Pemohon Banding berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa Pemohon Banding berpendapat meskipun menggunakan jasa kapal laut, kontrak dilakukan melalui jasa forwarding sehingga tidak berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan: bahwa Penjelasan Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan: bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan: bahwa Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan: bahwa angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:
bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian apakah Pemohon Banding melakukan pembayaran atau melakukan perjanjian charter kapal dengan Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran Luar Negeri; bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pemohon Banding melakukan transaksi pengiriman barang melalui perusahaan pelayaran dengan ketentuan :
bahwa Majelis berpendapat kata-kata dalam Bill of Lading berupa “All Terms, Conditions and Exceptions as Per Original Bill of Lading” menunjukkan syarat dan kondisi yang diberikan oleh perusahaan pelayaran dalam rangka pemenuhan kewajibannya dalam pengangkutan barang; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti/dokumen yang disampaikan dalam persidangan diketahui Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran kepada perusahaan pelayaran tetapi kepada perusahaan forwarding; bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak melakukan perjanjian dengan perusahaan pelayaran dan tidak melakukan pembayaran kepada perusahaan pelayaran sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan untuk menerima banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 15 sebesar Rp926.709.720,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; | ||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1536/WPJ.07/2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak November 2011 Nomor 00019/241/11/054/13 tanggal 10 April 2013, atas nama: XXX, sehingga penghitungan PPh Pasal 15 Final menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2015, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00161/PP/PM/IV/2015 tanggal 07 April 2015 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.31/PP/PM/VIII/PrbSM/2015 tanggal 6 Agustus 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Putusan No Put-69324/PP/M.XVA/27/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2016 oleh Hakim Ketua berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen. 034.A/PP/Ucp/2016 tanggal 21 Maret 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
