Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.07496/PP/M.VII/15/2006

0 comments

Posted on 15th August 2011 by admin in Kasus PPh Pasal 21

, , , , , ,

Contoh Kasus Putusan Pengadilan Pajak

Pemohon Banding :  PT. ABC Financial Indonesia

Jenis Pajak :  Pajak Penghasilan  Badan

Tahun Pajak :   2001

Pokok Sengketa :  1.  Koreksi   atas  pos  pengurangan  penghasilan   bruo  berupa   biaya

pembelian  software computer  (license) sebesar Rp.353.858.985.

2.  Kompensasi  Kerugian sebesar Rp.2.333.822.149

1.  Koreksi atas pos pengurangan  penghasilan  bruo berupa biaya     pembelian software computer (license) sebesar Rp.353.858.985.

Menurut  Pihak Tergugat Atas Kasus Pengadilan Pajak :

bahwa  koreksi  atas  pembelian  software  computer  (License)  Rp.352.858.985 dilakukan karena seharusnya biaya pembelian software computer tersebut dibebankan   melalui  amortisasi,   namun  oleh  Pemohon   Banding   dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran  biaya tersebut.

Bahwa  Terbanding  juga  telah  mengakui  bagian  amortisasi  untuk  pembelian software  yang  telah  dikapitalisasi   sebagai  aktiva  dengan  melakukan  koreksi negative sebesar Rp.39.717.019.

Bahwa dalam pembukuan  Pemohon  Banding,  terlihat bahwa Pemohon  Banding mengakui dan mencatat pembelian  software computer sebagai aktiva tetap dan dikategorikan sebagai equipment-software purchase, jenis pembelian yang dilakukan   antara  lain  berupa   software   :  Accounting   System,   ABS  Payroll System, Lotus Note, Select License, Email Program.

Bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa biaya-biaya yang dibebankan oleh Pemohon   Banding   atas  perkiraan   equipment-software  purchase   ini  adalah bersifat  aktiva  tetap  (hal  ini juga diakui  Pemohon  Banding  dengan  membuat nama  perkiraan   sebagai   equipment),   karena   terdiri  dari  software   aplikasi khusus  yang  digunakan  untuk  menunjang  kegiatan  usaha  Pemohon  Banding dan  hardware,   oleh  karena  itu  berdasarkan   pernyataan   standar  akuntansi keuangan  (PSAK),  maka  pengeluaran   biaya  tersebut  pembebanannya harus melalui amortisasi.

Menurut Pihak Penggugat  Atas Kasus Pengadilan Pajak :

bahwa Pemohon  Banding  tidak setuju dan menyatakan  keberatan  atas koreksi Terbanding,   dengan   alasan   bahwa   pembelian   lisensi   software   computer (Software  License)  tersebut  adalah untuk digunakan  dalam jangka waktu satu tahun seperti yang tersaji dalam dokumen pembelian lisensi software (Software License)  Pemohon   Banding  catat  sebagai  biaya  pembelian   lisensi  software (Software License).

Bahwa untuk mendukung  penjelasannya, Pemohon  Banding telah melampirkan dokumen-dokumen pembelian  lisensi  software  (Software  License)  yang  mana penggunaannya untuk periode satu tahun.

Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :

bahwa   setelah   Majelis   mempelajari   keterangan   Terbanding   dan  Pemohon Banding    tersebut    diatas    serta    berdasarkan    hasil    pemeriksaan    dalam persidangan  dapat dikemukakan  hal-hal sebagai berikut :

Bahwa Terbanding  melakukan  koreksi atas biaya pembelian  software computer (Software    License)    sebesar    Rp.352.858.985   karena    seharusnya    biaya pembelian  software computer tersebut dibebankan  melalui amortisasi  dan tidak dibebankan  sekaligus dalam satu tahun.

www.pengadilanpajak.com

No comments yet.

Leave a comment