Contoh Kasus Putusan Pengadilan Pajak
Pemohon Banding : PT. ABC Financial Indonesia
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak : 2001
Pokok Sengketa : 1. Koreksi atas pos pengurangan penghasilan bruo berupa biaya
pembelian software computer (license) sebesar Rp.353.858.985.
2. Kompensasi Kerugian sebesar Rp.2.333.822.149
1. Koreksi atas pos pengurangan penghasilan bruo berupa biaya pembelian software computer (license) sebesar Rp.353.858.985.
Menurut Pihak Tergugat Atas Kasus Pengadilan Pajak :
bahwa koreksi atas pembelian software computer (License) Rp.352.858.985 dilakukan karena seharusnya biaya pembelian software computer tersebut dibebankan melalui amortisasi, namun oleh Pemohon Banding dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran biaya tersebut.
Bahwa Terbanding juga telah mengakui bagian amortisasi untuk pembelian software yang telah dikapitalisasi sebagai aktiva dengan melakukan koreksi negative sebesar Rp.39.717.019.
Bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding, terlihat bahwa Pemohon Banding mengakui dan mencatat pembelian software computer sebagai aktiva tetap dan dikategorikan sebagai equipment-software purchase, jenis pembelian yang dilakukan antara lain berupa software : Accounting System, ABS Payroll System, Lotus Note, Select License, Email Program.
Bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa biaya-biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding atas perkiraan equipment-software purchase ini adalah bersifat aktiva tetap (hal ini juga diakui Pemohon Banding dengan membuat nama perkiraan sebagai equipment), karena terdiri dari software aplikasi khusus yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding dan hardware, oleh karena itu berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK), maka pengeluaran biaya tersebut pembebanannya harus melalui amortisasi.
Menurut Pihak Penggugat Atas Kasus Pengadilan Pajak :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan keberatan atas koreksi Terbanding, dengan alasan bahwa pembelian lisensi software computer (Software License) tersebut adalah untuk digunakan dalam jangka waktu satu tahun seperti yang tersaji dalam dokumen pembelian lisensi software (Software License) Pemohon Banding catat sebagai biaya pembelian lisensi software (Software License).
Bahwa untuk mendukung penjelasannya, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen-dokumen pembelian lisensi software (Software License) yang mana penggunaannya untuk periode satu tahun.
Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :
bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut diatas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya pembelian software computer (Software License) sebesar Rp.352.858.985 karena seharusnya biaya pembelian software computer tersebut dibebankan melalui amortisasi dan tidak dibebankan sekaligus dalam satu tahun.