Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58201/PP/M.XIV.A/15/2014

Tinggalkan komentar

21 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58201/PP/M.XIV.A/15/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58201/PP/M.XIV.A/15/2014

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2004

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiPajak yang tidak/ kurang dibayar Tahun Pajak 2004 sebesar Rp24.757.350.200,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa menurut Terbanding SKPKBT diterbitkan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang berkekuatan hukum tetap yang menurut Terbanding Keputusan Mahkamah Agung tersebut adalah merupakan bukti sempurna (probatio plena) yang tidak terbantahkan lagi;
Menurut Pemohon
:
bahwa pokok sengketa Banding adalah Penerbitan SKPKBT PPh Badan Tahun Pajak 2004 dalam rangka pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 dimana di dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut tidak memuat perincian perhitungan pajak kurang dibayar;
Menurut Majelis
:
bahwa Keputusan Keberatan Nomor: KEP-304/WPJ.26/2013 tanggal 31 Oktober 2013 adalah jawaban atas permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding (PB) terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00001/306/04/115/13 tanggal 4 Juni 2013 yang penerbitannya didasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap;

bahwa jumlah utang pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPKBT Nomor: 00001/306/04/115/13 tanggal 4 Juni 2013 perinciannya adalah sebagai berikut:

Pajak Tidak/Kurang Dibayar =Rp24.757.350.200,00Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 15 ayat (2) UU KUP =Rp24.757.350.200,00Jumlah Yang Masih Harus Dibayar =Rp49.514.700.400,00

bahwa menurut Terbanding SKPKBT sebagaimana tersebut di atas diterbitkan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang berkekuatan hukum tetap yang menurut Terbanding Keputusan Mahkamah Agung tersebut adalah merupakan bukti sempurna (probatio plena) yang tidak terbantahkan lagi;

bahwa setelah Terbanding menerima Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 atas pajak-pajak yang masih terutang ditindaklanjuti dengan menerbitkan SKPKB/SKPKBT berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (5) serta Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (4) UU KUP;

bahwa sesuai kewenangan Terbanding sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (5) serta Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (4) UU KUP, maka Terbanding sebagai satu-satunya institusi Pemerintah yang dapat melakukan penagihan pajak dan melakukan tindak lanjut atas informasi dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas dengan menerbitkan SKPKB/SKPKBT, yang mana untuk menerbitkan SKPKB/SKPKBT harus melalui prosedur yaitu pemeriksaan atau verifikasi;

bahwa menurut Terbanding, terkait dengan pemeriksaan atau verifikasi dalam rangka penerbitan SKPKB/SKPKBT, pengujian terhadap kebenaran perhitungan pajak terutang yang telah dihitung, diperhitungkan serta dilaporkan oleh Wajib Pajak telah sepenuhnya dilakukan oleh badan peradilan yang menyidangkan perkara Suwir Laut yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap setelah diputus oleh Mahkamah Agung dengan putusannya Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012;

bahwa dalam proses pemeriksaan/verifikasi dalam rangka penerbitan SKPKB/SKPKBT, Terbanding berpendapat, tidak perlu meminjam data/buku/catatan/dokumen untuk dilakukan pengujian terhadap materi terkait karena berapa besarnya pajak terutang yang belum dibayar telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap;

bahwa pemeriksaan/verifikasi dilakukan oleh Terbanding hanya sebatas penelitian keterangan pada Putusan Mahkamah Agung yang menurut Terbanding merupakan bukti sempurna (probatio plena) yang menjadi dasar penerbitan SKPKB/SKPKBT;

bahwa menurut Terbanding, hasil pemeriksaan/verifikasi yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKPKB/SKPKBT telah disampaikan kepada Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan/Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi (SPHP/SPHV) dan Pemohon Banding juga telah menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir SPHP/SPHV;bahwa menurut Terbanding sekalipun yang didakwa dalam kasus Asian Agri Group (AAG) adalah Saudara Suwir Laut namun 14 (empat belas) korporasi yang telah menghendaki perbuatan Terdakwa tersebut adalah pihak yang secara kolektif wajib menanggung segala sanksi terkait, bahwa fakta yuridisnya dalam amar Putusan Mahkamah Agung telah disebutkan 14 (empat belas) korporasi termasuk didalamnya Pemohon Banding adalah pihak yang dikenakan pertanggung jawaban pidana dan dikenai sanksi denda;

bahwa untuk menguatkan dalilnya tersebut Terbanding melampirkan pendapat Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang dihadirkan sebagai ahli pada persidangan di Majelis VIII atas sengketa dengan PT XXX yang merupakan satu dari 14 (empat belas) korporasi dibawah AAG yang pada pokoknya dinyatakan bahwa “hukum pidana pajak sebagai uis singulare yang memiliki sistem norma tersendiri maka pemidanaan terhadap 14 (empat belas) korporasi yang sebenarnya tidak didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peradilan pidana Suwir Laut adalah dapat dibenarkan secara hukum karena berdasarkan pertimbangan ekonomis dan financial perbuatan Suwir Laut dianggap mewakili kepentingan dari 14 (empat belas) korporasi tersebut. Artinya tindak pidana dalam ranah hukum pidana pajak yang dilakukan Suwir Laut tersebut dianggap menguntungkan 14 (empat belas) korporasi a quo, dan tentunya berakibat pada kerugian keuangan dan perekonomian negara”;

bahwa putusan kasasi tersebut dalam hukum pembuktian disebut probatio plena sehingga diberlakukan sebagai dasar hukum yang kuat dan tak terbantahkan dan harus dilaksanakan isinya. Tegasnya putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut bagi pengadilan merupakan harus dianggap sebagai suatu putusan bersifat final (tak dapat diotak-atik kembali) dan binding (berlaku mengikat harus dilaksanakan);

bahwa menurut Pemohon Banding SKPKBT PPh Badan Nomor: 00001/306/04/115/13 tanggal 4 Juni 2013 yang didasarkan pada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 adalah sangat tidak tepat dan tidak memiliki dasar karena Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 adalah putusan terhadap Saudara Suwir Laut bukan terhadap Pemohon Banding, dengan demikian Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKPKBT PPh Badan Tahun Pajak 2004 karena dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 tersebut Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang didakwa/bersengketa;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiearief, S.H., M.Hum., yang membenarkan pemidanaan terhadap 14 (empat belas) korporasi yang tidak didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU);

bahwa untuk lebih menguatkan pendapatnya maka dalam penjelasan tertulis dengan surat Nomor002/GM/PP/XI/2014 Pemohon Banding melampirkan pendapat Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., yang tertuang dalam Pendapat Hukum terhadap Dirjen Pajak Melaksanakan Putusan Pengadilan (Mahkamah Agung) Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang pada pokoknya menyatakan bahwa sesuai makna Pasal 143 KUHAP hanya orang yang nyata-nyata disebut dalam dakwaan JPU dan diminta oleh JPU untuk diadili dan diputus oleh majelis hakim dalam persidangan pengadilan yang menyelenggarakan peradilan tersebut;

bahwa selanjutnya dijelaskan bahwa badan hukum dalam perkara a quo harus dianggap tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak sehingga badan hukum tidak dapat dibebani tanggung jawab pidana;

bahwa selain itu menurut Pemohon Banding pendapat tersebut sejalan dengan pendapat ahli Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., yang dituangkan dalam Pendapat Hukum terhadap Proses Perkara Pajak dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang juga dilampirkan dalam suratnya Nomor 002/GM/PP/XI/2014 yang pada pokoknya mengingat dalam dakwaan Jaksa yang tidak mencantumkan korporasi dan menggunakan Pasal 39 Undang-Undang Perpajakan sebagai dasar maka ahli berpendapat sangatlah tepat penggunaan frasa “seseorang” dan “barang siapa” yang ada dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa hanya menunjuk kepada Suwir Laut sebagai perseorangan;

bahwa sesuai Pasal 193 KUHAP bahwa pengadilan dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa apabila bersalah, maka Pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung menurut ahli telah meletakkan pertanggung jawaban dan menjatuhkan pidana tersebut dengan sangat tepat kepada Suwir Laut secara personal karena doktrin “vicarious liability” tidak dapat diterapkan dalam Hukum Pidana jika belum diatur terlebih dahulu didalam Undang-Undang;

bahwa menurut Pemohon Banding pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a sampai huruf k Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dikarenakan:

– Pemohon Banding menerima Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN-098/WPJ.26/KP.02/2013 tanggal 8 Mei 2013;
– Pada tanggal 15 Mei 2013 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: S-2990/WPJ.26/KP.02/2013;
– Sampai dengan diterbitkannya SPHP oleh Pemeriksa tanpa melakukan pertemuan maupun meminta dokumen/data kepada Pemohon Banding terlebih dahulu yang kemudian seharusnya dituangkan dalam Berita Acara Pertemuan;
– Berita Acara Pembahasan Akhir tidak pernah didiskusikan dengan Pemohon Banding;bahwa menurut Pemohon Banding dalam SPHP Nomor: S-2990/WPJ.26/KP.02/2013 tanggal 15 Mei 2013 maupun dalam SKPKBT PPh Badan Tahun Pajak 2004 tidak memuat perhitungan pajak terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf b angka 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, namun langsung mencantumkan pajak yang kurang dibayar beserta sanksi administrasinya sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui dasar koreksinya;

bahwa demikian pula pada waktu akan mengajukan keberatan, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (6) UU KUP yang berbunyi “Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, perhitungan rugi, pemotongan atau pengenaan pajak”, Pemohon Banding menyampaikan surat Nomor 677/JKT/GM-KPPKIS/VI/13 tanggal 28 Juni 2013 perihal Permohonan Penjelasan Dasar Pengenaan Pajak atas SKPKBT Nomor: 00001/306/04/115/13 tanggal 4 Juni 2013 kepada KPP Pratama Kisaran dan dijawab melalui surat Nomor: S-4004/WPJ.26/KP.02/2013 tanggal Juli 2013 dengan penjelasan sebagai berikut:

– dasar penerbitan SKPKBT PPh Badan Tahun Pajak 2004 sudah disampaikan dalam surat Nomor: S-2990/WPJ.26/KP.02/2013 tanggal 15 Mei 2013 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;- atas pemberitahuan hasil pemeriksaan tersebut telah dilakukan pembahasan dengan Pemohon Banding yang diwakili oleh Saudara Ir. Supriadi pada tanggal 29 Mei 2013 dengan hasil pembahasan sebagaimana copy Berita Acara terlampir;

bahwa menurut Pemohon Banding, penjelasan sebagaimana tersebut diatas hanyalah pemberitahuan bahwa SKPKBT PPh Badan Tahun Pajak 2004 diterbitkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, namun tidak pernah diberitahukan mengenai perincian perhitungan koreksinya;

bahwa pada tanggal 31 Juli 2013 Pemohon Banding menyampaikan kembali Surat Nomor 1152/JKT/GM- KPPKIS/VII/13 tanggal 30 Juli 2013 perihal tanggapan atas surat Nomor: S-4004/WPJ.26/KP.02/2013 tanggal 25 Juli 2013 mengenai penjelasan Dasar Pengenaan Pajak atas SKPKBT PPh Badan Nomor: 00001/306/04/115/13 tertanggal 4 Juni 2013;

bahwa melalui surat Nomor: S-4384/WPJ.26/KP.02/2013 tanggal 20 Agustus 2013 KPP Pratama Kisaran menjawab Surat tanggapan Pemohon Banding Nomor 1152/JKT/GM-KPPKIS/VII/13 yang menyatakan bahwa: “Tanggapan atas permohonan Saudara telah kami sampaikan dalam surat Nomor: S-4004/WPJ.26/KP.02/2013 tanggal 25 Juli 2013”, tanpa menjelaskan Dasar Pengenaan Pajak dan perincian perhitungan koreksi yang dilakukan atas SKPKBT PPh Badan Nomor: 00001/306/04/115/13 tertanggal 4 Juni 2013;

bahwa terkait dengan pokok perkara/pokok sengketa yang diajukan dalam persidangan Pemohon Banding mendalilkan bahwa SKPKBT PPh Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00001/306/04/115/13 tertanggal 4 Juni 2013 tidak sah baik secara formal maupun material, karena:

Ketidak jelasan dasar penetapan koreksinya;
Tidak terdapat pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi perhitungan, sementara jumlah pokok dan perhitungan sementara dan sanksi administrasi yang menjadi syarat diterbitkannya SPHP/SPHV dan Berita Acara Pemeriksaan Pajak maupun Verifikasi;
Hanya mencantumkan jumlah pajak kurang dibayar beserta sanksi administrasi saja tanpa adanya kebenaran perhitungan pajak dan asal-usulnya;
Terbanding telah menerbitkan SKPKBT a quo tanpa memperhatikan prosedur tata cara verifikasi maupun pemeriksaan pajak yang berlaku;
Hilangnya hak Pemohon Banding di dalam menggunakan Kredit Pajak yang sudah secara nyata dan jelas dikonfirmasi oleh pihak Terbanding melalui SKP;
bahwa menurut Pemohon Banding pelaksanaan pemeriksaan pajak dan/atau verifikasi yang dilakukan oleh Terbanding telah melanggar UU KUP beserta peraturan pelaksanaannya sehingga SKPKBT PPh Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00001/306/04/115/13 tertanggal 4 Juni 2013 seharusnya dinyatakan cacat hukum, sehingga harus batal demi hukum, dengan demikian maka Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-304/WPJ.26/2013 tanggal 31 Oktober 2013 otomatis cacat dan batal demi hukum;

bahwa menurut Majelis, yang menjadi dasar/alasan banding Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya adalah SKPKBT yang diterbitkan tidak memenuhi syarat sahnya keputusan dan karenanya keputusan keberatannya menurut Pemohon Banding juga tidak memenuhi syarat sahnya keputusan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Pajak terutang di dalam SKPKBT Nomor: 00001/306/04/115/13 tertanggal 4 Juni 2013 sebesar Rp24.757.350.200,00, menurut Pemohon Banding Pajak terutang adalah Nihil;

bahwa menurut Majelis, dalam hal SKPKBT tidak memenuhi syarat sahnya keputusan baik formal maupun material (niet rechtsgeldig beschkiking), berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Direktur Jenderal Pajak dan apabila masih tidak puas atas keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Pemohon Banding masih mempunyai hak untukmengajukan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Pajak;

bahwa demikian pula halnya, apabila masih tidak puas terhadap Putusan Pengadilan Pajak sekalipun Putusan Pengadilan Pajak telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Pemohon Banding masih mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum luar biasa yaitu melalui Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung;

bahwa Majelis menanyakan kepada Pemohon Banding apakah permohonan pembatalan SKPKBT melalui upaya administrasi berdasarkan ketentuan sebagai diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP telah dilakukan;

bahwa jawaban Pemohon Banding atas pertanyaan Majelis tersebut diatas adalah bahwa Pemohon Banding tidak melakukan permohonan pembatalan SKPKBT berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, tetapi melalui keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU KUP;

bahwa Terbanding dalam persidangan menjelaskan bahwa atas upaya keberatan Pemohon Banding dimaksud telah dikeluarkan keputusan keberatan yang dalam keputusan tersebut keberatan Pemohon Banding ditolak;

bahwa mengenai perhitungan pajak sebagaimana tercantum dalam SKPKBT, Terbanding mendasarkan pada angka Penghasilan Neto maupun potensi kerugian Negara sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap yang fotokopinya dilampirkan oleh Terbanding dalam penjelasan tertulisnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, perhitungan koreksi Penghasilan Neto maupun Potensi Kerugian Negara berdasarkan perhitungan Ahli Pemeriksaan Pajak Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2005 atas nama Pemohon Banding dapat dirinci sebagai berikut:

No.
Tahun Pajak
Penghasilan Neto (Koreksi)
Potensi Kerugian Negara
Jumlah (Rupiah)
PPh Badan
PPh Pasal 26
1.
2002
37.018.873.831,00
11.088.161.900,00
14.519.810.987,00
25.607.972.887,00
2.
2003
17.921.239.654,00
5.358.871.700,00
11.284.181.972,00
16.643.053.672,00
3.
2004
82.582.834.190,00
24.757.350.200,00
16.682.366.838,00
41.439.717.038,00
4.
2005
64.390.917.667,00
19.299.775.100,00
12.969.636.943,00
32.269.412.043,00

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap SKPKBT Nomor: 00001/306/04/115/13 tertanggal 4 Juni 2013 terbukti diterbitkan berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP dan mengenai perhitungan pajaknya didasarkan pada perhitungan sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, sedangkan mengenai dasar penolakan terhadap keberatan Pemohon Banding juga Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap yang mana adalah benar bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 merupakan bukti sempurna (probatio plena) karena Putusan Mahkamah Agung tersebut mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah (uitwendige bewijskracht) kekuatan pembuktian material (materiele bewijskracht) maupun kekuatan pembuktian formal (formiele bewijskracht) yang harus diterima sebagai bukti yang sah dan karenanya perhitungan pajak Terbanding sudah benar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap fakta-fakta, data/bukti dan keterangan baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas terbukti sah dan meyakinkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan terhadap data, fakta dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-304/WPJ.26/2013 tanggal 31 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00001/306/04/115/13 tanggal 4 Juni 2013, atas nama : XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 10 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIV.A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00489/PP/PM/IV/2014 tanggal 5 Mei 2014 jo. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto Ak., MSc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Haposan Lumban Gaol, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat, tanggal 5 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri Pemohon Banding dan dihadiri Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200