Contoh Kasus Pengadilan Pajak
Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Final
Tahun Pajak : 2003
Pokok Sengketa :
Koreksi penghasilan neto Pajak Penghasilan Badan Final Tahun Pajak 2003 sebesar Rp.884.174.407,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-635/WPJ.07/RP.0101.3/2004 tanggal 14 Desember 2004 diketahui terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final sebesar Rp.884.174.407,00 yang diperoleh dari Lokal Value Added (LVA) atas keuntungan selisih kurs sebesar Rp.12.631.062.957;
bahwa obyek Pajak Penghasilan Final adalah penghasilan yang diperoleh dari jasa maklon sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 543/KMK.03/2002 tanggal 31 Desember 2002 ditetapkan Dasar Pengenaan Pajak obyek Pajak Penghasilan Final adalah 7% dari biaya yang dikeluarkan tidak termasuk bahan baku atau diistilahkan Lokal Value Added;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding, diketahui Pemohon Banding mempunyai dua divisi, yakni : ABC Tooling Indonesia yang memproduksi mould & dies (cetakan boneka/mainan) perlakuan pajaknya mengacu pada ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan Badan non Final dan ABC Indonesia yang memproduksi boneka DEF perlakuan pajaknya diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 543/KMK.03/2002 tanggal 31 Desember 2002 – Pajak Penghasilan Badan Final;
bahwa berdasarkan penelitian Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui koreksi keuntungan selisih kurs berasal dari audit adjustment KAP yang menurut Terbanding merupakan penghasilan non final;
bahwa atas audit adjustment (2002 Reversal) berdasarkan laporan audit lampiran 3 Schedule diketahui untuk Tahun 2003 terdapat realisasi laba selisih kurs dari lindung nilai yang berasal dari adjustment Tahun 2002;
bahwa terkait dengan laba selisih kurs yang berasal dari adjustment auditor Tahun 2002 (2002 Reversal) yang oleh Terbanding dimasukkan sebagai penghasialn non final, Terbanding berpendapat bahwa keuntungan selsih kurs seharusnya dikenakan penghasilan non final;
bahwa keuntungan selisih kurs yang berasal dari adjustment Tahun 2002 (untrealized) tidak diketahui pasti apakah pencatatan selisih kurs Pemohon Banding di tahun 2002 dilakukan secara terpisah antara ABC Indonesia dengan ABC Tooling Indonesia mengingat perlakuan penghasilan final berlaku sejak 1 Januari 2003 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 543/KMK.03/2002 tanggal 31 Desember 2002;
bahwa atas keuntungan selisih kurs yang merupakan adjustment auditor (2003 revaluation), Terbanding tidak dapat meyakini sanggahan Pemohon Banding mengingat detil perhitungan serta bukti pendukung terkait tidak diberikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap laporan audit tidak dapat diketahui bahwa keuntungan selisih kurs tersebut berasal dari ABC Indonesia bukan ABC Tooling Indonesia (perlakuan pajak Pemohon Banding = Pajak Penghasilan Final sedangkan ABC Tooling Indonesia = Pajak Penghasilan non Final);
Menurut Pihak Pemohon Banding Atas Pengadilan Pajak :
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan mainan anak yaitu boneka DEF beserta perlengkapannya, yang dilakukan melalui system contract manufacturing (jasa maklon) dengan pihak ABC Europa BV yang berdomisili di Belanda;
bahwa spesifikasi dan desain mainan anak-anak ditetapkan oleh ABC Europa BV, sebagai pemesan mainan anak-anak;
bahwa sesuai dengan perjanjian maklon (contract manufacturing agreement), ABC Europa BV merupakan pemilik prinsipal dari bahan, komponen, maupun produk mainan anak-anak tersebut dan Pemohon Banding dalam hal ini hanya memberikan jasa maklon, seluruh biaya yang berkaitan dengan proses produksi, biaya langsung/tidak langsung menjadi tanggung jawab ABC Europa BV dan seluruh transaksi-transaksi Pemohon Banding untuk keperluan pembuatan mainan anak-anak akan ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada ABC Europa BV;
bahwa sebagai kompensasi, Pemohon Banding berhak menagih manufacturing fee sebesar 5% dari total Biaya Pabrikasi Langsung dan Tidak Langsung, termasuk biaya umum dan administrasi sehubungan kegiatan jasa maklon international;
bahwa Pemohon Banding memiliki dua unit usaha yaitu ABC Indonesia yang melakukan perakitan boneka DEF dan ABC Tooling Indonesia yang memproduksi cetakan untuk memproduksi mainan, atas hal tersebut Pemohon Banding melakukan pembukuan secara terpisah;
bahwa jurnal penyesuaian audit keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik merupakan selisih kurs yang dihasilkan dari instrument derivative yang ditujukan dan dikualifikasikan sebagai lindung nilai atas arus kas;
bahwa aktivitas lindung nilai tersebut berkaitan erat dengan kegiatan operasional contract manufacturing Pemohon Banding dan telah sesuai dengan PSAK Nomor 55;
bahwa apabila efek perubahan selisih kurs tersebut berupa laba selisih kurs, maka secara otomatis laba selisih kurs tersebut akan mengurangi nilai manufacturing fee yang akan ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada ABC Europa BV, dengan demikian laba atau rugi selisih kurs yang berkaitan dengan aktivitas lindung nilai tersebut akan mempengaruhi jumlah biaya komersial langsung dan tidak langsung dari kegiatan pabrikasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka contract manufacturing tersebut;
Menurut Majelis Pengadilan Pajak :
bahwa Majelis dalam persidangan memberi kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan pencocokan data;
bahwa dari hasil pencocokan data tersebut dapat diperoleh hasil sebagai berikut :
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas skema/matriks transaksi Pemohon Banding berikut divisi-divisinya serta dokumen yang menunjukkan pemisahan pembukuan, pencatatan dan transaksi antara divisi ABC Indonesia dan ABC Tooling Indonesia, diketahui Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Badan Final terkait dengan koreksi keuntungan selisih kurs atas hedging, sehingga Terbanding tetap berkesimpulan keuntungan selisih kurs atas hedging dikenakan Pajak Penghasilan non final, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan tambahan kemampuan ekonomis;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak beseta Kertas Kerja Pemeriksaan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003, laporan Keuangan 31 Desember 2002 dan 2003, Contract Manufacturing Agreement beserta rincian Cost Manufacturing dan ketentuan-ketentuan yang terkait;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap aktivitas lindung nilai yang menghasilkan selisih kurs sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan laba atau rugi yang berkaitan dengan aktivitas lindung nilai/hedging termasuk dalam pengertian laba atau rugi selisih kurs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Contract Manufacturing Agreement beserta rincian Cost Manufacturing, diketahui biaya-biaya ditagihkan kepada ABC BV mencakup biaya langsung dan tidak langsung yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan jasa maklon Pemohon Banding kepada ABC BV (reimbursment) dan selisih kurs juga termasuk dalam pengertian biaya-biaya yang ditagihkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Keuangan dan rincian Cost Manufacturing Tahun 2003, diketahui total biaya langsung dan tidak langsung sebagai dasar manufacturing fee yang didalamnya telah dikurangi dengan keuntungan selisih kurs dan net manufacturing fee (jasa maklon) yang diperoleh oleh Pemohon Banding sesuai SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003, bahwa hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-180/PJ.312/1998 tanggal 8 Oktober 1998;
bahwa Majelis berkesimpulan keuntungan selisih kurs atas hedging bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan final dan harus dikenakan Pajak Penghasilan sesuai tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.31/2003 tanggal 21 Januari 2003, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding sebelum melaporkan kewajiban perpajakannya untuk Tahun Pajak 2003, sehingga seharusnya Pemohon Banding secara fiskal melaporkan keuntungan selsih kurs atas hedging sebagai pendapatan lain-lain dan keuntungan selisih kurs tidak dikurangkan dari total direct and indirect cost (manufacturing cost);
bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Final Tahun Pajak 2003 sudah benar dan tetap dipertahankan;