Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 10036/PP/M.IX/16/200

0 comments

Posted on 3rd August 2011 by admin in Kasus PPN

, , , , , , ,

Contoh Kasus Pengadilan Pajak :

Pemohon Banding : PT ABC Indonesia
Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2000
Pokok Sengketa : koreksi positif DPP PPN Pasal 16(D)

Menurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :

bahwa koreksi dilakukan Pemeriksa karena terdapat obyek Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16 (D) yang belum dilaporkan sebesar Rp.3.359.738.220,00;

bahwa Pasal 16 (D) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan”;

bahwa Penjelasan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:

Penyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya sesuai ketentuan Undang-undang ini, dapat dikreditkan”;

bahwa dengan demikian, penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak  Pertambahan  Nilai  yang  dibayar  pada  waktu  perolehannya  tidak  dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan  administratif, misalnya Faktur Pajaknya  tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)”;

bahwa  Pemohon  Banding  keberatan  terkait  dengan  penjualan  harta  sebesar  Rp 3.359.738.220,00 adapun alasan Pemohon Banding adalah bahwa Pemohon Banding mendapatkan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai sewaktu harta tersebut pertama kali wajib pajak masukkan ke Batam, sehingga penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha di Batam tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan terhutang Pajak Pertambahan Nilai 10% untuk penjualan ekspor ke luar negeri;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung berupa perincian penjualan aktiva tetap, SPT PPN Masa Pajak dilakukan penjualan aktiva, dan dokumen penjualan;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen tersebut diatas, Peneliti keberatan tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut sehubungan dengan penjualan aktiva tetap sebesar Rp.3.359.738.220,00 karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang meyakinkan Peneliti dan membuktikan alasan keberatannya;

bahwa di samping itu, dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen-dokumen pendukung lainnya berupa dokumen pembelian saat harta/aktiva tersebut diperoleh untuk memperkuat alasan keberatannya;

bahwa  karena  Pemohon  Banding  tidak  dapat  menunjukkan  dokumen  pembelian (antara lain : SPM Pajak Pertambahan Nilai, Invoice, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran);

bahwa Peneliti tidak dapat meyakini apakah aktiva/harta yang mendapatkan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai sewaktu harta tersebut pertama kali Pemohon Banding masukkan ke Batam, sehingga Peneliti berkesimpulan bahwa Pajak Masukan pada saat perolehan harta/aktiva tersebut dapat dikreditkan, sehingga penyerahan aktiva/harta tersebut oleh Pemohon Banding terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 16 D Undang – Nomor 8 Tahun 2000;

Menurut Pihak Pemohon Atas Pengadilan Pajak :

bahwa Pemohon Banding tidak mengerti dasar perhitungan untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16(D) Masa Pajak Desember 2000 Nomor: 00009/237/00/ 058/04 tanggal 22 Juli 2004;

bahwa selama proses keberatan pajak Pemohon Banding tidak mendapatkan kejelasan atas dasar koreksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan     Aktiva                     Pasal      16(D)   Masa     Pajak    Desember                2000    Nomor    : 00009/237/00/058/ 04 tanggal 22 Juli 2004;

bahwa berdasarkan analisa Pemohon Banding mungkin Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16 (D) Masa Pajak Desember 2000 Nomor : 00009/237/00/058/04 tanggal 22 Juli 2004 tersebut diterbitkan  sehubungan  dengan  penjualan  harta  perusahaan  Pemohon  Banding  di tahun 2000;

bahwa adapun latar belakang dari penjualan harta perusahaan di atas pada tahun 2000 adalah sebagai berikut:

?      bahwa Pemohon Banding mendapatkan proyek dari Total Indonesia di Balikpapan yang sedang mengerjakan pipa minyak Pertamina di daerah rawa-rawa sepanjang beberapa ratus kilometer;

?      bahwa untuk proyek tersebut Pemohon Banding diminta memasok Container Cabin (untuk gudang disepanjang pemasangan pipa), mobil pick-up (untuk mengangkut barang), Pontoon (kapal pengangkut pipa), dan Truck (untuk mengangkut peralatan);

?      bahwa harta tersebut dibeli oleh perusahaan Pemohon Banding dari luar negeri dan diimpor   masuk   ke   Indonesia   (Balikpapan)   oleh   Total   Indonesia/Pertamina Tongkang dengan menggunakan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditangguhkan SKEP Fasilitas Pertamina;

?      bahwa setelah proyek Pemohon Banding selesai di Balikpapan, harta perusahaan tersebut Pemohon Banding jual/ekspor ke Batam dan/atau luar negeri;

bahwa menurut pandangan Pemohon Banding, penyerahan Barang Kena Pajak ke kawasan berikat tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (untuk penjualan kepada pengusaha di kawasan berikat Batam) dan terhutang Pajak Pertambahan Nilai 0% (penjualan ekspor ke luar negeri);

Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :

bahwa menurut Terbanding, koreksi positif yang dilakukan karena dalam pemeriksaan oleh Terbanding terdapat Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan aktiva berdasarkan  Pasal  16  (D)  yang  belum  dilaporkan  Pemohon  Banding  sebesar  Rp 3.359.738.220,00;

bahwa     dalam     proses     keberatan     Pemohon     Banding     tidak     melampirkan dokumen-dokumen pendukung berupa dokumen pembelian saat harta/aktiva tersebut diperoleh untuk memperkuat alasan keberatannya;

bahwa  karena  Pemohon  Banding  tidak  dapat  menunjukkan  dokumen  pembelian (antara lain : SPM Pajak Pertambahan Nilai, Invoice, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran), maka Peneliti Keberatan tidak dapat meyakini apakah aktiva/harta yang mendapatkan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai sewaktu harta tersebut pertama kali Pemohon Banding masukkan ke Batam, sehingga Peneliti Keberatan berkesimpulan bahwa Pajak Masukan pada saat perolehan harta/aktiva tersebut dapat dikreditkan, sehingga  penyerahan  aktiva/harta  tersebut oleh Pemohon Banding terutang  Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa   menurut   Pemohon   Banding,   Pemohon   Banding   mendapatkan   kontrak pengadaan barang yang digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi dengan PT DEF Indonesia sebagaimana tercantum dalam Contract GTS 5 / EPSC 2 Between DEF Indonesie And PT ABC Indonesia For The Engineering, Procerement, Supply And Contruction Of The Tunklines, Flowlines And Associated Service Lines tanggal 1 September 1997 di Balikpapan;

bahwa dalam kontrak tersebut Pemohon Banding mengimpor barang-barang untuk operasi pertambangan  minyak  dan  gas  bumi  berupa  :  Site Instalation, Transport Equipment, Plant and Machinery, Office Furniture, dengan menggunakan fasilitas Bebas PPN dari Total Indonesia/Pertamina hal ini dimungkinkan karena sesuai dengan :

1.   Pasal 1 huruf b Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan     dan     Menteri     Perindustrian     dan     Perdagangan     Nomor     : 1122.K/92/M.PE/1997      Nomor      :      321/KMK.01/1997      dan      Nomor      : 251/MPP/Kep/7/1997 tanggal 18 Juli 1997 menyatakan, Pertamina adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan gas Bumi Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1971;

2.   bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1985 tanggal 2 Desember 1985 menyatakan :

(1) Barang yang digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971, selanjutnya disebut Barang Operasi, adalah semua barang dan peralatan  yang  secara  langsung  digunakan  untuk  operasi  pertambangan minyak dan gas bumi;

3.   bahwa  berdasarkan  Pasal  2  ayat  (1)  Keputusan  Menteri  Keuangan  Nomor  : 1447/KMK.013/1990 tanggal 12 Nopember 1990 menyatakan, Atas impor Barang Operasi oleh Badan Usaha Swasta tidak dipungut Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1985 dan peraturan pelaksanaannya;

bahwa barang – barang yang diimpor Pemohon Banding tersebut tercatat sebagai Aktiva Tetap Pemohon Banding pada tahun 1998 dan sudah dilaporkan dalam SPT PPh Tahun Pajak 1998;

bahwa pada tahun 2000 setelah proyek dengan PT DEF Indonesia tersebut selesai Pemohon Banding bermaksud menjual barang yang sebelumnya digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi tersebut;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan data pendukung berupa :

?      dokumen impor berupa : PIB, Bank Garansi, Delivery Order, Surat Persetujuan

Pengeluaran Barang, Invoice, Bank Voucher, Bill of Lading, Packing List;

?      Penandasahan RIB/ML dari Dirjen Pertambangan dan Energi, Rekapitulasi Rencana Impor Barang Operasi yang telah disahkan berdasarkan Penandasahan RIB dari Dirjen Pertambangan dan Energi;

?      SPT PPh Badan Tahun Pajak 1998 dan 2000

?      Summary Fixed Assets per 31 Desember 2000;

?      Faktur Pajak tahun 2000 atas Penjualan Aktiva Tetap Yang Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjual Belikan;

?      Bukti-bukti Re export Aktiva Tetap pada Tahun 2000 berupa : PO, PIB, Invoice Pembelian, PEB dan Invoice Penjualan;

bahwa Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan”;

bahwa Penjelasan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa “Penyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya sesuai ketentuan Undang-undang ini, dapat dikreditkan”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

?      bahwa  berdasarkan  pemeriksaan  Majelis  diketahui  Pemohon  Banding  telah melakukan  penjualan  Aktiva  Tetap  sebesar  Rp  3.224.257.346,00  dan  atas penjualan tersebut tidak dipungut PPN Pasal 16D, karena pada saat impor menggunakan fasilitas PPN ditangguhkan, dan setelah proyek berakhir Aktiva Tetap tersebut di reimburesement-ekspor kembali atau dikirim ke kawasan berikat (Batam), dengan bukti penjualan berupa Invoice Penjualan, Pemberitahuan Ekspor Barang, bukti pembayaran, dan Rekening Koran;

?      bahwa terdapat Penghapusan Aktiva Tetap karena rusak dan hilang dengan bukti pendukung berupa Berita Acara Penghapusan Aktiva Tetap;

?      bahwa  terdapat  penjualan  Aktiva  Tetap  yang  bersifat  konsumtif  dan  tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp 8.200.000,00 yang pada saat perolehannya Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud

Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994;

?      bahwa terdapat penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp 210.968.373,00 yang terutang PPN Pasal 16D, karena pada saat perolehannya Pajak Masukan dapat dikreditkan sesuai Undang-undang PPN, dan PPN telah dipungut dan dilaporkan pada saat dijual sebesar Rp 21.096.837,30 dengan bukti pendukung berupa Invoice, Faktur Pajak Keluaran dan SPT Masa PPN bulan Januari sampai dengan Desember 2000;

bahwa atas bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding Majelis telah meminta untuk melakukan rekonsiliasi data namun sampai dengan materi sengketa  selesai  diperiksa  oleh  Majelis  Terbanding  tidak  memenuhi  permintaan tersebut, sehingga tidak diperoleh penjelasan mengenai rincian koreksi Terbanding, dan Terbanding juga tidak menyampaikan Kertas Kerja Pemeriksaan, sehingga dalam memutus sengketa Majelis menggunakan data dari Pemohon Banding;

bahwa  berdasarkan  pemeriksaan  atas  bukti  pendukung  tersebut  Majelis  dapat meyakini dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding sehingga atas impor Barang Operasi sebesar Rp 3.244.257.346,00 yang dilakukan Pemohon Banding tidak dipungut PPN, hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No: 1447/KMK.013/1990 tanggal 12 Nopember 1990;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, diketahui bahwa atas impor aktiva oleh Pemohon Banding  tidak  dipungut  PPN,  sehingga  pada  saat  perolehannya  tidak  ada  Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karenanya Majelis berkesimpulan atas penyerahan aktiva tersebut tidak terutang PPN berdasarkan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 2000, karenanya koreksi positif Terbanding atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp. 3.244.257.346,00 tidak dapat dipertahankan;

www.pengadilanpajak.com

No comments yet.

Leave a comment