Contoh Kasus Pengadilan Pajak :
| Pemohon Banding | : | PT ABC Indonesia |
| Jenis Pajak | : | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2000 |
| Pokok Sengketa | : | koreksi positif DPP PPN Pasal 16(D) |
Menurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :
bahwa koreksi dilakukan Pemeriksa karena terdapat obyek Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16 (D) yang belum dilaporkan sebesar Rp.3.359.738.220,00;
bahwa Pasal 16 (D) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan”;
bahwa Penjelasan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
“Penyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya sesuai ketentuan Undang-undang ini, dapat dikreditkan”;
bahwa dengan demikian, penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)”;
bahwa Pemohon Banding keberatan terkait dengan penjualan harta sebesar Rp 3.359.738.220,00 adapun alasan Pemohon Banding adalah bahwa Pemohon Banding mendapatkan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai sewaktu harta tersebut pertama kali wajib pajak masukkan ke Batam, sehingga penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha di Batam tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan terhutang Pajak Pertambahan Nilai 10% untuk penjualan ekspor ke luar negeri;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung berupa perincian penjualan aktiva tetap, SPT PPN Masa Pajak dilakukan penjualan aktiva, dan dokumen penjualan;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen tersebut diatas, Peneliti keberatan tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut sehubungan dengan penjualan aktiva tetap sebesar Rp.3.359.738.220,00 karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang meyakinkan Peneliti dan membuktikan alasan keberatannya;
bahwa di samping itu, dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen-dokumen pendukung lainnya berupa dokumen pembelian saat harta/aktiva tersebut diperoleh untuk memperkuat alasan keberatannya;
bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pembelian (antara lain : SPM Pajak Pertambahan Nilai, Invoice, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran);
bahwa Peneliti tidak dapat meyakini apakah aktiva/harta yang mendapatkan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai sewaktu harta tersebut pertama kali Pemohon Banding masukkan ke Batam, sehingga Peneliti berkesimpulan bahwa Pajak Masukan pada saat perolehan harta/aktiva tersebut dapat dikreditkan, sehingga penyerahan aktiva/harta tersebut oleh Pemohon Banding terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 16 D Undang – Nomor 8 Tahun 2000;
Menurut Pihak Pemohon Atas Pengadilan Pajak :
bahwa Pemohon Banding tidak mengerti dasar perhitungan untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16(D) Masa Pajak Desember 2000 Nomor: 00009/237/00/ 058/04 tanggal 22 Juli 2004;
bahwa selama proses keberatan pajak Pemohon Banding tidak mendapatkan kejelasan atas dasar koreksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16(D) Masa Pajak Desember 2000 Nomor : 00009/237/00/058/ 04 tanggal 22 Juli 2004;
bahwa berdasarkan analisa Pemohon Banding mungkin Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16 (D) Masa Pajak Desember 2000 Nomor : 00009/237/00/058/04 tanggal 22 Juli 2004 tersebut diterbitkan sehubungan dengan penjualan harta perusahaan Pemohon Banding di tahun 2000;
bahwa adapun latar belakang dari penjualan harta perusahaan di atas pada tahun 2000 adalah sebagai berikut:
? bahwa Pemohon Banding mendapatkan proyek dari Total Indonesia di Balikpapan yang sedang mengerjakan pipa minyak Pertamina di daerah rawa-rawa sepanjang beberapa ratus kilometer;
? bahwa untuk proyek tersebut Pemohon Banding diminta memasok Container Cabin (untuk gudang disepanjang pemasangan pipa), mobil pick-up (untuk mengangkut barang), Pontoon (kapal pengangkut pipa), dan Truck (untuk mengangkut peralatan);
? bahwa harta tersebut dibeli oleh perusahaan Pemohon Banding dari luar negeri dan diimpor masuk ke Indonesia (Balikpapan) oleh Total Indonesia/Pertamina Tongkang dengan menggunakan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditangguhkan SKEP Fasilitas Pertamina;
? bahwa setelah proyek Pemohon Banding selesai di Balikpapan, harta perusahaan tersebut Pemohon Banding jual/ekspor ke Batam dan/atau luar negeri;
bahwa menurut pandangan Pemohon Banding, penyerahan Barang Kena Pajak ke kawasan berikat tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (untuk penjualan kepada pengusaha di kawasan berikat Batam) dan terhutang Pajak Pertambahan Nilai 0% (penjualan ekspor ke luar negeri);
Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :
bahwa menurut Terbanding, koreksi positif yang dilakukan karena dalam pemeriksaan oleh Terbanding terdapat Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan aktiva berdasarkan Pasal 16 (D) yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp 3.359.738.220,00;
bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen-dokumen pendukung berupa dokumen pembelian saat harta/aktiva tersebut diperoleh untuk memperkuat alasan keberatannya;
bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pembelian (antara lain : SPM Pajak Pertambahan Nilai, Invoice, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran), maka Peneliti Keberatan tidak dapat meyakini apakah aktiva/harta yang mendapatkan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai sewaktu harta tersebut pertama kali Pemohon Banding masukkan ke Batam, sehingga Peneliti Keberatan berkesimpulan bahwa Pajak Masukan pada saat perolehan harta/aktiva tersebut dapat dikreditkan, sehingga penyerahan aktiva/harta tersebut oleh Pemohon Banding terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding mendapatkan kontrak pengadaan barang yang digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi dengan PT DEF Indonesia sebagaimana tercantum dalam Contract GTS 5 / EPSC 2 Between DEF Indonesie And PT ABC Indonesia For The Engineering, Procerement, Supply And Contruction Of The Tunklines, Flowlines And Associated Service Lines tanggal 1 September 1997 di Balikpapan;
bahwa dalam kontrak tersebut Pemohon Banding mengimpor barang-barang untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi berupa : Site Instalation, Transport Equipment, Plant and Machinery, Office Furniture, dengan menggunakan fasilitas Bebas PPN dari Total Indonesia/Pertamina hal ini dimungkinkan karena sesuai dengan :
1. Pasal 1 huruf b Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 1122.K/92/M.PE/1997 Nomor : 321/KMK.01/1997 dan Nomor : 251/MPP/Kep/7/1997 tanggal 18 Juli 1997 menyatakan, Pertamina adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan gas Bumi Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1971;
2. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1985 tanggal 2 Desember 1985 menyatakan :
(1) Barang yang digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971, selanjutnya disebut Barang Operasi, adalah semua barang dan peralatan yang secara langsung digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi;
3. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1447/KMK.013/1990 tanggal 12 Nopember 1990 menyatakan, Atas impor Barang Operasi oleh Badan Usaha Swasta tidak dipungut Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1985 dan peraturan pelaksanaannya;
bahwa barang – barang yang diimpor Pemohon Banding tersebut tercatat sebagai Aktiva Tetap Pemohon Banding pada tahun 1998 dan sudah dilaporkan dalam SPT PPh Tahun Pajak 1998;
bahwa pada tahun 2000 setelah proyek dengan PT DEF Indonesia tersebut selesai Pemohon Banding bermaksud menjual barang yang sebelumnya digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi tersebut;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan data pendukung berupa :
? dokumen impor berupa : PIB, Bank Garansi, Delivery Order, Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang, Invoice, Bank Voucher, Bill of Lading, Packing List;
? Penandasahan RIB/ML dari Dirjen Pertambangan dan Energi, Rekapitulasi Rencana Impor Barang Operasi yang telah disahkan berdasarkan Penandasahan RIB dari Dirjen Pertambangan dan Energi;
? SPT PPh Badan Tahun Pajak 1998 dan 2000
? Summary Fixed Assets per 31 Desember 2000;
? Faktur Pajak tahun 2000 atas Penjualan Aktiva Tetap Yang Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjual Belikan;
? Bukti-bukti Re export Aktiva Tetap pada Tahun 2000 berupa : PO, PIB, Invoice Pembelian, PEB dan Invoice Penjualan;
bahwa Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan”;
bahwa Penjelasan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa “Penyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya sesuai ketentuan Undang-undang ini, dapat dikreditkan”;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:
? bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui Pemohon Banding telah melakukan penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp 3.224.257.346,00 dan atas penjualan tersebut tidak dipungut PPN Pasal 16D, karena pada saat impor menggunakan fasilitas PPN ditangguhkan, dan setelah proyek berakhir Aktiva Tetap tersebut di reimburesement-ekspor kembali atau dikirim ke kawasan berikat (Batam), dengan bukti penjualan berupa Invoice Penjualan, Pemberitahuan Ekspor Barang, bukti pembayaran, dan Rekening Koran;
? bahwa terdapat Penghapusan Aktiva Tetap karena rusak dan hilang dengan bukti pendukung berupa Berita Acara Penghapusan Aktiva Tetap;
? bahwa terdapat penjualan Aktiva Tetap yang bersifat konsumtif dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp 8.200.000,00 yang pada saat perolehannya Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud
Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994;
? bahwa terdapat penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp 210.968.373,00 yang terutang PPN Pasal 16D, karena pada saat perolehannya Pajak Masukan dapat dikreditkan sesuai Undang-undang PPN, dan PPN telah dipungut dan dilaporkan pada saat dijual sebesar Rp 21.096.837,30 dengan bukti pendukung berupa Invoice, Faktur Pajak Keluaran dan SPT Masa PPN bulan Januari sampai dengan Desember 2000;
bahwa atas bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding Majelis telah meminta untuk melakukan rekonsiliasi data namun sampai dengan materi sengketa selesai diperiksa oleh Majelis Terbanding tidak memenuhi permintaan tersebut, sehingga tidak diperoleh penjelasan mengenai rincian koreksi Terbanding, dan Terbanding juga tidak menyampaikan Kertas Kerja Pemeriksaan, sehingga dalam memutus sengketa Majelis menggunakan data dari Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti pendukung tersebut Majelis dapat meyakini dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding sehingga atas impor Barang Operasi sebesar Rp 3.244.257.346,00 yang dilakukan Pemohon Banding tidak dipungut PPN, hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No: 1447/KMK.013/1990 tanggal 12 Nopember 1990;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, diketahui bahwa atas impor aktiva oleh Pemohon Banding tidak dipungut PPN, sehingga pada saat perolehannya tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karenanya Majelis berkesimpulan atas penyerahan aktiva tersebut tidak terutang PPN berdasarkan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 2000, karenanya koreksi positif Terbanding atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp. 3.244.257.346,00 tidak dapat dipertahankan;