Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30580/PP/M.IX/19/2011

0 comments

Posted on 17th October 2011 by admin in Kasus Bea Masuk

, , , , , , ,

Contoh Kasus Putusan Pengadilan Pajak

Jenis Pajak            : Banding

Tahun Pajak           : 2010

Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan kembali Pembebanan Bea Masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 129290 tanggal 23 April 2010 berupa:

-          Jenis Barang           : 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB;

-          Negara Asal           : China

-          Pos tarip                 : 2936.25.0000 BM 0% (ACFTA);

ditetapkan menjadi pos tarip 2936.25.0000 dengan Pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (MFN) dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Pihak  Terbanding Atas Kasus Pengadilan Pajak :

bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (selanjutnya disingkat “SPTNP”) nomor SPTNP-014747/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Mei 2010 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Diberitahukan (Rp) Ditetapkan

(Rp)

Kekurangan

(Rp)

Kelebihan

(Rp)

1.Bea Masuk 0,00 40.243.000,00 40.243.000,00 0,00
2.Cukai 0,00 0,00 0,00 0,00
3.PPN 121.067.000,00 125.091.000,00 4.024.000,00 0,00
4.PPnBM 0,00 0,00 0,00 0,00
5.PPh Pasal 30.267.000,00 31.273.000,00 1.006.000,00 0,00
6.Denda 0,00 0,00
Jumlah kekurangan/kelebihan pembayaran 45.273.000,00 0,00

Bahwa berdasarkan surat keputusan Terbanding nomor KEP-5891/KPU.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa alasan penolakan keberatan adalah:

Ö        Bahwa Pemohon Banding dalam mengajukan keberatan melampirkan dokumen dan data pembanding antara lain: PIB beserta dokumen pelengkapnya dan Form E nomor E104200A02690014 tanggal 30 Maret 2010;

Ö        bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 235/PMK.11/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean? China Free Trade Area (AC-FTA):

Pasal 2: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:

  1. a. hanya berlaku terhadap importasi barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang;
  2. b. dalam hal tarip bea masuk dalam rangka Asean? China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarip bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) tidak diperlukan;
  3. c. importir wajib mancantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada pemberitahuan pabean impor; dan
  4. d. Surat Asal Barang (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor;

Ö        Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin disebutkan bahwa Certificate of Origin/SKA diterbitkan pada saat atau segera setelah ekspor sebagaimana disebut pada kutipan “The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government Authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the Asean China Rules of Origin;

Ö        Bahwa berdasarkan penelitian pada PIB dan dokumen pelengkap pabean diketahui bahwa Form E nomor E104200A02690014 tanggal 30 Maret 2010 terbit sebelum tanggal pengapalan atau tanggal B/L (5 April 2010);

Ö        Bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa atas importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor 129290 tanggal 23 April 2010 tidak berhak mendapat preferensi BM dalam rangka Asean China FTA dan atas importasinya dikenakan BM yang berlaku umum (MFN) dengan pembebanan tarif BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%;

Bahwa atas pertanyaan Majelis, dipersidangan Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Ö        bahwa berdasarkan OCP untuk importasi Free Trade Area (FTA) seharusnya sama dengan tanggal B/L ataupun setelah tanggal B/L dengan melampirkan keterangan atas hal tersebut;

Ö        bahwa saat pemrosesan berkas sengketa ini Terbanding masih belum menerima Surat Edaran nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, sedangkan mengenai third country invoicing di dalam Surat Edaran nomor SE-16/BC/2010 memang tidak diatur;

Menurut Pihak Pemohon  Atas Kasus Pengadilan Pajak :

Bahwa berdasarkan Surat Banding nomor TDP/200/154-A/VIII/H/10 tanggal 9 Agustus 2010, pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan bahwa alasan mengajukan banding atas keputusan Terbanding nomor KEP-5891/KPU.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 adalah:

-         Bahwa tidak diakuinya (ditolak) Form E yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk, PPN, PPh dalam Rangka Impor sebesar Rp 45.273.000,00 (empat puluh lima juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);

-         bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah 5.000 Kgs Vitamin B6 HCL BP2005/USP30 ex. Shanghai Chenfu Chemical Co., Ltd – China dan 3.000 Kgs Vitamin B1 Mono BP2005/USP ex. Tianjin Zhongjin Pharmaceutical Co., Ltd – China;

-         bahwa sesuai dengan Ketentuan (Lartas INSW) bahwa untuk Vitamin B6 HCL BP2005/USP30 HS Code yang digunakan adalah 2936.25.0000 dengan Bea Masuk 5%, namun sehubungan dengan kerjasama Asean – China (AC-AFTA) maka Bea Masuk dalam HS dimaksud diturunkan menjadi 0% dengan ketentuan harus melampirkan Form E dan Pemohon Banding telah melampirkan Form E sesuai dengan ketentuan, sedangkan untuk Vitamin B1 Mono BP2005/USP sesuai dengan Lartas INSW HS Code yang dipakai adalah 2936.22.0000 dengan BM 0 %;

-         bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 235/PMK-11/2008 tanggal 23 Desember 2008:

  • dalam Pasal 1.3 disebutkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (9) dalam lampiran peraturan menteri keuangan ini merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) atas impor barang dari negara Republik Rakyat China sebagai asas timbal balik;
  • dalam Pasal 2 d disebutkan Surat Keterangan Asal (Form E) lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan;

Bahwa atas pertanyaan Majelis, dipersidangan Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  • bahwa Pemohon Banding memiliki Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai nomor 16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 yang menyatakan bahwa Bea dan Cukai memberikan toleransi untuk kasus-kasus (PIB) sebelum tanggal 31 Juli 2010;
  • bahwa yang dijadikan dasar oleh Terbanding adalah Surat Edaran nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 sehingga Surat Edaran tersebut gugur dengan Surat Edaran nomor SE-16/BC/2010;

Menurut Majelis Pengadilan Pajak :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan bukti-bukti dipersidangan, diperoleh petunjuk sebagai berikut:

-         bahwa Pemohon Banding melakukan impor melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang diberitahukan dalam PIB nomor 129290 tanggal 23 April 2010, negara asal China, total nilai pabean sebesar CIF USD 134,250.00 berupa:

  • pos (1) 5.000 Kgs Vitamin B6 HCL BP2005/USP30;
  • pos (2) 3.000 Kgs Vitamin B1 Mono BP2005/USP;

-         bahwa terhadap item pada pos (1) Pemohon Banding memberitahukan pos tarip 2936.25.0000 BM 0% (ACFTA) namun ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi pos tarip 2936.25.0000 BM 5% (MFN) sedangkan untuk item pada pos (2) tidak dilakukan penetapan;

-         bahwa atas penetapan dimaksud Terbanding menerbitkan SPTNP nomor SPTNP-014747/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Mei 2010 sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan BM dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 45.273.000,00;

-         bahwa terhadap SPTNP nomor SPTNP-014747/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Mei 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor TDP/200/154/V/H/10 tanggal 31 Mei 2010 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan nomor 004405/JB/KBR/2010 tanggal 7 Juni 2010, diterima dengan lengkap dan benar pada tanggal 7 Juni 2010;

-         Bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan Keputusan Terbanding nomor KEP-5891/KPU.01/2010 tanggal 28 Juli 2010, dan terhadap penolakan keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat nomor TDP/200/154-A/VIII/H/10 tanggal 9 Agustus 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa dasar hukum penetapan kembali pos tarip dan pembebanannya atas PIB nomor 129290 tanggal 23 April 2010 yang dilakukan oleh Terbanding adalah:

  1. 1. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: (a) barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
  2. 2. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2006 : “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tariff terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.
  3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA).

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui alasan penolakan keberatan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Terbanding nomor KEP-5891/KPU.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 adalah:

Ö        Bahwa Form E nomor E104200A02690014 tanggal 30 Maret 2010 sebagai lampiran PIB diterbitkan sebelum tanggal B/L (5 April 2010);

Ö        Bahwa berdasarkan ketentuan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin (OCP) secara tegas disebutkan bahwa penerbitan SKA Form E adalah saat barang diekspor (B/L date) atau segera setelah barang diekspor dan tidak mengatur penerbitan SKA Form E sebelum barang diekspor;

Ö        Bahwa berdasarkan uraian di atas, mengingat Form E terbit mendahului tanggal B/L, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 129290 tanggal 23 April 2010 tidak berhak mendapat preferensi BM dalam rangka Asean China FTA sebagaimana ditur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 235/PMK.11/2008 tanggal 23 Desember 2008 dan atas importasinya dikenakan BM yang berlaku umum (MFN) dengan penetapan tarip pos 2936.25.0000 dengan pembebanan BM 5%;

Bahwa terhadap alasan penetapan dan penolakan oleh Terbanding, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagaimana tersebut dalam Surat Banding nomor TDP/200/154-A/VIII/H/10 tanggal 9 Agustus 2010 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;

-         Bahwa tidak diakuinya (ditolak) Form E yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk, PPN, PPh dalam Rangka Impor sebesar Rp 45.273.000,00 (empat puluh lima juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);

-          bahwa barang yang Pemohon Banding impor beasal dari China dan sehubungan dengan kerjasama Asean – China (AC-AFTA) maka Bea Masuk dalam HS dimaksud diturunkan menjadi 0% dengan ketentuan harus melampirkan Form E dan Pemohon Banding telah melampirkan Form E sesuai dengan ketentuan;

-         bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 235/PMK-11/2008 tanggal 23 Desember 2008:

  • dalam Pasal 1.3 disebutkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (9) dalam lampiran peraturan menteri keuangan ini merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) atas impor barang dari negara Republik Rakyat China sebagai asas timbal balik;
  • dalam Pasal 2 d disebutkan Surat Keterangan Asal (Form E) lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan;

-         bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai nomor 16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 pada pokoknya menyatakan bahwa Bea dan Cukai memberikan toleransi untuk kasus-kasus (PIB) sebelum tanggal 31 Juli 2010;

-         bahwa yang dijadikan dasar oleh Terbanding adalah Surat Edaran nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 sehingga Surat Edaran tersebut gugur dengan Surat Edaran nomor SE-16/BC/2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti dipersidangan dan keterangan Terbanding maupun Pemohon Banding, Majelis berpendapat:

a)      Bahwa importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 129290 tanggal 23 April 2010 berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, nilai pabean CIF USD 134,250.00 merupakan importasi barang yang DAPAT memperoleh fasilitas Preferensi Tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Agreement (AC-FTA) sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku;

b)      Bahwa terhadap jangka waktu penerbitan Form E nomor E104200A02690014 tanggal 30 Maret 2010 yang mendahului penerbitan B/L nomor POBUSHA100382296 tanggal 5 April 2010 berdasarkan Surat Edaran nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 yang berdaya laku surut terhitung sejak tanggal 23 Maret 2010 menyatakan bahwa “untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA Form E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, SKA dapat diterima dan diberikan tarif preferensi”;

c)       Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 129290 tanggal 23 April 2010 berhak mendapat preferensi BM dalam rangka Asean China FTA sehingga atas importasinya dikenakan BM dengan pembebanan BM 0%;

bahwa berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan dipersidangan Majelis mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarip pos dan pembebanan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 129290 tanggal 23 April 2010 berupa pos (1) 5.000 Kgs Vitamin B6 HCL BP2005/USP30, negara asal China, total nilai pabean CIF USD 134,250.00 diklasifikasikan pada tarip pos tarip 2936.25.0000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA);

Memperhatikan   : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

Mengingat            : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;

Memutuskan        : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5891/KPU.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP nomor SPTNP-014747/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Mei 2010 dan menetapkan tarip pos dan pembebanan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 129290 tanggal 23 April 2010 berupa pos (1) 5.000 Kgs Vitamin B6 HCL BP2005/USP30, negara asal China, total nilai pabean CIF USD 134,250.00 diklasifikasikan pada tarip pos tarip 2936.25.0000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA);

www.pengadilanpajak.com

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30769/PP/M.XI/99/2011

0 comments

Posted on 17th October 2011 by admin in Kasus Bea Masuk

, , , , , , ,

Contoh Kasus Pengadilan Pajak

Jenis Pajak            : Gugatan

Tahun Pajak         : 2009

Pokok Sengketa    :

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-436/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2009 Nomor: 00016/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan atas pokok sengketa tersebut adalah sebagai berikut :

Menurut Pihak Tergugat Atas Pengadilan Pajak:

bahwa STP Pajak Penghasilan nomor 00016/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 Masa Pajak April 2009 diterbitkan untuk menagih kekurangan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, karena Penggugat dalam menentukan dasar penghitungan PPh Pasal 25 menganggap bahwa kenaikan penjualan yang disebabkan oleh kenaikan harga CPO dan laba selisih kurs sebagai penghasilan tidak teratur;

bahwa kronologis Penerbitan STP Pajak Penghasilan nomor: 00016/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 adalah sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 pada tanggal 30 Januari 2009 dengan LPAD nomor S-00001922/PPWBIDR/WPJ.19/ KP.0103/2009 tanggal 30 Januari 2009, dengan melampirkan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sebagai berikut:

Penghasilan Neto Fiskal 66,910,785,367
Kompensasi kerugian 494,746,152
Penghasilan Kena Pajak 66,416,039,000
PPh yang terutang 19,907,311,700
Kredit Pajak 3,082,381,968
PPh yang harus dibayar sendiri 16,824,929,732
PPh yang dibayar sendiri 11,858,538,947
PPh yang kurang dibayar 4,966,390,785
Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran -
Kompensasi kerugian -
Penghasilan Kena Pajak -
PPh yang terutang -
Kredit Pajak 3,082,381,968
PPh yang harus dibayar sendiri -
PPh Pasal 25 -

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 tersebut, Tergugat telah menerbitkan surat nomor S-095/WPJ.19/KP.0209/2009 tanggal 12 Maret 2009, yang menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  • angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan Penggugat berdasarkan SPT PPh Badan Tahun 2008 nihil;
  • Dasar penghitungan PPh Pasal 25 yang Penggugat gunakan adalah jumlah penghasilan neto menurut SPT PPh Badan Tahun 2008 setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur sebesar Rp 74.757.108.053;
  • Penggugat diminta untuk menjelaskan pos penghasilan tidak teratur dan melampirkan rincian penghitungan penghasilan tidak teratur.

bahwa atas surat Tergugat nomor S-095/WPJ.19/KP.0209/2009 tanggal 12 Maret 2009, Penggugat menyampaikan tanggapan melalui surat nomor 008/SMS-KPP WB2/III/2009 tanggal 27 Maret 2009, yang menyatakan bahwa:

bahwa Penggugat pada tahun 2008 menerima penghasilan yang tidak teratur yang sifatnya insidentil, disebabkan karena adanya kenaikan harga CPO di pasar yang sangat tinggi dan tidak lazim seperti biasanya serta laba selisih kurs. Sehingga perhitungan PPh Pasal 25 di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 Penggugat tidak memperhitungkan penghasilan dari kenaikan harga CPO, laba selisih kurs karena merupakan penghasilan yang tidak teratur;

bahwa oleh karena itu perhitungan PPh Pasal 25 sebagaimana dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 sudah benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa atas surat tanggapan Penggugat tersebut, Tergugat memberikan tanggapan kepada Penggugat melalui surat nomor S-226/WPJ.19/KP.0209/2009 tanggal 19 Mei 2009, yang menyatakan bahwa:

  • Penghasilan dari kenaikan harga CPO di tahun 2008 merupakan penghasilan yang teratur karena penghasilan dari penjualan CPO masih terkait dengan usaha pokok perusahaan sehingga termasuk dalam pengertian penghasilan teratur;
  • Keuntungan selisih kurs merupakan penghasilan teratur karena berasal dari utang piutang dalam mata uang asing.

bahwa dengan demikian besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2009 yang seharusnya tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 adalah sebesar Rp1.414.446.128,- dengan penghitungan sebagai berikut :

Uraian Nilai (Rp)
Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran 66,910,785,000
Kompensasi kerugian -
Penghasilan Kena Pajak 66,910,785,000
PPh yang terutang 20,055,735,500
Kredit Pajak tahun lalu atas penghasilanyang dipotong/ dipungut oleh pihak lain 3,082,381,968
PPh yang harus dibayar sendiri 16,973,353,532
PPh Pasal 25 1,414,446,128

bahwa Penggugat belum melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sehingga tanggal 11 Juni 2009 diterbitkan STP nomor 00016/106/09/092/09 untuk menagih pokok pajak dan sanksi administrasi berupa bunga, dengan perhitungan pokok pajak sebagai berikut:

Pokok pajak yang terhutang Rp 1.414.446.128
Pajak yang telah disetor Rp -
Pajak yang kurang disetor Rp 1.414.446.128
Sanksi bunga pasal 14 (3) KUP Rp 28.288.922
Jumlah yang masih harus disetor Rp 1.442.735.050

Sanksi = (2%xl bin x 1.414.446.128)

bahwa atas STP Pajak Penghasilan nomor 00016/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009, Penggugat telah melakukan pembayaran pada tanggal 7 Agustus 2009;

bahwa atas STP Pajak Penghasilan nomor 00016/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009, Penggugat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi (permohonan pertama) melalui surat nomor 025/SMS-KPP WB2/III/2009 tanggal 28 Agustus 2009 yang diterima oleh Tergugat tanggal 9 September 2009;

bahwa atas permohonan penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 025/SMS-KPP WB2/VIII/2009 tanggal 28 Agustus 2009 (permohonan pertama) tersebut telah diputus ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat nomor KEP-055/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal  25 Januari 2010;

bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-055/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 25 Januari 2010 Penggugat mengajukan permohonan kedua dengan surat Nomor 006/SMS-KPP WB2/III/2010 tanggal 1 April  2010;

bahwa dikarenakan dalam menyampaikan permohonan kedua atas pengurangan sanksi atas STP PPh nomor 00016/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 Masa Pajak April 2009 tidak terdapat data/fakta baru yang dapat memperkuat alasan Penggugat, maka permohonan tersebut ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-436/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 30 Agustus 2010;

bahwa atas penjelasan tersebut di atas sudah semestinya Penggugat mengetahui besarnya angsuran pajak penghasilan Pasal 25 yang seharusnya dibayar setiap masa dengan nilai sebesar Rp 1.414.446.128,- tanpa adanya pemberitahuan dan penetapan besamya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari Tergugat;

bahwa Penggugat seharusnya mengetahui kewajibannya dikarenakan Penggugat merupakan wajib pajak yang bergerak di bidang industri kelapa sawit, sehingga sudah seharusnya Penggugat mengetahui peraturan-peraturan di bidang perpajakan, diantaranya kenaikan harga CPO dan selisih kurs yang merupakan penghasilan teratur karena kenaikan harga CPO terkait dengan usaha pokok Penggugat dan selisih kurs berasal dari utang piutang dalam mata uang asing;

Menurut Penggugat Atas Pengadilan Pajak:

bahwa Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang KUP dalam STP PPh Nomor: 00016/106/09/092/09 jo. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Nomor: KEP-436/WPJ.19/BD.05/2010 adalah sudah tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa dalam Surat Tanggapannya, Tergugat telah menyampaikan kronologis penerbitan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Nomor: KEP-436/WPJ.19/ BD.05/2010 tanggal 29 Maret 2010. Dalam kronologis tersebut juga disebutkan bahwa terbitnya STP PPh Pasal 25 yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi  yang dimintakan pengurangan adalah karena adanya perbedaan pendapat mengenai definisi penghasilan teratur yang menjadi dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009;

bahwa pihak Tergugat dalam kronologisnya sudah mengakui bahwa angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2009 yang dihitung oleh Penggugat dalam SPT PPh Badan tahun 2008 sudah disampaikan oleh Penggugat sejak tanggal 30 Januari 2009 yang disampaikan langsung ke KPP Wajib Pajak Besar Dua, sehingga apabila Tergugat tidak sependapat dengan perhitungan Penggugat, seharusnya  Tergugat dapat segera memberitahukan kepada Penggugat dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung dan menyetor PPh Pasal 25 yang terutang sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2009 yang jatuh pada tanggal 15 Mei  2009;

bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku (KEP-537/PJ./2000) Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan untuk masa Maret 2009 adalah sebagaimana yang tercantum dalam SPT PPh Badan tahun 2008 yaitu jumlah penghasilan neto menurut SPT PPh Badan Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan penghasilan tidak teratur. Adapun besarnya PPh Pasal 254 yang harus dibayar untuk tahun pajak 2009 berdasarkan SPT PPh Badan tahun pajak 2008 adalah nihil. Atas perhitungan tersebutlah Penggugat melaporkan PPh Pasal 25 Masa Maret 2009 sebesar nihil ke KPP Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 19 Mei 2009 sesuai dengan perhitungan PPh Pasal 25 menurut SPT PPh Badan 2008 yaitu nihil;

bahwa pihak Penggugat juga sudah menjawab surat permintaan penjelasan Tergugat mengenai klarifikasi penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Nomor: S-095/WPJ.19/2009 tanggal 12 Maret 2009 yang diterima oleh Penggugat tanggal 18 Maret 2009 dengan surat nomor: 008/SMS-KPP WB2/III/2009 tanggal 27 Maret 2009 yang isinya menjelaskan bahwa penghasilan tidak teratur yang diperhitungkan dalam perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009 adalah penghasilan insidentil berupa kenaikan harga CPO yang tidak lazim di tahun 2008 dan juga laba selisih kurs yang diakibatkan oleh penurunan nilai rupiah yang cukup signifikan di tahun 2008;

bahwa baru pada tanggal 19 Mei 2009 dimana batas waktu pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa April 2009 (yaitu tanggal 15 Maret 2009) sudah jauh terlewati, pihak Tergugat menerbitkan surat S-226/WPJ.19/KP.0209/2009 perihal Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 mulai Masa Januari 2009 yang isinya menyatakan bahwa kenaikan harga CPO yang tidak lazim di pasar dan keuntungan selisih kurs selain yang berasal dari utang piutang dalam mata uang asing termasuk dalam pengertian penghasilan teratur sehingga tidak dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25. Surat tersebut baru diterima oleh Penggugat pada tanggal 26 Mei 2009;

bahwa kemudian baru pada tanggal 11 Juni 2009, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00016/106/09/092/09 yang isinya menagih kekurangan bayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp.1.414.446.128,00 ditambah sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) KUP sebesar Rp. 28.288.922,00. STP tersebut telah dilunasi seluruhnya oleh Penggugat;

bahwa Penggugat sangat tidak setuju dengan pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat seharusnya mengetahui kewajibannya karena Penggugat merupakan Wajib Pajak yang bergerak di bidang industri kelapa sawit, sehingga sudah seharusnya Penggugat mengetahui peraturan-peraturan di bidang perpajakan, diantaranya kenaikan harga CPO dan selisih kurs yang merupakan penghasilan teratur karena kenaikan harga CPO terkait dengan usaha pokok Penggugat dan selisih kurs berasal dari utang piutang dalam mata uang asing;

bahwa pada kenyataannya Penggugat memiliki pendapat yang berbeda dengan Tergugat mengenai definisi penghasilan insidentil dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun 2009, pendapat ini sudah dijelaskan oleh Penggugat kepada Tergugat dalam surat Nomor 008/SMS-KPP WB2/111/2009 tanggal 27 Maret 2009;

bahwa namun sebagaimana juga telah diakui oleh Tergugat dalam suratnya, KPP Wajib Pajak Besar Dua baru menanggapi surat Penggugat pada tanggal 19 Mei 2009 dengan menerbitkan Surat Nomor S-226/WPJ.19/KP.0209/2009 (surat diterima oleh Penggugat pada tanggal 26 Mei 2009) sedangkan tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 Masa April 2009 yaitu tanggal 15 Mei 2009 sudah terlewati;

bahwa oleh karena itu jelas bahwa keterlambatan pembayaran kurang bayar angsuran PPh 25 Masa April 2009 bukan disebabkan oleh kesalahan Penggugat melainkan disebabkan karena Tergugat terlambat memberitahukan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 menurut KPP kepada Penggugat. Dengan demikian sanksi administrasi Bunga Pasal 14 ayat (3) UU KUP dalam STP No. 00016/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 seharusnya dapat dihapuskan oleh Tergugat;

Pendapat Majelis Pengadilan Pajak:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-436/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang merupakan penolakan atas permohonan pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2009 Nomor: 00016/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00016/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 untuk menagih kekurangan angsuran PPh Pasal 25 Masa April 2009 beserta sanksi berupa bunga Pasal 14 ayat (3);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan penelitian atas SPT PPh Badan Tahun 2008 Penggugat, Tergugat menyatakan dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang dilakukan Penggugat (Nihil) tidak tepat dan Tergugat telah menghimbau kepada Penggugat untuk menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 mulai Masa Januari 2009 sesuai dengan perhitungan Tergugat menjadi sebesar Rp  1.414.446.128,00 /bulan,  perbedaan perhitungan tersebut bersumber dari adanya penghasilan tidak teratur;

bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00016/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 diterbitkan Tergugat untuk menagih kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25  Masa Pajak April 2009;

bahwa Penggugat tidak menyetujui pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3)  KUP sebesar Rp 28.288.922,00 karena menurut Penggugat keterlambatan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2009  bukan merupakan kesalahan Penggugat karena Tergugat baru memberitahukan dan menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009 sebesar Rp 1.414.446.128,00 pada tanggal 19 Mei 2009 (diterima Penggugat pada tanggal 26 Mei 2009);

bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa selanjutnya ketentuan 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak benar maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Majelis berpendapat tindakan Tergugat yang telah menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 menjadi sebesar Rp  1.414.446.128,00 telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;

bahwa berdasarkan pernyataan Penggugat dalam persidangan yang menyatakan tidak setuju atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3)  Majelis berpendapat bahwa Penggugat hanya tidak setuju atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang KUP  sebesar  Rp 28.288.922,00 dan menyetujui atas jumlah angsuran yang ditetapkan Tergugat;

bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan paling lambat 24 bulan (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Majelis berpendapat pengenaan sanksi administrasi oleh Tergugat atas keterlambatan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 tersebut sudah benar;

bahwa selanjutnya Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur,  Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapus mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tersebut Majelis berpendapat kewenangan untuk  mengurangkan dan menghapus sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang KUP sebesar  Rp 28.288.922,00 ada pada Direktur Jenderal Pajak,  karenanya Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat ditolak;

Memperhatikan :

Surat Permohonan Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

Mengingat :

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan :

Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-436/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 30 Agustus 2010, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2009 Nomor: 00016/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009.

www.pengadilanpajak.com

Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30581/PP/M. IX/19/2011

0 comments

Posted on 17th October 2011 by admin in Kasus Bea Masuk

, , , , , , ,

Contoh Kasus Putusan Pengadilan Pajak

Jenis Pajak              : Banding

Tahun Pajak           : 2010

Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan kembali Pembebanan Bea Masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 141492 tanggal 4 Mei 2010 berupa:

-          Jenis Barang           : Caffeine dan Aminophylline Anhydrous;

-          Negara Asal           : China;

-          Jumlah                    : 160 drum;

-          Pos tarip     : 2939.30.0000 dan 2939.59.0000 BM 0% (ACFTA);

ditetapkan menjadi pos tarip 2939.30.0000 dan 2939.59.0000 dengan Pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (MFN) dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Pihak  Terbanding Atas Kasus Pengadilan Pajak :

bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (selanjutnya disingkat “SPTNP”) nomor SPTNP-016170/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 2 Juni 2010 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Diberitahukan (Rp) Ditetapkan

(Rp)

Kekurangan

(Rp)

Kelebihan

(Rp)

1. Bea Masuk 0,00 14. 792.000,00 14. 792.000,00 0,00
2. Cukai 0,00 0,00 0,00 0,00
3. PPN 29. 583.000,00 31. 062.000,00 1. 479.000,00 0,00
4. PPnBM 0,00 0,00 0,00 0,00
5. PPh Pasal 7. 396.000,00 7. 766.000,00 370.000,00 0,00
6. Denda 0,00 0,00
Jumlah kekurangan/kelebihan pembayaran 16. 641.000,00 0,00

Bahwa berdasarkan surat keputusan Terbanding nomor KEP-5674/KPU.01/2010 tanggal 20 Juli 2010 pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa alasan penolakan keberatan adalah:

Ö        Bahwa Pemohon Banding dalam mengajukan keberatan melampirkan dokumen dan data pembanding antara lain: PIB beserta dokumen pelengkapnya diantaranya B/L nomor COSU6030105230 tanggal 13 April 2010 dan Form E nomor E102200070660013 tanggal 12 April 2010;

Ö        bahwa berdasarkan penelitian tersebut disimpulkan bahwa Form E diterbitkan 1 hari sebelum tanggal ekspor;

Ö        Bahwa berdasarkan Rule 10 Operational Certification Procedures For The Rules Of the Asean? China Free Trade Area (AC-FTA) dinyatakan “The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government Authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the Asean China Rules of Origin;

Ö        bahwa berdasarkan hal-hal tersebut mengingat Form E diterbitkan 1 hari sebelum tanggal ekspor, terhadap Caffeine dan Aminophylline Anhydrous yang diberitahukan dalam PIB nomor 141492 tanggal 4 Mei 2010 dengan pos tarip 2939.30.0000 dan 2939.59.0000 tidak berhak mendapat preferensi BM dalam rangka Asean China FTA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 235/PMK.11/2008 tanggal 23 Desember 2008 dan menolak keberatan Pemohon Banding sehingga atas importasinya dikenakan BM yang berlaku umum (MFN) dengan pembebanan tarif BM 5%;

Bahwa atas pertanyaan Majelis, dipersidangan Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Ö        bahwa pokok sengketa ialah mengenai pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferential tarif disertai masalah Form E. Terbanding masih mengacu kepada OCP yang mana dalam sengketa ini Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan yaitu Form E diterbitkan sebelum tanggal B/L;

Ö        bahwa sebelum diterbitkan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, Terbanding menggunakan Surat Edaran nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang mana belum mengatur mengenai masalah tersebut;

Menurut Pihak Pemohon  Atas Kasus Pengadilan Pajak :

Bahwa berdasarkan Surat Banding nomor TDP/200/160-A/VIII/H/10 tanggal 2 Agustus 2010, pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan bahwa alasan mengajukan banding atas keputusan Terbanding nomor KEP-5674/KPU.01/2010 tanggal 20 Juli 2010 adalah:

-          Bahwa Terbanding sesuai Skep nomor KEP-5674/KPU.01/2010 tanggal 20 Juli 2010 untuk SPTNP nomor SPTNP-016170/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 02 Juni 2010 tidak mengakui Form E sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar Bea Masuk, PPN, PPh dalam rangka impor sebesar Rp 16.641.000,00 (enam belas juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah)

-          bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah 3.000 Kgs Caffeine Anhydrouse BP2008/USP32 dan 1.000 Kgs Aminophylline Anhydrous BP2008/USP32 ex. Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical Co., Ltd., China begitu juga dengan eksportir / supplier sama yaitu Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical Co., Ltd – China;

-          bahwa sesuai dengan Ketentuan (Lartas INSW) bahwa untuk Caffeine Anhydrouse BP2008/USP32 HS Code yang digunakan adalah 2939.30.0000 dengan Bea Masuk 5% sama dengan Aminophylline Anhydrous BP2008/USP32 HS Code yang digunakan adalah 2939.59.0000 dengan Bea Masuk 5%, namun sehubungan dengan kerjasama Asean – China (AC-FTA) maka Bea Masuk dalam HS kedua barang dimaksud diturunkan menjadi 0% dengan ketentuan harus melampirkan Form E dan kami telah melampirkan Form E sesuai dengan ketentuan;

-         bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 235/PMK-11/2008 tanggal 23 Desember 2008:

  • dalam Pasal 1.3 disebutkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (9) dalam lampiran peraturan menteri keuangan ini merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) atas impor barang dari negara Republik Rakyat China sebagai asas timbal balik;
  • dalam Pasal 2 d disebutkan Surat Keterangan Asal (Form E) lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan;

-         bahwa pada saat pengajuan pemberitahuan pabean Pemohon Banding semuanya telah memenuhi ketentuan dimaksud dimana barang yang Pemohon Banding impor memang berasal dari Republik Rakyat China dan dilengkapi dengan Surat Asal Barang (Form E lembar ketiga) yang telah Pemohon Banding sampaikan ke Kepala Kantor Pabean pada saat kami melakukan proses pabean;

-         bahwa Pemohon Banding pernah melakukan transaksi barang, dan Supplier yang sama atas PIB nomor 020930 tanggal 20 Januari 2010 yang telah dilunasi pada tanggal 18 Januari 2010;

Bahwa atas pertanyaan Majelis, dipersidangan Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  • bahwa pokok sengketa berkaitan dengan Form E terkait terbitnya Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai nomor SE-16/ BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 bahwa Form E yang diterbitkan sebelum tanggal BL diperbolehkan, sedangkan sebelum terbitnya SE tersebut hal tersebut dianggap gugur;
  • bahwa sesuai Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 dinyatakan “untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA Form E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, SKA dapat diterima dan diberikan tarif preferensi”;
  • bahwa Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai nomor SE-16/BC/2010 terbit tanggal 4 Agustus 2010, sedangkan Keputusan Keberatan terbit tanggal 20 Juli 2010 dan Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Surat Edaran tersebut berlaku untuk PIB diterbitkan sebelum tanggal 31 Juli 2010;

Menurut Majelis Pengadilan Pajak :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan bukti-bukti dipersidangan, diperoleh petunjuk sebagai berikut:

-         bahwa Pemohon Banding melakukan impor melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang diberitahukan dalam PIB nomor 141492 tanggal 4 Mei 2010, negara asal China, total nilai pabean sebesar CIF USD 32,800.00 berupa:

  • pos (1) 3.000 Kgs Caffeine Anhydrous BP2008/USP32;
  • pos (2) 1.000 Kgs Aminophylline Anhydrous BP2008/USP32;

-         bahwa terhadap item pada pos (1) dan (2) tesebut Pemohon Banding memberitahukan pos tarip 2939.30.0000 dan 2939.59.0000 BM 0% (ACFTA) namun ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi pos tarip 2939.30.0000 dan 2939.59.0000 dengan Pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (MFN) dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

-         bahwa atas penetapan dimaksud Terbanding menerbitkan SPTNP nomor SPTNP-016170/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 2 Juni 2010 sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan BM dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 16.641.000,00;

-         bahwa terhadap SPTNP nomor SPTNP-016170/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 2 Juni 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor TDP/200/160/VI/H/10 tanggal 14 Juni 2010 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan nomor 004759/JB/KBR/2010 tanggal 15 Juni 2010, diterima dengan lengkap dan benar pada tanggal 15 Juni 2010;

-         Bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan Keputusan Terbanding nomor KEP-5674/KPU.01/2010 tanggal 20 Juli 2010, dan terhadap penolakan keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat nomor TDP/200/160-A/VIII/H/10 tanggal 2 Agustus 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa dasar hukum penetapan kembali pos tarip dan pembebanannya atas PIB nomor 141492 tanggal 4 Mei 2010 yang dilakukan oleh Terbanding adalah:

  1. 1. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: (a) barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
  2. 2. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2006: “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tariff terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.
  3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA).

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui alasan penolakan keberatan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Terbanding nomor KEP-5674/KPU.01/2010 tanggal 20 Juli 2010 adalah:

Ö        bahwa berdasarkan penelitian tersebut disimpulkan bahwa Form E nomor E102200070660013 tanggal 12 April 2010 diterbitkan 1 hari sebelum tanggal B/L nomor COSU6030105230 tanggal 13 April 2010;

Ö        Bahwa berdasarkan Rule 10 Operational Certification Procedures For The Rules Of the Asean? China Free Trade Area (AC-FTA) dinyatakan “The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government Authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the Asean China Rules of Origin;

Ö        bahwa berdasarkan hal-hal tersebut mengingat Form E diterbitkan 1 hari sebelum tanggal ekspor, terhadap Caffeine dan Aminophylline Anhydrous yang diberitahukan dalam PIB nomor 141492 tanggal 4 Mei 2010 dengan pos tarip 2939.30.0000 dan 2939.59.0000 tidak berhak mendapat preferensi BM dalam rangka Asean China FTA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 235/PMK.11/2008 tanggal 23 Desember 2008 dan atas importasinya dikenakan BM yang berlaku umum (MFN) dengan pembebanan tarif BM 5%;

Bahwa terhadap alasan penetapan dan penolakan keberatan oleh Terbanding, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagaimana tersebut dalam Surat Banding nomor TDP/200/160-A/VIII/H/10 tanggal 2 Agustus 2010 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

-          bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah 3.000 Kgs Caffeine Anhydrouse BP2008/USP32 dan 1.000 Kgs Aminophylline Anhydrous BP2008/USP32 ex. Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical Co., Ltd., China;

-          bahwa sesuai dengan Ketentuan (Lartas INSW) bahwa untuk Caffeine Anhydrouse BP2008/USP32 HS Code yang digunakan adalah 2939.30.0000 dengan Bea Masuk 5% sama dengan Aminophylline Anhydrous BP2008/USP32 HS Code yang digunakan adalah 2939.59.0000 dengan Bea Masuk 5%, namun sehubungan dengan kerjasama Asean – China (AC-FTA) maka Bea Masuk dalam HS kedua barang dimaksud diturunkan menjadi 0% dengan ketentuan harus melampirkan Form E dan kami telah melampirkan Form E sesuai dengan ketentuan;

-         bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 235/PMK-11/2008 tanggal 23 Desember 2008:

  • dalam Pasal 1.3 disebutkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (9) dalam lampiran peraturan menteri keuangan ini merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) atas impor barang dari negara Republik Rakyat China sebagai asas timbal balik;
  • dalam Pasal 2 d disebutkan Surat Keterangan Asal (Form E) lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan;

-         bahwa pada saat pengauan pemberitahuan pabean Pemohon Banding semuanya telah memenuhi ketentuan dimaksud dimana barang yang Pemohon Banding impor memang berasal dari Republik Rakyat China dan dilengkapi dengan Surat Asal Barang (Form E lembar ketiga) yang telah Pemohon Banding sampaikan ke Kepala Kantor Pabean pada saat kami melakukan proses pabean;

-         bahwa terkait terbitnya Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai nomor SE-16/ BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 bahwa Form E yang diterbitkan sebelum tanggal BL diperbolehkan, sedangkan sebelum terbitnya SE tersebut hal tersebut dianggap gugur;

-         bahwa Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai nomor SE-16/BC/2010 terbit tanggal 4 Agustus 2010, sedangkan Keputusan Keberatan terbit tanggal 20 Juli 2010 dan Surat Edaran tersebut berlaku untuk PIB diterbitkan sebelum tanggal 31 Juli 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti dipersidangan dan keterangan Terbanding maupun Pemohon Banding, Majelis berpendapat:

a)      Bahwa importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 141492 tanggal 4 Mei 2010 berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, total nilai pabean CIF USD 32,800.00 merupakan importasi barang yang DAPAT memperoleh fasilitas Preferensi Tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Agreement (AC-FTA) sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku;

b)      Bahwa terhadap jangka waktu penerbitan Form E nomor E102200070660013 tanggal 12 April 2010 yang mendahului penerbitan B/L nomor COSU6030105230 tanggal 13 April 2010 berdasarkan Surat Edaran nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 yang berdaya laku surut terhitung sejak tanggal 23 Maret 2010 menyatakan bahwa “untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA Form E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, SKA dapat diterima dan diberikan tarif preferensi”;

c)       Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 141492 tanggal 4 Mei 2010 berhak mendapat preferensi BM dalam rangka Asean China FTA sehingga atas importasinya dikenakan BM dengan pembebanan BM 0%;

bahwa berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan dipersidangan Majelis mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarip pos dan pembebanan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 141492 tanggal 4 Mei 2010 berupa: pos (1) 3.000 Kgs Caffeine Anhydrous BP2008/USP32 dan pos (2) 1.000 Kgs Aminophylline Anhydrous BP2008/USP32, negara asal China, total nilai pabean CIF USD 32,800.00, masing-masing diklasifikasikan pada tarip pos tarip 2939.30.0000 dan 2939.59.0000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA);

Memperhatikan   : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

Mengingat            : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;

Memutuskan        : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5674/KPU.01/2010 tanggal 20 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP nomor SPTNP-016170/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 2 Juni 2010 dan menetapkan tarip pos dan pembebanan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 141492 tanggal 4 Mei 2010 berupa berupa: pos (1) 3.000 Kgs Caffeine Anhydrous BP2008/USP32 dan pos (2) 1.000 Kgs Aminophylline Anhydrous BP2008/USP32, negara asal China, total nilai pabean CIF USD 32,800.00, masing-masing diklasifikasikan pada tarip pos tarip 2939.30.0000 dan 2939.59.0000 dengan pembebanan tarif BM 0% (AC-FTA);

www.pengadilanpajak.com

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30774/PP/M.XIV/19/2011

0 comments

Posted on 17th October 2011 by admin in Kasus Bea Masuk

, , , , , , ,

Contoh Kasus Pengadilan Pajak

Jenis Pajak         : Banding

Tahun Pajak       : 2008

Pokok Sengketa   :

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Thailand, sebesar CIF USD 20,448.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 267775 tanggal 9 Agustus 2008 sebesar CIF USD 14,400.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 32.716.165,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Pihak Terbanding Atas Pengadilan Pajak :

bahwa SPKPBM Nomor : 024067/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 15 Agustus 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut :

Jenis Tagihan Tagihan Bea Cukai Tagihan Pajak Jumlah Tagihan
(Rp) (Rp) (Rp)
Bea Masuk

Cukai

PPN

PPnBM

PPh Ps. 22

Denda Administrasi

8.265.136

0

16.530.272

6.336.605

0

1.584.152

8.265.136

0

6.336.605

0

1.584.152

16.530.272

Jumlah 24.795.408 7.920.757 32.716.165

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5159/KPU-01/2008 tanggal 13 Oktober 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 267775 tanggal 9 Agustus 2008  tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 20,448.00 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;

bahwa dalam Persidangan Terbanding menjelaskan bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan tidak cukup data pendukung yang menunjukkkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 267775 tanggal 9 Agustus 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode I gugur) serta menetapkan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki;

bahwa berdasarkan penelitian pada Data Base Harga I (DBH I), tidak ditemukan data barang identik atau barang serupa;

bahwa penelitian data importasi tidak terdapat barang identik atau serupa dalam jangka waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L, sehingga Metode II dan Metode III tidak dapat digunakan;

bahwa Metode IV tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data harga satuan barang impor yang bersangkutan, barang identik dan harga barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak di pasaran dalam daerah pabean dan komponen biaya pengurangan;

bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan Metode V;

bahwa berdasarkan survey harga pasar dan dengan perhitungan faktor multiplikator diperoleh harga Front Bumper Carryboy sebesar CIF USD 71.00, Rack Carryboy + Bracket sebesar CIF USD 66.74, dan Front Guard Carryboy + Bracket sebesar CIF USD 85.20;

bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 267775 tanggal 9 Agustus 2008 ditetapkan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV berdasarkan harga pasar menjadi sebesar CIF USD 20,448.00;

Menurut Pemohon Banding Atas Pengadilan Pajak :

bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 267775 tanggal 9 Agustus 2008 berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pemasok BPY Import And Export Co., Ltd., negara asal Thailand, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 14,400.00;

bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok  dengan Nomor: 024067/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 15 Agustus 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta Denda Administrasi dengan nilai total Rp. 32.716.165,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga;

bahwa atas SPKPBM tersebut, pada tanggal 22 Agustus 2008 dengan surat Nomor: 0092/BPJ/VIII/2008 mengajukan keberatan kepada Terbanding dan menyerahkan Jaminan;

bahwa pada tanggal 13 Oktober 2008 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-5159/KPU-01/2008 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding;

bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-5159/KPU-01/2008 tanggal 13 Oktober 2008 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi  tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor: 024067/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 15 Agustus 2008 sebesar Rp. 32.716.165,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 28 Oktober 2008 sebesar  Rp 32.716.165,00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 267775 tanggal 9 Agustus 2008 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Sales Confirmation, dan bukti bayar;

Menurut Majelis Pengadilan Pajak :

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5159/KPU-01/2008 tanggal 13 Oktober 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 267775 tanggal 9 Agustus 2008  tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 20,448.00 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding  menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV berdasarkan harga pasar menjadi sebesar CIF USD 20,448.00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 267775 tanggal 9 Agustus 2008  sebesar C&F USD 14,400.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa  memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :

  1. Sales Confirmation Nomor: B08001 tanggal 16 Juni 2008,
  2. Commercial Invoice Nomor: 014/2008  tanggal 14 Juli 2008,
  3. Packing List tanggal 14 Juli 2008,
  4. Bill of Lading Nomor: MEC-263-070772/08 tanggal  16 Juli 2008,
  5. Marine Cargo Policy PT. Asuransi Sinar Mas Nomor Polis: 04.051.2008.05659 tanggal 14 Juli 2008,
  6. PIB Nomor: 267775 tanggal 9 Agustus 2008,
  7. SPPB Nomor: 286349/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 25 Agustus 2008,
  8. Telegraphic Transfer Bank BII tanggal 8 Agustus 2008 sebesar USD 14,400.00,
  9. Rekening Koran Bank BII tanggal 8 Agustus 2008,

10.  Faktur Penjualan,

11.  Faktur Pajak Sederhana,

12.  Kartu Stock tanggal 26 Agustus 2008,

13.  SPT Masa PPN bulan Agustus 2008,

14.  General Ledger Tahun 2008,

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok BPY Import And Export Co., Ltd., Thailand, dan kemudian pemasok membuat Sales Confirmation Nomor: B08001 tanggal 16 Juni 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:

Description Quantity Unit Price (USD) Amount (USD)
Auto Car Accessories

“BPY-Carryboy”

Front Bumper Carryboy

MD: F-020

Rack Carryboy + Bracket

MD: Rack Bar (RB)

Front Guard Carryboy + Bracket MD: F-048

47 Pcs

250 Sets

5 Sets

50.00

47.00

60.00

2,350.00

11,750.00

300.00

Total C&F Jakarta 14,400.00

bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: MEC-263-070772/08 tanggal  16 Juli 2008  yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper                        :  BPY Import And Export Co., Ltd., Thailand,

Consignee                    :  CV. Bintang Pasific Jaya,

Port of Loading            :  Laem Chabang, Thailand,

Port of Discharge          :  Jakarta, Indonesia,

Description of Goods    :  302 Pkgs Auto Car Accesories,

Gross Weight               :  4,716.50 kgs,

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan  Commercial Invoice Nomor: 014/2008  tanggal 14 Juli 2008 dan Packing List Tanggal 14 Juli 2008 dengan perincian sebagai berikut :

Description Quantity Unit Price (USD) Amount (USD)
Auto Car Accessories

“BPY-Carryboy”

Front Bumper Carryboy

MD: F-020

Rack Carryboy + Bracket

MD: Rack Bar (RB)

Front Guard Carryboy + Bracket MD: F-048

47 Pcs

250 Sets

5 Sets

50.00

47.00

60.00

2,350.00

11,750.00

300.00

Total C&F Jakarta 14,400.00

Total                         :  302 Pkgs,

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy PT. Asuransi Sinar Mas Nomor Polis: 04.051.2008.05659 tanggal 14 Juli 2008 untuk Commercial Invoice Nomor: 014/2008  tanggal 14 Juli 2008 dan dengan Bill of Lading Nomor: MEC-263-070772/08 tanggal  16 Juli 2008;

bahwa barang impor berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan Bill of Lading Nomor: MEC-263-070772/08 tanggal  16 Juli 2008 dan Commercial Invoice Nomor: 014/2008  tanggal 14 Juli 2008 serta Packing List Tanggal 14 Juli 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 267775 tanggal 9 Agustus 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD  14,400.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 267775 tanggal 9 Agustus 2008 adalah 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dari BPY Import And Export Co., Ltd., Thailand, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 14,400.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 014/2008 tanggal 14 Juli 2008, Packing List Tanggal 14 Juli 2008, dan Bill of Lading Nomor: MEC-263-070772/08 tanggal  16 Juli 2008;

bahwa atas barang impor dengan  Commercial Invoice Nomor: 014/2008 tanggal 14 Juli 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 14,400.00 sesuai dengan bukti Telegraphic Transfer Bank BII tanggal 8 Agustus 2008 sebesar USD 14,400.00 dan Rekening Koran Bank BII tanggal 8 Agustus 2008, dan telah dibukukan dalam General Ledger Tahun 2008 dan Kartu Stock tanggal 26 Agustus 2008;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 014/2008  tanggal 14 Juli 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 267775 tanggal 9 Agustus 2008 sebesar CIF USD 14,400.00, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 267775 tanggal 9 Agustus 2008  sebesar CIF USD 14,400.00.;

Memperhatikan :

Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat :

1.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
  2. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

Memutuskan       :

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5159/KPU-01/2008 tanggal 13 Oktober 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 024067/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 15 Agustus 2008, dan menetapkan nilai pabean atas impor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Thailand sebesar CIF USD 14,400.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 267775 tanggal 9 Agustus 2008 sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil.

www.pengadilanpajak.com

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30610/PP/M.XIV/19/2011

0 comments

Posted on 17th October 2011 by admin in Kasus Bea Masuk

, , , , , ,

Contoh Kasus Putusan Pengadilan Pajak

Jenis Pajak         : Banding

Tahun Pajak      : 2008

Pokok Sengketa : yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Melodika M-32K, negara asal  China, sebesar CIF USD 46,800.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 280384 tanggal 20 Agustus 2008 sebesar CIF USD 39,000.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 20.963.490,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Pihak  Terbanding Atas Kasus Pengadilan Pajak :

bahwa SPKPBM Nomor: 026660/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 5 September 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut :

Jenis Tagihan Tagihan Bea Cukai Tagihan Pajak Jumlah Tagihan
(Rp) (Rp) (Rp)
Bea Masuk

Cukai

PPN

PPnBM

PPh Ps. 22

Denda Administrasi

5.685.014

0

5.685.014

7.574.769

0

1.918.693

5.685.014

0

7.574.769

0

1.918.693

5.685.014

Jumlah 11.370.028 9.593.462 20.963.490

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6118/KPU-01/2008 tanggal 13 Nopember 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 280384 tanggal 20 Agustus 2008  tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 46,800.00 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;

bahwa dalam Persidangan Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas keberatan yang diajukan, kedapatan berkas tersebut tidak memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga transaksi;

bahwa berdasarkan penelitian data-data yang ada, disimpulkan bahwa nilai yang diberitahukan dalam PIB nomor 280384 tanggal 20 Agustus 2009 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, kemudian nilai pabean ditetapkan secara hirarki. Nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya yaitu sebesar CIF USD 46,800.00;

Menurut Pihak Pemohon  Atas Kasus Pengadilan Pajak :

bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 280384 tanggal 20 Agustus 2008 dengan jenis barang Melodika M-32K, pemasok Uniker Sport Co., Ltd., negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 39,000.00;

bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok  dengan Nomor: 026660/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 5 September 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta Denda Administrasi dengan nilai total Rp. 20.963.490,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga;

bahwa atas SPKPBM tersebut, pada tanggal 11 September 2008 dengan surat Nomor: 0040/CUL/SPKPBM/2008 mengajukan keberatan kepada Terbanding dan menyerahkan Jaminan;

bahwa pada tanggal 13 Nopember 2008 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor: : KEP-6118/KPU-01/2008 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding;

bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-6118/KPU-01/2008 tanggal 13 Nopember 2008 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi  tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor: 026660/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 5 September 2008 sebesar Rp. 20.963.490,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 25 Nopember 2008 sebesar  Rp 10.481.746,00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 280384 tanggal 20 Agustus 2008 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Purchase Order, dan bukti bayar;

Menurut Majelis Pengadilan Pajak :

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6118/KPU-01/2008 tanggal 13 Nopember 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 280384 tanggal 20 Agustus 2008  tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 46,800.00 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding  menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu berdasarkan metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya yaitu sebesar CIF USD 46,800.00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 280384 tanggal 20 Agustus 2008  sebesar C&F USD 39,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa  memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :

  1. Purchase Order Nomor: SP-0805001 tanggal 21 Mei 2008,
  2. Invoice Nomor: UNIK08QT  tanggal 27 Juni 2008,
  3. Packing List Nomor: UNIK08QT  tanggal 27 Juni 2008,
  4. Bill of Lading Nomor: SXJAC1005 tanggal  5 Juli 2008,
  5. Schedule Cargo Policy PT. Asuransi Mega Pratama Nomor Polis: PL11210208E.0200 tanggal 4 Juli 2008,
  6. PIB Nomor: 280384 tanggal 20 Agustus 2008,
  7. SPPB Nomor: 279319/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 20 Agustus 2008,
  8. Telegraphic Transfer Bank Mega tanggal 14 Juli 2008 sebesar USD 39,000.00,
  9. Rekening Koran Bank Mega tanggal 14 Juli 2008,
  10. Faktur Penjualan,
  11. Bank Book tanggal 17 Juli 2008,
  12. General Ledger periode 1 Januari 2008 sampai dengan 30 September 2008,
  13. Buku Persediaan bulan Agustus 2008,
  14. Inventory Stock bulan Agustus 2008;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok Uniker Sport Co., Ltd., China, dengan menggunakan Purchase Order Nomor: SP-0805001 tanggal 21 Mei 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:

Description Quantity  Pcs Unit Price (USD) Amount (USD)
C&F Jakarta
Melodica, M-32K

10pcs/ctn, 45.5*34*25 cm

19,500 2.0 39,000.00
Total 39,000.00

bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: SXJAC1005 tanggal  5 Juli 2008  yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper                        :  Uniker Sport Co., Ltd., China

Port of Loading            :  Shanghai, China,

Port of Discharge          :  Jakarta, Indonesia,

Description of Goods    :  1,950 Ctns Melodica,

Measurement                :  70 CBM;

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan  Invoice Nomor: UNIK08QT  tanggal 27 Juni 2008 dan Packing List Nomor: UNIK08QT  tanggal 27 Juni 2008 dengan perincian sebagai berikut:

Description Quantity  Pcs Unit Price (USD) Amount (USD)
C&F Jakarta
Melodica, M-32K

10pcs/ctn, 45.5*34*25 cm

19,500 2.0 39,000.00
Total 39,000.00

Total                         :  1,950 Ctns,

Measurement             :  70 CBM,

Gross Weight            :  17,550.00 kgs,

Net Weight                :  15,600.00 kgs;

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Schedule Cargo Policy PT. Asuransi Mega Pratama Nomor Polis: PL11210208E.0200 tanggal 4 Juli 2008 untuk Invoice Nomor: UNIK08QT  tanggal 27 Juni 2008 dan dengan Bill of Lading Nomor: SXJAC1005 tanggal  5 Juli 2008;

bahwa barang impor berupa Melodika M-32K, dengan Bill of Lading Nomor: SXJAC1005 tanggal  5 Juli 2008 dan Invoice Nomor: UNIK08QT  tanggal 27 Juni 2008 serta Packing List Nomor: UNIK08QT  tanggal 27 Juni 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 280384 tanggal 20 Agustus 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD  39,000.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 280384 tanggal 20 Agustus 2008 adalah Melodika M-32K, dari Uniker Sport Co., Ltd., China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 39,000.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: UNIK08QT tanggal 27 Juni 2008, Packing List Nomor: UNIK08QT  tanggal 27 Juni 2008, dan Bill of Lading Nomor: SXJAC1005 tanggal  5 Juli 2008;

bahwa atas barang impor dengan  Invoice Nomor: UNIK08QT tanggal 27 Juni 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 39,000.00 sesuai dengan bukti Telegraphic Transfer Bank Mega tanggal 14 Juli 2008 sebesar USD 39,000.00 dan Rekening Koran Bank Mega tanggal 14 Juli 2008 sebesar USD 39,000.00, dan telah dibukukan dalam General Ledger periode 1 Januari 2008 sampai dengan 30 September 2008, Bank Book tanggal 17 Juli 2008, Buku Persediaan bulan Agustus 2008, dan Inventory Stock bulan Agustus 2008;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum  dalam Invoice Nomor: UNIK08QT  tanggal 27 Juni 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 280384 tanggal 20 Agustus 2008 sebesar CIF USD 39,000.00, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa Melodika M-32K,  sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 280384 tanggal 20 Agustus 2008  sebesar CIF USD 39,000.00.

Memperhatikan   :  Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

Mengingat :  1.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
  2. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

Memutuskan:          Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6118/KPU-01/2008 tanggal 13 Nopember 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 026660/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 5 September 2008, dan menetapkan nilai pabean atas impor Melodika M-32K, negara asal China sebesar CIF USD 39,000.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 280384 tanggal 20 Agustus 2008 sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil.

www.pengadilanpajak.com

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30611/PP/M.XIV/19/2011

0 comments

Posted on 17th October 2011 by admin in Kasus Bea Masuk

, , , , , , ,

Contoh Kasus Putusan Pengadilan Pajak

Jenis Pajak :     Banding

Tahun Pajak :      2008

Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Melodica M-32A no brand, negara asal China, sebesar CIF USD 47,040.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 344832 tanggal 16 Oktober 2008 sebesar CIF USD 39,200.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 22.307.418,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Pihak  Terbanding Atas Kasus Pengadilan Pajak :

bahwa SPKPBM Nomor: 031463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 21 Oktober 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut :

Jenis Tagihan Tagihan Bea Cukai Tagihan Pajak Jumlah Tagihan
(Rp) (Rp) (Rp)
Bea Masuk

Cukai

PPN

PPnBM

PPh Ps. 22

Denda Administrasi

6.049.469

0

6.049.469

8.166.784

0

2.041.696

6.049.469

0

8.166.784

0

2.041.696

6.049.469

Jumlah 12.098.938 10.208.480 22.307.418

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7056/KPU-01/2008 tanggal 18 Desember 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008  tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 47,040.00 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;

bahwa dalam Persidangan Terbanding menjelaskan bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki;

bahwa Metode II/III tidak dapat diterapkan karena tidak ditemukan barang identik/serupa untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II/III;

bahwa Metode IV tidak dapat diterapkan karena tidak didapatkan data penjualan di daerah pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau serupa;

bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan Metode V;

bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI fleksibel IV sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 47,040.00;

Menurut Pihak Pemohon  Atas Kasus Pengadilan Pajak :

bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008 dengan jenis barang Melodica M-32A no brand, pemasok Uniker Sport Co., Ltd., negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 39,200.00;

bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok  dengan Nomor: 031463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 21 Oktober 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta Denda Administrasi dengan nilai total Rp. 22.307.418,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga;

bahwa atas SPKPBM tersebut, pada tanggal 23 Oktober 2008 dengan surat Nomor: 0041/CUL/SPKPBM/2008 mengajukan keberatan kepada Terbanding dan menyerahkan Jaminan;

bahwa pada tanggal 18 Desember 2008 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-7056/KPU-01/2008 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding;

bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-7056/KPU-01/2008 tanggal 18 Desember 2008 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi  tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor: 031463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 21 Oktober 2008 sebesar Rp. 22.307.418,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 5 Januari 2009 sebesar  Rp 11.153.710,00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Purchase Order, dan bukti bayar;

Menurut Majelis Pengadilan Pajak :

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7056/KPU-01/2008 tanggal 18 Desember 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008  tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 47,040.00 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding  menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan Metode VI fleksibel IV sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 47,040.00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008  sebesar C&F USD 39,200.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa  memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :

  1. Purchase Order Nomor: SP-0808001 tanggal 15 Agustus 2008,
  2. Invoice Nomor: UNIK08WU  tanggal 18 September 2008,
  3. Packing List Nomor: UNIK08WU  tanggal 18 September 2008,
  4. Bill of Lading Nomor: SXJAC2131 tanggal  26 September 2008,
  5. Schedule Cargo Policy PT. Asuransi Mega Pratama Nomor Polis: PL11210206E.0245 tanggal 25 September 2008,
  6. PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008,
  7. SPPB Nomor: 358841/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 27 Oktober 2008,
  8. Telegraphic Transfer Bank Mega tanggal 26 September 2008 sebesar USD 39,200.00,
  9. Rekening Koran Bank Mega tanggal 26 September 2008,
  10. Faktur Penjualan,
  11. Bank Book tanggal 26 September 2008,
  12. General Ledger periode 1 April 2008 sampai dengan 30 September 2008,
  13. Buku Persediaan bulan Oktober 2008,
  14. Inventory Stock bulan Oktober 2008;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok Uniker Sport Co., Ltd., China, dengan menggunakan Purchase Order Nomor: SP-0808001 tanggal 15 Agustus 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:

Description Quantity  Pcs Unit Price (USD) Amount (USD)
C&F Jakarta
Melodica, M-32A, no brand,

10pcs/ctn, 45*33*24 cm

19,600 2.0 39,200.00
Total 39,200.00

bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: SXJAC2131 tanggal  26 September 2008  yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper                        :  Shanghai Youtong International Forwards,

Port of Loading            :  Shanghai, China,

Port of Discharge          :  Jakarta, Indonesia,

Description of Goods    :  1,960 Ctns Melodica,

Gross Weight               :  17,640.00 kgs

Measurement                :  70 CBM,

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan  Invoice Nomor: UNIK08WU  tanggal 18 September 2008 dan Packing List Nomor: UNIK08WU  tanggal 18 September 2008 dengan perincian sebagai berikut :

Description Quantity  Pcs Unit Price (USD) Amount (USD)
C&F Jakarta
Melodica, M-32A, no brand,

10pcs/ctn, 45*33*24 cm

19,600 2.0 39,200.00
Total 39,200.00

Total                         :  1,960 Ctns,

Measurement             :  70 CBM,

Gross Weight            :  17,640.00 kgs,

Net Weight                :  15,680.00 kgs;

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Schedule Cargo Policy PT. Asuransi Mega Pratama Nomor Polis: PL11210206E.0245 tanggal 25 September 2008 untuk Invoice Nomor: UNIK08WU  tanggal 18 September 2008 dan dengan Bill of Lading Nomor: SXJAC2131 tanggal  26 September 2008;

bahwa barang impor berupa Melodica M-32A no brand, dengan Bill of Lading Nomor: SXJAC2131 tanggal  26 September 2008 dan Invoice Nomor: UNIK08WU  tanggal 18 September 2008 serta Packing List Nomor: UNIK08WU  tanggal 18 September 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 344832 tanggal 16 Oktober 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD  39,200.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 344832 tanggal 16 Oktober 2008 adalah Melodica M-32A no brand, dari Uniker Sport Co., Ltd., China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 39,200.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: UNIK08WU tanggal 18 September 2008, Packing List Nomor: UNIK08WU  tanggal 18 September 2008, dan Bill of Lading Nomor: SXJAC2131 tanggal  26 September 2008;

bahwa atas barang impor dengan  Invoice Nomor: UNIK08WU tanggal 18 September 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 39,200.00 sesuai dengan bukti Telegraphic Transfer Bank Mega tanggal 26 September 2008 sebesar USD 39,200.00 dan Rekening Koran Bank Mega tanggal 26 September 2008 sebesar USD 39,200.00, dan telah dibukukan dalam General Ledger periode 1 April 2008 sampai dengan 30 September 2008, Bank Book tanggal 26 September 2008, Buku Persediaan bulan Oktober 2008, dan Inventory Stock bulan Oktober 2008;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum  dalam Invoice Nomor: UNIK08WU  tanggal 18 September 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008 sebesar CIF USD 39,200.00, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa Melodica M-32A no brand,  sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008  sebesar CIF USD 39,200.00.;

Memperhatikan   :  Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat :  1.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
  2. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

Memutuskan      :    Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7056/KPU-01/2008 tanggal 18 Desember 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 031463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 21 Oktober 2008, dan menetapkan nilai pabean atas impor Melodica M-32A no brand, negara asal China sebesar CIF USD 39,200.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008 sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil.

www.pengadilanpajak.com

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30775/PP/M.XIV/19/2011

0 comments

Posted on 17th October 2011 by admin in Kasus Bea Masuk

, , , , , , ,

Contoh Kasus Pengadilan Pajak

Jenis Pajak         : Banding

Tahun Pajak       : 2008

Pokok Sengketa   :

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Korea, sebesar CIF USD 18,570.60 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 269135 tanggal 11 Agustus 2008 sebesar CIF USD 17,358.10, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 14.893.399,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding :

bahwa SPKPBM Nomor : 024974/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Agustus 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut :

Jenis Tagihan Tagihan Bea Cukai Tagihan Pajak Jumlah Tagihan
(Rp) (Rp) (Rp)
Bea Masuk

Cukai

PPN

PPnBM

PPh Ps. 22

Denda Administrasi

1.662.519

0

11.637.633

1.274.598

0

318.649

1.662.519

0

1.274.598

0

318.649

11.637.633

Jumlah 13.300.152 1.593.247 14.893.399

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5161/KPU-01/2008 tanggal 13 Oktober 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008  tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 18,570.60 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;

bahwa dalam Persidangan Terbanding menjelaskan bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding yang mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak memadai (Metode I gugur);

bahwa tidak terdapat data barang identik maupun serupa dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, sehingga tidak ada dasar untuk melakukan penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode II maupun Metode III (Metode II dan  Metode III gugur);

bahwa tidak terdapat data harga satuan dari pasaran di daerah pabean untuk digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode IV, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode IV (Metode IV gugur);

bahwa penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008 berdasarkan Metode VI fleksibilitas Metode III dan nilai pabean item 4 ditetapkan sebesar CIF USD 52.25/Pce, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 18,570.60;

Menurut Pemohon Banding Atas Pengadilan Pajak:

bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008 berupa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pemasok Kumho Tire Co., Inc., negara asal Korea, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 17,358.10;

bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok  dengan Nomor: 024974/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Agustus 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta Denda Administrasi dengan nilai total Rp. 14.893.399,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga;

bahwa atas SPKPBM tersebut, pada tanggal 25 Agustus 2008 dengan surat Nomor: 00103/BPJ/VIII/2008 mengajukan keberatan kepada Terbanding dan menyerahkan Jaminan;

bahwa pada tanggal 13 Oktober 2008 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-5161/KPU-01/2008 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding;

bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-5161/KPU-01/2008 tanggal 13 Oktober 2008 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi  tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor: 024974/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Agustus 2008 sebesar Rp. 14.893.399,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 30 Oktober 2008 sebesar  Rp 14.893.399,00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Sales Confirmation, dan bukti bayar;

Menurut Majelis Pengadilan Pajak:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5161/KPU-01/2008 tanggal 13 Oktober 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008  tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 18,570.60 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding  menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu berdasarkan Metode VI fleksibilitas Metode III dan nilai pabean item 4 ditetapkan sebesar CIF USD 52.25/Pce, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 18,570.60;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008  sebesar C&F USD 17,358.10 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa  memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :

  1. Sales Confirmation Nomor: TR093122 tanggal 31 Juli 2008,
  2. Commercial Invoice Nomor: 717127-12  tanggal 30 Juni 2008,
  3. Packing List tanggal 30 Juni 2008,
  4. Bill of Lading Nomor: 526023704 tanggal  10 Juli 2008,
  5. Marine Cargo Policy PT. Asuransi Sinar Mas Nomor Polis: 04.051.2008.05376 tanggal 27 Juni 2008,
  6. PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008,
  7. SPPB Nomor: 286601/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 25 Agustus 2008,
  8. Telegraphic Transfer Bank BII tanggal 31 Juli 2008 sebesar USD 17,358.10,
  9. Rekening Koran Bank BII tanggal 31 Juli 2008,

10.  Faktur Penjualan,

11.  Faktur Pajak Sederhana,

12.  Kartu Stock tanggal 26 Agustus 2008,

13.  SPT Masa PPN bulan Juli 2008,

14.  General Ledger Tahun 2008,

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok Kumho Tire Co., Inc., Korea, dan kemudian pemasok membuat Sales Confirmation Nomor: TR093122 tanggal 31 Juli 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:

Description Quantity  Pcs Unit Price (USD) Amount (USD)
TYRE
Tyre “KUMHO”

Size 27*8.5 R14, Type:834

Tyre “KUMHO”

Size 11 R22.5

Tyre “KUMHO”

Size 265/75 Z R16

Tyre “KUMHO”

Size 255/55 R18

Tyre “KUMHO”

Size 295/80 R22.5

235

87

37

50

10

32.50

54.00

74.80

28.00

85.50

7,637.50

4,698.00

2,767.60

1,400.00

855.00

Total C&F Jakarta 17,358.10

bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: 526023704 tanggal  10 Juli 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper                        :  Kumho Tire Co., Inc.,

Port of Loading            :  Kwangyang, Korea,

Port of Discharge          :  Jakarta, Indonesia,

Description of Goods    :  419 Pkgs Kumho Brand Tires,

Gross Weight               :  11,039.69 kgs

Measurement                :  56.86 CBM,

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan  Commercial Invoice Nomor: 717127-12  tanggal 30 Juni 2008 dan Packing List Tanggal 30 Juni 2008 dengan perincian sebagai berikut :

Description Quantity  Pcs Unit Price (USD) Amount (USD)
TYRE
Tyre “KUMHO”

Size 27*8.5 R14, Type:834

Tyre “KUMHO”

Size 11 R22.5

Tyre “KUMHO”

Size 265/75 Z R16

Tyre “KUMHO”

Size 255/55 R18

Tyre “KUMHO”

Size 295/80 R22.5

235

87

37

50

10

32.50

54.00

74.80

28.00

85.50

7,637.50

4,698.00

2,767.60

1,400.00

855.00

Total C&F Jakarta 17,358.10

Total                         :  419 Pkgs,

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy PT. Asuransi Sinar Mas Nomor Polis: 04.051.2008.05376 tanggal 27 Juni 2008 untuk Commercial Invoice Nomor: 717127-12  tanggal 30 Juni 2008 dan dengan Bill of Lading Nomor: 526023704 tanggal  10 Juli 2008;

bahwa barang impor berupa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan Bill of Lading Nomor: 526023704 tanggal  10 Juli 2008 dan Commercial Invoice Nomor: 717127-12  tanggal 30 Juni 2008 serta Packing List Tanggal 30 Juni 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 269135 tanggal 11 Agustus 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD  17,358.10;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 269135 tanggal 11 Agustus 2008 adalah 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dari Kumho Tire Co., Inc., Korea, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 17,358.10 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 717127-12 tanggal 30 Juni 2008, Packing List Tanggal 30 Juni 2008, dan Bill of Lading Nomor: 526023704 tanggal 10 Juli 2008;

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 717127-12  tanggal 30 Juni 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 17,358.10 sesuai dengan bukti Telegraphic Transfer Bank BII tanggal 31 Juli 2008 sebesar USD 17,358.10 dan Rekening Koran Bank BII tanggal 31 Juli 2008, dan telah dibukukan dalam General Ledger Tahun 2008 dan Kartu Stock tanggal 26 Agustus 2008;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum  dalam Commercial Invoice Nomor: 717127-12  tanggal 30 Juni 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008 sebesar CIF USD 17,358.10, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB,  sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008  sebesar CIF USD 17,358.10.;

Memperhatikan :

Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat :

1.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
  2. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

Memutuskan

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5161/KPU-01/2008 tanggal 13 Oktober 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 024974/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Agustus 2008, dan menetapkan nilai pabean atas impor 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Korea sebesar CIF USD 17,358.10 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 269135 tanggal 11 Agustus 2008 sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil.

www.pengadilanpajak.com

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30791/PP/M.XIV/19/2011

0 comments

Posted on 17th October 2011 by admin in Kasus Bea Masuk

, , , , , , ,

Contoh Kasus Pengadilan Pajak

Jenis Pajak         : Banding

Tahun Pajak       : 2009

Pokok Sengketa :

Banding terhadap keputusan Terbanding tentang Penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : 021465/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 03 September 2009, yang dikenakan kepada Pemohon Banding;

Menurut Pihak Terbanding Atas Pengadilan Pajak :

bahwa SPTNP Nomor : 021465/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 3 September 2009 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIAN DIBERITAHUKAN DITETAPKAN KEKURANGAN KELEBIHAN
Bea Masuk

Cukai

PPN

PPnBM

PPh Pasal 22

Denda

0

0

33.819.000

0

8.455.000

0

0

37.576.000

0

9.394.000

0

0

3.757.000

0

939.000

5.000.000

0

0

0

0

0

0

JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN 9.696.000 0

bahwa atas SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 571/WIN/S/IX/09 tanggal 4 September 2009 dan dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-7502/KPU.01/2009 tanggal 28 Oktober 2009 ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 817/WIN/S/XI/2009 tanggal 24 November 2009 Pemohon Banding mengajukan banding;

Menurut Pemohon Banding Atas Pengadilan Pajak :

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor : 817/WIN/S/XI/2009 tanggal 24 November 2009 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995, dengan ini mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7502/KPU.01/2009 tanggal 28 Oktober 2009 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor 021465/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 3 September 2009 oleh Terbanding yang diterima tanggal 30 Oktober 2009 dengan penjelasan sebagai berikut :

A.  Latar Belakang

  1. Pemohon Banding adalah Importir umum terdaftar dengan nomor Angka Pengenal Importir Umum (API-U) 090411162 tanggal 15 Agustus 2007;
  2. Pemohon Banding melakukan impor barang dengan PIB No. 239935 tanggal 1 September 2009 dengan jenis barang Trilon B Powder dengan nilai CIF USD 33,750.00;
  3. Terbanding melalui SPTNP Nomor : 021465/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 3 September 2009, menetapkan adanya hutang sebesar Rp 9.696.000,00 dengan uraian terjadinya hutang : salah harga;
  4. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan tersebut diatas dengan Surat Keberatan Nomor : 571/WIN/S/IX/09 tanggal 4 September 2009;
  5. Terbanding melalui Surat Keputusan Nomor : KEP-7502/KPU.01/2009 tanggal 28 Oktober 2009 menolak keberatan Pemohon Banding tersebut diatas dan menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 37,500.00.
  1. Permasalahan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat keputusan tentang penetapan atas keberatan tersebut diatas, karena nilai transaksi yang sebenarnya terjadi;

bahwa didalam proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan bahwa nilai transaksi sebenarnya USD 33,750.00, yakni dokumen pabean, Purchase Order dan Order Acknowledgement;

bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran nilai transaksi tersebut walaupun telah memeriksa dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan, sehingga tetap menolak keberatan Pemohon Banding;

C.  Data dan Dokumen Pendukung Banding

bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis dalam mengambil keputusan atas banding ini, Pemohon Banding lampirkan dokumen kepabeanan, Purchase Order, E-Commerce BASF dan Order Acknowledgement.

D.  Kesimpulan

  1. Berdasarkan penjelasan dan dokumen Pemohon Banding diatas, seharusnya Terbanding menerima keberatan Pemohon Banding, karena sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi;
  2. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon keputusan Terbanding Nomor : KEP-7502/KPU.01/2009 tanggal 28 Oktober 2009 dapat dilakukan pembatalan dan dirubah menjadi :

Pertama : “Menerima keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor : 021465/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 3 September 2009”

Kedua : “Menetapkan nilai CIF untuk PIB nomor 239935 tanggal 1 September 2009 sebesar USD 33,750.00”

bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut :

  1. Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7502/KPU.01/2009 tanggal 28 Oktober 2009;
  2. Bill of Lading;
  3. Invoice;
  4. Packing List;
  5. Order Acknowledgement;
  6. PIB;
  7. SSPCP atas PIB;
  8. SPTNP Nomor : 021465/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 3 September 2009;
  9. Surat Keberatan Nomor : 571/WIN/S/IX/09 tanggal 4 September 2009;
  10. SSPCP atas SPTNP.

Menurut Majelis Pengadilan Pajak :

bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, telah dilakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat forma

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor : 817/WIN/S/XI/2009 tanggal 24 Nopember 2009 ditandatangani oleh, jabatan : Direktur;

1.      Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan,”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

bahwa Surat Banding Nomor : 817/WIN/S/XI/2009 tanggal 24 Nopember 2009 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2.      Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa ketentuan jangka waktu pengajuan banding adalah sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, “Banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan yang dibanding”;

bahwa berdasarkan Pemeriksaan Surat Banding Nomor : 817/WIN/S/XI/2009 tanggal 24 Nopember 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Jumat tanggal 11 Desember 2009, sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 28 Oktober 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

3.      Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat Banding Nomor : 817/WIN/S/XI/2009 tanggal 24 Nopember 2009 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4.      Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;

bahwa Surat Banding Nomor : 817/WIN/S/XI/2009 tanggal 24 Nopember 2009 memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-7502/KPU.01/2009 tanggal 28 Oktober 2009, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5.      Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002

bahwa pasal 36 ayat (3) menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan  salinan Keputusan yang dibanding”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui Surat Banding Nomor : 817/WIN/S/XI/2009 tanggal 24 Nopember 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

6.      Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002

bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 9.696.000,00, dan perhitungan pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Pemohon Banding harus membayar sebesar 50% dari pajak terutang sebagai berikut:

Kewajiban Pembayaran sesuai Pasal 36 (4) Undang-undang Pengadilan Pajak

Rp. 9.696.000,00 x 50%……………………………………Rp. 4.848.000,00

Bahwa di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) tanggal 26 November 2009 sebesar  Rp. 9.696.000,00, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan asli SSPCP dimaksud;

bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan pemberitahuan sidang sebanyak 3 (tiga) kali, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dan tidak mengirimkan asli SSPCP dimaksud, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran /keabsahan fotocopy SSPCP tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak

7.      Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

bahwa Sdr. Johnson, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 817/WIN/S/XI/2009 tanggal 24 Nopember 2009, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, akan tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Memperhatikan :

Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, dan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat :

1.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

  1. Undang-undang Nomor 10  Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,

Memutuskan       :

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal  Bea dan Cukai Nomor: KEP-7502/KPU.01/2009, tanggal : 28 Oktober 2009, Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap SPTNP Nomor : 021465/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 03 September 2009, tidak dapat diterima.

www.pengadilanpajak.com

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30612/PP/M.XIV/19/2011

0 comments

Posted on 17th October 2011 by admin in Kasus Bea Masuk

, , , , , , ,

Contoh Kasus Putusan Pengadilan Pajak

Jenis Pajak        : Banding

Tahun Pajak     : 2008

Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Malaysia, sebesar CIF SGD 35,653.99 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 358850 tanggal 27 Oktober 2008 sebesar CIF SGD 19,116.40, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 18.793.969,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Pihak  Terbanding Atas Kasus Pengadilan Pajak :

bahwa SPKPBM Nomor: 032680/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 31 Oktober 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut :

Jenis Tagihan Tagihan Bea Cukai Tagihan Pajak Jumlah Tagihan
(Rp) (Rp) (Rp)
Bea Masuk

Cukai

PPN

PPnBM

PPh Ps. 22

Denda Administrasi

0

0

5.000.000

11.035.175

0

2.758.794

0

0

11.035.175

0

2.758.794

5.000.000

Jumlah 5.000.000 13.793.969 18.793.969

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7066/KPU-01/2008 tanggal 18 Desember 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 358850 tanggal 27 Oktober 2008  tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF SGD 35,653.99 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;

bahwa dalam Persidangan Terbanding menjelaskan bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 358850 tanggal 27 Oktober 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki;

bahwa Metode II/III tidak dapat diterapkan karena tidak ditemukan barang identik/serupa untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II/III;

bahwa Metode IV tidak dapat diterapkan karena tidak didapatkan data penjualan di daerah pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau serupa;

bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan Metode V

bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI fleksibel IV sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF SGD 35,653.99;

Menurut Pihak Pemohon  Atas Kasus Pengadilan Pajak :

bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 358850 tanggal 27 Oktober 2008 dengan jenis 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pemasok Ivy Beauty Corporation Sdn., Bhd., negara asal Malaysia, dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 19,116.40;

bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok  dengan Nomor: 032680/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 31 Oktober 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta Denda Administrasi dengan nilai total Rp. 18.793.969,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga;

bahwa atas SPKPBM tersebut, pada tanggal 4 Nopember 2008 dengan surat Nomor: 0042/CUL/SPKPBM/2008 mengajukan keberatan kepada Terbanding dan menyerahkan Jaminan;

bahwa pada tanggal 18 Desember 2008 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-7066/KPU-01/2008 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding;

bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-7066/KPU-01/2008 tanggal 18 Desember 2008 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi  tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor: 032680/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 31 Oktober 2008 sebesar Rp. 18.793.969,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 5 Januari 2009 sebesar  Rp 9.396.985,00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 358850 tanggal 27 Oktober 2008 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Contract, dan bukti bayar;

Menurut Majelis Pengadilan Pajak :

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7066/KPU-01/2008 tanggal 18 Desember 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 358850 tanggal 27 Oktober 2008  tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF SGD 35,653.99 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding  menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu berdasarkan Metode VI fleksibel IV sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF SGD 35,653.99;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 358850 tanggal 27 Oktober 2008  sebesar C&F SGD 19,116.40 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa  memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :

  1. Purchase Order Nomor: PO-CS-0809003 tanggal 17 September 2008,
  2. Contract Nomor: IVY-PCU 10/12 tanggal 12 Oktober 2008,
  3. Invoice Nomor: INV33584SP  tanggal 15 Oktober 2008,
  4. Packing List Nomor: INV33584SP  tanggal 15 Oktober 2008,
  5. Bill of Lading Nomor: VMPKJK0810002 tanggal  16 Oktober 2008,
  6. Schedule Cargo Policy PT. Asuransi Mega Pratama Nomor Polis: PL11210206E.0245 tanggal 16 Oktober 2008,
  7. PIB Nomor: 358850 tanggal 27 Oktober 2008,
  8. SPPB Nomor: 370492/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 6 Nopember 2008,
  9. Telegraphic Transfer Bank Mega tanggal 28 Nopember 2008 sebesar sebesar SGD 19,116.40,
  10. Telegraphic Transfer Bank BCA tanggal 28 Nopember 2008,
  11. Rekening Koran Bank BCA tanggal 28 Nopember 2008,
  12. Faktur Penjualan,
  13. Bank Book tanggal 28 Nopember  2008,
  14. General Ledger periode 1 Oktober 2008 sampai dengan 31 Desember 2008,
  15. Buku Persediaan bulan Nopember 2008,
  16. Inventory Stock bulan Nopember 2008;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok Ivy Beauty Corporation Sdn., Bhd., Malaysia, dengan menggunakan Purchase Order Nomor: PO-CS-0809003 tanggal 17 September 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:

Description Quantity PCS Unit Price (SGD) Amount (SGD)
-   Leivy Nature’s Touch Body Shampoo   Enriched With Goat Milk 1030ML

-   Leivy Nature’s Touch Body Shampoo Enriched With Ginseng & Pegaga 1030ML

-   Leivy Nature’s Touch Body Shampoo With Coconut Oil 1030ML

-   Leivy Nature’s Moisturising Shower Cream With Purified Goat’s Milk 800ML ®

6000

1200

960

2496

1.80

1.80

1.80

1.65

10,800.00

2,160.00

1,728.00

4,118.40

Fright 310.00
C&F Jakarta 19,116.40

bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier yaitu Ivy Beauty Corporation Sdn., Bhd., Malaysia membuat Contract Nomor: IVY-PCU 10/12 tanggal 12 Oktober 2008, dengan perincian sebagai berikut:

Description Quantity PCS Unit Price (SGD) Amount (SGD)
-   Leivy Nature’s Touch Body Shampoo   Enriched With Goat Milk 1030ML

-   Leivy Nature’s Touch Body Shampoo Enriched With Ginseng & Pegaga 1030ML

-   Leivy Nature’s Touch Body Shampoo With Coconut Oil 1030ML

-   Leivy Nature’s Moisturising Shower Cream With Purified Goat’s Milk 800ML ®

6000

1200

960

2496

1.80

1.80

1.80

1.65

10,800.00

2,160.00

1,728.00

4,118.40

Fright 310.00
C&F Jakarta 19,116.40

bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: VMPKJK0810002 tanggal  16 Oktober 2008  yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper                        :  Ivy Beauty Corporation Sdn., Bhd., Malaysia

Port of Loading            :  Port Klang, Malaysia,

Port of Discharge          :  Jakarta, Indonesia,

Description of Goods    :  836 Crtns,

Gross Weight               :  13,669.20 kgs,

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan  Invoice Nomor: INV33584SP  tanggal 15 Oktober 2008 dan Packing List Nomor: INV33584SP  tanggal 15 Oktober 2008 dengan perincian sebagai berikut :

Description Quantity PCS Unit Price (SGD) Amount (SGD)
-   Leivy Nature’s Touch Body Shampoo   Enriched With Goat Milk 1030ML

-   Leivy Nature’s Touch Body Shampoo Enriched With Ginseng & Pegaga 1030ML

-   Leivy Nature’s Touch Body Shampoo With Coconut Oil 1030ML

-   Leivy Nature’s Moisturising Shower Cream With Purified Goat’s Milk 800ML ®

6000

1200

960

2496

1.80

1.80

1.80

1.65

10,800.00

2,160.00

1,728.00

4,118.40

Fright 310.00
C&F Jakarta 19,116.40

Total                         :  836 Crtns,

Gross Weight            :  13,669.20 kgs,

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Schedule Cargo Policy PT. Asuransi Mega Pratama Nomor Polis: PL11210206E.0245 tanggal 16 Oktober 2008 untuk Invoice Nomor: INV33584SP  tanggal 15 Oktober 2008 dan dengan Bill of Lading Nomor: VMPKJK0810002 tanggal  16 Oktober 2008;

bahwa barang impor berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan Bill of Lading Nomor: VMPKJK0810002 tanggal  16 Oktober 2008 dan Invoice Nomor: INV33584SP  tanggal 15 Oktober 2008 serta Packing List Nomor: INV33584SP  tanggal 15 Oktober 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 358850 tanggal 27 Oktober 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD  19,116.40;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 358850 tanggal 27 Oktober 2008 adalah 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dari Ivy Beauty Corporation Sdn., Bhd., Malaysia, dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 19,116.40 telah sesuai dengan Invoice Nomor: INV33584SP  tanggal 15 Oktober 2008, Packing List Nomor: INV33584SP  tanggal 15 Oktober 2008, dan Bill of Lading Nomor: VMPKJK0810002 tanggal  16 Oktober 2008;

bahwa atas barang impor dengan  Invoice Nomor: INV33584SP  tanggal 15 Oktober 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar SGD 19,116.40 sesuai dengan bukti Telegraphic Transfer Bank Mega tanggal 28 Nopember 2008 sebesar SGD 19,116.40,  Telegraphic Transfer Bank BCA tanggal 28 Nopember 2008, dan Rekening Koran Bank BCA tanggal 28 Nopember 2008, dan telah dibukukan dalam General Ledger periode 1 Oktober 2008 sampai dengan 31 Desember 2008, Bank Book tanggal 28 Nopember  2008, Buku Persediaan bulan Nopember 2008, dan Inventory Stock bulan Nopember 2008;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum  dalam Invoice Nomor: INV33584SP  tanggal 15 Oktober 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 358850 tanggal 27 Oktober 2008 sebesar CIF SGD 19,116.40, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB,  sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 358850 tanggal 27 Oktober 2008  sebesar CIF SGD 19,116.40.;

Memperhatikan   :  Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat :  1.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
  2. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

Memutuskan       :   Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7066/KPU-01/2008 tanggal 18 Desember 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 032680/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 31 Oktober 2008, dan menetapkan nilai pabean atas impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Malaysia sebesar CIF SGD 19,116.40 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 358850 tanggal 27 Oktober 2008 sehingga Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil.

www.pengadilanpajak.com

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30613/PP/M.XIV/19/2011

0 comments

Posted on 17th October 2011 by admin in Kasus Bea Masuk

, , , , , , ,

Contoh Kasus Putusan Pengadilan Pajak

Jenis Pajak :    Banding

Tahun Pajak :     2009

Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor :

Jenis barang         :  Vivatec 500

Jumlah            : 28.800 Kg

Negara asal         :   Jerman

sebesar CIF USD 39,456.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 149277 tanggal 12 Juni 2009 adalah sebesar CIF USD 34,272.00, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 11.574.608 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Pihak  Terbanding Atas Kasus Pengadilan Pajak :

bahwa SPKPBM Nomor : 013977/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Juni 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut :

Jenis Tagihan Tagihan Bea Cukai Tagihan Pajak Jumlah
(Rp) (Rp) (Rp)
Bea Masuk

Cukai

PPN

PPnBM

PPh Ps. 22

Denda Administrasi

0

0

5.000.000

5.259.686

0

1.314.922

0

0

5.259.686

0

1.314.922

5.000.000

Jumlah 5.000.000 6.574.608 11.574.608

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Vivatec 500  sebanyak 28.800 Kg, Negara Asal Jerman  sebesar CIF USD 39,456.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan  PIB Nomor : 149277 tanggal 12 Juni 2009  sebesar CIF USD 34,272.00;

bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan  dan sebagai tindak lanjut atas keberatan tersebut telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 149277 tanggal 12 Juni 2009 tidak dapat diyakini  kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hierarki penggunaanya;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menjelaskan dasar penetapannya, yang pada intinya menjelaskan :

  1. bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diuji kebenarannya karena data pendukung yang terbatas dan data pembukuan tidak tersedia
  2. bahwa tidak terlampir aplication transfer, rekening koran, buku besar bank sehingga tidak bisa dilakukan uji silang nilai transaksi dengan sales contract;
  3. bahwa tidak ditemukan barang identik  pada Data Base Harga;
  4. bahwa terdapat importasi barang identik dalam jangka waktu 90 hari sebelum tanggal B/L (metode VI fleksibel metode II) dengan rincian sebagai berikut :
Uraian PIB Pemberitahu PIB Pembanding
Importir PT. Harindo Karya Guna PT. Harindo Karya Guna
Importir PT. Harindo Karya Guna PT. Harindo Karya Guna
PIB No/Tanggal 149277/12 Juni 2009 132128/27 Mei 2009
B/L Tanggal 04 Juni 2009 17 Mei 2009 (<30 hari)
Jenis Barang Vivatec 500 Vivatec 500
Jumlah (TNE) 28.8 14
Harga Satuan CIF USD 1,190.00/TNE CIF USD 1,190 (harga sesuai KEP-5204//KPU.01/2009 tgl 23 Juli 2009 sebesar USD 1,370
NA Jerman Jerman
Pemasok Roam Distributors Pte., Ltd. Roam Distributors Pte., Ltd.
Notul ada

Menurut Pihak Pemohon  Atas Kasus Pengadilan Pajak :

bahwa  menurut Majelis pada intinya  Pemohon Banding tidak setuju     terhadap koreksi Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding dari CIF USD 34,272.00 menjadi  CIF USD 39,456.00;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa barang Vivatec 500 sebanyak 28.800 Kg tersebut hanya digunakan sebagai bahan baku didalam proses pembuatan ban (RPO = Rubber Processing Oil) untuk keperluan produksi PT. Sumi Rubber Indonesia yang tidak diperjualbelikan sehingga besarnya harga yang tertera di invoice adalah harga yang diperoleh sebenarnya (Actual Transaction Value);

bahwa Pemohon Banding tidak dapat melampirkan bukti T/T maupun rekening koran karena Pemohon Banding diberikan waktu 40 (empat puluh) hari sejak tanggal Bill of Lading (B/L) untuk melakukan pembayaran ke pihak principal sebagai jangka waktu kredit maka pada  saat Pemohon Banding dikenakan notul, tagihan tersebut belum jatuh tempo, sehingga bukti T/T maupun rekening koran yang mencerminkan adanya pembayaran atas tagihan tersebut belum dapat dilampirkan;

bahwa harga USD 1,190/MT telah ditentukan oleh Roam Distributors PTE Ltd yang bertindak sebagai penjual dalam Quarterly Sales Contract  dan berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2009;

Menurut Majelis Pengadilan Pajak :

bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5812/KPU.01/2009 tanggal 14 Agustus 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 149277 tanggal 12 Juni 2009  tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 39,456.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 149277 tanggal 12 Juni 2009  sebesar CIF USD 34,272.00 atau CIF USD 1,190.00/MT  adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa  memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

  1. Purchase Order Nomor : 03/POHKG-R/05/09 tanggal 19 Mei 2009;
  2. Invoice Nomor : 2009233 tanggal 01 Juni 2009;
  3. Packing List Nomor : 2009233 tanggal 01 Juni 2009;
  4. Bill of Lading Nomor : SSLLCJK1CK1968 tanggal 04 Juni 2009;
  5. Asuransi Nomor : PL.11210209A.0006 tanggal 04 Juni 2009;
  6. Tanda Terima Setoran Pajak via Bank Mandiri tanggal 18 Juni 2009;
  7. Bukti Penerimaan Negara tanggal 22 April 2009;
  8. SSPCP atas PIB tertanggal 11 Juni 2009;
  9. PIB Nomor 149277 tanggal 12 Juni 2009;
  10. Certificate of Analysis Product Name Vivatec 500;
  11. Statement of Account Bank UOB Indonesia tanggal 01 Mei 2009;
  12. Buku Bank UOB USD periode 01 Juni s.d. 30 Juni 2009;
  13. Buku Bank BCA periode 01 Juni s.d. 30 Juni 2009;
  14. Vendor Statement periode 30 Mei s.d. 16 Juni 2009;
  15. Chemical Survey Report tanggal 19 Juni 2009;
  16. Inventory Valuation Detail periode 30 Mei s.d. 16 Juni 2009;
  17. Quarterly Sales Contract tanggal 26 Februari 2009;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menerbitkan Purchase Order Nomor : 03/POHKG-R/05/09 tanggal 19 Mei 2009 untuk Roam Distributors Pte Ltd di Singapura untuk pembelian produk Vivatec 500  dengan uraian sebagai berikut :

No. Description Quantity U Price/MT Total Amount (USD)
1. Vivatec 500 28.8 MT USD  1,190.00 34,272.00

TOTAL

34,272.00

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor : 2009233 tanggal 01 Juni 2009, dengan perincian antara lain sebagai berikut :

Invoice No.               :  2009233
Date                            :  1 Juni 2009

Customer P/O           :  03/POHKG-R/05/09

Product & Description Quantity Price/MT Amount (USD)
Vivatec 500 28.80 USD 1,190.00 34,272.00

Nama of Vessel : Oriental Bright V.196S

Port Loading : Laem Chabang,  Thailand

Volume of Goods : 28.80 MT  in 160 Drums

HS No.: 2710.19.90.00

CIF Tanjung Priok, Jakarta

Country of Origin : Jerman

ETD :  4 Juni 2009

ETA :  14 Juni 2009

bahwa barang impor tersebut di kemas dalam 160 drums sesuai packing list dengan perincian sebagai berikut :

Paking list for Invoice No. 2009233

Nama of Vessel : Oriental Bright V.196S

Port Loading : Laem Chabang,  Thailand

Product Name: VIVATEC 500

Total Quantity : 160 drums

Weight per Drum                                     kg                            Total Weight

Tare Weight per Drum                            16.00                         2,560.00

Nett Weight per Drums                           180.0                       28,800.00

Total                       196.00                     31,360.00

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : SSLLCJK1CK1968 tanggal 04 Juni 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper                              :   H&R Chempharm (Jerman) Ltd

Port of Loading                :   Laem Chabang, Jerman

Port of Discharge             :   Tanjung Priok Jakarta

Description                       :    2 x 20’Containers

160 Drums

Vivatec 500

Gross Weight                   :    31,360.00 kgs;

Nett Weight                      :    28,800.00 kgs

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan terhadap tagihan atas invoice tersebut telah dilakukan pembayaran melalui  Debit Advice Bank UOB Indonesia Trans. Ref : 888-131-PT-174464-0001 tanggal  21 Agustus 2009 sebesar USD 34,329.84 dengan perincian  pembayaran  invoice Nomor : 2009233 tanggal 01 Juni 2009 sebesar USD 34,272.00 dan ditambah dengan cable charges dan comm. remitance sebesar USD 57.84;

bahwa pada Rekening Koran Pemohon Banding di UOB Indonesia di tanggal 21 Agustus  2009 telah dilakukan penarikan dana sebesar USD 34,329.84 sesuai dengan Debit Advice Bank UOB Indonesia Trans. Ref : 888-131-PT-174464-0001 tanggal  21 Agustus 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : 2009233 tanggal 01 Juni 2009 adalah Vivatec 500 dari Roam Distributors Pte Ltd dengan harga sebesar CIF USD 34,272.00 atau USD 1,190.00/MT, dan pada tanggal yang sama transaksi tersebut telah tercatat di dalam Buku Bank Pemohon Banding;

bahwa barang impor Vivatec 500 dengan Invoice 2009233 tanggal 01 Juni 2009  telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 149277 tanggal 12 Juni 2009  dengan nilai pabean sebesar CIF USD 34,272.00;

bahwa nilai pabean atas impor barang Vivatec 500 dengan Invoice 2009233 tanggal 01 Juni 2009  dan  PIB Nomor: 149277 tanggal 12 Juni 2009  telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 39,456.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 149277 tanggal 12 Juni 2009  adalah Vivatec 500 dari Roam Distributors Pte Ltd,   dengan harga CIF USD 34,272.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: 2009233 tanggal 01 Juni 2009  dan Bill of Lading Nomor : SSLLCJK1CK1968 tanggal 04 Juni 2009;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum  dalam Invoice Nomor 2009233 tanggal 01 Juni 2009  sebesar CIF USD 34,272.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 149277 tanggal 12 Juni 2009  sebesar CIF USD 34,272.00;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Vivatec 500 dari Roam Distributors Pte Ltd,   sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 149277 tanggal 12 Juni 2009  sebesar CIF USD 34,272.00;

Memperhatikan   : Surat Banding,  Keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat :  1.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
  2. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

Memutuskan :  Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal  Bea dan Cukai Nomor: KEP-5812/KPU.01/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 013977/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Juni 2009 dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Vivatec 500 Negara asal Jerman sebesar  CIF USD 34,272.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 149277 tanggal 12 Juni 2009, sehingga  pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.

www.pengadilanpajak.com