Contoh Kasus Putusan Pengadilan Pajak
Jenis Pajak : Banding
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan kembali Pembebanan Bea Masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 129290 tanggal 23 April 2010 berupa:
- Jenis Barang : 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB;
- Negara Asal : China
- Pos tarip : 2936.25.0000 BM 0% (ACFTA);
ditetapkan menjadi pos tarip 2936.25.0000 dengan Pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (MFN) dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Pihak Terbanding Atas Kasus Pengadilan Pajak :
bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (selanjutnya disingkat “SPTNP”) nomor SPTNP-014747/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Mei 2010 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:
| Uraian | Diberitahukan (Rp) | Ditetapkan
(Rp) |
Kekurangan
(Rp) |
Kelebihan
(Rp) |
| 1.Bea Masuk | 0,00 | 40.243.000,00 | 40.243.000,00 | 0,00 |
| 2.Cukai | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 3.PPN | 121.067.000,00 | 125.091.000,00 | 4.024.000,00 | 0,00 |
| 4.PPnBM | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 5.PPh Pasal | 30.267.000,00 | 31.273.000,00 | 1.006.000,00 | 0,00 |
| 6.Denda | 0,00 | 0,00 | ||
| Jumlah kekurangan/kelebihan pembayaran | 45.273.000,00 | 0,00 | ||
Bahwa berdasarkan surat keputusan Terbanding nomor KEP-5891/KPU.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa alasan penolakan keberatan adalah:
Ö Bahwa Pemohon Banding dalam mengajukan keberatan melampirkan dokumen dan data pembanding antara lain: PIB beserta dokumen pelengkapnya dan Form E nomor E104200A02690014 tanggal 30 Maret 2010;
Ö bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 235/PMK.11/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean? China Free Trade Area (AC-FTA):
Pasal 2: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
- a. hanya berlaku terhadap importasi barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang;
- b. dalam hal tarip bea masuk dalam rangka Asean? China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarip bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) tidak diperlukan;
- c. importir wajib mancantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada pemberitahuan pabean impor; dan
- d. Surat Asal Barang (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor;
Ö Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin disebutkan bahwa Certificate of Origin/SKA diterbitkan pada saat atau segera setelah ekspor sebagaimana disebut pada kutipan “The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government Authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the Asean China Rules of Origin;
Ö Bahwa berdasarkan penelitian pada PIB dan dokumen pelengkap pabean diketahui bahwa Form E nomor E104200A02690014 tanggal 30 Maret 2010 terbit sebelum tanggal pengapalan atau tanggal B/L (5 April 2010);
Ö Bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa atas importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor 129290 tanggal 23 April 2010 tidak berhak mendapat preferensi BM dalam rangka Asean China FTA dan atas importasinya dikenakan BM yang berlaku umum (MFN) dengan pembebanan tarif BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%;
Bahwa atas pertanyaan Majelis, dipersidangan Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Ö bahwa berdasarkan OCP untuk importasi Free Trade Area (FTA) seharusnya sama dengan tanggal B/L ataupun setelah tanggal B/L dengan melampirkan keterangan atas hal tersebut;
Ö bahwa saat pemrosesan berkas sengketa ini Terbanding masih belum menerima Surat Edaran nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, sedangkan mengenai third country invoicing di dalam Surat Edaran nomor SE-16/BC/2010 memang tidak diatur;
Menurut Pihak Pemohon Atas Kasus Pengadilan Pajak :
Bahwa berdasarkan Surat Banding nomor TDP/200/154-A/VIII/H/10 tanggal 9 Agustus 2010, pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan bahwa alasan mengajukan banding atas keputusan Terbanding nomor KEP-5891/KPU.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 adalah:
- Bahwa tidak diakuinya (ditolak) Form E yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk, PPN, PPh dalam Rangka Impor sebesar Rp 45.273.000,00 (empat puluh lima juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
- bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah 5.000 Kgs Vitamin B6 HCL BP2005/USP30 ex. Shanghai Chenfu Chemical Co., Ltd – China dan 3.000 Kgs Vitamin B1 Mono BP2005/USP ex. Tianjin Zhongjin Pharmaceutical Co., Ltd – China;
- bahwa sesuai dengan Ketentuan (Lartas INSW) bahwa untuk Vitamin B6 HCL BP2005/USP30 HS Code yang digunakan adalah 2936.25.0000 dengan Bea Masuk 5%, namun sehubungan dengan kerjasama Asean – China (AC-AFTA) maka Bea Masuk dalam HS dimaksud diturunkan menjadi 0% dengan ketentuan harus melampirkan Form E dan Pemohon Banding telah melampirkan Form E sesuai dengan ketentuan, sedangkan untuk Vitamin B1 Mono BP2005/USP sesuai dengan Lartas INSW HS Code yang dipakai adalah 2936.22.0000 dengan BM 0 %;
- bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 235/PMK-11/2008 tanggal 23 Desember 2008:
- dalam Pasal 1.3 disebutkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (9) dalam lampiran peraturan menteri keuangan ini merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) atas impor barang dari negara Republik Rakyat China sebagai asas timbal balik;
- dalam Pasal 2 d disebutkan Surat Keterangan Asal (Form E) lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan;
Bahwa atas pertanyaan Majelis, dipersidangan Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
- bahwa Pemohon Banding memiliki Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai nomor 16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 yang menyatakan bahwa Bea dan Cukai memberikan toleransi untuk kasus-kasus (PIB) sebelum tanggal 31 Juli 2010;
- bahwa yang dijadikan dasar oleh Terbanding adalah Surat Edaran nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 sehingga Surat Edaran tersebut gugur dengan Surat Edaran nomor SE-16/BC/2010;
Menurut Majelis Pengadilan Pajak :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan bukti-bukti dipersidangan, diperoleh petunjuk sebagai berikut:
- bahwa Pemohon Banding melakukan impor melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang diberitahukan dalam PIB nomor 129290 tanggal 23 April 2010, negara asal China, total nilai pabean sebesar CIF USD 134,250.00 berupa:
- pos (1) 5.000 Kgs Vitamin B6 HCL BP2005/USP30;
- pos (2) 3.000 Kgs Vitamin B1 Mono BP2005/USP;
- bahwa terhadap item pada pos (1) Pemohon Banding memberitahukan pos tarip 2936.25.0000 BM 0% (ACFTA) namun ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi pos tarip 2936.25.0000 BM 5% (MFN) sedangkan untuk item pada pos (2) tidak dilakukan penetapan;
- bahwa atas penetapan dimaksud Terbanding menerbitkan SPTNP nomor SPTNP-014747/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Mei 2010 sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan BM dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 45.273.000,00;
- bahwa terhadap SPTNP nomor SPTNP-014747/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Mei 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor TDP/200/154/V/H/10 tanggal 31 Mei 2010 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan nomor 004405/JB/KBR/2010 tanggal 7 Juni 2010, diterima dengan lengkap dan benar pada tanggal 7 Juni 2010;
- Bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan Keputusan Terbanding nomor KEP-5891/KPU.01/2010 tanggal 28 Juli 2010, dan terhadap penolakan keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat nomor TDP/200/154-A/VIII/H/10 tanggal 9 Agustus 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa dasar hukum penetapan kembali pos tarip dan pembebanannya atas PIB nomor 129290 tanggal 23 April 2010 yang dilakukan oleh Terbanding adalah:
- 1. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa “Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: (a) barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
- 2. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2006 : “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tariff terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui alasan penolakan keberatan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Terbanding nomor KEP-5891/KPU.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 adalah:
Ö Bahwa Form E nomor E104200A02690014 tanggal 30 Maret 2010 sebagai lampiran PIB diterbitkan sebelum tanggal B/L (5 April 2010);
Ö Bahwa berdasarkan ketentuan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin (OCP) secara tegas disebutkan bahwa penerbitan SKA Form E adalah saat barang diekspor (B/L date) atau segera setelah barang diekspor dan tidak mengatur penerbitan SKA Form E sebelum barang diekspor;
Ö Bahwa berdasarkan uraian di atas, mengingat Form E terbit mendahului tanggal B/L, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 129290 tanggal 23 April 2010 tidak berhak mendapat preferensi BM dalam rangka Asean China FTA sebagaimana ditur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 235/PMK.11/2008 tanggal 23 Desember 2008 dan atas importasinya dikenakan BM yang berlaku umum (MFN) dengan penetapan tarip pos 2936.25.0000 dengan pembebanan BM 5%;
Bahwa terhadap alasan penetapan dan penolakan oleh Terbanding, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagaimana tersebut dalam Surat Banding nomor TDP/200/154-A/VIII/H/10 tanggal 9 Agustus 2010 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
- Bahwa tidak diakuinya (ditolak) Form E yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk, PPN, PPh dalam Rangka Impor sebesar Rp 45.273.000,00 (empat puluh lima juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
- bahwa barang yang Pemohon Banding impor beasal dari China dan sehubungan dengan kerjasama Asean – China (AC-AFTA) maka Bea Masuk dalam HS dimaksud diturunkan menjadi 0% dengan ketentuan harus melampirkan Form E dan Pemohon Banding telah melampirkan Form E sesuai dengan ketentuan;
- bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 235/PMK-11/2008 tanggal 23 Desember 2008:
- dalam Pasal 1.3 disebutkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (9) dalam lampiran peraturan menteri keuangan ini merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) atas impor barang dari negara Republik Rakyat China sebagai asas timbal balik;
- dalam Pasal 2 d disebutkan Surat Keterangan Asal (Form E) lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan;
- bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai nomor 16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 pada pokoknya menyatakan bahwa Bea dan Cukai memberikan toleransi untuk kasus-kasus (PIB) sebelum tanggal 31 Juli 2010;
- bahwa yang dijadikan dasar oleh Terbanding adalah Surat Edaran nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 sehingga Surat Edaran tersebut gugur dengan Surat Edaran nomor SE-16/BC/2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti dipersidangan dan keterangan Terbanding maupun Pemohon Banding, Majelis berpendapat:
a) Bahwa importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 129290 tanggal 23 April 2010 berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, nilai pabean CIF USD 134,250.00 merupakan importasi barang yang DAPAT memperoleh fasilitas Preferensi Tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Agreement (AC-FTA) sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku;
b) Bahwa terhadap jangka waktu penerbitan Form E nomor E104200A02690014 tanggal 30 Maret 2010 yang mendahului penerbitan B/L nomor POBUSHA100382296 tanggal 5 April 2010 berdasarkan Surat Edaran nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 yang berdaya laku surut terhitung sejak tanggal 23 Maret 2010 menyatakan bahwa “untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA Form E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, SKA dapat diterima dan diberikan tarif preferensi”;
c) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 129290 tanggal 23 April 2010 berhak mendapat preferensi BM dalam rangka Asean China FTA sehingga atas importasinya dikenakan BM dengan pembebanan BM 0%;
bahwa berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan dipersidangan Majelis mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarip pos dan pembebanan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 129290 tanggal 23 April 2010 berupa pos (1) 5.000 Kgs Vitamin B6 HCL BP2005/USP30, negara asal China, total nilai pabean CIF USD 134,250.00 diklasifikasikan pada tarip pos tarip 2936.25.0000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA);
Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;
Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5891/KPU.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP nomor SPTNP-014747/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Mei 2010 dan menetapkan tarip pos dan pembebanan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 129290 tanggal 23 April 2010 berupa pos (1) 5.000 Kgs Vitamin B6 HCL BP2005/USP30, negara asal China, total nilai pabean CIF USD 134,250.00 diklasifikasikan pada tarip pos tarip 2936.25.0000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA);