Pemohon Bading : PT ABC
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak : 2000
Pokok Sengketa : 1. Koreksi penjualan lokal
2. Koreksi penjualan ekspor
3. Koreksi discount
4. Koreksi pemakaian bahan baku
5. Koreksi biaya pengobatan dan biaya reparasi kendaraan
6. Koreksi biaya reparasi mesin
7. Koreksi biaya reparasi bangunan
8. Koreksi biaya reparasi perlengkapan
9. Koreksi biaya penyusutan
10. Koreksi biaya kantor pabrik
11. Koreksi harga pokok pemancangan fibredrain
12. Koreksi biaya bunga dan royalti
13. Koreksi biaya pengobatan
14. Koreksi biaya telepon
15. Koreksi biaya jamuan tamu pada biaya umum dan administrasi
16. Koreksi biaya iuran keanggotaan pada biaya umum dan administrasi
17. Koreksi biaya perjalanan dinas
18. Koreksi biaya jamuan tamu pada biaya penjualan
19. Koreksi biaya iuran keanggotaan pada biaya penjualan
20. Koreksi biaya ekspor
21. Koreksi laba selisih kurs
1. Koreksi Penjualan lokal sebesar Rp 223.425.000,00
Menurut Terbanding : Koreksi dilakukan karena terdapat penjualan lokal yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tetapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan rekonsiliasi omset Pajak Pertambahan Nilai dengan Pajak Penghasilan Badan.
Dari hasil pemeriksaan atas kartu stock diketahui bahwa karung gula 36.000 lembar dan 18.000 lembar tercatat telah keluar sehingga seharusnya dalam neraca juga harus dicatat sebagai penjualan karung gula.
Menurut Pemohon : Koreksi penjualan lokal bulan Desember 2000 belum dilaporkan, tetapi sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari
2001 dengan nilai :
Atas nama DEF 36.000 lembar karung gula Rp 148.909.091,00
Atas nama GHI 18.000 lembar karung gula Rp 74.454.545,00
Jumlah Rp 223.363.636,00
Telah membuat faktur pajak atas barang-barang yang dalam buku stock dicatat sebagai “barang keluar” walaupun barang tersebut belum dibayar.
Selisih peredaran usaha penjualan lokal antara Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp.223.425.000,00 karena terdapat penjualan lokal bulan Desember tahun
2000 yang mana Pajak Keluarannya jatuh tempo pada bulan Januari, dan telah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari 2001.
Pendapat Majelis : Berdasarkan hasil pemeriksaan atas data-data berupa rekapitulasi daftar faktur pajak, faktur pajak kepada FA DEF, faktur pajak kepada UD GHI, kartu stock, laporan persediaan barang jadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan beserta lampirannya, terbukti tidak terdapat penjualan sebanyak 54.000 lembar karung, masih termasuk dalam jumlah stock yang dilaporkan dalam laporan keuangan tahun 2000.
Oleh karena Terbanding hanya melakukan koreksi pada penjualan tanpa melakukan koreksi pada persediaan barang maka Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan.
2. Koreksi penjualan ekspor sebesar Rp 19.840.061,00
Menurut Terbanding : Koreksi penjualan ekspor sebesar Rp.19.840.061,00 dilakukan karena terdapat penjualan ekspor yang belum dilaporkan sesuai dengan bukti PEB.
Dari hasil penelitian juga diketahui pada tanggal 21 Oktober 2000 dilakukan penjualan dengan nilai US$ 50,00 dengan kurs Rp.8.893,00 kepada The JKL Corp., yang menurut Pemohon transaksi tersebut adalah pengiriman sample, walaupun berupa sample tetap merupakan penjualan sehingga harus dipungut pajaknya.
Menurut Pemohon : Koreksi terjadi karena ada peerbedaan kurs yang digunakan. Untuk menghitung penjualan ekspor tersebut digunakan kurs KMK.
Atas sengketa sebesar US$ 50,00 adalah merupakan barang sample yang tidak ada nilai komersialnya sehingga seharusnya tidak termasuk sebagai penjualan.
Pendapat Majelis : Kurs yang dipergunakan untuk pencatatan transaksi dalam pembukuan adalah kurs transaksi, dalam hal ini adalah kurs tengah Bank Indonesia.
Karena kurs berkala yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan kegunaannya adalah untuk pembayaran pajak, bukan untuk pencatatan transaksi dalam pembukuan, maka Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan tetap dipertahankan.
Atas pengiriman barang sample sebesar US$ 50.00 dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon, Majelis berpendapat cukup bukti bahwa pengiriman tersebut benar merupakan pengiriman barang contoh sehingga Majelis memutuskan atas koreksi penjualan ekspor dikabulkan sebagian sehingga koreksi menjadi sebesar Rp.19.395.411,00 dan sebesar Rp.444.650,00 tidak dapat dipertahankan.
3. Koreksi discount sebesar Rp 194.100.000,00
Menurut Terbanding : Koreksi discount sebesar Rp. 194.100.000,00 terjadi karena tidak jelas penghitungannya dan tidak ada bukti ekstern.
Menurut Pemohon : Discount diberikan kepada pembeli setelah pembeli melakukan pembayaran penuh atas pembelian, dengan demikian pemberian discount tidak terlihat pada faktur pajak tetapi tercantum pada ledger.
Pendapat Majelis : Pemohon menyerahkan bukti-bukti berupa setoran uang melalui bank, nota potongan penjualan, dan bukti pengeluaran uang.
Setelah Terbanding meneliti bukti-bukti yang diperlihatkan Pemohon, mengakui terbukti memang terdapat pembayaran kepada MNO sebagai pembayaran disount.
Dari hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta penelitian atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon diketahui bahwa discount yang diberikan sebenarnya adalah pembayaran komisi kepada MNO sebagai jasa mencari pembeli sesuai dengan perjanjian yang dilakukan antara Pemohon dengan MNO.
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, atas jasa perantara yang diberikan kepada MNO termasuk dalam unsur penjualan, dengan demikian Majelis memutuskan atas koreksi discount tersebut, tidak dapat dipertahankan.
4. Koreksi pemakaian bahan baku sebesar Rp 352.198.115,00
Menurut Terbanding : Angka pembelian bahan baku dikoreksi karena Pemohon terlalu besar melaporkannya.
Menurut Pemohon : Untuk pembelian bahan baku impor, dari jumlah yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai terdapat biaya yang belum diperhitungkan, sehingga Terbanding hanya menghitung harga barang yang tercantum dalam PIB, sedangkan yang sebenarnya ada biaya lain berupa biaya inklaring dan biaya pelayaran.
Pendapat Majelis : Pembelian bahan baku terdiri dari :
Pembelian bahan baku lokal Rp 76.675.183,00
Pembelian bahan baku impor Rp 3.333.478.115,00
Jumlah pembelian bahan baku cfm Terbanding Rp 3.410.153.298,00
Jumlah pembelian bahan baku cfm Pemohon Rp 3.762.351.413,00
Koreksi Rp 352.198.115,00
Dari hasil penelitian atas berkas banding dan data-data yang ditunjukkan dalam sidang serta keterangan kedua belah pihak, Majelis berkesimpulan bahwa untuk pembelian bahan baku lokal sebesar Rp.76.675.183,00, Pemohon setuju atas perhitungan yang dilakukan Terbanding dan atas pembelian bahan baku impor sebesar Rp.3.33.478.115,00 Terbanding setuju penambahan biaya-biaya berupa :
| THL dan B/L | Rp | 107.441.245,00 |
| Inklaring | Rp | 95.135.540,00 |
| Komisi bank atas impor | Rp | 17.187.135,00 |
Premi asuransi Rp 1.129.109,00
Jumlah Rp 220.893.029,00
Dengan demikian pembelian bahan baku impor menjadi sebesarRp.3.554.371.144,00. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Majelis memutuskan bahwa atas pemakaian
bahan baku dihitung kembali menjadi sebesar Rp.3.631.046.327,00, dengan demikian
atas koreksi bahan baku dikabulkan sebagian menjadi sebesar Rp.131.305.086,00 dan sebesar Rp.220.893.029,00 tidak dapat dipertahankan.
5. Koreksi biaya pengobatan sebesar Rp 39.423.188,00 dan biaya reparasi sebesar Rp 8.332.891,00
Menurut Terbanding : Biaya pengobatan merupakan pemberian natura kepada karyawan sehingga tidak dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994 dan biaya reparasi kendaraan adalah untuk reparaasi kendaraan pribadi sehingga tidak dapat dibiayakan.
Menurut Pemohon : Biaya pengobatan merupakan biaya tunjangan pengobatan bagi karyawan dan telah diperhitungkan dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 dan biaya reparasi adalah biaya perbaikan forklift yang digunakan untuk keperluan usaha.
Pendapat Majelis : Atas biaya pengobatan dan biaya reparasi kendaraan, Pemohon setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding.
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis memutuskan atas koreksi biaya pengobatan dan koreksi biaya reparasi kendaraan, tetap dipertahankan.
6. Koreksi biaya reparasi mesin
Menurut Terbanding : Biaya reparasi mesin tidak dapat dikurangkan sekaligus harus melalui penyusutan, karena pengeluaran biaya tersebut adalah biaya untuk membeli alat-alat mesin dan menambah masa manfaat dari mesin yang bersangkutan.
Menurut Pemohon : Biaya tersebut adalah untuk membeli baut, karet dan besi yang setiap tahunnya harus diganti, sehingga merupakan biaya rutin yang harus dikeluarkan.
Pendapat Majelis : Berdasarkan pemeriksaan atas data-data yang terdapat dalam berkas banding dan penelitian atas bukti-bukti yang diajukan serta keterangan kedua belah pihak, terbukti
bahwa biaya reparasi mesin merupakan biaya pemeliharaan rutin yang dikeluarkan sehari-hari untuk memelihara jalannya mesin dan mempertahankan agar mesin-mesin tersebut berfungsi dengan baik.
Biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikeluarkan secara rutin setiap tahun, dengan demikian Majelis berkesimpulan dapat dibiayakan dalam dalam tahun yang bersangkutan sehingga koreksi biaya reparasi mesin, tidak dapat dipertahankan.
7. Koreksi biaya reparasi bangunan
Menurut Terbanding : Biaya reparasi bangunan tidak dapat dikurangkan sekaligus harus melalui penyusutan, karena biaya tersebut adalah untuk memperbaiki kerusakan gedung dan hal tersebut menambah masa manfaat bangunan yang bersangkutan.
Menurut Pemohon : Biaya tersebut adalah untuk membetulkan atap yang bocor dan pembetulan lainnya yang merupakan biaya rutin yang harus dikeluarkan.
Pendapat Majelis : Berdasarkan pemeriksaan atas data-data yang terdapat dalalm berkas banding dan penelitian atas bukti-bukti yang diajukan seta keterangan kedua belah pihak, terbukti bahwa biaya reparasi bangunan merupakan biaya pemeliharaan rutin yang dikeluarkan sehari-hari untuk memelihara dan mempertahankan agar bangunan dapat berfungsi dengan baik.
8. Koreksi biaya reparasi perlengkapan
Menurut Terbanding : Dari hasil penelitian atas bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon, Terbanding berpendapat bahwa biaya reparasi perlengkapan tersebut menambah masa manfaat dan jumlahnya relatif besar sehingga tidak dapat dibiayakan sekaligus.
Menurut Pemohon : Biaya-biaya tersebut jumlah kecil-kecil tetapi terdiri dari beberapa item, sehinga jika dijumlah keseluruhan akan menjadi besar dan merupakan biaya rutin yang harus dikeluarkan setiap tahunnya.
Pendapat Majelis : Berdasarkan pemeriksaan atas data-data yang terdapat dalam berkas banding dan penelitian atas bukti-bukti yang diajukan serta keterangan kedua belah pihak, terbukti bahwa biaya reparasi perlengkapan merupakan biaya pemeliharaan rutin yang dikeluarkan sehari-hari untuk memelihara dan mempertahankan agar perlengkapan tersebut berfungsi dengan baik.
Biaya tersebut adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikeluarkan secara rutin setiap tahun, dengan demikian Majelis berkesimpulan dapat dibiayakan dalam tahun yang bersangkutan sehingga koreksi biaya reparasi perlengkapan, tidak dapat dipertahankan.
9. Koreksi biaya penyusutan
Menurut Terbanding : Biaya penyusutan dikoreksi negatif karena berdasarkan penghitungan kembali yang berkaitan dengan koreksi positif pada biaya reparasi mesin, bangunan dan perlengkapan.
Menurut Pemohon : Tidak setuju dengan koreksi negatif penyusutan karena koreksi tersebut adalah akibat dari dikoreksinya biaya-biaya reperasi mesin, bangunan dan perlengkapan.
Pendapat Majelis : Berdasarkan pemeriksaan atas data-data yang terdapat dalam berkas banding dan penelitian atas bukti-bukti yang diajukan serta keterangan kedua belah pihak, Majelis berpendapat karena biaya reparasi mesin, bangunan dan perlengkapan merupakan biaya yang dapat dibebankan dalam tahun yang bersangkutan, dengan demikian Majelis memutuskan atas koreksi negatif biaya penyusutan, tidak dapat dipertahankan.
10. Koreksi biaya kantor pabrik
Menurut Terbanding : Biaya kantor pabrik dikoreksi karena tidak untuk keperluan karyawan Pemohon dan jika untuk melihat kualitas barang yang diproduksi Pemohon bukanlah sebelumnya telah ada pengiriman barang contoh yang dikirimkan kepada pembeli, dengan demikian jika masih ada biaya lain (untuk penginapan dan tiket ) maka biaya tersebut termasuk kenikmatan sehingga tidak dapat dibiayakan.
Menurut Pemohon : Biaya tersebut adalah biaya akomodasi Tn. PQR (untuk kontrol barang hasil produksi).
Tn.PQR adalah orang yang ditunjuk oleh pembeli untuk melihat kualitas barang yang akan dibeli, sesuai dengan perjanjian dengan STU University Of Singapore dan Agreement Pemohon degan The JKL Corporation.
Pendapat Majelis : Dalam persidangan Pemohon menunjukkan bukti berupa : general ledger (biaya kantor pabrik, bukti pengeluaran uang dan kuitansi, agreement Pemohon dengan The JKL Corporation, tagihan dari Hotel A, perjanjian dengan STU University Of Singapore.
Berdasarkan pemeriksaan atas data-data yang terdapat dalam berkas banding dan penelitian atas bukti-bukti yang diajukan serta keterangan kedua belah pihak terbukti sesuai dengan perjanjian antara Pemohon dengan The JKL Corporation dinyatakan bahwa Pemohon berkewajiban menanggung segala biaya yang timbul untuk mengontrol barang-barang yang akan dibeli oleh The JKL Corporation yaitu Tn. PQR, dengan demikian Majelis berkesimpulan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan Tn. PQR tersebut dapat dibiayakan sehingga koreksi atas biaya kantor pabrik, tidak dapat dipertahankan.
11. Koreksi harga pokok pemancangan fibredrain
Menurut Terbanding : Koreksi dilakukan karena tidak ada bukti-bukti pendukung dan di dalam invoice biaya tersebut tidak terlihat.
Menurut Pemohon :
Biaya tersebut adalah biaya untuk pengiriman fibredrain, biaya selama perjalanan untuk mengawasi fibredrain tersebut dan biaya untuk pengawasan berupa biaya perjalanan dinas karyawan.
Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :
Dalam persidangan Pemohon memperlihatkan bukti-bukti berupa : general ledger (perjalanan dinas karyawan), bukti pengeluaran uang, bukti pembayaran kepada Interlink, album foto pemancangan fibredrain, surat perintah mulai kerja, serah terima pekerjaan, berita acara pembayaran angsuran, sertifikasi bulanan proyek pembangunan jalan lingkar, bukti penerimaan uang atas pekerjaan vertical drain, Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai beserta lampirannya, bukti penerimaan uang dari Dinas PU VWX, rekening pengeluaran dalam rangka pemancangan fibredrain.
Dari hasil penelitian atas bukti yang diserahkan Pemohon diketahui terdapat pekerjaan pembangunan jalan lingkar Sidoarjo selama 45 hari kerja.
Dari bukti-bukti yang diserahkan Pemohon berupa biaya transportasi Jakarta-Sidoarjo, biaya akomodasi karyawan dalam rangka proyek Sidoarjo dan biaya perlengkapan untuk pemancangan fibredrain dalam pembangunan lingkar jalan Sidoarjo terbukti biaya tersebut adalah berkaitan dengan proyek pemancangan fibredarin.
Berdasarkan pemeriksaan atas data-data yang terdapat dalam berkas banding dan penelitian atas bukti-bukti yang diajukan serta keterangan kedua belah pihak, terdapat cukup bukti pendukung atas harga pokok pemancangan fibredrain, dengan demikian atas koreksi harga pokok pemancangan fibredarin, tidak dapat dipertahankan.
12. Koreksi biaya bunga dan royalti
Menurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :
Koreksi terjadi karena Pemohon tidak dapat membuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung.
Menurut Pihak Pemohon Atas Pengadilan Pajak :
Biaya tersebut merupakan perbedaan pada saat pembebanan biaya royalti dan saat pembayaran biaya royalti terdapat perbedaan nilai kurs, dan untuk perbedaan nilai kurs tersebut telah diperhitungkan pada laba/rugi kurs.
Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :
Atas koreksi biaya bunga dan royalti Pemohon menyatakan setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding.
Berdasarkan hal tersebut Majelis memutuskan atas koreksi biaya bunga dan royalti, tetap dipertahankan.
13. Koreksi biaya pengobatan
Menurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :
Biaya pengobatan merupakan pemberian natura kepada karyawan sehingga tidak dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
Menurut Pihak Pemohon Atas Pengadilan Pajak :
Biaya pengobatan merupakan biaya tunjangan pengobatan bagi karyawan dan telah diperhitungkan dalam Pajak Penghasilan Pasal 21.
Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :
Atas biaya pengobatan tersebut, Pemohon setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding.
Berdasarkan keterangan tersebut di atas Majelis memutuskan atas koreksi biaya pengobatan, tetap dipertahankan.
14. Koreksi biaya telepon
Menurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :
Koreksi biaya telepon dilakukan karena berdasarkan hasil penelitian atas dokumen-dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon diketahui bahwa pembayaran telepon tersebut adalah untuk kepentingan perseorangan bukan untuk kepentingan perusahaan.
Menurut Pihak Pemohon Atas Pengadilan Pajak :
Biaya telepon tersebut adalah untuk membayar telepon Ir. B yang merupakan direktur dan telepon staf bagian marketing.
Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :
Dalam persidangan Pemohon memperlihatkan bukti-bukti pendukung berupa : bukti pengeluaran uang, pembayaran rekening telepon atas nama Ir. B dan Sdr. C.
Dari hasil penelitian atas data-data yang ditunjukkan Pemohon diketahui bahwa biaya tersebut adalah utuk membayar telepon atas nama Ir. B dan Sdr. C dan Pemohon tidak dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa biaya telepon tersebut untuk kepentingan perusahaan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga Majelis memutuskan tidak terdapat cukup bukti yang mendukung alasan permohonan banding, sehingga atas koreksi biaya telepon, tetap dipertahankan.
15. Koreksi biaya jamuan tamu pada biaya umum dan administrasi
Menurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :
Biaya tersebut tidak jelas peruntukkannya dan tidak ada bukti-bukti pendukungnya.
Menurut Pihak Pemohon Atas Pengadilan Pajak :
Biaya tersebut adalah dalam rangka membina hubungan dengan rekanan untuk memperoleh dan meningkatkan penghasilan usaha agar tetap berjalan.
Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :
Berdasarkan hasil penelitian atas data-data yang diserahkan Pemohon atas biaya jamuan tamu sebesar Rp.6.994.711,00 Terbanding dapat mengakui sebagai biaya, tetapi atas biaya sebesar Rp.6.307.267,00 tidak dapat dibiayakan karena merupakan pemberian kenikmatan yaitu pemberian bingkisan berupa parcel.
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi jamuan tamu sebesar Rp.6.944.711,00 dibatalkan dan sebesar Rp.6.307.267,00 tetap dipertahankan.
16. Koreksi biaya iuran keanggotaan pada biaya umum dan administrasi
Menurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :
Koreksi biaya iuran keanggotaan dilakukan karena merupakan pemberian natura.
Menurut Pihak Pemohon Atas Pengadilan Pajak :
Biaya iuran keanggotaan adalah pembayaran iuran keanggotaan Asosiasi Produsen Karung Indonesia (APKI) dan iuran keanggotaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :
Dalamm persidangan Pemohon memperlihatkan bukti-bukti pendukung berupa : Surat Keterangan dari APKI yang menyatakan bahwa Pemohon adalah anggota APKI, bukti pembayaran iuran keanggotaan APINDO, bukti pembayaran iuran keanggotaan APKI. Berdasarkan penelitian atas data-data yang diserahkan Pemohon dn keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa untuk biaya iuran keanggotaan sebesar Rp.1.920.000,00 dapat dibiayakan karena berhubungan dengan usaha Pemohon dengan demikian atas koreksi biaya iuran keanggotaan tersebut, tidak dapat dipertahankan.
17. Koreksi biaya perjalanan dinas
Menurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :
Koreksi dilakukan karena biaya perjalanan dinas tersebut adalah pemberian kenikmatan dalam bentuk natura yang tidak dapat dibiayakan.
Menurut Pihak Pemohon Atas Pengadilan Pajak :
Biaya perjalanan dinas adalah biaya untuk hotel, taxi keluar kota dalam rangka perjalanan dinas dan bukan pemberian kenikmatan.
Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :
Dalam sidang, Pemohon memberikan bukti-bukti pendukung berupa 1 map bukti penerimaan uang dan bukti pengeluaran uang beserta bukti-bukti pendukungnya.
Berdasarkan hasil penelitian atas data-data yang diserahkan Pemohon, Majelis berpendapat biaya perjalanan dinas tersebut adalah pemberian dalam bentuk natura sehingga tidak dapat dibiayakan, dengan demikian koreksi Terbanding atas biaya perjalanan dinas, tetap dipertahankan.
18. Koreksi biaya jamuan tamu pada biaya penjualan
Menurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :
Biaya jamuan tamu dikoreksi karena biaya tersebut tidak jelas peruntukkannya dan tidak dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung.
Menurut Pihak Pemohon Atas Pengadilan Pajak :
Biaya tersebut adalah dalam rangka membina hubungan dengan rekanan untuk memperoleh dan meningkatkan penghasilan usaha agar tetap berjalan.
Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :
Berdasarkan hasil penelitian atas data-data yang diserahkan Pemohon atas biaya jamuan tamu sebesar Rp.14.275.346,00, Terbanding dapat mengakui sebagai biaya tetapi atas biaya sebesar Rp.6.582.334,00 tidak dapat dibiayakan karena merupakan pemberian kenikmatan yaitu pemberian bingkisan berupa parcel.
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi jamuan tamu sebesar Rp.14.275.346,00 dibatalkan dan sebesar Rp 6.582.334,00 tetap dipertahankan.
19. Koreksi biaya iuran keanggotaan pada biaya penjualan
Menurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :
Koreksi biaya iuran keanggotaan dilakukan karena merupakan pemberian natura.
Menurut Pihak Pemohon Atas Pengadilan Pajak :
Biaya iuran keanggotaan adalah pembayaran iuran keanggotaan Asosiasi Produsen Karung Indonesia (APKI) dan iuran keanggotaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :
Dalam persidangan Pemohon memperlihatkan bukti-bukti pendukung berupa : Surat Keterangan dari APKI yang menyatakan bahwa Pemohon adalah anggota APKI, bukti pembayaran iuran keanggotaan APINDO, bukti pembayaran iuran keanggotaan APKI. Berdasarkan penelitian atas data-data yang diserahkan Pemohon dn keterangan dalam persidangan, untuk biaya iuran keanggotaan sebesar Rp.500.000,00 dapat dibiayakan karena berhubungan dengan usaha Pemohon dengan demikian atas koreksi biaya iuran keanggotaan tersebut, tidak dapat dipertahankan.
20. Koreksi biaya ekspor
Menurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :
Koreksi terjadi karena Pemohon tidak dapat memberikan dokumen-dokumen pendukung.
Menurut Pihak Pemohon Atas Pengadilan Pajak :
Biaya ekspor adalah biaya dari hasil ekspor yang dipotong langsung oleh pihak bank, pada saat Pemohon menerima hasil penjualan ekspor melalui bank.
Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :
Atas biaya ekspor tersebut, setelah Terbanding meneliti bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon, Terbanding dapat mengakui sebagai biaya.
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis memutuskan atas koreksi biaya ekspor, tidak dapat dipertahankan.
21. Koreksi laba selisih kurs
Menurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :
Koreksi laba selisih kurs karena Pemohon kurang melaporkan laba selisih kursnya.
Menurut Piahk Pemohon Atas Pengadilan Pajak : Sudah menghitung sesuai dengan kurs yang berlaku yaitu kurs KMK.
Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :
Terbanding menghitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia, tetapi Pemohon menghitung dengan menggunakan kurs KMK.
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, untuk menghitung laba selisih kurs seharusnya kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia sesuai degan penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding, dengan demikian koreksi laba selisih kurs tetap dipertahankan.