Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.12308/PP/M.XI/99/2007

0 comments

Posted on 27th September 2011 by admin in Kasus KUP

, , , , , ,

Contoh Kasus Pengadilan Pajak :

Pemohon Banding                 :    PT. Bank ABC

Jenis Pajak                          :    Pajak Penghasilan Pasal 25

Masa Pajak                          :    2006

Pokok Sengketa                   :    penerbitan Keputusan Nomor : KEP-18/WPJ.16/KP.0109/2007 tanggal 25   Mei    2007    tentang    Pengurangan   atau    Penghapusan   Sanksi Administrasi Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Masa Pajak Oktober 2005 Nomor : 00101/106/05/821/06 tanggal 12 Desember 2006, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :

bahwa STP PPh Pasal 25 Badan diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang KUP yang mengatur penerbitan Surat Tagihan Pajak, sanksi administrasi merupakan bunga atas keterlambatan penyetoran PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Oktober 2005 sebesar 2% dari besar angsuran PPh Pasal 25, yaitu sebesar :  Rp 2.889.144.000,00 x 2% = Rp 57.782.880,00

bahwa Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak dijelaskan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 harus dibayar paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan takwin berikutnya setelah masa pajak berakhir;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Penggugat terlambat melakukan penyetoran PPh Pasal 25 Masa Oktober 2005;

bahwa walaupun Penggugat menyatakan atas keterlambatan tersebut bukan merupakan kesengajaan, namun atas keterlambatan tersebut Penggugat telah melewati batas waktu sesuai Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 451/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000;

bahwa atas angsuran pokok PPh Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2005 sebesar Rp 2.889.144.000,00 tersebut administrasi berupa bunga sebesar 2%, jadi sanksi tersebut dikenakan karena Penggugat terlambat setor;

Menurut Pihak Pemohon Atas Pengadilan Pajak :

bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-18/WPJ.16/KP.0109/2007 tanggal 25 Mei 2007 tentang Pengurangan atau Penghapus Sanksi Administrasi Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan  Masa  Oktober  2005  Nomor  :  00101/106/05/821/06  tanggal  12 Desember 2006 yang menetapkan sanksi adminstrasi berupa bunga sebesar2% atas keterlambatan penyetoran angsuran PPh Pasal 25 Masa Oktober 2005, yaitu sebesar Rp 57.782.880,00;

bahwa Nota Pemindahbukuan untuk pembayaran angsuran Pokok Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Oktober 2005 sebesar Rp 2.889.144.000,00 telah diterbitkan oleh Penggugat pada tanggal 15 Nopember 2005, namun karena terdapat gangguan pada system transaksi pemindahbukuan maka atas penyetoran PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Oktober 2005 baru bias dilakukan tanggal 17 November 2005;

Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Nota Pemindahbukuan tanggal 15 Nopember 2005 diketahui bahwa Nota Pemindahbukuan tersebut diterbitkan tanggal 15 Nopember 2005 untuk pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan  Oktober  2005  atas  nama  Bank  Sulut  (Penggugat)  sebesar  Rp 2.889.144.000,00

bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Setoran Pajak (SSP)  Pembayaran Angsuran PPh  Pasal  25  Bulan  Oktober  2005  diketahui bahwa SSP tersebut disetorkan pada tanggal 15 Nopember 2005 (oleh Direksi Bank XXX) namun baru diterima oleh Kantor Penerimaan Pembayaran (Bank XXX Cabang Utama) pada tanggal 17 November 2005;

bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat dalam persidangan keterlambatan penerimaan setoran tersebut karena terdapat gangguan pada system transaksi pemindahbukuan maka atas penyetoran PPh Pasal 25 Badan Masa Oktober 2005 sehingga baru bisa dilakukan tanggal 17 November 2005;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16  Tahun 2000 mengatur, Direktur Jendral Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;

bahwan karenanya Majelis berpendapat penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-18/WPJ.16/KP.0109/2007 tanggal 25 Mei 2007 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Masa Oktober 2005 Nomor : 00101/106/05/821/06 tanggal 12 Desember 2006 sudah benar sehingga gugatan Penggugat ditolak;

www.pengadilanpajak.com

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10448/PP/MI/99/2007

0 comments

Posted on 27th September 2011 by admin in Kasus KUP

, , , , ,

Contoh Kasus Pengadilan Pajak :

Pemohon Banding                               :     PT. ABC

Jenis Pajak                                         :     Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai

Masa Pajak                                         :     Januari sampai dengan Desember 2001

Pokok Sengketa                                  :     Pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang tidak disetujui oleh Penggugat;

enurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :

bahwa  Tergugat  pada  butir  IV  angka  4  Surat  Tanggapannya menyatakan Surat Tergugat Nomor : S-67/WPJ.05/KP.0509/2006 tanggal 17 April 2006 walau secara formal bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, namun dapat dipertimbangkan secara materi;

bahwa Tergugat pada butir IV angka 6 Surat Tanggapannya menyatakan Tergugat berpendapat bahwa dasar perhitungan dan penerbitan STP PPN Nomor : 00302/107/01/033/04 tanggal  1  Nopember 2004  seharusnya batar  demi  hukum berdasar  pada  di  kabulkannya  permohonan  banding  terhadap KEP-076/WPJ.05/BD.0403/2004 tanggal 23 September 2004 dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07087/PP./M.I./16/2005 tanggal 15 Desember 2005;

Menurut Pihak Pemohon Atas Pengadilan Pajak :

bahwa timbulnya STP PPN adalah berdasarkan dari SKPKB PPN dan Surat Keputusan Tergugat Nomor : 076/WPJ.05/BD.0403/2004 tanggal 23 September 2004 sebesar Rp 302.5725.814,00 dengan rincian sebagai berikut :

- Pokok PPN terutang= 10% x Rp 1.512.879.069,50 =  Rp151.287.907,-

- Sanksi Kenaikan                                          =  Rp 151.287.907,- Total                                                                 = Rp 302.575.814,

bahwa masalah SKPKB PPN tersebut adalah penyerahan DPP PPN tahun 2001 atas jasa maklon dari KBN/EPTE ke DPIL;

bahwa terhadap Surat Keputusan Tergugat SKPKB PPN tersebut, sudah Penggugat ajukan Banding dan dimenangkan oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put-07087/PP/M.I/16/2005 tanggal 15 Desember 2005;

Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :

bahwa Majelis berpendapat berdasarkan pernyataannya sebenarnya Tergugat menyadari bahwa dengan dikabulkannya pengajuan banding     Penggugat                atas              Keputusan                Tergugat     Nomor     : KEP-076/WPJ.05/BD.0403/2004            tanggal    23    September    2004 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 Nomor : 00457/207/01/033/03 tanggal 26 Agustus 2003 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07087/PP./M.I./16/2005 tanggal 15 Desember 2005 maka dengan sendirinya dasar perhitungan dan penerbitan  STP  PPN  NOmor  :  00302/107/01/033/04  tanggal  1 Nopember 2004 batal demi hukum;

bahwa   menurut   pendapat   Majelis   surat   Tergugat   Nomor   : S-67/WPJ.05/KP.0509/2006 tanggal 17 April 2006 dan Keputusan Tergugat  Nomor  :  KEP-185/WPJ.05/BD.0403/2005  tanggal  25 Nopember 2005 merupakan satu kesatuan yang isinya menolak permohonan Penggugat;

bahwa berdasarkan kronologi peristiwa sebagaimana disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan azas kepatutan, sudah seharusnya tidak ada sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, karena yang menjadi pokok pangkal sengketa telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan mengabulkan banding Penggugat;

bahwa   berdasarkan   hasil   pemeriksaan   atas   fakta-fakta   dan bukti-bukti dalam persidangan, data yang ada dalam berkas gugatan,               keterangan   Penggugat                dalam           persidangan,             Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan mengurangkan sanksi administrasi berupa denda ex Pasal

14  ayat  (4)  Undang-undang  Nomor  6  Tahun  1983  tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang tercantum                dalam              Keputusan     Tergugat    Nomor  : KEP-185/WPJ.05/BD.0403/2005 tanggal  25  Nopember  2005  dan Surat  Tagihan  Pajak  Pajak  Pertambahan Nilai  Barang  dan  Jasa Nomor : 00302/107/01/033/04 tanggal 1 Nopember 2004 menjadi nihil;

www.pengadilanpajak.com

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-09457/PP/M.IX/99/2006

0 comments

Posted on 27th September 2011 by admin in Kasus KUP

, , , , , , ,

Contoh Kasus Pengadilan Pajak :

Pemohon Banding       : PT. ABC

Jenis Pajak                 : Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai

Tahun Pajak               : 2004

Pokok Sengketa          : penerbitan  Surat   Paksa   Nomor:   991/WPJ.20/KP.0308/2006  tinggal   17 Pebruari 2006 jumlah tunggakan pajak sebesar Rp.5.563.847.421,00

Menurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :

bahwa  dengan  ini  Penggugat  mengajukan  gugatan  atas  Surat  Paksa  Nomor 991/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal 17 Pebruari 2006;

bahwa Surat Paksa tersebut diterbitkan setelah terbitnya Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus Nomor S57/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal 15 Pebruari 2006;

bahwa sesuai Pasal 20 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah  diubah  terakhir  dengan  Undang-undang  Nomor  16  Tahun  2000  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus dilakukan dalam hal:

a.   Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya atau berniat untuk itu;

b.   Penanggung  Pajak  mememindahtangankan  barang  yang  dimiliki  atau  yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;

c.    Terdapat  tanda-tanda  bahwa  Penanggung  Pajak  akan  membubarkan  badan usahanya, atau  menggabungkan usahanya, atau  memekarkan usahanya  atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;

d.   Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau

e.   Terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini Penggugat menyampaikan bahwa Penggugat:

a.   Tidak pernah melakukan upaya akan meninggalkan Indonesia selamalamanya atau berniat untuk itu;

b.   Tidak pernah berniat mememindahtangankan barang yang Penggugat miliki atau yang Penggugat kuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang Penggugat lakukan di Indonesia;

c.    Tidak pernah berniat akan membubarkan badan usaha, atau menggabungkan usaha, atau memekarkan usaha atau memindahtangankan perusahaan yang mereka miliki atau yang mereka kuasai, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;

d.   Sama sekali tidak ada alasan dan/atau tanda-tanda bahwa Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau

e.   Tidak terjadi penyitaan atas barang Perusahaan oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan;

bahwa dengan demikian, tidak ada dasar Hukum bagi Tergugat dalam penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus Nomor : S57/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal 15 Pebruari 2006, sehingga juga tidak ada dasar hukum dalam penerbitan Surat Paksa Nomor: 991/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal 17 Pebruari 2006;

Menurut Pihak Pemohon Atas Pengadilan Pajak :

bahwa kegiatan penagihan Seketika dan Sekaligus dilakukan adalah sebagai upaya preventif  untuk  menyelamatkan asset-asset  perusahaan  sehingga  dapat  dijadikan jaminan bagi pelunasan hutang-hutang pajaknya Berta mengingat terdapat indikasi ekspor fiktif dan kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan dan investigasi pihak kepolisian;

bahwa  selama  proses  penagihan  berlangsung,  mulai  dari  penyampaian  Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus sampai dengan proses penyitaan, Penggugat selalu tidak berada di tempat dan tidak dapat ditelusuri keberadaannya. Pada proses penyitaan pun, pengacara yang menjadi wakil Penggugat tidak dapat memberikan informasi keberadaan kliennya dan tidak bersedia menandatangani Berita Acara Penyitaan.       Meskipun        Tergugat kurang         mengetahui                   apakah       Penggugat  akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya atau berniat untuk itu, namun membaca kondisi pada saat itu terdapat indikasi untuk itu;

bahwa terdapat indikasi positif bahwa Penggugat berniat menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaannya, dimana mulai Masa Pajak Desember 2005, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sudah tidak dilaporkan.

bahwa dengan gejala-gejala tersebut dan berdasarkan data lapangan bahwa tempat usaha Penggugat sudah tutup (kosong) maka terdapat indikasi kuat bahwa Penggugat berniat tidak melanjutkan kegiatan usahanya;

bahwa dengan menurun/terhentinya kegiatan usaha Penggugat sesuai kondisi di atas, terdapat  indikasi  bahwa  kegiatan  usaha  Penggugat cenderung mengalami kondisi pailit;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, penerbitan Surat paksa yang sudah dilaksanakan Tergugat tidak dapat dibatalkan;

Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :

bahwa  berdasarkan  data  dalam  Surat  Gugatan,  Surat  Tanggapan  Tergugat,  dan pemeriksan dalam persidangan, bahwa Penggugat melakukan gugatan atas penerbitan Surat Paksa Nomor 991/WP12/KP.0308/2006 Tanggal 15 Februari 2006 yang diterbitkan oleh Tergugat;

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor 991/WPJ.21/KP.0308/2006 Tanggal 15 Februari 2006, berdasarkan Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus Nomor: S57/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal 15 Pebruari 2006;

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor: 991/WPJ.21/KP.0308/2006 Tanggal 15 Februari 2006 dengan alasan sesuai administrasi tergugat Penggugat belum melunasi utang-utang pajaknya;

bahwa Tergugat atas permintaan Majelis telah memberikan kronologis proses penerbitan Surat Paksa beserta bukti pendukungnya dalam persidangan;

bahwa pemeriksaan dalam persidangan atas pertanyaan Majelis, Penggugat melakukan gugatan atas penerbitan Surat Paksa Nomor 991/WPJ.21/KP.0308/2006 Tanggal 15 Februari 2006 yang diterbitkan oleh Tergugat, berdasarkan Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus Nomor: S-57/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal 15 Pebruari 2006;

Pengertian Surat Paksa:

bahwa Pasal 1 angka 20 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan  sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 jo. Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 Jo. Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Keuangan  Nomor:  561/KMK.04/2000  tentang  Tatacara  Pelaksanaan  Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa:

bahwa pengertian Surat Paksa adalah surat Perintah membayar utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak.

Pelaksanaan Penerbitan Surat Paksa:

bahwa  Pasal  8  Undang-undang Nomor  19  Tahun  1997  Tentang Penagihan  Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nornor 19 Tahun 2000 jo. Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa:

Surat Paksa diterbitkan apabila:

a.   Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis,

b.   Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, atau

c.    Penanggung  Pajak  tidak  memenuhi  ketentuan  sebagaimana  tercantum  dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran Pajak

bahwa  sesuai  dengan  Pasal  8  Undang-undang  Nomor  19  Tahun  1997  tentang Penagihan  Pajak  dengan  Surat  Paksa  sebagaimana telah  diubah  terakhir  dengan Undang-undang Nomor: 19 Tahun 2000 Jo. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus  dan  Pelaksanaan  Surat  Paksa,  tindakan  pelaksanaan  Penagihan  Pajak diawali dengan penerbitan Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis oleh Tergugat, setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.

bahwa  dari  ketentuan  di  atas  penerbitan  Surat  Paksa  dapat  dilakukan  Tergugat dengan:

-       didahului dengan Surat Teguran

-       Surat Perintah Seketika dan Sekaligus

Penyampaian surat Teguran Tergugat kepada Penggugat:

bahwa dalam pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Tergugat telah menyampaikan sebagian dari Surat Teguran atas ketetapan Pajak yang terdapat dalam  Surat  Paksa  Nomor  991/WPJ.21/KP.0308/2006 Tanggal  15  Februari  2006, melalui PT DEF, JI. A Ex Bandara Kemayoran Blok B X No. X Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai perusahaan Courier Service Ekspress yang ditunjuk sebagai Jasa Pengiriman dokumen dengan system door to door service diwilayah DKI Jakarta, Bekasi, Depok Tangerang,         sesuai                       dengan     Surat         Kontrak   Kerja          Sama      Nomor: SPK-639/WPJ.21/KP.0301/2005 tanggal 29 Desember 2005, yang dibuat berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.24/1998 tanggal 24 Juni 1998 kepada Tergugat.

bahwa  Penggugat dalam  keterangan di  persidangan, membuat Surat  Pernyataan, bahwa tidak menerima Surat Teguran dari Tergugat;

bahwa dalam pemeriksaan, Majelis berpendapat bahwa tidak semua Surat Pernyataan Penggugat terbukti karena sebagian Surat Teguran atas Ketetapan Pajak yang ditagih dalam Surat Paksa, telah dikirim oleh Tergugat melalui Jasa Pengiriman Dokumen PT DEF, dan terbukti bahwa masalah pengiriman Surat Teguran sesuai bukti pengiriman tidak  dikembalikan oleh  pihak  yang  menerima  (Penggugat), walaupun  Penggugat membuat pernyataan tertulis bahwa tidak menerima Surat Teguran;

Pemberitahuan Surat Paksa:

bahwa Pasal 10 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 Jo. Pasal 12 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/ KMK.04/2000 mengatur tentang Penyampaian Surat Paksa:

Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:

a.   Pengurus, Kepala Perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau

b.   Pegawai tetap ditempat kekudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila  Jurusita  Pajak  tidak  dapat  menjumpai  salah  seorang  sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

bahwa pemeriksaan dalam persidangan, karena Penggugat belum melunasi seluruh hutang  pajaknya  setelah  lewat  batas  waktu  sebagaimana dimaksud  dalam  Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus Nomor S57/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal 15 Februari 2006, yang dikirimkan melalui kurir pada tanggal 16 Februari 2006, maka Tergugat telah menerbitkan Surat Paksa Nomor 991/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal 17 Februari 2006 yang telah diberitahukan kepada Penanggung Pajak (Penggugat) dengan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa sebagai pemberitahuan resmi, yang Salinan Surat Paksanya diterima pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2006 di tempat tinggal Penanggung Pajak Jalan Agung Permai I Blok xx Nomor xx Sunter Agung, Jakarta Utara, yang karena penanggung pajak tidak ada, maka diterima oleh ny. GHI (Istri Direktur);

bahwa  berdasarkan  data  dalam  surat  Tergugat  penerbitan  Surat  Paksa  Nomor: 991/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal 15 Februari 2006 belum secara keseluruhan diterbitkan Surat Teguran khususnya yang berkaitan dengan Penagihan Seketika dan Sekaligus, dan sesuai penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat baik sebelum maupun sesudah penerbitan Surat Teguran;

bahwa  dalam  persidangan  terbukti  Tergugat  telah  melakukan  penerbitan  Surat Teguran sebagai dasar penerbitan Surat Paksa yang penerbitannya didasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus Nomor: S57/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal 15 Februari 2006, maka berdasarkan Musyawarah, Hakim Majelis IX Pengadilan Pajak berpendapat  bahwa  penerbitan  Surat  Paksa  Nomor:  991/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal  15  Februari  2006  telah  memenuhi  ketentuan  perundang-undangan yang berlaku, sehingga gugatan penggugat atas Surat Paksa No. 991/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal 17 Februari 2006 dinyatakan ditolak;

www.pengadilanpajak.com

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.08834/PP/M.VI/99/2006

0 comments

Posted on 27th September 2011 by admin in Kasus KUP

, , , , , , ,

Contoh Kasus Pengadilan Pajak :

Pemohon Gugatan                 : PT. ABC Trading

Jenis Pajak                           : Pajak Pertambahan Nilai

Tahun Pajak                         : 2003

Pokok Sengketa                  : Pengenaan  Sanksi  Administrasi  berupa  Denda  Pasal  14  ayat  (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sebesar Rp.217.294.087,00

Menurut Pihak Pemohon Atas Pengadilan Pajak :

bahwa   Penggugat    menyatakan,   penerbitan   Surat    Tagihan   Pajak   Pajak Pertambahan Nilai didasarkan Tergugat pada penggunaan NPWP lama Nomor 0x.x0x.x0x.x-x0x.00x atas Faktur-faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan Penggugat sejak Januari s.d April 2003, sehingga oleh Tergugat Faktur Pajak Keluaran tersebut dianggap cacat.

Bahwa Penggugat menyatakan, perubahan nomor NPWP yang dicantumkan pada Faktur Pajak Keluaran mulai April 2003, adalah atas inisiatif Penggugat karena adanya perpindahan kantor Kantor Pelayanan Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Surabaya  Wonocolo  ke  Kantor  Pelayanan  Pajak  Surabaya  Rungkut,  itupun setelah diperoleh informasi secara lisan dari pihak TUP KPP Surabaya Wonocolo, bahwa untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak PT. Intermas sudah dialihkan ke KPP Surabaya Rungkut.

Bahwa Penggugat menyatakan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ/2002 tanggal 30 April 2002, Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi “Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak lama sampai dengan Kantor Pelayanan Pajak baru menerbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Kode dan Nama Kantor Pelayanan Pajak”, dengan jelas menyatakan bahwa NPWP lama masih berlaku sepanjang belum diperoleh surat pemberitahuan perubahan nomor NPWP baru.

Menurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :

bahwa Tergugat menyatakan, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak   Januari s/d April 2003 Nomor 00723/107/03/615/05 tanggal 21 Maret 2005, diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak  Surabaya Rungkut Nomor Lap-010/PSL/K/WPJ.11/KP.0807/2005,   tanggal 15    Maret    2005,     karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak standar di dalam tabel KKP adalah cacat karena NPWP yang dipakai masih menggunakan NPWP lama.

Bahwa Terguagat menyatakan, terdapat koreksi atas Faktur Pajak Keluaran untuk Masa Januari s.d. April 2003 dimana Faktur Pajak cacat (tidak lengkap) sesuai Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan akan ditagih dengan STP dengan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas   gugatan   Penggugat,   dapat   diketahui   terhadap   Penggugat   telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d April 2003 nomor 00723/107/03/615/05 tanggal 21 Mei 2005, dengan alasan penerbitan karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan menggunakan NPWP lama sehingga oleh Tergugat dianggap cacat karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan         dikenakan   sanksi    administrasi   berupa    denda   Pasal   14    ayat    (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata               Cara         Perpajakan              sebagaimana  telah           diubah     terakhir    dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.

Bahwa terhadap kasus ini Majelis berpendapat, kepada Penggugat dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, sepanjang pihak Kantor pelayanan Pajak baru telah secara resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Kode dan Nama Kantor Pelayanan Pajak         yang        ditujukan  kepada   Penggugat   sehubungan    dengan    adanya Reorganisasi yang dilakukan oleh Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ/2002 tanggal 30 April 2002, tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalami Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak karena Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak.

Bahwa di dalam persidangan, terbukti Tergugat baru menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena  Pajak  kepada  Penggugat dengan  menerbitkan Surat          Pengukuhan Pengusaha    Kena     Pajak        Nomor PEM-0604/WPJ.11/KP.0803/2005 tanggal  14  Januari  2005,  dengan  NPWP  : 0x.x0x.x0x.x-xxx.00x.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan, penggunaan NPWP lama :     0x.x0x.x0x.x-xxx.00x oleh Penggugat atas pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Januari s.d. April dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.10.864.704.330,00 nyata-nyata masih memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ/2002,tanggal 30 April 2002, tentang Tata  Cara  Penggunaan  Faktur  Pajak  Oleh  Pengusaha  Kena  Pajak  yang mengalami perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak karena Reorganiisasi Direktora Jenderal Pajak.

Bahwa oleh karenanya, tideak terdapat cukup alasan yang kuat bagi Majelis untuk mengenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, terhadap penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Januari s.d. April dengan dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.10.864.704.330,00.

Bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, terdapat alasan yang kuat bagi Majelis untuk mengabulkan permohonan Penggugat untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. April 2003 Nomor 00723/107/03/615/05 tanggal 21 Maret 2005, karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Bahwa karena penerbitan surat Tagihan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. April 2003 Nomor 00723/107/03/615/05 tanggal 21 Maret 2005, harus dibatalkan, maka mengakibatkan penerbitan surat Keputusan Tergugat  Nomor  KEP-007/WPJ.11/BD.0403/2006, 20  Januari  2006,  tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. April 2003 Nomor  00723/107/03/615/05  tanggal  21  Maret  2005,  menjadi  batal  demi hukum.

www.pengadilanpajak.com

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.02258/PP/M.III/99/2004

0 comments

Posted on 27th September 2011 by admin in Kasus KUP

, , , , , , ,

Contoh Kasus Pengadilan Pajak :

Penggugat                  : PT. ABC Indonesia

Jenis Pajak                 : Surat Tagihan Pajak

Tahun/Masa Pajak       : November 2000 s.d.Oktober 2001

Pokok Sengketa          : Pengenaan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang tidak disetujui Penggugat

Menurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :

Tergugat mengenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat melakukan kesalahan dalam mengisi Faktur Pajak Standar dengan konsep QQ  yang mengakibatkan Faktur Pajak tersebut menjadi cacat, sehingga dikenakan sanksi administrasi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Menurut Pihak Pemohon Atas Pengadilan Pajak :

Penggugat telah membuat Faktur Pajak secara lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku di atas. SE-09/PJ.531/2000 tanggal 28 Maret 2000 tidak mengatur bahwa kesalahan penerapan konsep QQ yang baru akan dianggap sebagai tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak (Faktur Pajak cacat). Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ/2001 tanggal 30   April 2001 tentang Saat pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara penyampaian dan Tata cara pembetulan Faktur Pajak standar juga tidak mengatur masalah penulisan QQ dalam Faktur Pajak sehingga dalam hal ini tidak ada ketentuan Pasal 14 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 maupun  Keputusan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor  KEP-549/PJ/2000  tanggal  29 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ/2001 tanggal 30 April 2001 yang telah dilanggar oleh Penggugat atau dengan kata lain Penggugat berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku tersebut tidak bisa dianggap telah tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.

Sebagaimana diketahui, konsep QQ tidak dikenal dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, tetapi lebih merupakan kebijakan dari Tergugat. Oleh karena itu, Penggugat     mohon   dipertimbangkan     bahwa     kekeliruan-kekeliruan     tersebut semata-mata merupakan kesalahan manusiawi (human error) yang besifat formal administrative, sedangkan secara material dan substansial dalam hal ini tidak ada kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara karena seluruh Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sudah dibayar sepenuhnya dan sifat kesalahan ini hanyalah administratif semata.

Pengenaan denda yang demikian besar atas suatu kesalahan yang tidak merugikan negara amatlah memberatkan keuangan Penggugat dan kurang memenuhi rasa keadilan, karena tidak sepadan dengan kekeliruan Penggugat yang sifatnya administratif semata.

Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :

Berdasarkan uraian mengenai penerapan metode qq dalam pengisian Faktur Pajak Standar diatas Majelis berpendapat bahwa penerapan pengisian faktur pajak standar baik diatur dalam Surat Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya No. S-2602/PJ.531/1998 tanggal 19 Nopember 1998 maupun Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-09/PJ.531/2000 tanggal 28 Maret 2000 pada dasarnya adalah sama dan tidak merusak sistem PPN karena dalam hal ini PT ABC Indonesia tetap sebagai PKP Penjual dan DEF Ltd  atau  ARCO tetap sebagai Pembeli BKP/Penerima JKP”.

Berdasarkan pemeriksaan Majelis atas  Invoice-invoice PT.  GHI  diperoleh petunjuk bahwa  tagihan pembayaran  atas transaksi antara PT GHI dengan DEF Ltd atau XXXX ditransferkan  kepada  JKLbank,  NA  atas  nama  PT  ABC  Indonesia  bukan  kepada rekening PT GHI .

Selanjutnya  berdasarkan  pemeriksaan  Majelis  atas  data  yang  ada  dalam  berkas banding serta keterangan kedua belah pihak dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa PT. GHI tidak pernah mengklaim Pajak Keluaran atas penyerahan dengan DEF Ltd atau XXXX sebagai Pajak Keluarannya dan juga tidak pernah mengklaim Pajak Masukan dari Pemohon.

Berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, serta keterangan kedua belah pihak dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa DEF Ltd d/h XXXX Indonesia Inc (XXXX) selaku Badan Pemungut sesuai dengan Keputusan Presiden No. 56 tahun 1988 telah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut diatas, sehingga secara material dan substansial tidak ada kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara karena seluruh Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sudah dibayar sepenuhnya.

Berdasarkan uraian di atas  pengenaan Surat Tagihan Pajak tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.

www.pengadilanpajak.com

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10516/PP/M.VII/99/2007

0 comments

Posted on 27th September 2011 by admin in Kasus KUP

, , , , , , ,

Contoh Kasus Pengadilan Pajak :

Pemohon Banding                               :     PT. ABC

Jenis Pajak                                         :     Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai

Masa Pajak                                         :     Januari sampai dengan Desember 2003

Pokok Sengketa                                  :     Penerbitan  Surat  Tagihan  Pajak  Pajak  Pertambahan  Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor : 01513/107/03/022/05 tanggal 27 Desember 2005 berupa denda  sanksi  administrasi  Pasal  14  ayat  (4)  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp 464.819.254,00;

Menurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :

bahwa  pada  saat  pemeriksaan,  Terbanding  melakukan  koreksi positif Penjualan karena adanya Penjualan yang belum dilaporkan oleh  Pemohon Banding  dalam  Surat  Pemberitahuan Masa  Pajak Pertambahan Nilai Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp 23.240.962.688,00;

Bahwa atas koreksi positif tersebut, Terbanding mengenakan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar 2% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang tidak dilaporkan yaitu :

Bahwa permohonan keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah ditolak dan Tergugat tetap mempertahankan  koreksi     Dasar     Pengenaan     Pajak     Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 23.240.962.688,00 karena Penggugat hanya memberikan data berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari sampai dengan Desember 2003 dan fotokopi rekening Koran, namun tidak memberikan data pendukung lainnya yang dapat menggambarkan perdaran usaha sesungguhnya, selain itu Penggugat tidak dapat memberikan sanggahan berupa penjelasan yang dapat mendukung alasan keberatannya sehingga Penelaah tidak dapat meyakini kebenaran alasan permohonan keberatan Penggugat karena Penggugat tidak dapat membuktikan dan memberikan penjelasan untuk menyanggah koreksi Pemeriksa;

Menurut Pihak Pemohon Atas Pengadilan Pajak :

bahwa Penggugat tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan-alasan sebagai berikut :

1.Koreksi     Positif      atas     Peredaran     Usaha      sebesar     Rp 26.196.059.028,00

Bahwa Penggugat menolak koreksi yang dilakukan oleh Tergugat, karena koreksi tersebut didasarkan pada perhitungan metode prosentase yang tidak didasarkan pada bukti-bukti yang ada, dan Penggugat telah  melaporkan seluruh  penjualan sesuai  dengan transaksi yang sebenarnya sebesar Rp 5.123.314.340,00 untuk tahun 2003;

2.Koreksi   Positif    atas    Penjualan    Kayu   Limbah    sebesar    Rp 125.000.000,00

Bahwa Penggugat menolak koreksi yang dilakukan Tergugat yang hanya  berdasarkan  dugaan  tentang  adanya  penjualan  kayu limbah dimaksud, padahal kayu tersebut memang diambil oleh penduduk setempat untuk dijadikan kayu baker dan Penggugat tidak melakukan penjualan seperti apa yang dimaksud oleh Tergugat;

3.Koreksi Positif atas Penjualan Aktiva sebesar Rp 32.780.000,00

Bahwa Penggugat menolah koreksi yang dilakukan oleh Tergugat yang  menyatakan  adanya  penjualan  aktiva  tetap  sebesar  Rp 32.780.000,00 karena aktiva tersebut memang mengalami kehilangan pada tahun yang berkenaan;

Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :

bahwa  setelah  Majelis  mempelajari  keterangan  Tergugat  dan Penggugat tersebut diatas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa Tergugat menetapkan Sanksi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KetentuanUmum dan Tatacara  Perpajakan sebesar Rp 464.819.254,00 yang merupakan Sanksi Administrasi Denda dikarenakan  Penggugat tidak      membuat  Faktur    Pajak   atas penyerahan yang tidak dilaporkan sebesar Rp 23.240.962.688,00

Bahwa perhitungan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf f dan ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan    Umum    dan    Tatacara    Perpajakan,   yang menyatakan  :   “terhadap  Pengusaha  Kena  Pajak  yang  tidak membuat  Faktur  Pajak….dikenakan  sanksi  administrasi  berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”

Bahwa selain mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas Surat Tagihan Pajak, Penggugat juga mengajukan keberatan atas koreksi  peredaran  usaha  sebesar  Rp  23.240.962.688,00  dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 yang menjadi dasar pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) dalam Surat Tagihan Pajak dan atas pengajuan keberatan tersebut telah ditolak oleh Tergugat dan saat  ini  sedang dalam  proses  pengajuan banding di  pengadilan Pajak;

bahwa pengajuan banding yang dilakukan oleh Penggugat atas koreksi       Penjualan    sebesar       Rp            23.240.962.688,00     belum memperoleh keputusan yang bersifat tetap;

bahwa oleh karena keberatan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 23.240.962.688,00 yang menjadi  dasar  pengenaan  sanksi  Denda  Pasal  14  ayat  (4) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan telah ditolak sedang terhadap pengajuan banding atas keputusan penolakan keberatan belum memperoleh keputusan   yang   bersifat   tetap,   maka   penerbitan   Keputusan Tergugat Nomor : KEP-718/WPJ.07/BD.05/2006 secara yuridis telah benar, sehingga tetap dipertahakan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Keputusan Tergugat   Nomor   :   KEP-1332/WPJ.06/BD.06/2006  tanggal   19 Oktober 2006;

www.pengadilanpajak.com

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09545/PP/M.II/99/2006

0 comments

Posted on 27th September 2011 by admin in Kasus KUP

, , , , , , ,

Contoh Kasus Pengadilan Pajak :

Pemohon Banding                                          :     PT. ABC Indonesia

Jenis Pajak                                                      :     Gugatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan  Nilai

Masa Pajak                                                     :     Maret sampai dengan Desember 2003

Pokok Sengketa                                             :     bahwa   yang  menjadi   pokok   sengketa   gugatan   ini  adalah penerbitan      Keputusan   Tergugat     nomor     : KEP-823/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 5 Mei 2006 tentang permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam  Surat  Tagihan  Pajak  Pajak  Pertambahan Nilai   Masa   Pajak   Maret   s.d.   Desember    2003   nomor   : 00026/107/03/057/05 tanggal   26  April  2005  sebesar   Rp 1.039.056.219,00 yang tidak disetujui Penggugat  ;

Menurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :

bahwa Pemeriksa  mengenakan  sanksi administrasi  Pasal 14 ayat (4) Undang-undang  Nomor  6  Tahun  1983  s.t.d.t.d.   Undang-undang Nomor   16   Tahun   2000   tentang   KUP   karena   Penggugat   tidak membuat   faktur  pajak  atas  penyerahan   dari  cabang  (Cikarang) kepada konsumen dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp.51.952.810.950,00  yang  terdiri  dari  koreksi  atas  penyerahan dalam negeri selain kepada pemungut PPN sebesar Rp.51.706.963.468,00, dan koreksi atas retur penjualan atas penyerahan  yang terutang PPN sebesar Rp.245.847.480,00;

bahwa  Penggugat   membantah   koreksi  Pemeriksa   dengan  alasan bahwa penyerahan kepada konsumen dari cabang Cikarang telah dibuatkan faktur pajak dengan NPWP kantor pusat;

bahwa   berdasarkan   alasan   yang   dikemukakan   oleh   Penggugat dalam  permohonannya bahwa  Penggugat  telah  mengajukan permohonan   tempat  pemusatan  PPN  terutang  kepada  Kanwil  VII DJP Jaya Khusus  sesuai  surat  tanggal  13 September  2002.  Kanwil VII DJP Jaya Khusus mengeluarkan surat keputusan penolakan pemusatan  tempat  PPN terutang  pada tanggal  8 Januari  2003. Hal inilah    yang    dianggap    oleh    Penggugat    bahwa    permohonan pemusatan   tempat  PPN  terutang  secara  hukum  diterima  karena jangka  waktu  penerbitan  surat keputusan  tersebut  telah lewat tiga bulan   sesuai   dengan   Surat   Keputusan   Dirjen   Pajak   nomor   : KEP-334/PJ.2002 tanggal 1 Juli 2002;

bahwa berdasarkan  penelitian terhadap berkas pemusatan  PPN yang diterbitkan     oleh     Kanwil     VII    DJP     Jaya     Khusus     sesuai KEP-05/WPJ.07/BD.04/2003    tanggal    8    Januari    2003    dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

bahwa   Penggugat    mengajukan    surat   permohonan    pemusatan tempat  PPN terutang  pada  13 September  2002,  dan diterima  oleh Kanwil  VII  Jaya  Khusus  pada  24  September   2002,  namun  data Penggugat  masih  belum  lengkap,  yaitu  tidak  melampirkan   NPWP yang  ada  di  cabang  Semarang,  sehingga  permohonan  Penggugat pada  13  September  2002  belum  dianggap  sebagai  surat permohonan.   Penggugat  baru  melengkapi  data  tersebut  pada  14 Oktober   2002   sehingga   jatuh   tempo   penyelesaian    pemusatan tempat PPN terutang adalah tanggal 13 Januari 2003;

bahwa    berdasarkan    Risalah    Penelitian    Pemusatan    PPN   yang diusulkan oleh Peneliti Kanwil VII DJP Jaya Khusus, permohonan pemusatan   tempat  PPN  terutang  Penggugat   telah  ditolak  sesuai dengan KEP-05/WPJ.07/BD.04/2003 tanggal 8 Januari 2003;

bahwa   dengan   ditolaknya   permohonan   pemusatan   tempat   PPN terutang   dari  Penggugat,   maka  disetiap   cabang  dari  Penggugat haruslah  memiliki  NPWP  sendiri  sesuai  dengan  Pasal  12  ayat  (1) Undang-undang  Nomor  8  Tahun  1983  s.t.d.t.d.   Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa PKP yang melakukan penyerahan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 4 huruf a, c, dan f, terutang   pajak  di  tempat   tinggal   atau  tempat   kedudukan   dan tempat  kegiatan  usaha dilakukan  atau tempat  lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

bahwa  Pasal  13  ayat  (1)  Undang-undang  Nomor  8  Tahun  1983 s.t.d.t.d.   Undang-undang  Nomor   18  Tahun   2000   menyebutkan bahwa  PKP  wajib  membuat  faktur  pajak  untuk  setiap  penyerahan BKP sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f, dan setiap penyerahan  JKP sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 4 huruf c;

bahwa dalam hal ini karena tempat usaha dan tempat kegiatan penyerahan   BKP  berada   di  cabang   Cikarang,   maka  seharusnya Penggugat  yang  berkedudukan di  cabang  Cikarang  harus menerbitkan faktur pajak sendiri bukan kantor pusat karena izin pemusatan  tempat PPN terutang telah ditolak;

bahwa  koreksi  Pemeriksa   atas  sanksi  administrasi   karena  tidak membuat     faktur     pajak     telah    sesuai     dengan     peraturan perundang-undangan perpajakan  yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor  6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 terhadap PKP yang    tidak    menerbitkan     faktur    pajak    dikarenakan    sanksi administrasi  berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan  pajak;

Menurut Pihak Pemohon Atas Pengadilan Pajak :

bahwa Pemeriksa mengenakan  sanksi Pasal 14 ayat (4) atas seluruh penyerahan BKP dari lokasi pabrik tempat dimana BKP tersebut diserahkan  sementara  Penggugat menerbitkan  faktur pajak keluaran atas penyerahan  tersebut  dengan  menggunakan alamat  dan NPWP kantor pusat;

bahwa Penggugat  tidak setuju, sesuai dengan penjelasan  tambahan dalam   rangka   closing   conference tanggal   18  April   2005   yang Penggugat  sampaikan  kepada  KPP PMA Empat pada 20 April 2005, bahwa  koreksi  yang  dilakukan   oleh  Pemeriksa   seharusnya   tidak perlu  terjadi  karena  Penggugat,  demi  hukum,  telah  mendapatkan ijin  pemusatan  PPN  sehingga  Penggugat  telah  menerbitkan  faktur pajak keluaran  atas penyerahan  barang kena pajak di lokasi pabrik dengan  menggunakan  NPWP  kantor  pusat  dengan  kronologisnya adalah sebagai berikut :

1.   bahwa   Penggugat   mengajukan    permohonan    pemusatan    PPN kepada  Kantor  Wilayah  VII DJP Jaya  Khusus  yang  diterima  oleh Kanwil     VII    pada    tanggal     24    September     2005,     yang dikonfirmasikan   oleh    Kanwil    VII    melalui    surat    nomor    : S-105/WPJ.07/BG.0103/2005 tanggal 2 Mei 2005;

2.   bahwa   pada   8  Januari   2003,   Kanwil   VII   DJP   Jaya   Khusus mengeluarkan  surat  keputusan   nomor          : KEP-05/WPJ.07/BD.04/2003,  yang menolak  permohonan Penggugat  untuk melaksanakan pemusatan  tempat  terutang  PPN atas tempat penyerahan  BKP dan atau JKP di KPP PMA Empat;

3.   bahwa   Pasal   2   Keputusan    Direktur   Jenderal   Pajak   nomor: KEP-334/PJ./2002  tanggal  1  Juli  2002  tentang  penetapan  satu tempat  atau lebih sebagai  tempat  terutang  PPN bagi wajib pajak selain yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak wajib pajak besar, menyatakan  bahwa:

“Ayat (3) Kepala  Kantor  Wilayah  atas nama  Direktur  Jenderal  Pajak memberikan   keputusan   dalam  waktu  paling  lama  3  (tiga)  bulan sejak permohonan  diterima”;

4.   bahwa berdasarkan  penjelasan  dan dasar hukum tersebut maka permohonan  pemusatan  PPN di KPP PMA Empat yang Penggugat ajukan  secara  hukum  telah diterima,  karena  keputusan  Kanwil VII DJP telah melebihi jangka waktu 3 (bulan), sehingga seluruh pemenuhan   kewajiban   PPN  Penggugat,   baik  di  kantor  pusat ataupun cabang yang menggunakan identitas kantor pusat Penggugat   yang  terdaftar   di  KPP  PMA  Empat   telah  sesuai dengan    ketentuan     peraturan     perundang-undangan    yang berlaku,   dan  surat  keputusan   penolakan   pemusatan   PPN  di Jakarta adalah tidak sah;

bahwa dengan demikian maka faktur pajak keluaran yang telah Penggugat  keluarkan  dengan  alamat  kantor  pusat  (Jakarta),  telah sesuai  dengan   ketentuan   peraturan   perundang-undangan perpajakan,  karena  permohonan  pemusatan  PPN Penggugat  secara hukum telah diterima oleh Kanwil VII Jaya Khusus;

bahwa dasar pengenaan  sanksi PPN sebesar  Rp.51.706.963.468,00 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan  yang berlaku;

bahwa   Pemohon   Banding   tidak  setuju   atas  koreksi   atas  Retur Penjualan     atas    Penyerahan     Yang    Terutang     PPN    sebesar Rp.245.847.480,00;

bahwa   Pemeriksa   mengenakan    sanksi   administrasi    atas   retur penjualan  yang  terutang  PPN,  karena  retur  penjualan  dikeluarkan dengan alamat kantor pusat (Jakarta), yang seharusnya  dikeluarkan dengan alamat kantor cabang (Cikarang);

bahwa  sesuai  dengan   penjelasan   tersebut,   secara  hukum  retur penjualan  yang Penggugat  keluarkan  telah sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku;

bahwa  dasar  pengenaan   sanksi  PPN  sebesar  Rp.245.847.480,00 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan  yang berlaku;

Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :

bahwa   sanksi Ps 14 ayat (4) KUP diterapkan  oleh Tergugat  karena menurut Tergugat tidak terdapat persetujuan pemusatan tempat terutangnya    PPN   sehingga   penerbitan    Faktur   Pajak   harusnya dilakukan    oleh   Kantor    Cabang    namun    dalam    kenyataannya Penggugat  dalam menerbitkan  Faktur Pajak menggunakan identitas Kantor Pusat ;

bahwa  menurut  Penggugat,  permohonan  pemusatan  tempat terutangnya  PPN  dengan  surat  tanggal  13  September  2002  yang diterima  oleh  Tergugat  tanggal  24 September  2002,  baru  dijawab oleh Tergugat dengan keputusan no. KEP-05/WPJ.07/BD.04/2003 tanggal  8 Januari  2003,  dengan  demikian  jawaban  tersebut  telah melampaui  jangka waktu 3 (tiga) bulan, oleh karena itu sesuai Pasal 2 ayat (5) Keputusan  Direktur  Jenderal  Pajak no. KEP-334/PJ/2002 tanggal 1 Juli 2002 permohonan  pemusatan  PPN dimaksud dianggap diterima,  oleh karena  itu penerbitan  Faktur  Pajak  dengan  identitas Kantor  Pusat  di Jakarta  telah  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan perpajakan  ;

bahwa  demkian  pula menurut  Penggugat  yang seharusnya  berlaku untuk retur penjualan sebesar Rp 245.847.480,00 ;

bahwa  dari keterangan  Tergugat  maupun  Penggugat  dalam persidangan   serta  dari  penelitian   atas  bukti-bukti   yang  terdapat dalam    berkas    gugatan    dapat    diketahui    bahwa    Penggugat mengajukan  permohonan  pemusatan  PPN dengan  surat  tertanggal 12  September   2002   yang   diterima   oleh   Tergugat   tanggal   24 September  2002 ;

bahwa    Tergugat    telah    meminta    kepada    Penggugat    untuk melengkapi   permohonan    pemusatan    PPN   dengan   surat   no. S-2819/WPJ.07/BD.04/2002   tanggal   30   September    2002,   dan dipenuhi oleh Penggugat terakhir tanggal 16 Oktober 2002 ;

bahwa  berdasar  bukti-bukti   tersebut  Majelis  berpendapat   bahwa jawaban Tergugat tertanggal 8 Januari 2003 atas permohonan pemusatan  PPN yang diajukan oleh Penggugat  yang diterima secara lengkap  oleh  Tergugat  tanggal  16  Oktober  2002,  tidak  melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana  diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Keputusan  Direktur Jenderal Pajak No. KEP-334/PJ/2002 tanggal 1 Juli 2002 ;

bahwa   namun   demikian,   dari  bukti-bukti   yang  terdapat   dalam berkas  gugatan  antara  lain SPT  Masa  PPN Penggugat  untuk  masa pajak yang menjadi  sengketa  dalam perkara  ini serta Ikhtisar  Hasil Pembahasan  Akhir a.n. PT. ABC Indonesia  untuk tahun pajak 2003 tertanggal     April  2005  Majelis  berkesimpulan  bahwa  Penggugat selaku  kantor  cabang  tidak  melakukan  penyerahan  kepada  pihak lain   selain   penyerahan    yang   Faktur   Pajaknya    menggunakan identitas Kantor Pusat ;

bahwa    berdasar    hal    tersebut,    sesuai    ketentuan    Pasal    12Undang-undang  No.   8  Tahun   1983   sebagaimana   telah   diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2000 serta penjelasannya,    Majelis     berpendapat     bahwa    kantor    cabang Penggugat   yang  melaksanakan  pengluaran   barang  semata-mata atas Faktur   Pajak yang diterbitkan  oleh Kantor Pusatnya  bukanlah merupakan  tempat pajak terutang, dengan demikian maka memang tidak seharusnya  kantor cabang menerbitkan  Faktur Pajak sendiri;

bahwa   berdasarkan   hal   tersebut   Majelis   berkesimpulan  bahwa penerbitan   Faktur  Pajak  yang  dilakukan  oleh  Penggugat   (kantor pusat)   telah   sesuai   dengan   ketentuan    yang   berlaku   dengan demikian  maka  tidak  seharusnya  Tergugat  mengenakan  sanksi  Ps 14 ayat (4) KUP ;

bahwa  berdasarkan   hasil  pemeriksaan   dan  pembuktian  dimaksud Majelis  berkesimpulan terdapat  cukup  bukti  bahwa  tidak  terdapat alasan  bagi  Tergugat   menerbitkan   STP  PPN  masa  pajak  Maret sampai  dengan  Desember  2003  no. 00026/107/03/057/05 tanggal26 April 2005, dengan  demikian  Majelis berpendapat  STP dimaksud harus dibatalkan ;

www.pengadilanpajak.com

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.08964/PP/M.X/99/2006

0 comments

Posted on 27th September 2011 by admin in Kasus KUP

, , , , , , ,

?Contoh Kasus Pengadilan Pajak :

Pemohon Gugatan                 : PT. ABC

Jenis Pajak                           : Pajak Pertambahan Nilai

Tahun Pajak                         : 2001

Pokok Sengketa                   : Penolakan   terhadap   permohonan   Pengurangan   atau   Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar

Menurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap keputusan Tergugat Nomor : KEP-054/WPJ.05/KP.0609/2006 tanggal 28 Maret 2006 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan  Desember  2001  dengan  Nomor  :  00168/207/01/034/05  tanggal  2 Pebruari 2005

Bahwa untuk Setoran Masa Pajak sebesar Rp.446.809,00 memang belum dibayarkan oleh Penggugat sehingga Penggugat menerima koreksi denda atas kurang bayar pokok pajak tersebut dengan pengenaan Pasal 13 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000.

Bahwa Tergugat dalam surat uraiannya telah mengakui adanya pembayaran SSP tersebut melalui Sistem Informasi Perpajakan yaitu setoran untuk :

·     SSP untuk Masa Pajak Januari 2001 dengan tanggal penyetoran 15 Pebruari 2001 sebesar Rp.2.242.669,00.

·     SSP untuk Masa Pajak April 2001 dengan tanggal penyetoran 15 Mei 2001 sebesar Rp.2.242.669,00.

Bahwa telah dilunasi oleh Penggugat sehingga dasar penolakan atas Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah keliru.

Bahwa dasar alasan yang dipakai oleh Tergugat dengan menyatakan jawaban konfirmasi dari kantor DEF “tidak ada” adalah suatu hal yang mencerminkan kurangnya pelayanan yang baik dari Tergugat kepada Penggugat.

Menurut Pihak Pemohon Atas Pengadilan Pajak :

bahwa SKPKB PPN Nomor : 00168/207/01/034/05 tanggal 2 Pebruari 2005 Masa Pajak  Januari sampai dengan Desember 2001  diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak KPP Jakarta Cengkareng, dengan penghitungan sebagai berikut :

·     Pajak yang kurang bayar                     Rp. 13.739.478,00

·     Sanksi Administrasi

- denda Pasal 13 (2) KUP                        Rp. 6.594.949,00

·     Jumlah yang masih harus dibayar         Rp.20.334.427,00

Bahwa sanksi administrasi denda Pasal 13 ayat (2) KUP timbul karena adanya konfirmasi                   SSP    ke    kantor    DEF    yang    dijawab    tidak    ada    sebesar Rp.13.739.458,00.

Bahwa  tidak  ditemukan  unsur  kekhilafan  atau  bukan  karena  kesalahan Penggugat karena kantor DEF tidak merasa menerima setoran tersebut dan tidak ada itikad baik dari Penggugat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Bahwa surat ketetapan pajak tersebut diterbitkan karena terdapat koreksi sebesar Rp.13.739.478,00 yang disebabkan adanya konfirmasi SSP ke kantor DEF yang dijawab tidak ada, koreksi tersebut terdiri dari SSP ke kantor DEF yang dijawab tidak ada, koreksi tersebut terdiri dari SSP PPN Masa Pajak Januari 2001 sebesar Rp.446.809,00 dan Rp.2.242.669,00 serta SSP Masa Pajak April 2001 sebesar Rp.11.050.000,00.

Bahwa setelah melihat data pada Sistem Informasi Perpajakan diketahui bahwa setoran PPN Masa Pajak Januari 2001 sebesar Rp.2.242.669,00 telah disetorkan tanggal 15 Februari 2001 pada kantor DEF dan setoran PPN Masa Pajak April 2001  sebesar  Rp.11.050.000,00  telah  disetorkan  tanggal  15  Mei  2001, sedangkan  setoran  PPN  Masa  Pajak  Januari  2001  sebesar  Rp.446.809,00 memang tidak ada.

Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :

bahwa tergugat melakukan koreksi PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar sesuai SKPKB sebagai berikut :

·     PPN yang kurang dibayar                     Rp. 13.739.478,00

·     Sanksi Administrasi

- denda Pasal 13 (2) KUP                         Rp. 6.594.949,00

·     Jumlah yang masih harus dibayar         Rp.20.334.427,00

Bahwa menurut tergugat terdapat setoran Masa PPN yang belum dibayar yaitu SSP untuk setoran Masa Pajak Januari 2001 sebesar Rp.446.809,00 dan Rp.2.242.669,00 dan SSP untuk setoran Masa Pajak April 2001 sebesar Rp.11.050.000,00.

Bahwa Penggugat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas sanksi administrasi sebesar Rp.6.594.949,00 melalui surat tanpa nomor tanggal 14 April 2005 dengan mengemukakan alasan bahwa Penggugat telah membayar setoran PPN sebagai berikut :

·     SSP  untuk  Setoran  Pajak  Januari  2001  sebesar  Rp.2.242.669,00  telah dibayar melalui Kantor DEF Jakarta pada tanggal 15 Pebruari 2001

·     SSP untuk setoran Masa Pajak April 2001 sebesar Rp.11.050.000,00 telah dibayar melalui Kantor DEF Jakarta pada tanggal 15 Mei 2001

·     Setoran Masa Pajak Januari 2001 sebesar Rp.446.809,00 memang belum dibayarkan oleh Penggugat.

Bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap SSP untuk Setoran Masa Pajak  anuari 2001 sebesar Rp.2.242.669,00 dan SSP untuk setoran Masa Pajak April 2001 sebesar Rp.11.050.000,00 diketahui setoran PPN tersebut telah disetor tepat waktu.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Tergugat telah mengakui setoran PPN tersebut yag diketahui melalui Sistem Informasi Perpajakan bahwa setoran PPN Masa Pajak Janurai 2001 sebesar Rp.2.242.669,00 telah disetorkan tanggal 15 Pebruari 2001 pada kantor DEF dan setoran PPN Masa April 2001 sebesar Rp.11.050.000,00 telah disetorkan tanggal 15 Mei 2001, sedangkan setoran PPN Masa Pajak Januari 2001 sebesar Rp.446.809,00 tidak ada.

Bahwa menurut Majelis meskipun Tergugat telah melakukan konfirmasi setoran PPN tersebut kepada pihak PT. DEF yang dijawab “tidak ada” atas pembayaran setoran Masa PPN tersebut, namun oleh karena telah tercatat dalam Sistem Informasi Perpajakan, maka setoran PPN Masa Pajak April 2001 sebesar Rp.11.050.000,00 tersebut harus diakui sebagai pembayaran dan dapat diperhitungkan.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, setoran PPN untuk Masa Pajak Januari 2001 sebesar Rp.446.809,00 belum disetor oleh Penggugat dan sesuai ketentuan ditambah sanksi administrasi.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Penggugat di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas gugatan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat atas  keputusan Tergugat Nomor : KEP-054/WPJ.05/KP.0609/2006 tanggal 28 Maret 2006 mengenai penolakan penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001  Nomor : 00168/207/01/034/05 tanggal 2 Pebruari 2005, sehingga PPN yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

PPN    yang    kurang    dibayar    menurut Tergugat      Rp.               13.739.478,00

PPN yang telah disetor oleh Penggugat        Rp.               13.292.669,00

PPN    yang    kurang    dibayar    menurut Majelis Sanksi Administrasi  Rp.                   446.809,00

- Bunga Pasal 13 (2) KUP                           Rp.                    214.468,00

Jumlah yang masih harus dibayar               Rp.                    661.277,00

www.pengadilanpajak.com

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.02569/PP/M.IX/99/2004

0 comments

Posted on 27th September 2011 by admin in Kasus KUP

, , , , , ,

Contoh Kasus Pengadilan Pajak :

Penggugat                  : ABC

Jenis Usaha                                 :

Jenis Pajak                 : Gugatan

Tahun/Masa Pajak       : 2001

Pokok Sengketa          : Sengketa sanksi administrasi berupa Denda Pasal 7 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Menurut Pihak Pemohon Atas Pengadilan Pajak :

Kepada Penggugat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp600.000,00 karena Penggugat sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 3 Agustus 2000 namun Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya.

Menurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :

Penggugat  keberatan  atas  penetapan  sanksi  administrasi  berupa  denda  sebesar Rp600.000,00 karena Penggugat belum pernah menerima Surat Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang menurut Tergugat sudah dikukuhkan secara jabatan dan selama itu pula Tergugat tidak pernah mengingatkan Penggugat atau menerapkan sanksi apapun, sedangkan Penggugat karena merasa belum menjadi Pengusaha Kena Pajak tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, sebab Penggugat tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang-barang yang dijual kepada konsumen.

Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Tergugat dapat mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.

Berdasarkan kuasa Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan    tersebut,    Tergugat    telah    menerbitkan    Surat    Keputusan    Nomor: KEP-217/WPJ.03/KP.0503/2000 tanggal 3 Agustus 2000 yang menetapkan Penggugat sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2000.

Dengan  demikian  terhitung  sejak  tanggal  3  Agustus  2000,  Penggugat  wajib melaporkan  kegiatan    usahanya    setiap    bulan    dengan    menyampaikan    Surat Pemberitahuan Masa.

Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa apabila Surat Pemberitahuan Masa tidak disampaikan maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000,00.

Dengan demikian, Majelis sependapat dengan Tergugat atas penetapan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp600.000,00 yang ditetapkan kepada Penggugat karena Surat Pemberitahuan Masa tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan selama Tahun Pajak 2001.

Oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Tergugat atas sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp600.000,00 tersebut tetap dipertahankan.

www.pengadilanpajak.com

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.01484/PP/M.VI/99/2003

0 comments

Posted on 27th September 2011 by admin in Kasus KUP

, , , , , ,

Contoh Kasus Pengadilan Pajak :

Penggugat                  : PT. ABC

Jenis Pajak                 : Gugatan atas pelaksanaan sita

Tahun Pajak               : 1999.

Pokok Sengketa          : Pelaksanaan penagihan pajak sesuai Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor : 01/WPJ.04/KP.0308/ 2003, tanggal 5 Mei 2003 yang tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor : 01/WPJ.04/KP.0308 /2003, tanggal 6 Mei 2003

Menurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :

Surat  Paksa  diberitahukan  kepada  Penggugat  pada  tanggal  27  Agustus  1999, kemudian  Penggugat  mengajukan  surat  permohonan  pengurangan  atas  sanksi administrasi pada tanggal 1 September 1999, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan  Pasal 23 dilunasi pada tanggal 24 September 1999.

Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar   Pajak Penghasilan    Pasal 21 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar      Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilunasi tersebut adalah sesuai dengan keputusan pengurangan.

Menurut Pihak Pemohon Atas Pengadilan Pajak :

Penggugat     menerima      Surat     Ketetapan      Pajak     Kurang      Bayar     Nomor 00081/201/94/003/99 tanggal 16 Juni 1999 dan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar       tersebut Penggugat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP dengan surat Nomor: 041/EK-KPP/08/99 tanggal 1 September 1999 dan oleh Tergugat dibalas dengan dikeluarkannya keputusan Nomor: Kep-173/WPJ.04/KP.0309/  1999  tanggal  12  Oktober  1999  dengan  jumlah  Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar.

Sebenarnya utang pajak Pajak Penghasilan  Pasal 21 tahun pajak 1994  berdasarkan Kep-173/WPJ.04/KP.0309/1999 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tanggal 12 Oktober 1999, telah dibayar sesuai Surat Setoran Pajak (SSP).

Penggugat    juga    menerima    Surat    Ketetapan    Pajak    Kurang    Bayar    Nomor: 00036/203/94/003/99 tanggal 16 Juni 1999 dengan jumlah yang masih harus dibayar, berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut Penggugat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP dengan Surat Nomor 043/EK-KPP/08/99 tanggal 1 September 199 dan oleh Tergugat dibalas dengan dikeluarkannya keputusan Nomor: Kep-174/WPJ.04/KP.0309/1999 tanggal 12 Oktober 1999 dengan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar.

Utang  pajak  berupa  Pajak  Penghasilan  Pasal  23  tahun  pajak  1994  berdasarkan KEP-174/WPJ.04/KP.0309/1999  tentang   pengurangan   atau   penghapusan   sanksi administrasi       tanggal 12 Oktober 1999, telah dibayar sesuai Surat Setoran Pajak tanggal – September 1999.

Terhadap  pengenaan  Surat   Tagihan   Pajak   Pajak   Pertambahan  Nilai   Nomor:00816/107/94/003/99 tanggal 16 Juni 1999 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak  Pertambahan  Nilai  Nomor  :  00079/207/94/003/99  tanggal  16  Juni  1999, Penggugat merasa keberatan karena Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah disetorkan oleh Pertamina dalam hal ini Penggugat adalah rekanan Pertamina dimana kewajiban perpajakan ditanggung oleh pihak Pertamina, hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tanggal 9 Mei 1986 tentang Pajak pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung Pemerintah dan  hal ini telah  dikonfirmasi pihak Pertamina kepada Tergugat.

Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :

Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian terhadap bukti-bukti dan penjelasan kedua belah pihak dalam persidangan diketahui bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor : 01/WPJ.04/KP.0309/2003 tanggal 5 Mei 2003 dengan Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor : 01/WPJ.04/KP.0309/2003 tanggal 6 Mei 2003 adalah berdasarkan Surat Paksa Nomor : SP-275/WPJ.04/ KP.0308/1999 tanggal 27 Agustus 1999.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun pajak 1999, sesuai dengan keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi nomor: KEP-173/WPJ.04/KP.0309/1999 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan  Pasal 23 tahun pajak 1994,  sesuai dengan keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi nomor : KEP-174/WPJ.04/KP.0309/1999 tanggal 12 Oktober 1999 telah dibayar sebagian.

Dalam persidangan Tergugat mengakui bahwa dalam pelaksanaan penagihan pajak yang  dilakukan  berdasarkan  Surat  Perintah  Melaksanakan  Penyitaan  Nomor  : 01/WPJ.04/KP.0309/2003 tanggal  5  Mei  2003  yang  tertuang  dalam  Berita  Acara Pelaksanaan Sita Nomor : 01/WPJ.04/KP.0309/2003 tanggal 6 Mei 2003 terdapat kesalahan dalam pencantuman jumlah tunggakan pajak.

Berdasarkan pembuktian dan penjelasan kedua belah pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bahwa dalam proses penyitaan Tergugat melakukan kesalahan pencantuman jumlah tunggakan pajak yang tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor: 01/WPJ.04/KP.0309/2003 tanggal 6 Mei 2003 sehingga Berita Acara Pelaksanaan Sita dimaksud harus dibatalkan dan Tergugat perlu melakukan perbaikan sebagai langkah penagihan pajak lebih lanjut.

www.pengadilanpajak.com