Contoh Kasus Pengadilan Pajak :
Pemohon Banding : PT. ABC
Jenis Pajak : Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2004
Pokok Sengketa : penerbitan Surat Paksa Nomor: 991/WPJ.20/KP.0308/2006 tinggal 17 Pebruari 2006 jumlah tunggakan pajak sebesar Rp.5.563.847.421,00
Menurut Pihak Terbanding Pengadilan Pajak :
bahwa dengan ini Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Paksa Nomor 991/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal 17 Pebruari 2006;
bahwa Surat Paksa tersebut diterbitkan setelah terbitnya Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus Nomor S57/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal 15 Pebruari 2006;
bahwa sesuai Pasal 20 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus dilakukan dalam hal:
a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak mememindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c. Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
d. Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau
e. Terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini Penggugat menyampaikan bahwa Penggugat:
a. Tidak pernah melakukan upaya akan meninggalkan Indonesia selamalamanya atau berniat untuk itu;
b. Tidak pernah berniat mememindahtangankan barang yang Penggugat miliki atau yang Penggugat kuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang Penggugat lakukan di Indonesia;
c. Tidak pernah berniat akan membubarkan badan usaha, atau menggabungkan usaha, atau memekarkan usaha atau memindahtangankan perusahaan yang mereka miliki atau yang mereka kuasai, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
d. Sama sekali tidak ada alasan dan/atau tanda-tanda bahwa Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau
e. Tidak terjadi penyitaan atas barang Perusahaan oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan;
bahwa dengan demikian, tidak ada dasar Hukum bagi Tergugat dalam penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus Nomor : S57/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal 15 Pebruari 2006, sehingga juga tidak ada dasar hukum dalam penerbitan Surat Paksa Nomor: 991/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal 17 Pebruari 2006;
Menurut Pihak Pemohon Atas Pengadilan Pajak :
bahwa kegiatan penagihan Seketika dan Sekaligus dilakukan adalah sebagai upaya preventif untuk menyelamatkan asset-asset perusahaan sehingga dapat dijadikan jaminan bagi pelunasan hutang-hutang pajaknya Berta mengingat terdapat indikasi ekspor fiktif dan kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan dan investigasi pihak kepolisian;
bahwa selama proses penagihan berlangsung, mulai dari penyampaian Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus sampai dengan proses penyitaan, Penggugat selalu tidak berada di tempat dan tidak dapat ditelusuri keberadaannya. Pada proses penyitaan pun, pengacara yang menjadi wakil Penggugat tidak dapat memberikan informasi keberadaan kliennya dan tidak bersedia menandatangani Berita Acara Penyitaan. Meskipun Tergugat kurang mengetahui apakah Penggugat akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya atau berniat untuk itu, namun membaca kondisi pada saat itu terdapat indikasi untuk itu;
bahwa terdapat indikasi positif bahwa Penggugat berniat menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaannya, dimana mulai Masa Pajak Desember 2005, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sudah tidak dilaporkan.
bahwa dengan gejala-gejala tersebut dan berdasarkan data lapangan bahwa tempat usaha Penggugat sudah tutup (kosong) maka terdapat indikasi kuat bahwa Penggugat berniat tidak melanjutkan kegiatan usahanya;
bahwa dengan menurun/terhentinya kegiatan usaha Penggugat sesuai kondisi di atas, terdapat indikasi bahwa kegiatan usaha Penggugat cenderung mengalami kondisi pailit;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, penerbitan Surat paksa yang sudah dilaksanakan Tergugat tidak dapat dibatalkan;
Pendapat Majelis Pengadilan Pajak :
bahwa berdasarkan data dalam Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, dan pemeriksan dalam persidangan, bahwa Penggugat melakukan gugatan atas penerbitan Surat Paksa Nomor 991/WP12/KP.0308/2006 Tanggal 15 Februari 2006 yang diterbitkan oleh Tergugat;
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor 991/WPJ.21/KP.0308/2006 Tanggal 15 Februari 2006, berdasarkan Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus Nomor: S57/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal 15 Pebruari 2006;
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor: 991/WPJ.21/KP.0308/2006 Tanggal 15 Februari 2006 dengan alasan sesuai administrasi tergugat Penggugat belum melunasi utang-utang pajaknya;
bahwa Tergugat atas permintaan Majelis telah memberikan kronologis proses penerbitan Surat Paksa beserta bukti pendukungnya dalam persidangan;
bahwa pemeriksaan dalam persidangan atas pertanyaan Majelis, Penggugat melakukan gugatan atas penerbitan Surat Paksa Nomor 991/WPJ.21/KP.0308/2006 Tanggal 15 Februari 2006 yang diterbitkan oleh Tergugat, berdasarkan Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus Nomor: S-57/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal 15 Pebruari 2006;
Pengertian Surat Paksa:
bahwa Pasal 1 angka 20 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 jo. Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 Jo. Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 561/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa:
bahwa pengertian Surat Paksa adalah surat Perintah membayar utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
Pelaksanaan Penerbitan Surat Paksa:
bahwa Pasal 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nornor 19 Tahun 2000 jo. Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa:
Surat Paksa diterbitkan apabila:
a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis,
b. Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, atau
c. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran Pajak
bahwa sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 19 Tahun 2000 Jo. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa, tindakan pelaksanaan Penagihan Pajak diawali dengan penerbitan Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis oleh Tergugat, setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
bahwa dari ketentuan di atas penerbitan Surat Paksa dapat dilakukan Tergugat dengan:
- didahului dengan Surat Teguran
- Surat Perintah Seketika dan Sekaligus
Penyampaian surat Teguran Tergugat kepada Penggugat:
bahwa dalam pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Tergugat telah menyampaikan sebagian dari Surat Teguran atas ketetapan Pajak yang terdapat dalam Surat Paksa Nomor 991/WPJ.21/KP.0308/2006 Tanggal 15 Februari 2006, melalui PT DEF, JI. A Ex Bandara Kemayoran Blok B X No. X Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai perusahaan Courier Service Ekspress yang ditunjuk sebagai Jasa Pengiriman dokumen dengan system door to door service diwilayah DKI Jakarta, Bekasi, Depok Tangerang, sesuai dengan Surat Kontrak Kerja Sama Nomor: SPK-639/WPJ.21/KP.0301/2005 tanggal 29 Desember 2005, yang dibuat berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.24/1998 tanggal 24 Juni 1998 kepada Tergugat.
bahwa Penggugat dalam keterangan di persidangan, membuat Surat Pernyataan, bahwa tidak menerima Surat Teguran dari Tergugat;
bahwa dalam pemeriksaan, Majelis berpendapat bahwa tidak semua Surat Pernyataan Penggugat terbukti karena sebagian Surat Teguran atas Ketetapan Pajak yang ditagih dalam Surat Paksa, telah dikirim oleh Tergugat melalui Jasa Pengiriman Dokumen PT DEF, dan terbukti bahwa masalah pengiriman Surat Teguran sesuai bukti pengiriman tidak dikembalikan oleh pihak yang menerima (Penggugat), walaupun Penggugat membuat pernyataan tertulis bahwa tidak menerima Surat Teguran;
Pemberitahuan Surat Paksa:
bahwa Pasal 10 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 Jo. Pasal 12 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/ KMK.04/2000 mengatur tentang Penyampaian Surat Paksa:
Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
a. Pengurus, Kepala Perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau
b. Pegawai tetap ditempat kekudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
bahwa pemeriksaan dalam persidangan, karena Penggugat belum melunasi seluruh hutang pajaknya setelah lewat batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus Nomor S57/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal 15 Februari 2006, yang dikirimkan melalui kurir pada tanggal 16 Februari 2006, maka Tergugat telah menerbitkan Surat Paksa Nomor 991/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal 17 Februari 2006 yang telah diberitahukan kepada Penanggung Pajak (Penggugat) dengan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa sebagai pemberitahuan resmi, yang Salinan Surat Paksanya diterima pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2006 di tempat tinggal Penanggung Pajak Jalan Agung Permai I Blok xx Nomor xx Sunter Agung, Jakarta Utara, yang karena penanggung pajak tidak ada, maka diterima oleh ny. GHI (Istri Direktur);
bahwa berdasarkan data dalam surat Tergugat penerbitan Surat Paksa Nomor: 991/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal 15 Februari 2006 belum secara keseluruhan diterbitkan Surat Teguran khususnya yang berkaitan dengan Penagihan Seketika dan Sekaligus, dan sesuai penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat baik sebelum maupun sesudah penerbitan Surat Teguran;
bahwa dalam persidangan terbukti Tergugat telah melakukan penerbitan Surat Teguran sebagai dasar penerbitan Surat Paksa yang penerbitannya didasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus Nomor: S57/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal 15 Februari 2006, maka berdasarkan Musyawarah, Hakim Majelis IX Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan Surat Paksa Nomor: 991/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal 15 Februari 2006 telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga gugatan penggugat atas Surat Paksa No. 991/WPJ.21/KP.0308/2006 tanggal 17 Februari 2006 dinyatakan ditolak;
www.pengadilanpajak.com