| Komisi Yudisial (KY) dalam hasil penelitiannya merekomedasikan pengadilan pajak berada di bawah Mahkamah Agung (MA) |
| REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) dalam hasil penelitiannya merekomedasikan pengadilan pajak berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Karena kedudukan administrasi dan organisasinya yang di bawah Kementerian Keuangan berpotensi konflik kepentingan.
Menurut Jaja, aspek administrasi dan pembinaan organisasi pengadilan pajak berada di bawah Kemenkeu maka dikhawatirkan netralitas hakimnya terganggu dan tidak profesional. Dalam penelitian KY, pihak pemohon keberatan pajak banyak yang mengeluh saat diadili di pengadilan pajak seperti dikeroyok oleh aparatur Kemenkeu.
“Kalau berada di bawah ranah peradilan, maka perihal teknis pembinaan dan administrasi organisasi sepenuhnya berada di bawah MA,” jelas Jaja. Jaja mengatakan pengadilan pajak yang saat ini hanya berada di Jakarta juga memberatkan bagi pemohon yang tinggal di daerah. Dia mengungkapkan ada tiga opsi untuk solusinya, yakni pertama mendirikan kantor pengadilan pajak permanen di daerah, kedua pembentukan kantor semi permanen, dan ketiga penyelenggaraan sidang keliling di daerah. Selain itu, transparansi juga dinilai penting bagi pengadilan pajak, yakni berdasarkan SK KMA Nomor 114/KMA/SK/VIII/2007 tentang keterbukaan informasi di pengadilan, maka pengadilan pajak juga harus tunduk pada aturan itu. “Pengadilan pajak sudah seharusnya membuka akses pada masyarakat terhadap informasi proses pengadilan dan keputusan pengadilan,” ujar Jaja. |
KY: Hakim Pengadilan Pajak di Bawah Kemenkeu tak Profesional
Praktik Suap Staf Pengadilan Pajak Kepergok KPK
| Metrotvnews.com, Bandung: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan dua tersangka kasus penyuapan. Mereka yang ditangkap adalah seorang staf pengadilan negeri pajak dan seorang karyawan wajib pajak di Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/12) dini hari tadi.
Satu tim penyidik KPK berhasil menangkap dan membawa dua orang tersangka yang tertangkap tangan, saat melakukan praktik suap menyuap, terkait perkara di Pengadilan Pajak Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 02.00 Waktu Indonesia Barat. Setibanya di Kantor KPK, kedua tersangka enggan berkomentar saat diminta komentarnya secara eklsusif oleh Metro TV. Kedua tersangka bungkam dan langsung masuk ke dalam gedung dikawal penyidik KPK. Selain menangkap kedua tersangka, tim penyidik KPK juga menyita satu unit mobil Avanza Silver bernomor polisi D 1556 VC sebagai barang bukti. Diduga mobil terkait dengan kasus penyuapan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK sendiri belum bisa memberikan konfirmasi masalah penangkapan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun Metro TV, satu tim penyidik KPK yang terdiri dari empat orang, telah melakukan pengintaian sejak Senin sore usai mengetahui adanya transaksi penyuapan tersebut. Pengintaian tidak berlangsung lama. Kedua tersangka pun tertangkap tangan. Hingga kini belum diketahui berapa jumlah uang suap, dan apa motif penyuapan tersebut.(RIZ) metrotvnews.com , 13 Desember 2011 |
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28322/PP/M.XIV/19/2011
Contoh Kasus Putusan Pengadilan Pajak
Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2009
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang Sodium Hydrosulfite 90 Min, negara asal China sebesar CIF USD 58,000.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 420947 tanggal 30 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00, dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 89.413.465 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Pihak Terbanding Atas Kasus Pengadilan Pajak :
bahwa sesuai Keputusan Nomor : KEP-2699/KPU.01/2009 tanggal 16 April 2009 Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Sodium Hydrosulfite 90 Min Asal China sebesar CIF USD 58,000.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 420947 tanggal 30 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00;
Menurut Pihak Pemohon Atas Kasus Pengadilan Pajak :
bahwa Pemohon Banding tidak mengerti mengapa Terbanding secara sepihak dan tanpa data/ alasan yang jelas menyimpulkan bahwa nilai yang diberitahukan dalam PIB No. 420947 tanggal 30 Desember 2008 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, kemudian nilai pabean ditetapkan secara tidak jelas berdasarkan Metode II sampai dengan VI sesuai hierarki penggunaannya padahal barang yang diimpor jelas-jelas memenuhi persyaratan/ketentuan Metode I;
Menurut Majelis Pengadilan Pajak :
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-2699/KPU.01/2009 tanggal 16 April 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 420947 tanggal 30 Desember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 58,000.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding telah menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 420947 tanggal 30 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I karena berdasarkan data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode I (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 420947 tanggal 30 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00 atau CNF USD 920.00/MT adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean terhadap PIB Nomor 420947 tanggal 30 Desember 2008 dengan menggunakan metode VI fleksibel II berdasarkan data pembanding PIB Nomor 412829 tgl 17 Des 2008 yang diimpor oleh PT. IndoDeha Pratama dengan harga CIF USD 1,450.00/TNE dengan jumlah barang yag berbeda;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
1. Sales Contract Nomor : ZCCK2008121289 tanggal 05 Desember 2008,
2. Korespondensi dengan Pihak Supplier untuk Konfirmasi Harga,
3. Purchase Order Nomor : 200802697/JKR/I tanggal 05 Desember 2008,
4. Commercial Invoice Nomor : ZC1211/JUS tanggal 11 Desember 2008,
5. Bill of Lading Nomor: BHUAJKTP0804290 tanggal 17 Desember 2008,
6. Packing List Nomor ZC1211/JUS tanggal 11 Desember 2008,
7. Certificate Of Analysis,
8. Surat Keterangan Badan POM RI Nomor : PO.03.01.321.1.16479
9. Polis Asuransi 083500001232 tanggal 16 Desember 2008,
10. PIB nomor 420947 tanggal 30 Desember 2008 ,
11. Bukti pembayaran atau bukti pendebetan rekening,
12. Statement of account ABN AMRO BANK Nomor Rekening000.00.11.97.738,
13. SSPCP
14. Faktur Pajak Standar,
15. Perhitungan Harga Pokok Penjualan,
16. Kartu Hutang,
17. Laporan Mutasi Penerimaan Barang Sodium Hydrosulfite
18. Laporan Mutasi Buku Besar
19. Dokumen Importasi Sodium Hydrosulfite;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkanPemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 200802697/JKR/I tanggal 05 Desember 2008 tanggal 13 Juni 2008, mengajukan pembelian atas SODIUM HYDROSULFITE 90% MIN kepada Supplier Guangdong Zhongcheng Chemicals Inc., Ltd, dengan perincian sebagai berikut :
| QUANTITY | DESCRIPTION | UNIT PRICE (USD) | AMOUNT
(USD) |
|
43.200 MT |
SODIUM
HYDROSULFITE 90% MIn |
920.000/MT |
36,800.00 |
|
Thirty-Six Thousand Eight Hundred and No/100 |
CNF
JAKARTA 36,800.00 |
||
Shipment : Prompt, Please avoid arrive in Jakrta Around 24 Des – 04 Jan 09Packing : 50 kg irn drums
Payment : T/T Advance
bahwa Pemohon Banding telah mengadakan kesepakatan jual-beli dengan Supplier Guangdong Zhongcheng Chemicals Inc., Ltd sesuai Sales Contract Nomor : ZCCK2008121289 tanggal 05 Desember 2008, dengan perincian sebagai berikut :
1. Name of Commodity : Sodium Hydrosulfite 90%min (Zhongcheng Brand)
2. Packing : 50 kg Iron Drums with Double Polyethylene Liners
3. Quantity : 40MT (2FCL)
4. Unit Price : USD 920/MT CIF Jakarta
5. Total Amount : USD 36800.00
6. Payment Terms : 100% T/T in advance
7. Delivery Time : Before 20th Dec 2008
8. Partial Shipements : Allowed
9. Transhipment : Allowed
10. Port of Shipment : Huangpu Port China
11. Port of Destination : Jakarta, Indonesia
12. Shipping Mark : N/M
13. Insurance : To be Covered by buyer
14. Retention of title : Ownership of goods shall remain with the seller until full payment has been made
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : ZC1211/JUS tanggal 11 Desember 2008, dengan perincian antara lain sebagai berikut :
Contract No. : ZCCK2008121289
| Description | Quantity | Unit Price | Total Value |
|
SODIUM HYDROSULFITE 90% MIN |
40 MT |
CIF JAKARTA USD 920.00/MT |
USD 36,800 |
bahwa Supplier Guangdong Zhongcheng Chemicals Inc., Ltd menerbitkan
Packing List, dengan perincian sebagai berikut :
| Shipping
Marks |
Description | Quantity | Package | G.W. | Measure
ment |
|
N/M |
SODIUM HYDROSULFITE 90% MIN Packing : in 50 kg |
40 MT |
800 Drums |
43120 Kgs |
46.2 CBM |
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon
Banding dengan Bill Of Lading Nomor : BHUAJKTP0804290 tanggal 17
Desember 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Guangdong Zhongcheng Chemicals Inc., Ltd
Port of Loading : Huangpu Port, China
Port of Discharge : Tanjung Priok Jakarta
Description : 2 x 20GP Container (800 Drums)
40 MT Sodium Hydrosulfite 90% Min
Gross Weight : 21,560.00. kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : ZC1211/JUS tanggal 11 Desember 2008 adalah Sodium Hydrosulfite 90% Min dari Guangdong Zhongcheng Chemicals Inc., Ltd dengan harga sebesar CNF USD 36,800.00;
bahwa barang impor Sodium Hydrosulfite 90% Min dengan Invoice Nomor: ZC1211/JUS tanggal 11 Desember 2008 telah diasuransikan sesuai Certificate of Insurance Nomor : 083500001232 tanggal 16 Desember 2008 yang diterbitkan oleh Ping An Property & Casuality Insurance Company of China, Ltd dengan nilai pertanggungan sebesar USD 40,480.00;
bahwa barang impor Sodium Hydrosulfite 90% Min dengan Bill of Lading Nomor: BHUAJKTP0804290 tanggal 17 Desember 2008 dan Invoice Nomor : ZC1211/JUS tanggal 11 Desember 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor420947 tanggal 30 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00;
bahwa nilai pabean atas impor Sodium Hydrosulfite 90% Min dengan PIB Nomor420947 tanggal 30 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 58,000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 420947 tanggal 30 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00 adalah Sodium Hydrosulfite 90% Min dari Guangdong Zhongcheng Chemicals Inc., Ltd sesuai dengan Invoice Nomor : ZC1211/JUS tanggal 11 Desember 2008 dan Bill of Lading Nomor : BHUAJKTP0804290 tanggal 17 Desember 2008 ;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran berupa Manual Payment Order melalui Bank ABN-AMRO tanggal 09 Desember 2008 kepada Guangdong Zhongcheng Chemicals Inc., Ltd, alamat Machong Town, Dongguan City, Guangdong Province China Nomor rekening 8028 01213408 093 014 sebesar USD 36,800.00, dan telah didebet tanggal 09 Desember 2008 sebesar USD 36,800.00 sesuai rekening koran ABN AMRO Bank periode tanggal 09Desember 2008 sampai dengan tanggal 10 Desember 2008, dan pada tanggal yang sama telah tercatat di dalam Laporan Mutasi Buku Besar;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor ZC1211/JUS tanggal
11 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 420947 tanggal 30 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Sodium Hydrosulfite 90% Min dari, Guangdong Zhongcheng Chemicals Inc., Ltd sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 420947 tanggal 30 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil;
Memperhatikan : Surat Banding, Keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
2. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2699/KPU.01/2009 tanggal 16 April 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-001117/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 15 Januari 2009, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Sodium Hydrosulfite 90% Min, Negara asal China sebesar CIF USD 36,800.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 420947 tanggal 30 Desember 2008 , sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28321/PP/M.XIV/19/2011
Contoh Kasus Putusan Pengadilan Pajak
Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2009
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang Pine Oil 50% Min, negara asal China sebesar CIF USD 28,512.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00, dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 20.720.899 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Pihak Terbanding Atas Kasus Pengadilan Pajak :
bahwa sesuai Keputusan Nomor : KEP-2556/KPU.01/2009 tanggal 08 April 2009 Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Pine Oil 50% Min Asal China sebesar CIF USD 28,512.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00;
Menurut Pihak Pemohon Atas Kasus Pengadilan Pajak :
bahwa Pemohon Banding menjelaskan impor berdasarkan sales contract pembelian Pine Oil 50% Min bulan Juni 2008 dengan waktu pengiriman bulan September 2008, namun pada pelaksanaannya supplier baru bisa mengapalkan kargo impor tersebut bulan Desember 2008 dikarenakan kekurangan bahan baku untuk memproduksi barang yang diimpor sehingga supplier harus menunda pengiriman tersebut. Pada saat barang impor dikapalkan, pasaran barang tersebut telah naik berkisar USD 1,800/MT- USD 1,900/MT, dikarenakan sudah memegang komitmen maka supplier tetap dapat memenuhi pengiriman dengan berdasarkan harga yang tercantum dalam sales contract tersebut.
Menurut Majelis Pengadilan Pajak :
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-2556/KPU.01/2009 tanggal 08 April 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 408915 tanggal12 Desember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbandingmenetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 28,512.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan PenetapanNilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor keDaerah Pabean,
2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektifdan terukur, dan/atau,
4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilaitransaksi;
bahwa Terbanding telah menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I karena berdasarkan data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode I (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metodeII s.d. VI secara hirarki;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yangPemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 408915 tanggal 12 Desember2008 sebesar CIF USD 22,464.00 atau CNF USD 1,560.00/MT adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean terhadap PIB Nomor 408915 tanggal12 Desember 2008 dengan menggunakan metode III berdasarkan data pembandingPIB Nomor 404553 tgl 09/12/2008 yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan harga CIF USD 1,980.00/TNE;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan perbedaan harga Pine Oil antara yang diberitahukan dalam PIB Nomor 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar USD1,560.00/TNE (PIB Sengketa) dengan PIB Nomor 404533 tanggal 09 Desember2008 (PIB Pembanding) terjadi karena perbedaan tanggal sales contract atau tanggal transaksi dan supplier produk tersebut;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
1. Sales Contract Nomor : JK 8003 tanggal 13 Juni 2008,
2. Korespondensi dengan Pihak Supplier untuk Konfirmasi Harga
3. Purchase Order Nomor : 200801497/JKR/I,
4. Commercial Invoice Nomor RIT8003JK-1 tanggal 04 Desember 2008,
5. Bill of Lading Nomor: 0288010162 tanggal 04 Desember 2008,
6. Packing List Nomor RIT8003JK-1 tanggal 04 Desember 2008,
7. Certificate Of Analysis,
8. Surat Keterangan Badan POM RI Nomor : PO.03.01.321.1.16479
9. Polis Asuransi TMD/MIMP/08/018070 tanggal 4 Desember 2008,
10. PIB nomor 408915 tanggal 12 Desember 2008 ,
11. Bukti pembayaran atau bukti pendebetan rekening,
12. Statement of account ABN AMRO BANK Nomor Rekening 000.00.11.97.738,
13. SSPCP
14. Faktur Pajak Standar,
15. Perhitungan Harga Pokok Penjualan,
16. Kartu Hutang,
17. Laporan Mutasi Penerimaan Barang Pine Oil
18. Laporan Mutasi Buku Besar
19. Dokumen Importasi Pine Oil;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkanPemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 200801497/JKR/I tanggal 13 Juni 2008, mengajukan pembelian atas PINE OIL 50% kepada Supplier Resouce International Trading Company, dengan perincian sebagai berikut :
QUANTITY
| DESCRIPTION | UNIT PRICE (USD) | AMOUNT
(USD) |
|
|
43.200 MT |
PINE OIL 50 % |
1,560.000/MT |
67,392.00 |
|
Sixty-Seven Thousand Three Hundred Ninety-Two and no/100 |
CNF
JAKARTA 67,392.00 |
||
bahwa Pemohon Banding telah mengadakan kesepakatan jual-beli dengan Supplier Resource International Trading Company sesuai Sales Contract Nomor : JK8003 tanggal 13 Juni 2008, dengan perincian sebagai berikut :
Name Of
| Commodity | Quantity | Unit Price | Total Amount (USD) |
| Pine Oil, 50%
MIN |
43.2 M/T
(3FCL)) |
CNF JAKARTA
USD 1560/MT |
USD 67,392.00 |
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : RIT8003JK-1 tanggal 04 Desember 2008, dengan perincian antara lain sebagai berikut :
Contract No. : JK8003-1
Invoice of : 14.4 MT (1FCL) PINE OIL 50% MIN Shipped from : Fuzhou, China
Ocean Vessel : Chin Chun
Marine insurance to be covered by THE BUYER
| Description | Quantity | Unit Price | Total Value |
|
PINE OIL 50% MIN Packing : in 180 kgs New Galvanized Iron Drum With White Cap |
14.4 MT (1 FCL) |
CNF JAKARTA USD 1560/MT |
USD 22,464 |
bahwa Supplier Resource International Trading Company menerbitkan Packing
List, dengan perincian sebagai berikut :
| Shipping
Marks |
Description | N.W. | G.W. | Measure
ment |
|
N/M |
PINE OIL 50 % MIN Packing : in 180 kgs New Galvanized Iron Drum With White Cap B/L No. : 0288010162 Total : 80 Drums Containet No. / Seal No. WHLU2300393/WHLM234304 |
14.4MT (1 FCL) |
16080 Kgs |
20 CBM |
| Total | Eighty Drums Only | 14.4MT | 16080 | 20 CBM |
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : 0288010162 tanggal 04 Desember 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Resource International Trading Company
Port of Loading : Fuzhou, China
Port of Discharge : Tanjung Priok Jakarta
Description : 1 Container (80 Drums)
14.4 MT Pine Oil 50% Min (PP Resin) Gross Weight : 16,080.00. kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : RIT8003JK-1 tanggal 04 Desember 2008 adalah Pine Oil 50 % Min dari Resource International Trading Company dengan harga sebesar CNF USD 22,464.00;
bahwa barang impor Pine Oil 50 % Min dengan Invoice Nomor : RIT8003JK-1 tanggal 04 Desember 2008 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Certificate of Insurance Nomor : TMD/MIMP/08/018070 tanggal 4 Desember 2008 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia dengan nilai pertanggungan sebesar USD 22,464.00;
bahwa barang impor Pine Oil 50 % Min dengan Bill of Lading Nomor:0288010162 tanggal 04 Desember 2008 dan Invoice Nomor : RIT8003JK-1 tanggal 04 Desember 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 408915 tanggal12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00;
bahwa nilai pabean atas impor Pine Oil 50 % Min dengan PIB Nomor 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 28,512.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00 adalah Pine Oil 50 % Min dari Resource International Trading Company sesuai dengan Invoice Nomor : RIT8003JK-1 tanggal 04 Desember 2008 dan Bill of Lading Nomor : 0288010162 tanggal 04 Desember 2008 ;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran berupa Manual Payment Order melalui Bank ABN-AMRO tanggal 22 Desember 2008 kepada Resource International Trading Company, alamat Room 1002, Grand City Plaza No. 1 Sai Lau Kok Road Tsuen Wan, Hongkong, Nomor rekening 032-894578-838 sebesar USD 22,464.00, dan telah didebet tanggal 22 Desember 2008 sebesar USD22,464.00 sesuai rekening koran ABN AMRO Bank periode tanggal 19 Desember2008 sampai dengan tanggal 23 Desember 2008, dan pada tanggal yang sama telah tercatat di dalam Laporan Mutasi Buku Besar;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor RIT8003JK-1 tanggal04 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD22,464.00;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Pine Oil 50% Min dari, Resource International Trading Company sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil;
Memperhatikan : Surat Banding, Keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2556/KPU.01/2009 tanggal 08 April 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-000028/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 05 Januari 2009, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Pine Oil 50% Min Negara asal China sebesar CIF USD 22,464.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor :408915 tanggal 12 Desember 2008 , sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28305/PP/M.XV/99/2011
Contoh Kasus Putusan Pengadilan Pajak
Jenis Pajak : Gugatan
Tahun Pajak : 2009
Pokok Sengketa :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data dan keterangan yang terdapat dalam berkas gugatan dapat diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00022/ PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 sebesar Rp.267.396.742,00 yang menurut Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009.
Menurut Pihak Tergugat Atas Kasus Pengadilan Pajak :
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor : S-541/WPJ.20/KP.0709/2009 tanggal 22 Juni 2009 perihal permintaan kelengkapan data dalam rangka permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 yang diajukan oleh Penggugat, ditujukan ke PT. XXX selaku Head Office dimana Penggugat bernaung, PT. XXX selaku yang mewakili Penggugat melalui Surat Nomor : TAX/033/HO/AAL/VI/2009 tanggal 26 Juni 2009 menyampaikan kelengkapan data sesuai permintaan dan diterima oleh Tergugat dengan LPAD Nomor : PEM:002341\007\jun\2009 tanggal 29 Juni 2009, dan dengan demikian permohonan Tergugat terhitung sejak tanggal 29 Juni 2009 dinyatakan lengkap.
Menurut Penggugat : bahwa Penggugat berpendapat Surat Permohonan Pengurangan BesarnyaPajak Penghasilan Pasal 25 Nomor : TAX/163/B/SKP/VI/2009 tanggal 08Juni 2009 dibuat sesuai dengan format Lampiran I dan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-10/PJ/2009 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 11 Juni 2009 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : PEM :
002075/007/jun/ 2009 tanggal 11 Juni 2009, dan mengenai materi sengketa Penggugat berpendapat, bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun 2009 adalah sebesar -100% dibanding Pajak Penghasilan terutang tahun 2008 yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 masa Januari sampai dengan Juni 2009, hal ini telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PER-10/PJ./2009 tanggal 11 Februari 2009.
Pendapat Majelis : bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak berbunyi :
Ayat (1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
Ayat (2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
bahwa Pasal 23 ayat (2) KUP menyebutkan :
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atauPengumuman Lelang.
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal26; atau
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
bahwa objek gugatan adalah keputusan Tergugat Nomor : KEP-00022/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Besarnya PajakPenghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009.
bahwa Majelis berpendapat bahwa keputusan Tergugat Nomor : KEP-00022/PPH25/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 adalah keputusan yang dapat diajukan gugatan karena :
o Keputusan Nomor : KEP-00022/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal17 Juli 2009 adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaankeputusan perpajakan,
o bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 terdapat 2 (dua) kata pelaksanaan yaitu pada Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah pelaksanaan Surat Paksa dan pada Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah pelaksanaan keputusan perpajakan.
o bahwa pengertian pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) huruf a maupun huruf b haruslah ditafsirkan dengan satu arti. Dengan demikian pelaksanaan surat paksa objek gugatannya adalah surat paksa itu sendiri dan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan objek gugatannya adalah keputusan itu sendiri yaitu Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00022/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009.
o bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00022/PPH-25/WPJ.20/ KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 adalah bukan merupakan keputusan yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 KUP.
bahwa dari pemeriksaan berkas gugatan diketahui Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-00022/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 pada tanggal 17 Juli 2009, sedangkan permohonan pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Penggugat diterima Terbanding pada tanggal 11 Juni 2009 dengan bukti LPAD Nomor : PEM:002075\ 007\jun\2009 tanggal 11 Juni 2009.
bahwa pada tanggal 22 Juni 2009 Tergugat menerbitkan surat Nomor : S-541/ WPJ.20/KP.0709/2009 perihal permintaan kelengkapan data dalam rangka permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 yang diajukan oleh Penggugat, ditujukan ke PT. XXX selaku Head Office dimana Penggugat bernaung.
bahwa PT. XXX selaku yang mewakili Penggugat melalui surat Nomor : TAX/033/HO/AAL/VI/2009 tanggal 26 Juni 2009 menyampaikan kelengkapan data sesuai permintaan dan diterima oleh Tergugat dengan LPAD Nomor : PEM:002341\007\jun\2009 tanggal 29 Juni 2009, dan dengan demikian permohonan Penggugat terhitung sejak tanggal 29 Juni 2009 dinyatakan lengkap.
bahwa Tergugat melakukan evaluasi permohonan Penggugat tentang besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang tahun 2009 dan perbandingannya dengan Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni2009.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Tergugat menerbitkan surat KeputusanTergugat Nomor : KEP-00022/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli2009 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009, yang menetapkan bahwa menolak seluruhnya permohonan Penggugat untuk mengurangkan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 yang semula sebesar Rp.267.396.742,00 menjadi NIHIL, dan dengan demikian surat keputusan ini telah memenuhi jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja untuk menerbitkan keputusan yang dihitung sejak surat permohonan Penggugat dinyatakan lengkap yaitu tanggal 29 Juni 2009.
bahwa menurut Penggugat, dalam butir 2 Lampiran II Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor : SE-33/PJ/2009 tanggal 23 Maret 2009 diatur bahwa :
“ Petugas TPT menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas TPT mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas TPT kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative (AR)”.
bahwa surat permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25Nomor : TAX/163/B/SKP/VI/2009 tanggal 08 Juni 2009 dibuat sesuai dengan format Lampiran I dan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-10/PJ/2009 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 11 Juni2009 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : PEM:002075/007/jun/2009 tanggal 11 Juni 2009.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka surat permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor : TAX/163/B/SKP/VI/2009 tanggal 08 Juni 2009 telah lengkap secara formal pada tanggal 11 Juni 2009, karena telah diterima oleh Tergugat dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor : PEM:002075/007/jun/2009, karena jika persyaratannya belum lengkap maka sesuai butir 2Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-33/PJ/2009 tanggal 23 Maret 2009 tidak akan dibuatkan BPS dan LPAD oleh Kantor Pelayanan Pajak.
bahwa dengan demikian secara formal, pengajuan oleh Penggugat telah memenuhi syarat formal sesuai ketentuan diatur PER-10/PJ./2009 pada tanggal 11 Juni 2009 bukan tanggal 29 Juni 2009 seperti yang disampaikan oleh Tergugat dalam Surat Tanggapannya.
bahwa permintaan data tambahan yang diajukan oleh Tergugat melalui surat Nomor : S-541/WPJ.20/KP.0709/2009 menurut Penggugat merupakan permintaan tambahan (yang tidak diatur dalam PER-10/PJ./2009) dalam rangka mendapatkan keyakinan kondisi Wajib Pajak (Penggugat) di tahun2009 yang telah disampaikan Penggugat dalam surat permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor : FIN TAX/163/B/ SKP/VI/2009, sehingga tidak bisa dijadikan dasar lengkap atau tidaknya surat permohonan yang diajukan Penggugat.
bahwa dengan telah lengkapnya permohonan pengurangan besarnyaPenghasilan Pasal 25 masa Juli sampai dengan Desember 2009 pada tanggal11 Juni 2009, maka sesuai Pasal 6 ayat (4) Tergugat harus menerbitkan surat keputusan tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 paling lambat tanggal 1 Juli 2009 (15 hari kerja sejak tanggal 11 Juni 2009 tanggal pengajuan diterima lengkap).
bahwa karena sampai dengan tanggal 1 Juli 2009 belum diterbitkan surat keputusan, maka sesuai Pasal 6 ayat (6) PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari2009 permohonan yang Penggugat ajukan dianggap dikabulkan, dan Tergugat harus menerbitkan keputusan sesuai permohonan Penggugat paling lambat tanggal 3 Juli 2009 (3 hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir).
bahwa sampai dengan tanggal 3 Juli 2009, Tergugat belum menerbitkan keputusan, dan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00022/PPH-25/WPJ.20/ KP.0703/2009 baru diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 17 Juli 2009, dengan demikian penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00022/PPH-25/ WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 Tentang Besarnya PajakPenghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009Penggugat Tidak Memenuhi Syarat Formal sesuai PER-10/PJ/2009 tanggal 11Februari 2009, dengan demikian sesuai Pasal 6 ayat (6) PER-10/PJ./2009 permohonan pengurangan yang Penggugat ajukan harus dikabulkan.
bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap Bukti Penerimaan Surat Nomor: PEM:002075\007\Jun\2009 diketahui bahwa Permohonan Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 atas nama Penggugat diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur pada tanggal 11 Juni 2009, sehingga sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009.
bahwa Surat Permohonan Pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25Penggugat Nomor : TAX/163/B/SKP/VI/2009 tanggal 08 Juni 2009 dibuat dengan format Lampiran I dan Lampiran III PER-10/PJ/2009, sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari2009.
bahwa Tergugat telah menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor : PEM:002075/007/jun/2009, yang berarti permohonan Penggugat telah lengkap karena jika persyaratannya belum lengkap maka sesuai butir 2Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-33/PJ/2009 tanggal 23 Maret 2009 tidak akan dibuatkan BPS dan LPAD oleh Kantor Pelayanan Pajak.
bahwa Tergugat pada tangga1 22 Juni 2009 menerbitkan surat Nomor : S-541/WPJ.20/KP.0709/2009 perihal permintaan kelengkapan data dalam rangka permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 masa pajak Juli sampai dengan Desember 2009 yang diajukan oleh Penggugat, surat tersebut ditujukan ke PT. XXX selaku Head Office dimana Penggugat bernaung dan telah dipenuhi melalui surat Nomor : TAX/033/HO/ AAL/VI/2009 tanggal 26 Juni 2009 dengan LPAD Nomor : PEM:002341\007\jun\2009 tanggal 29 Juni 2009.
bahwa tanggal pemasukan kelengkapan data tanggal 29 Juni 2009 tersebut dijadikan dasar oleh Tergugat untuk menghitung jangka 15 (lima belas) hari kerja jangka waktu penyelesaian sejak permohonan dinyatakan lengkap.
bahwa data yang diminta Tergugat berupa lampiran 2 PER-10/PJ/2009 yang dikirimkan ke Perusahaan Astra Agro Lestari atas nama 23 anak perusahaan dan Tergugat melakukan evaluasi permohonan Penggugat tentang besarnya
PPh yang akan terutang tahun 2009 dan perbandingannya dengan PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009 berdasarkan data tersebut.
bahwa menurut Majelis seharusnya permintaan kelengkapan data tersebut disampaikan langsung kepada Penggugat karena permohonan diajukan oleh Penggugat, bukan kepada PT. XXX karena Penggugat dan PT Astra Agro Lestari Tbk walaupun satu grup tapi merupakan entitas yang berbeda dan berdiri sendiri.
bahwa menurut Majelis data yang diminta tersebut berupa lampiran 2 bukan merupakan persyaratan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam PER-10/ PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009 sehingga seharusnya jangka waktu penyelesaian tetap dihitung 15 (lima belas) hari sejak tanggal 11 Juni 2009 yakni sejak saat permohonan dianggap lengkap diterima Tergugat.
bahwa jika dihitung sejak Permohonan Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Juli sampai dengan Desember 2009 yakni tanggal 11 Juni 2009 sampai dengan tanggal diterbitkannya keputusan Nomor : KEP-00022/ PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009, maka penerbitannya telah melampaui jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) PER-10/PJ/2009.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (5) PER-10/PJ/2009 tanggal 11Februari 2009 maka permohonan Penggugat harus dikabulkan.
bahwa dari Permohonan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25Masa Juli sampai dengan Desember 2009 diketahui Penggugat mengajukan permohonan untuk membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 sebesar Nihil.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat penerbitanKeputusan Nomor : KEP-00022/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17Juli 2009 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2009 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-10/PJ/2009 tanggal 11Februari 2009 sehingga harus dibatalkan dan permohonan Penggugat atas pembayaran besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Juli sampai dengan Desember 2009 dikabulkan dengan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Juli sampai dengan Desember 2009 sebesar Nihil.
Menimbang : bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “membatalkan”;
Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000,
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17Tahun 2000.
Memutuskan : Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00022/PPH-25/WPJ.20/ KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal
25 Masa Juli sampai dengan Desember 2009 dan menetapkan perhitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Juli sampai dengan Desember 2009 menjadi Nihil.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 28298/PP/M.XVI/19/2011
Contoh Kasus Putusan Pengadilan Pajak
Jenis Pajak : Banding
Tahun Pajak : 2008
Tentang Duduk Perkara:
bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-001932//KA//WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 18 Desember 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan, dengan perhitungan sebagai berikut :
| Jenis Tagihan | Tagihan Bea
Cukai(Rp.) |
Tagihan Pajak
(Rp.) |
Jumlah Tagihan
(Rp.) |
| Bea Masuk
Cukai PPN PPnBM PPh Pasal 22 |
1.547.463.562,00
0,00 0,00 0,00 0,00 |
0,00
0,00 154.746.356,00 0 38.686.589,00 |
1.547.463.562,00
154.746.356,00 0,00 38.686.589,00 |
| 1.547.463.562,00 | 193.432.945,00 | 1.740.896.507,00 |
bahwa atas diterbitkannya SPKPBM Nomor: S-001932//KA//WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 18 Desember 2008 tersebut Pemohon Banding mengajukan Surat Banding Nomor: 034/38-BC/09 tanggal 10 Februari 2009;
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penerbitan keputusan nomor: KEP-192/WBC.02/2008 tanggal 1 Desember 2008 atas Penetapan Hasil Audit Kepabeanan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-78/WBC.02/BD.05/2008 tanggal 26 November 2008; yang ditagihkan dengan SPKPBM Nomor: S-001932//KA//WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 18 Desember 2008 sebesar Rp.1.740.896.507,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa hasil pemeriksaan atas materi sengketa dalam persidangan adalah sebagai berikut :
Menurut Pihak Terbanding Atas Kasus Pengadilan Pajak :
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding nomor: S-610//WBC.02/2009 tanggal 19 Juni 2009, diketahui bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-78/WBC.02/BD.05/2008 tanggal 26 November 2008 pada bab kesimpulan dan rekomendasi butir 1.1.6. Pemeriksaan Klasifikasi dan Pembebanan Tarif disebutkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan membandingkan pos tarif yang diberitahukan pada PIB dengan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) dan Explanatory Notes kedapatan adanya penerapan pos tarif yang tidak konsisiten terhadap jenis barang yang sama yaitu Kraft paper untuk periode importasi mulai 01 Januari 2007 sampai dengan 31 Juli 2008;
bahwa terdapat perbedaan pos tarif antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:
- Adanya penerapan pos tarif yang tidak konsisten terhadap jenis barang yang sama yaitu kraft paper (saturating kraft paper, absorbent kraft paper, dan unbleached kraft paper) dimana untuk periode importasi 01 Oktober 2005 s.d 31 Desember 2006 untuk jenis barang tersebut oleh perusahaan dimasukkan dalam pos tarif 4804.31.30.00 dengan uraian barang pada BTBMI sebagai kertas atau kertas karton kraft lainnya dengan berat 150g/m2 atau kurang, tidak dikelantang, dari wet strength 40g sampai 60g, untuk pita adesif kayu lapis, dengan pembebanan 0% untuk bea masuk.
- Sedangkan di saat periode importasi yang dimulai 01 Januari 2007 sampai dengan 31 Juli 2008 untuk pos tarif atas jenis barang tersebut (4804.31.30.00) seharusnya pembebanannya menjadi 5% untuk bea masuk, tetapi oleh Pemohon Banding dimasukkan ke dalam pos tarif 4804.39.10.00 dengan uraian barang pada BTBMI sebagai kertas atau kertas karton kraft lainnya dengan berat 150g/m2 atau kurang, lain-lain, dari wet strength 40g sampai 60g, dari jenis yang digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis, dengan pembebanan 0% untuk bea masuk;
bahwa untuk menjamin obyektifitas dan kebenaran identifikasi dan klasifikasi barang tersebut diajukan pemeriksaan laboratorium kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Belawan sesuai dengan contoh barang yang disampaikan oleh Pemohon Banding (Berita Acara Serah Terima Barang Contoh Nomor: BA-01/WBC.02/BD.05/TA.DMI/2008 tanggal 20 November 2008) sehingga diperoleh penggolongan yang tepat atas pos tarifnya. Hasil pemeriksaan laboratorium dari BPIB merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Hasil Pembahasan Akhir dan Laporan Hasil Audit;
bahwa selanjutnya atas contoh barang tersebut diajukan pengujian ke BPIB dengan Surat Nomor: S-382/WBC.02/BD.05/2008 tanggal 25 November 2008. Hasil pengujian laboratorium dari BPIB dikirimkan dengan surat nomor: S-891/WBC.02/BPIB/2008 tanggal 01 Desember 2008 yang menyimpulkan bahwa atas contoh barang yang diperiksa adalah kertas jenis kraft tidak dikelantang (unbleached);
Menurut Pihak Pemohon Atas Kasus Pengadilan Pajak :
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan banding adalah penetapan bea asuk dan pajak dalam rangka impor seperti tertuang dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-192/WBC.02/2008 tanggal 01 Desember 2008 2008 dan SPKPBM Nomor: S-001932//KA//WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 18 Desember 2008 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 07 Januari 2009, sebagai hasil audit yang dilakukan oleh Terbanding periode 01 Oktober 2005 sampai dengan 31 Juli 2008 seperti tercantum dalam LHA-78/WBC.02/BD.052/2008 sebesar Rp.1.740.896.507,00, dengan perincian sebagai berikut :
Bea Masuk : Rp. 1.547.463.562,00
Pajak Pertambahan Nilai : Rp. 154.746.356,00
Pajak Penghasilan Pasal 22 : Rp. 38.686.589,00
Total : Rp. 1.740.896.507,00
bahwa atas penetapan tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat menerima dan tidak menyetujui, dengan alasan sebagai berikut:
bahwa tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang dan harus dibayar, sebagai hasil dari pelaksanaan audit kepabeanan dan merupakan suatu keputusan dari yang berwenang, seperti disebutkan dalam Pasal 1 angka 4 dan pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
bahwa pelaksanaan audit kepabeanan mengandung masalah-masalah prosedural (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-36/BC/2007 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan), standar audit di bidang kepabeanan (seperti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-28/BC/2007 tanggal 27 September 2007), kode etik pegawai, (Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 01/PM.4/2008) dan aturan perilaku auditor (Panduan Audit BPKP);
bahwa penetapan dari Terbanding Nomor: LHA-78/WBC.02/BD.05/2008, yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah salah menerapkan tarif yang telah dilakukan perubahan, tidak pernah dinyatakan atau tertulis dalam Daftar Temuan Sementara maupun dalam Pembahasan Akhir, demikian juga mengenai dasar hukum yang berupa Peraturan Menteri Keuangan dan alasan-alasan mengenai perubahan tarif tidak pernah ditunjukkan atau dimasukkan dalam Daftar Temuan Sememtara dan atau Laporan Hasil Audit;
bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa tarif yang diberitahukan salah dengan alasan :
bahwa pada setiap Pemberitahuan Impor Barang, sistem komputer maupun Pejabat Peneliti Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Belawan selalu menerima pemberitahuan dan tidak pernah menolak (reject), menegur maupun menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor atas importasi Kraft Paper;
bahwa penarifan dan masalah tarif dalam sistem kepabeanan maupun dalam sidang-sidang pengadilan pajak menyimpulkan bahwa masalah termaksud menjadi otoritas Pejabat Kepabeanan, atau dengan kata lain, Pejabat Kepabeanan dianggap paling mengetahui, memahami mengenai tarif dan pentarifan;
bahwa PT Yamaha didirikan dan beroperasi di Indonesia dalam rangka kebijakan Penanaman Modal Asing dan merupakan investasi langsung, sesuai dengan Pasal 3, Pasal 4 huruf b, Pasal 14 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penaman Modal, berhak untuk mendapatkan perlindungan;
bahwa impor absorbent kraft paper negara asal Swedia dilakukan sejak tahun 1998 dan digunakan untuk memproduksikan Phenolic Surface Film, mungkin perusahaan di Indonesia maupun Asia belum dapat memproduksikannya karena merupakan material khusus dan bukan standard, Pemohon Banding belum puas atas hasil laboratorium terhadap paper sesuai dengan Surat Nomor: S-382/WBC.02/BD.05/2008;
bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan, pelaksanaannya melampaui 3 bulan sebagaimana dan tidak pernah diberitahukan mengenai alasan atau perpanjangan dari Terbanding, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.04/2007 pasal 12 ayat (1) dan (2) memuat ketentuan:
(1) Pelaksanaan audit harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat tugas atau surat perintah;
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang yang ketentuannya diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal;
bahwa ketentuan 3 (tiga) bulan yang tidak dikomunikasikan menurut pendapat Pemohon Banding bersifat sangat prinsip dan perpanjangan tidak diberitahukan secara resmi/tertulis kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding telah menduga bahwa audit tersebut telah dilakukan dengan tidak sesuai dengan prosedural yang telah ditentukan, Surat Tugas Nomor: ST-669/WBC.02/2008 tanggal 11 Juli 2008 dan Penyampaian Daftar Temuan Sementara Nomor: S-328/WBC.02/BD.05/2008 tanggal 23 Oktober 2008;
Menurut Majelis Pengadilan Pajak :
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan banding adalah penetapan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tertuang dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-192/WBC.02/2008 tanggal 01 Desember 2008 dan SPKPBM Nomor: S-001932//KA//WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 18 Desember 2008, sebagai hasil audit yang dilakukan oleh Terbanding periode 01 Oktober 2005 sampai dengan 31 Juli 2008 seperti tercantum dalam LHA-78/WBC.02/BD.052/2008 sebesar Rp.1.740.896.507,00;
bahwa timbulnya penetapan tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menurut Terbanding adalah karena ketidak konsistenan Pemohon Banding dalam penerapan pos tarif terhadap jenis barang yaitu kraft paper (saturating kraft paper, absorbent kraft paper, dan unbleached kraft paper) dimana untuk periode importasi 01 Oktober 2005 s.d 31 Desember 2006 dimasukkan dalam pos tarif 4804.31.30.00 dengan uraian barang pada BTBMI sebagai kertas atau kertas karton kraft lainnya dengan berat 150g/m2 atau kurang, tidak dikelantang, dari wet strength 40g sampai 60g, untuk pita adesif kayu lapis, dengan pembebanan Bea Masuk 0%.
bahwa saat periode importasi yang dimulai 01 Januari 2007 sampai dengan 31 Juli 2008 untuk pos tarif atas jenis barang tersebut (4804.31.30.00) pembebanannya Bea Masuk menjadi 5%, tetapi oleh Pemohon Banding jenis barang tersebut dimasukkan ke dalam pos tarif 4804.39.10.00 dengan uraian barang pada BTBMI sebagai kertas atau kertas karton kraft lainnya dengan berat 150g/m2 atau kurang, dari wet strength 40g sampai 60g, dari jenis yang digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis, dengan pembebanan Bea Masuk 0%;
bahwa atas perbedaan klasifikasi tersebut, Terbanding telah melakukan pemeriksaan laboratorium kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Belawan (BPIB) dengan Berita Acara Serah Terima Barang Contoh Nomor: BA-01/WBC.02/BD.05/TA.DMI/2008 tanggal 20 November 2008, untuk menjamin obyektifitas dan kebenaran identifikasi dan kalsifikasi barang dimaksud, sehingga diperoleh penggolongan yang tepat atas pos tarifnya. Hasil pemeriksaan laboratorium dari BPIB merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Hasil Pembahasan Akhir dan Laporan Hasil Audit;
bahwa selanjutnya hasil pengujian laboratorium dari BPIB dikirimkan dengan surat nomor: S-891/WBC.02/BPIB/2008 tanggal 01 Desember 2008 yang menyimpulkan bahwa atas contoh barang yang diperiksa adalah kertas jenis kraft tidak dikelantang (unbleached);
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Nomor: LHA-78/WBC.02/BD.05/2008, dinyatakan bahwa Pemohon Banding telah salah menerapkan tarif yang telah dilakukan perubahan, tidak pernah dinyatakan atau tertulis dalam Daftar Temuan Sementara maupun dalam Pembahasan Akhir, demikian juga mengenai dasar hukum yang berupa Peraturan Menteri Keuangan dan alasan-alasan mengenai perubahan tarif tidak pernah ditunjukkan atau dimasukkan dalam Daftar Temuan Sememtara dan atau Laporan Hasil Audit;
bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa tarif yang diberitahukan salah dengan alasan :
- bahwa pada setiap Pemberitahuan Impor Barang, sistem komputer maupun Pejabat Peneliti Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Belawan selalu menerima pemberitahuan dan tidak pernah menolak (reject), menegur maupun menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor atas importasi Kraft Paper;
- bahwa penarifan dan masalah tarif dalam sistem kepabeanan maupun dalam sidang-sidang pengadilan pajak menyimpulkan bahwa masalah termaksud menjadi otoritas Pejabat Kepabeanan, atau dengan kata lain, Pejabat Kepabeanan dianggap paling mengetahui, memahami mengenai tarif dan pentarifan;
bahwa Majelis menanyakan pada Pemohon Banding maksud dalam angka 5 di Surat Banding yang menyebutkan nama PT. Yamaha di Indonesia;
bahwa atas pertanyaan tersebut Pemohon Banding menjelaskan bahwa maksudnya adalah Pemohon Banding didirikan dan beroperasi di Indonesia dalam rangka Penanaman Modal Asing dan mendapatkan investasi langsung, sesuai dengan Pasal 3 dan 4 huruf b, Pasal 14 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemohon Banding berhak mendapat perlindungan sama seperti perusahaan asing lainnya seperti PT. Yamaha yang disebutkan dalam Surat Banding;
bahwa Pemohon Banding memperoleh Fasilitas KITE No. KM-000017/KW-01/2006 periode 27 April 2006 sampai dengan 26 April 2007, selama periode fasilitas KITE, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Belawan tidak pernah menerbitkan surat SPKPBM atau SKPTNP atas importsi kraft paper;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding tidak salah tarif atas kraft paper yang di impor dari Swedia karena sejak didirikan pada tahun 1996 tetap menggunakan Bea Masuk 0 %;
bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.54/2007 tentang Audit Kepabeanan, berbunyi:
(1) Pelaksanaan audit harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat tugas atau surat perintah;
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang yang ketentuannya diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal;
bahwa menurut Pemohon Banding, pelaksanaan audit tidak prosedural karena surat tugas tanggal 11 Juli 2008, penyampaian DTS diterbitkan tanggal 23 Oktober 2008, tindak lanjut hasil audit diterbitkan tanggal 28 November 2008;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Risalah Pembahasan Akhir (Surat Tugas Nomor: S-669/WBC.02/2008 tanggal 11 Juli 2008), diketahui bahwa berdasarkan hasil uji materi klasifikasi tarif bea masuk impor (PIB) bayar uji dengan BTBMI dan Explanatory Notes kedapatan adanya penerapan pos tarif yang tidak konsisten terhadap jenis barang yang sama (kraft paper) untuk periode importasi yang dilakukan mulai Januari Tahun 2007 sampai dengan 31 Juli 2008;
bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan terhadap hasil temuan Terbanding tersebut, dengan alasan bahwa kraft paper yang di impor oleh Pemhon Banding adalah absorbent kraft paper khusus yang di impor dari swedia untuk memproduksi Phenolic Suface film, khususnya di Indonesia bahkan Asia kemungkinan belum dapat memproduksinya karena bukan material yang standar;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengharapkan adanya uji pemeriksaan laboratorium atas barang impor berupa kraft paper dimaksud;
bahwa terhadap temuan pemeriksaan tentang terdapatnya penerapan pos tarif yang tidak konsisten terhadap jenis barang yang sama (kraft paper, absorment kraft paper dan unbleached kraft paper) dimana untuk periode importasi 1 Oktober 2005 sampai dengan 31 Desember 2006, untuk jenis barang dimaksud dimasukkan dalam pos tarif 4804.31.30.00 dengan uraian barang pada BTBMI sebagai Kertas atau kertas karton lainnya dengan berat 150g/m2 atau kurang, tidak dikelantang, dari wet strength 40g sampai 60g, untuk pita adesif kayu lapis, dengan pembebanan 0% untuk bea masuk;
bahwa dalam importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sejak 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Juli 2008 diklasifikasikan pada pos tarif 4804.39.10.00 dengan uraian barang pada BTBMI sebagai kertas atau kertas karton kraft lainnya dengan berat 150g/m2 atau kurang, lain-lain dari wet strength 40g sampai 60g, dari jenis yang digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis, dengan pembebanan 0% untuk bea masuk;
bahwa menurut Terbanding, terdapat ketidak konsistenan atas impor barang berupa kraft paper oleh Pemohon Banding yang seharusnya atas barang impor dimaksud diklafikasikan dalam pos 4804.31.30.00 dengan tarif Bea Masuk 5%
bahwa untuk menjamin obyektifitas dan kebenaran identifikasi dan klasifikasi barang tersebut diajukan pemeriksaan laboratorium kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Belawan (BPIB) berdasarkan sample/contoh barang yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir, sehingga diperoleh penggolongan yang tepat atas pos tarifnya. Hasil pemeriksaan laboratorium dari BPIB merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Hasil Pembahasan Akhir dan Laporan Hasil Audit;
bahwa dalam rangka dilakukan uji laboratorium atas barang impor (kraft paper) di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Belawan (BPIB), Pemohon Banding telah memberikan contoh/sampel ke Terbanding dengan Berita Acara Serah Terima Barang Contoh Nomor: BA-01/WBC.02/BD.05/TA.DMI/2008 tanggal 20 November 2008;
bahwa sesuai dengan contoh barang yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan Berita Acara Serah Terima Barang Contoh Nomor: BA-01/WBC.02/BD.05/TA.DMI/2008 tanggal 20 November 2008, dan atas contoh barang dimaksud telah diuji ke BPIB dengan Surat Nomor: S-382/WBC.02/BD.05/2008 tanggal 25 November 2008, dan berdasarkan hasil uji laboratorium dari BPIB diterbitkan dengan surat nomor: S-891/WBC.02/BPIB/2008 tanggal 1 Desember 2008 yang menyimpulkan bahwa atas contoh barang yang diperiksa adalah kertas jenis kraft tidak dikelantang (unbleached);
bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, serta hasil uji barang ke BPIB, Majelis berkesimpulan bahwa oleh karena contoh barang yang diperiksa adalah kertas jenis kraft tidak dikelantang (unbleached), maka atas barang impor yang diperiksa tersebut diklasifikasikan pada pos tarif 4804.31.30.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5%;
bahwa dengan demikian keputusan nomor: KEP-192/WBC.02/2008 tanggal 1 Desember 2008 dan atau S-001932/KA/WBC.02/ KPP.01/2008 tanggal 18 Desember 2008 yang merupakan tindak lanjut Hasil Audit yang dilakukan oleh Terbanding yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit nomor LHA-78/WBC.02/BD.052/2008 tanggal 26 November 2008 yang menetapkan jumlah pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.1.740.896.507,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus tujuh rupiah) sebagai akibat penerapan pos tarif yang tidak konsisten untuk jenis barang kraft paper oleh Pemohon Banding, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan kepabeanan yang berlaku, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Memperhatikan : Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
- Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-192/WBC.02/2008 tanggal 1 Desember 2008 tentang Penetapan Hasil Audit Kepabeanan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor : LHA-78/WBC.02/BD.05/2008 tanggal 26 November 2008 yang ditindaklanjuti dengan SPKPBM nomor: S-001932/KA//WBC.02/ KPP.01/2008 tanggal 18 Desember 2008, sehingga pungutan Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang dan masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
Bea Masuk : Rp. 1.547.463.562,00
PPN : Rp. 154.746.356,00
PPh Pasal 22 : Rp. 38.686.589,00
Jumlah : Rp. 1.740.896.507,00;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-28296/PP/M.XVI/19/2011
Contoh Kasus Putusan Pengadilan Pajak
Jenis Pajak : Banding
Tahun Pajak : 2009
Tentang Duduk Perkara :
bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 014533/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 23 Juni 2009, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut:
| Jenis Tagihan | Tagihan Bea Cukai (Rp) | Tagihan Pajak (Rp) | Jumlah Tagihan (Rp) |
| Bea Masuk
Cukai PPN PPnBM PPh Pasal 22 Denda administrasi |
2.534.264,00
0,00 0,00 0,00 0,00 2.534.264,00 |
0,00
0,00 5.321.955,00 0,00 1.330.488,00 0,00 |
2.534.264,00
0,00 5.321.955,00 0,00 1.330.488,00 2.534.264,00 |
| Jumlah | 5.068.528,00 | 6.652.443,00 | 11.720.971,00 |
bahwa atas SPKPBM tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 2912/NOTUL/06/09 tanggal 25 Juni 2009, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5957/KPU.01/2009 tanggal 21 Agustus 2009 ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 2918/BANDING/IX/09 tanggal 7 September 2009, Pemohon Banding mengajukan banding;
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi barang 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal Thailand, dimana:
Menurut Pihak Pemohon Atas Kasus Pengadilan Pajak :
Nilai Pabean : CIF USD48,960.00
Menurut Pihak Terbanding Atas Kasus Pengadilan Pajak :
Nilai Pabean : CIF USD54,000.00;
bahwa hasil pemeriksaan atas materi sengketa dalam persidangan adalah sebagai berikut:
Menurut Pihak Terbanding Atas Kasus Pengadilan Pajak :
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5957/KPU.01/2009 tanggal 21 Agustus 2009 kepada Pemohon Banding telah disampakan permintaan data tambahan dengan surat Nomor: S-07225/KPU-PRIOK/BD.02/2009 tanggal 14 Juli 2009 namun hingga batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding hanya menyerahkan sebagian data pelengkap yang diminta, dan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007, apabila importir atau Importir atau Kuasanya tidak memenuhi permintaan yang diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan data lain yang relevan yang tersedia dalam rangka menetapkan Nilai Pabean;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5957/KPU.01/2009 tanggal 21 Agustus 2009 berdasarkan penelitian disimpulkan harga yang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 157554 tanggal 19 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan melalui metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hirarki;
bahwa penetapan nilai pabean dilaksanakan berdasarkan Metode VI Fleksibilitas II;
Menurut Pihak Pemohon Atas Kasus Pengadilan Pajak :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD54,000.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 157554 tanggal 19 Juni 2009 sebesar CIF USD48,960.00;
Menurut Majelis Pengadilan Pajak :
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5957/KPU.01/2009 tanggal 21 Agustus 2009 berdasarkan penelitian disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 157554 tanggal 19 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis tambahan Nomor: SR-9268/KPU.01/2010 tanggal 27 September 2010 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa dari Risalah Penetapan Nilai Pabean diketahui bahwa penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan dasar penetapan berupa Metode VI Fleksibilitas II.
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada surat pengajuan keberatan adalah sebagai berikut
| No. | Dokumen | Nomor | Tanggal | Nilai | Keterangan |
| 1. | Purchase Order | PO31/RM/TOP490/2009 | 21-04-2009 | 3.4/Kg | Payment: open account net 60 days |
| 2. | Invoice | 90026731 | 29-05-2009 | 48,960.00 | CIF |
| 3. | Packing List | 90026731 | 29-05-2009 | 72 drums | |
| 4. | Form D | ID2009-0034605 | 04-06-2009 | 48,219.18 | FOB |
| 5. | Bill of Lading | LCHCB09002399 | 01-06-2009 | Freight Prepaid | |
| 6. | Polis Asuransi | Tidak ada | |||
| 7. | PIB | 157554 | 19-06-2009 | 48,960.00 | |
| 8. | Faktur Pajak | Juli 2009 | |||
| 9. | Bukti Kontrak; pencatatan/pembukuan atas transaksi berupa jurnal umu, general ledger, buku hutang, buku pembelian, dan buku persediaan, SPT Masa PPN tidak diserahkan | ||||
bahwa dari penelitian bukti pendukung di atas diketahui sebagai berikut :
- pada dokumen Purchase Order tidak terdapat data yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut benar dikirimkan ke supplier, karena atas dokumen-dokumen Purchase Order di atas tidak terdapat jawaban/konfirmasi dari supplier’
- tidak terdapat sales contract atau perjanjian jual beli antara penjual/eksportir dan pembeli/importir sebagai dasar terjadinya transaksi jual beli,
- perusahaan tidak bisa menunjukan bukti pelunasan (T/T) atas pembelian barang impor,
- perusahaan tidak menyerahkan pembukuan sehingga atas transaksi PIB dimaksud tidak dapat ditelusuri ke General Ledger, Buku Bank, Buku pembelian, Buku Hutang,
- perusahaan tidak bisa menunjukan SPT Masa PPN sehingga tidak bisa diketahui PPN masukan dan PPN keluaran,
- data-data yang telah diserahkan belum cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor P-01/BC/2007 Bab III Pasal 27 ayat (1), disebutkan bahwa dalam rangka menetapkan nilai pabean secara akurat dan benar diperlukan fakta dan/atau data transaksi dan/atau importasi yang lengkap, benar dan akurat. Untuk kepentingan tersebut, maka apabila diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai, importir wajib menyerahkan segala informasi, dokumen dan/atau deklarasi yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;
bahwa berdasarkan permintaan data tambahan Terbanding Nomor : S-07225/ KPU-PRIOK/BD.02/2009 tanggal 14 Juli 2009, sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 24 Juli 200 yang bersangkutan hanya menyerahkan sebagian data tambahan;
bahwa berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor P-01/BC/2007 Bab III Pasal 27 ayat (2), disebutkan bahwa apabila importir atau kuasanya tidak memenuhi permintaan yang diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan data lain yang relevan yang tersedia dalam rangka menetapkan nilai pabean;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan. harga yang diberitahukan dalam PIB No. 157554 tanggal 19 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur);
bahwa berdasarkan penelitian, nilai pabean tidak dapat ditetapkan dengan menggunakan Metode II-V sehingga nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode VI fleksible II;
| Uraian | Pemberitahuan
PIB Nomor: 157554 / 19-06-2009 |
PIB Pembanding
PIB No. 079637 / 02-04-2009 |
||||||
| Notul | Ya | Tidak | ||||||
| Negara Asal | Thailand | Thailand | ||||||
| No B/L | LCHCB09002399 | LCHCB9157215 | ||||||
| Tgl B/L | 01-06-2009 | 19-03-2009 . | ||||||
| Pemasok |
Momentive Performance Materials,Thailand |
Momentive Performance Materials,Thailand |
||||||
| Uraian | Pemberitahuan
PIB Nomor: 157554 / 19-06-2009 |
PIB Pembanding
PIB No. 079637 / 02-04-2009 |
||||||
| Pos | Jenis barang | Niu | USd/DCS | Jenis barang | Niu | USd/DCS | ||
| TOP490N- | TOP490N- | |||||||
| 1 | Black- TH 45923 | 20,00 | 680,00 | Dark Brown 45921 | 15,00 | 750,00 | ||
| TOP490N- | TOP490N- | |||||||
| 2 | White- TH 45928 | 24,00 | 680,00 | Grey TH 45925 | 7,00 | 750,00 | ||
| TOP490N- | TOP490N- | |||||||
| 3 | Lightgrey 45926 | 28,00 | 630,00 | Lightgrey 45926 | 50,00 | 750,00 | ||
bahwa berdasarkan uraian di atas maka atas importasi barang dengan PIB Nomor: 157554 tanggal 19 Juni 2009 ditetapkan CIF USD54,000.00;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 1012/TBC-31/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat No. SR-9268/KPU-0172010 Dasar Penetapan SPKPBM adalah dengan menggunakan PIB Pembanding dengan data sebagai berikut:
PIB No & Tanggal : 079637 tgl 02/04/2009
Supplier : Momentive Performance Material
Jenis Barang : TOP490N
Harga : USD 3.75 / kg atau USD 750 / drum
Negara Asal : Thailand
Tanggal BL : 19/03/2009
bahwa menanggapi Data Pembanding yang digunakan seperti tertera diatas, memang barang yang Pemohon Banding impor tersebut diatas adalah Jenis Barang yang sama dengan jenis barang yang dikenakan SPKPBM.
bahwa adapun data jenis barang yang Pemohon Banding impor dan dikenakan SPKPBM, mengacu pada Surat No. SR-9268/KPU-01/2010 adalah sebagai berikut:
PIB No & Tanggal : 157554 tanggal 19 Juni 2009
Supplier : Momentive Performance Material
Jenis Barang : TOP490N
Harga : USD 3.40 / kg atau USD 680 / drum
Negara Asal : Thailand
Tanggal BL : 01/06/2009
bahwa dari kedua data barang seperti yang telah disebutkan diatas dapat dilihat bahwa jenis barang yang pemohon banding impor sebelumnya dengan jenis barang yang dikenakan SPKPBM adalah sama. Namun selaku importir pemohon banding menyatakan bahwa meskipun jenis barang yang di impor adalah sama, namun harga dari barang yang di impor tersebut adalah tidak sama. karena memang terdapat penurunan harga dari pihak shipper/supplier , Momentive Performance Materials;
bahwa perbedaan harga dari barang sejenis yang di impor adalah dikarenakan adanya perubahan harga yaitu penurunan harga dari pihak supplier, hal ini didukung dengan surat pernyataan keterangan harga dari shipper/supplier dimana disebutkan bahwa harga barang yang pemohon banding impor dan yang di kenakan SPKPBM tersebut adalah harga yang sebenarnya. sehingga seharusnya nilai pabean yang di ajukan, seperti yang tercantum dalam PIB adalah sesuai dan tidak dapat diragukan kebenarannya;
bahwa mengacu pada bukti T/T serta catatan-catatan pembukuan yang pemohon banding lampirkan pada data-data sebelumnya, dapat dilihat kebenaran nilai transaksi sebagaimana tertera pada PIB adalah nilai/harga sebenarnya yang Pemohon Banding peroleh dari shipper serta sesuai dengan nilai yang tertera pada bukti T/T ataupun catatan pembukuan lainnya;
bahwa terdapat data identik dengan nilai pabean yang sama atas barang sejenis yang dikenakan SPKPBM, dengan rincian sebagai berikut:
- PIB Nomor: 195321 tanggal 25 Juli 2009,
- PIB Nomor: 273490 tanggal 8 Oktober 2009,
- PIB Nomor: 355621 tanggal 19 Desember 2009;
bahwa berdasarkan data identik seperti yang disebutkan diatas dapat dilihat bahwa harga yang pemohon banding peroleh dari shipper/supplier, Momentive Performance Material, selama tahun 2009 adalah sama/sesuai dengan harga/nilai atas shipment pemohon banding yang dikenakan SPKPBM oleh Terbanding;
bahwa adapun penurunan harga dari pihak shipper/supplier adalah sebagai pengaruh dari adanya krisis ekonomi global, dimana daya beli/permintaan menurun/sedikit sehingga harga perlu diturunkan untuk mendorong pangsa pasar/daya beli, hal ini disebutkan juga didalam Surat Keterangan Harga dari shipper/supplier yaitu Momentive Performance Material;
bahwa memasuki tahun 2009, pemohon banding selaku importir juga mempunyai alternatif supplier/material atas sealant dari jenis neutral selain Momentive Performance Materiall, yaitu Shinetsu Silicone Sealant. Meskipun jenis barang tidak persis sama namun masih tergolong dalam jenis sealant (neutral sealant), dimana jenis sealant dari masing-masing shipper/supplier mempunyai kelebihan dan kekurangannya sendiri. Dengan adanya alternatif supplier, penurunan harga yang pemohon banding peroleh adalah hal yang wajar sebagai bentuk persaingan dari supplier;
bahwa penurunan harga yang pemohon banding peroleh dari shipper adalah hal yang wajar sehingga tidak dapat dijadikan patokan penetapan SPKPBM karena harga dapat berubah-ubah tergantung pada permintaan dan berbagai faktor-faktor lainnya dan harga yang tertera dalam nilai pabean atas shipment pemohon banding yang dikenakan SPKPBM adalah memang harga yang sebenarnya yang pemohon banding peroleh dari shipper;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk menyatakan:
“Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
a. terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
b. terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
c. terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga; dan/atau
d. terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i. diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean;
ii. membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atau.
iii. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial”;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke-6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
- barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
- pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 157554 tanggal 19 Juni 2009 sebesar CIF USD48,960.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa data yang telah diserahkan Pemohon Banding telah cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang memadai untuk menetapkan nilai pabean, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 157554 tanggal 19 Juni 2009 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan nilai pabean;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
- Purchase Order Nomor: 31/RM/TOP490/2009 tanggal 23 April 2009;
- Polis Asuransi Nomor: AE 4352684001352 tanggal 10 Juni 2009 nilai pertanggungan USD53,856.00 (110% x USD48,960.00);
- Rekening Koran Bank CIMB Niaga Account Nomor: 234-02-00017-00-9 periode Juni-Juli 2009;
- Buku Besar Hutang Dagang, Besar Persediaan periode Juni-Juli 2009;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 31/RM/TOP490/2009 tanggal 23 April 2009 mengajukan pemesanan barang kepada Momentive Performance Materials berkedudukan di Thailand dengan perincian sebagai berikut:
| URAIAN BARANG | QTY |
| TOP490 Black | 20 drums |
| TOP490 White | 24 drums |
| TOP490 L.Grey | 28 drums |
| Total | 72 drums |
Note:
- Term of Payment : Open Account, net. 60 days
- Price : USD3.40/kg (CIF Jakarta)
- ETA Jakarta : 1st week of June 2009
bahwa atas dasar Purchase Order, pihak Momentive Performance Materials, menerbitkan Invoice Nomor: 900026731 tanggal 29 Mei 2009 dengan rincian sebagai berikut:
| Nomor Material | Uraian Barang | Harga Satuan CIF (USD) | Unit | Jumlah
CIF (USD) |
| SILICONE TOP490 | ||||
| 45923 | TOP490N-drum(441lb-200kg)-black-TH
Origin Thailand |
680/ST | 20 ST | 13,600.00 |
| 45928 | TOP490N-drum(441lb-200kg)-white-TH
Origin Thailand |
680/ST | 24 ST | 16,320.00 |
| 45926 | TOP490N-drum(441lb-200kg)-lightgrey
Origin Thailand |
680/ST | 28 ST | 19,040.00 |
| CIF Jakarta | 48,960.00 |
bahwa selanjutnya Momentive Performance Materials melakukan pengiriman barang dengan Packing List Tanggal 29 Mei 2009 dengan jenis barang sesuai yang disebutkan dalam invoice dan keterangan sebagai berikut:
Gross Weight : 16.084,80 Kgs
Net Weight : 14.400,00 Kgs
bahwa selanjutnya supplier melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding sesuai Bill of Lading Nomor: LCHCB09002399 tanggal 1 Juni 2009 dengan Kapal Nanta Bhum Voy. 963SS melalui Regional Container Lines yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Momentive Performance Materials (Thailand) Limited
Port of Loading : Laem Chabang, Thailand
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description : 72 drums Silicone Products TOP490
Gross Weight : 16.084,80 kgs Kg
bahwa pengiriman barang telah diasuransikan melalui Polis Asuransi Nomor: AE 4352684001352 tanggal 10 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Starr Marine (Open Policy oleh perusahaan asuransi luar negeri) dengan nilai pertanggungan sejumlah USD53,856.00 (110% x USD48,960.00);
bahwa barang impor dari Momentive Performance Materials (Thailand) Limited dengan Bill of Lading Nomor: LCHCB09002399 tanggal 1 Juni 2009 dan Invoice Nomor: 900026731 tanggal 29 Mei 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 157554 tanggal 19 Juni 2009 dengan nilai pabean CIF USD48,960.00;
bahwa nilai pabean atas barang impor dari Momentive Performance Materials (Thailand) Limited dengan PIB Nomor: 157554 tanggal 19 Juni 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD54,000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 157554 tanggal 19 Juni 2009 adalah 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan harga CIF USD48,960.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: 900026731 tanggal 29 Mei 2009 dan Packing List Tanggal 29 Mei 2009, Bill of Lading Nomor: LCHCB09002399 tanggal 1 Juni 2009;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 900026731 tanggal 29 Mei 2009 sebesar USD48,960.00 dibayar Pemohon Banding kepada supplier sesuai dengan bukti Fund Transfer Application Bank CIMB Niaga tanggal 31 Juli 2009 sebesar USD48,960.00 dan Bukti Pengeluaran Nomor LU$0907/39 tanggal 31 Juli 2009 sebesar Rp501.749.181,56 setara dengan USD48,960.00 dengan kurs rata-rata Rp10.248,15/USD:
bahwa pembayaran dengan Telegraphic Transfer tersebut tercatat dalam Rekening Koran Bank CIMB Niaga Account Nomor: 234-02-00017-00-9 pada tanggal 31 Juli 2009 senilai USD48,960.00 (Debit);
bahwa pembelian barang impor dari Momentive Performance Materials telah dicatat dalam Buku Besar Hutang Dagang dan Barang dalam Perjalanan pada tanggal 30 Juni 2009 sejumlah Rp516.989.670,00 dan Buku Bank pelunasan Hutang Dagang pada tanggal 31 Juli 2009 sejumlah Rp501.749.181,56;
bahwa Majelis berkesimpulan, berdasarkan data tersebut di atas Pemohon Banding telah mengimpor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Momentive Performance Materials, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 900026731 tanggal 29 Mei 2009 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 157554 tanggal 19 Juni 2009 dengan nilai CIF USD48,960.00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: 900026731 tanggal 29 Mei 2009 sebesar CIF USD48,960.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 157554 tanggal 19 Juni 2009 sebesar CIF USD48,960.00, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Momentive Performance Materials sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 157554 tanggal 19 Juni 2009 sebesar CIF USD48,960.00;
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis Terbanding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
- Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5957/KPU.01/2009 tanggal 21 Agustus 2009 tentang Penetapan Atas Keberatan PT Indo Karya Anugerah terhadap SPKPBM Nomor : 014533/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 23 Juni 2009 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Thailand sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 157554 tanggal 19 Juni 2009 yakni sebesar CIF USD48,960.00;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-28295/PP/M.XVI/19/2011
Contoh Kasus Putusan Pengadilan Pajak
Jenis Pajak : Banding
Tahun Pajak : 2009
Tentang Duduk Perkara :
bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 013233/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 10 Juni 2009, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut:
| Jenis Tagihan | Tagihan Bea Cukai (Rp) | Tagihan Pajak (Rp) | Jumlah Tagihan (Rp) |
| Bea Masuk
Cukai PPN PPnBM PPh Pasal 22 Denda administrasi |
2.598.624,00
0,00 0,00 0,00 0,00 2.598.624,00 |
0,00
0,00 5.457.111,00 0,00 1.364.278,00 0,00 |
2.598.624,00
0,00 5.457.111,00 0,00 1.364.278,00 2.598.624,00 |
| Jumlah | 5.197.248,00 | 6.821.389,00 | 12.018.637,00 |
bahwa atas SPKPBM tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 2910/NOTUL/06/09 tanggal 15 Juni 2009, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5737/KPU.01/2009 tanggal 13 Agustus 2009 ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 2916/BANDING/IX/09 tanggal 7 September 2009, Pemohon Banding mengajukan banding;
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi barang sebagai berikut:
Jenis Barang :
- TOP49ON-DRUM(441 LB-200KG)-GRAY-TH
- TOP49ON-DRUM(441 LB-200KG)-DARKBROWN
- TOP49ON-DRUM(441 LB-200KG)-WHITE-TH
menurut Pemohon Banding:
Nilai Pabean : CIF USD48,960.00
menurut Terbanding:
Nilai Pabean : CIF USD54,000.00;
bahwa hasil pemeriksaan atas materi sengketa dalam persidangan adalah sebagai berikut:
Menurut Pihak Terbanding Atas Kasus Pengadilan Pajak :
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5737/KPU.01/2009 tanggal 13 Agustus 2009 berdasarkan penelitian disimpulkan harga yang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa penetapan nilai pabean dilaksanakan berdasarkan Metode VI Fleksibilitas II;
Menurut Pihak Pemohon Atas Kasus Pengadilan Pajak :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD54,000.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 sebesar CIF USD48,960.00;
Menurut Majelis Pengadilan Pajak :
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5737/KPU.01/2009 tanggal 13 Agustus 2009 berdasarkan penelitian disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR-9269/KPU.01/2010 tanggal 27 September 2010 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa dari Risalah Penetapan Nilai Pabean diketahui bahwa penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan dasar penetapan berupa Metode VI Fleksibilitas II.
bahwa sebagaimana diatur dalam BAB III Pasal 20 ayat (1) dan (2) P-01/BC/1999 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Terbanding Nomor Kep-81/BC/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk :
(1) Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut :
- Penelitian kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB;
- Penelitian profil Importir terhadap PIS yang nilai pabeannya tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding barang identik;
- Penelitian pemenuhan ketentuan nilai pabean terhadap PIB yang nilai pabeannya tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding barang identik dan hasil penelitian profil importir menunjukkan kategori importir medium risk;
- Penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik;
bahwa berdasarkan P-01/BC/2007 BAB III Pasal 27 ayat (1), dalam rangka menetapkan nilai pabean secara akurat dan benar diperlukan fakta dan/atau data transaksi dan/atau importasi yang lengkap, benar dan akurat. Untuk kepentingan hal tersebut, maka apabila diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai, importir wajib :
- menyerahkan segala informasi, dokumen dan/atau deklarasi yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;
- memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana importir menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi dan/atau importasi barang yang bersangkutan.
bahwa berdasarkan P-01/BC/2007 BAB III Pasal 27 ayat (2) disebutkan, apabila importir atau kuasanya tidak memenuhi permintaan yang diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan data lain yang relevan yang tersedia dalam rangka menetapkan nilai pabean;
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada surat pengajuan keberatan adalah sebagai berikut
| DOKUMEN PEMBERITAHUAN | |||||
| No. | Dokumen | Nomor | Tanggal | Nilai | Keterangan |
| 1. | PIB | 142361 | 21.05.09 | USD | . CIF USD 48,960 |
| 48,960 | . CIF Rp. 504,875,520 (NDPBM | ||||
| Rp.10,312.00) | |||||
| . pemasok: Momentive | |||||
| Performance Material 1 / 2 Moo | |||||
| 4, Asia Industrial Estate Tambo | |||||
| Banchan, Thailand. | |||||
| 2. | Invoice | 90026635 | 21.05.09 | USD | . CIF USD 48,960 |
| 48,960 | . Pemasok: Momentive | ||||
| Performance Material 1 / 2 Moo | |||||
| 4, Asia Industrial Estate Tambo | |||||
| Banchan, Thailand. | |||||
| 3. | Packing List | Reff.900266 | 21.05.09 | . G.W.16,084.80 | |
| 35 | . N.W. 14,400.00 | ||||
| 4. | Bill of Lading | LCHCB09002393 | 21.05.09 | . pemasok: Momentive | |
| Performance Material 1 / 2 Moo | |||||
| 4, Asia Industrial Estate Tambo | |||||
| Banchan, Thailand. | |||||
| . Total 72 Drum. | |||||
| . G.W.16,084.80 | |||||
| . N.W. 14,400.00 | |||||
| 5. | Purchase Order | Ref. PO | 21.04.09 | ||
| 24/RM/TOP | |||||
| 490/2009 | |||||
bahwa dokumen Pembayaran dan Penjualan Perusahaan:
1. Faktur pajak standar dan / atau faktur penjualan : tidak terlampir
2. Advanced Payment Ledger Account : tidak terlampir
3. SPT PPN : tidak terlampir
4. Faktur Penjualan Kembali : tidak terlampir
bahwa dokumen Pencatatan Pembukuan:
1. Jurnal Umum : tidak terlampir
2. Buku Kas : tidak terlampir
3. Buku pengeluaran Bank : tidak terlampir
4. Persediaan : tidak terlampir
5. Buku Hutang Usaha : tidak terlampir
6. Kartu Stock : tidak terlampir
7. Buku Bank : tidak terlampir
bahwa Struktur Organisasi Perusahaan untuk menilai Sistem Pengendalian Intern Pengeluaran Kas:
1. Sistem Akuntansi Pembelian : tidak terlampir
2. Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas : tidak terlampir
bahwa kesimpulan:
- bahwa pencatatan dan pembukuan atas transaksi tidak diserahkan sehingga tidak dapat diuji silang untuk mengetahui nilai pembelian, jumlah barang dan kapan pengakuan atas hutang dan pelunasan,
- bahwa data-data yang telah diserahkan belum cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan metode VI dengan menggunakan Metode II yang diterapkan secara fleksibel dilaksanakan dengan penerapan fleksibilitas atas jangka waktu dilonggarkan/diperpanjang menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya), atas negara asal barang (barang identik diproduksi di negara lain diluar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya) dan dengan penyesuaian spesifikasi barang, ditemukan data barang identik dengan PIB Nomor: 076937 Tanggal 02 April 2009 (tidak terkena Notul) sebagai berikut:
| NO | KETERANGAN | PEMBERITAHUAN | DOK PEMBANDING |
| 1 | No. PIB | 142361 tgl 05-06-2009 | 079637 tgl 19 Maret 2009 |
| 2 | Invoice | 90026635 tgl 21-05-2009 | 90025686 tgl 19-03-2009 |
| 3 | Bill of Lading | LCHCB9002393 tgl 21-05-2009 | LCHCB9157215 tgl 19-03-2009 |
| 4 | Pemasok | Momentive Performan Material | Momentive Performan Material |
| 5 | Negara Asal | Thailand | Thailand |
| 6 | Jenis Barang |
|
TOP490N-DRUM (441 LB-200KG)-WHITE-TH |
| 7 | Harga | CIF USD680/NIU | CIF USD750/NIU |
| 8 | Nilai Pabean | CIF USD48,960.00 | CIF USD54,000.00 |
bahwa berdasarkan uraian di atas maka atas importasi barang dengan PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 ditetapkan CIF USD54,000.00;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 1010/TBC-24/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat No. SR-9269/KPU-0172010 Dasar Penetapan SPKPBM adalah dengan menggunakan PIB Pembanding dengan data sebagai berikut:
PIB No & Tanggal : 079637 tgl 19/03/2009
Supplier : Momentive Performance Material
Jenis Barang : TOP490N
Harga : USD 3.75 / kg atau USD 750 / drum
Negara Asal : Thailand
Tanggal BL : 19/03/2009
bahwa menanggapi data pembanding yang digunakan seperti tertera diatas, memang barang yang pemohon banding impor tersebut diatas adalah jenis barang yang sama dengan jenis barang yang sengketakan sebagai berikut:
PIB No & Tanggal : 142361 tgl 05/06/2009
Supplier : Momentive Performance Material
Jenis Barang : TOP490N
Harga : USD 3.40 / kg atau USD 680 / drum
Negara Asal : Thailand
Tanggal BL : 21/05/2009
bahwa dari kedua data barang seperti yang telah disebutkan diatas dapat dilihat bahwa jenis barang yang pemohon banding impor sebelumnya dengan jenis barang yang dikenakan SPKPBM adalah sama. Namun selaku importir pemohon banding menyatakan bahwa meskipun jenis barang yang di impor adalah sama, namun harga dari barang yang di impor tersebut adalah tidak sama, karena memang terdapat penurunan harga dari pihak shipper/supplier, Momentive Performance Materials;
bahwa perbedaan harga dari barang sejenis yang di impor adalah dikarenakan adanya perubahan harga yaitu penurunan harga dari pihak supplier, hal ini didukung dengan surat pernyataan keterangan harga dari shipper/supplier dimana disebutkan bahwa harga barang yang pemohon banding impor dan yang di kenakan SPKPBM tersebut adalah harga yang sebenarnya. sehingga seharusnya nilai pabean yang di ajukan, seperti yang tercantum dalam PIB adalah sesuai dan tidak dapat diragukan kebenarannya;
bahwa mengacu pada bukti T/T serta catatan-catatan pembukuan yang pemohon banding lampirkan pada data-data sebelumnya, dapat dilihat kebenaran nilai transaksi sebagaimana tertera pada PIB adalah nilai/harga sebenarnya yang Pemohon Banding peroleh dari shipper serta sesuai dengan nilai yang tertera pada bukti T/T ataupun catatan pembukuan lainnya;
bahwa terdapat data identik dengan nilai pabean yang sama atas barang sejenis yang dikenakan SPKPBM, dengan rincian sebagai berikut:
- PIB Nomor: 195321 tanggal 25 Juli 2009,
- PIB Nomor: 273490 tanggal 8 Oktober 2009,
- PIB Nomor: 355621 tanggal 19 Desember 2009;
bahwa berdasarkan data identik seperti yang disebutkan diatas dapat dilihat bahwa harga yang pemohon banding peroleh dari shipper/supplier, Momentive Performance Material, selama tahun 2009 adalah sama/sesuai dengan harga/nilai atas shipment pemohon banding yang dikenakan SPKPBM oleh Terbanding;
bahwa adapun penurunan harga dari pihak shipper/supplier adalah sebagai pengaruh dari adanya krisis ekonomi global, dimana daya beli/permintaan menurun/sedikit sehingga harga perlu diturunkan untuk mendorong pangsa pasar/daya beli, hal ini disebutkan juga didalam Surat Keterangan Harga dari shipper/supplier yaitu Momentive Performance Material;
bahwa memasuki tahun 2009, pemohon banding selaku importir juga mempunyai alternatif supplier/material atas sealant dari jenis neutral selain Momentive Performance Material, yaitu Shinetsu Silicone Sealant. Meskipun jenis barang tidak persis sama namun masih tergolong dalam jenis sealant (neutral sealant), dimana jenis sealant dari masing-masing shipper/supplier mempunyai kelebihan dan kekurangannya sendiri. Dengan adanya alternatif supplier, penurunan harga yang pemohon banding peroleh adalah hal yang wajar sebagai bentuk persaingan dari supplier;
bahwa penurunan harga yang pemohon banding peroleh dari shipper adalah hal yang wajar sehingga tidak dapat dijadikan patokan penetapan SPKPBM karena harga dapat berubah-ubah tergantung pada permintaan dan berbagai faktor-faktor lainnya dan harga yang tertera dalam nilai pabean atas shipment pemohon banding yang dikenakan SPKPBM adalah memang harga yang sebenarnya yang pemohon banding peroleh dari shipper;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk menyatakan:
“Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
a. terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
b. terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
c. terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga; dan/atau
d. terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i. diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean;
ii. membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atau.
iii. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial”;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke-6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
- barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
- pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 sebesar CIF USD48,960.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa data yang telah diserahkan Pemohon Banding telah cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang memadai untuk menetapkan nilai pabean, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan nilai pabean;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
- Purchase Order Nomor: 24/RM/TOP490/2009 tanggal 21 April 2009;
- Polis Asuransi Nomor: AE 4352684001231 tanggal 28 Mei 2009 nilai pertanggungan USD58,856.00 (120% x USD48,960.00);
- Rekening Koran Bank CIMB Niaga Account Nomor: 234-02-00017-00-9 periode Juni-Juli 2009;
- Buku Besar Hutang Dagang, Besar Persediaan periode Juni-Juli 2009;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 24/RM/TOP490/2009 tanggal 21 April 2009 mengajukan pemesanan barang kepada Momentive Performance Materials berkedudukan di Thailand dengan perincian sebagai berikut:
| URAIAN BARANG | QTY |
| TOP490 White | 10 drums |
| TOP490 Grey | 29 drums |
| TOP490 D.Brown | 33 drums |
| Total | 72 drums |
Note:
- Term of Payment : Open Account, net. 60 days
- Price : USD3.40/kg (CIF Jakarta)
- ETA Jakarta : 3rd week of May 2009
bahwa atas dasar Purchase Order, pihak Momentive Performance Materials, menerbitkan Invoice Nomor: 900026635 tanggal 21 Mei 2009 dengan rincian sebagai berikut:
Nomor Material
| Uraian Barang | Harga Satuan CIF (USD) | Unit | Jumlah
CIF (USD) |
|
| SILICONE TOP490 | ||||
| 45925 | TOP490N-drum(441lb-200kg)-gray-TH
Origin Thailand |
680/ST | 29 ST | 19,720.00 |
| 45921 | TOP490N-drum(441lb-200kg)-darkbrown
Origin Thailand |
680/ST | 33 ST | 22,440.00 |
| 45928 | TOP490N-drum(441lb-200kg)-white-TH
Origin Thailand |
680/ST | 10 ST | 6,800.00 |
| CIF Jakarta | 48,960.00 |
bahwa selanjutnya Momentive Performance Materials melakukan pengiriman barang dengan Packing List Tanggal 21 Mei 2009 dengan jenis barang sesuai yang disebutkan dalam invoice dan keterangan sebagai berikut:
Gross Weight : 16.084,80 Kgs
Net Weight : 14.400,00 Kgs
bahwa selanjutnya supplier melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding sesuai Bill of Lading Nomor: LCHCB09002393 tanggal 21 Mei 2009 dengan Kapal Yantra Bhum Voy. 731SS melalui Regional Container Lines yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Momentive Performance Materials (Thailand) Limited
Port of Loading : Laem Chabang, Thailand
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description : 72 drums Silicone ProductsTOP490
Gross Weight : 16.084,80 kgs Kg
bahwa pengiriman barang telah diasuransikan melalui Polis Asuransi Nomor: AE 4352684001231 tanggal 28 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Starr Marine (Open Policy oleh perusahaan asuransi luar negeri) dengan nilai pertanggungan sejumlah USD58,856.00 (120% x USD48,960.00);
bahwa barang impor dari Momentive Performance Materials (Thailand) Limited dengan Bill of Lading Nomor: LCHCB09002393 tanggal 21 Mei 2009 dan Invoice Nomor: 900026635 tanggal 21 Mei 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 dengan nilai pabean CIF USD48,960.00;
bahwa nilai pabean atas barang impor dari Momentive Performance Materials (Thailand) Limited dengan PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD54,000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 adalah TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-GRAY-TH, TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-DARKBROWN dan TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-WHITE-TH dengan harga CIF USD48,960.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: 900026635 tanggal 21 Mei 2009 dan Packing List Tanggal 21 Mei 2009, Bill of Lading Nomor: LCHCB09002393 tanggal 21 Mei 2009;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 900026635 tanggal 21 Mei 2009 (sengketa banding ini) senilai USD48,960.00 dibayar oleh Pemohon Banding bersamaan dengan Invoice Nomor: 900026598 tanggal 21 Mei 2009 senilai USD48,960.00 total sebesar USD97,920.00 sesuai dengan bukti Fund Transfer Application Bank CIMB Niaga tanggal 21 Juli 2009 sebesar USD97,920.00 dan Bukti Pengeluaran Nomor LU$0907/21 tanggal 21 Juli 2009 sebesar Rp1.003.432.539,29 (Invoice Nomor: 900026635 sebesar Rp501.599.793,35 dan Invoice Nomor: 900026598 sebesar Rp501.832.745,94 ) setara dengan USD97,920.00 dengan kurs rata-rata Rp10.247,50/USD:
bahwa pembayaran dengan Telegraphic Transfer tersebut tercatat dalam Rekening Koran Bank CIMB Niaga Account Nomor: 234-02-00017-00-9 pada tanggal 21 Juli 2009 senilai USD97,920.00 (Debit);
bahwa pembelian barang impor dari Momentive Performance Materials telah dicatat dalam Buku Besar Hutang Dagang dan Barang dalam Perjalanan pada tanggal 30 Juni 2009 sejumlah Rp530.119.290,00 (Nilai Pabean Rp504.875.520,00 ditambah Bea Masuk Rp25.243.776,00, selisih kurang Rp6 adalah karena pembulatan) dan Buku Bank pelunasan Hutang Dagang pada tanggal 21 Juli 2009 sejumlah Rp501.599.793,35;
bahwa Majelis berkesimpulan, berdasarkan data tersebut di atas Pemohon Banding telah mengimpor TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-GRAY-TH, TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-DARKBROWN dan TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-WHITE-TH dari Momentive Performance Materials, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 900026635 tanggal 21 Mei 2009 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 dengan nilai CIF USD48,960.00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: 900026635 tanggal 21 Mei 2009 sebesar CIF USD48,960.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 sebesar CIF USD48,960.00, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-GRAY-TH, TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-DARKBROWN dan TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-WHITE-TH dari Momentive Performance Materials sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 sebesar CIF USD48,960.00;
Memperhatikan: Surat Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
- Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5737/ KPU.01/2009 tanggal 13 Agustus 2009 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor : 13233/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 10 Juni 2009 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, sehingga nilai pabean atas impor barang berupa TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-GRAY-TH, TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-DARKBROWN dan TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-WHITE-TH, negara asal Thailand sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 yakni sebesar CIF USD48,960.00;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-28295/PP/M.XVI/19/2011Contoh Kasus Putusan Pengadilan Pajak
Contoh Kasus Putusan Pengadilan Pajak
Jenis Pajak : Banding
Tahun Pajak : 2009
Tentang Duduk Perkara :
bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 013233/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 10 Juni 2009, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut:
| Jenis Tagihan | Tagihan Bea Cukai (Rp) | Tagihan Pajak (Rp) | Jumlah Tagihan (Rp) |
| Bea Masuk
Cukai PPN PPnBM PPh Pasal 22 Denda administrasi |
2.598.624,00
0,00 0,00 0,00 0,00 2.598.624,00 |
0,00
0,00 5.457.111,00 0,00 1.364.278,00 0,00 |
2.598.624,00
0,00 5.457.111,00 0,00 1.364.278,00 2.598.624,00 |
| Jumlah | 5.197.248,00 | 6.821.389,00 | 12.018.637,00 |
bahwa atas SPKPBM tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 2910/NOTUL/06/09 tanggal 15 Juni 2009, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5737/KPU.01/2009 tanggal 13 Agustus 2009 ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 2916/BANDING/IX/09 tanggal 7 September 2009, Pemohon Banding mengajukan banding;
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi barang sebagai berikut:
Jenis Barang :
- TOP49ON-DRUM(441 LB-200KG)-GRAY-TH
- TOP49ON-DRUM(441 LB-200KG)-DARKBROWN
- TOP49ON-DRUM(441 LB-200KG)-WHITE-TH
Menurut Pihak Pemohon Atas Kasus Pengadilan Pajak :
Nilai Pabean : CIF USD48,960.00
Menurut Pihak Terbanding Atas Kasus Pengadilan Pajak :
Nilai Pabean : CIF USD54,000.00;
bahwa hasil pemeriksaan atas materi sengketa dalam persidangan adalah sebagai berikut:
Menurut Pihak Terbanding Atas Kasus Pengadilan Pajak :
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5737/KPU.01/2009 tanggal 13 Agustus 2009 berdasarkan penelitian disimpulkan harga yang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa penetapan nilai pabean dilaksanakan berdasarkan Metode VI Fleksibilitas II;
Menurut Pihak Pemohon Atas Kasus Pengadilan Pajak :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD54,000.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 sebesar CIF USD48,960.00;
Menurut Majelis Pengadilan Pajak :
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5737/KPU.01/2009 tanggal 13 Agustus 2009 berdasarkan penelitian disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR-9269/KPU.01/2010 tanggal 27 September 2010 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa dari Risalah Penetapan Nilai Pabean diketahui bahwa penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan dasar penetapan berupa Metode VI Fleksibilitas II.
bahwa sebagaimana diatur dalam BAB III Pasal 20 ayat (1) dan (2) P-01/BC/1999 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Terbanding Nomor Kep-81/BC/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk :
(1) Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut :
- Penelitian kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB;
- Penelitian profil Importir terhadap PIS yang nilai pabeannya tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding barang identik;
- Penelitian pemenuhan ketentuan nilai pabean terhadap PIB yang nilai pabeannya tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding barang identik dan hasil penelitian profil importir menunjukkan kategori importir medium risk;
- Penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik;
bahwa berdasarkan P-01/BC/2007 BAB III Pasal 27 ayat (1), dalam rangka menetapkan nilai pabean secara akurat dan benar diperlukan fakta dan/atau data transaksi dan/atau importasi yang lengkap, benar dan akurat. Untuk kepentingan hal tersebut, maka apabila diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai, importir wajib :
- menyerahkan segala informasi, dokumen dan/atau deklarasi yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;
- memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana importir menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi dan/atau importasi barang yang bersangkutan.
bahwa berdasarkan P-01/BC/2007 BAB III Pasal 27 ayat (2) disebutkan, apabila importir atau kuasanya tidak memenuhi permintaan yang diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan data lain yang relevan yang tersedia dalam rangka menetapkan nilai pabean;
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada surat pengajuan keberatan adalah sebagai berikut
| DOKUMEN PEMBERITAHUAN | |||||
| No. | Dokumen | Nomor | Tanggal | Nilai | Keterangan |
| 1. | PIB | 142361 | 21.05.09 | USD | . CIF USD 48,960 |
| 48,960 | . CIF Rp. 504,875,520 (NDPBM | ||||
| Rp.10,312.00) | |||||
| . pemasok: Momentive | |||||
| Performance Material 1 / 2 Moo | |||||
| 4, Asia Industrial Estate Tambo | |||||
| Banchan, Thailand. | |||||
| 2. | Invoice | 90026635 | 21.05.09 | USD | . CIF USD 48,960 |
| 48,960 | . Pemasok: Momentive | ||||
| Performance Material 1 / 2 Moo | |||||
| 4, Asia Industrial Estate Tambo | |||||
| Banchan, Thailand. | |||||
| 3. | Packing List | Reff.900266 | 21.05.09 | . G.W.16,084.80 | |
| 35 | . N.W. 14,400.00 | ||||
| 4. | Bill of Lading | LCHCB09002393 | 21.05.09 | . pemasok: Momentive | |
| Performance Material 1 / 2 Moo | |||||
| 4, Asia Industrial Estate Tambo | |||||
| Banchan, Thailand. | |||||
| . Total 72 Drum. | |||||
| . G.W.16,084.80 | |||||
| . N.W. 14,400.00 | |||||
| 5. | Purchase Order | Ref. PO | 21.04.09 | ||
| 24/RM/TOP | |||||
| 490/2009 | |||||
bahwa dokumen Pembayaran dan Penjualan Perusahaan:
1. Faktur pajak standar dan / atau faktur penjualan : tidak terlampir
2. Advanced Payment Ledger Account : tidak terlampir
3. SPT PPN : tidak terlampir
4. Faktur Penjualan Kembali : tidak terlampir
bahwa dokumen Pencatatan Pembukuan:
1. Jurnal Umum : tidak terlampir
2. Buku Kas : tidak terlampir
3. Buku pengeluaran Bank : tidak terlampir
4. Persediaan : tidak terlampir
5. Buku Hutang Usaha : tidak terlampir
6. Kartu Stock : tidak terlampir
7. Buku Bank : tidak terlampir
bahwa Struktur Organisasi Perusahaan untuk menilai Sistem Pengendalian Intern Pengeluaran Kas:
1. Sistem Akuntansi Pembelian : tidak terlampir
2. Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas : tidak terlampir
bahwa kesimpulan:
- bahwa pencatatan dan pembukuan atas transaksi tidak diserahkan sehingga tidak dapat diuji silang untuk mengetahui nilai pembelian, jumlah barang dan kapan pengakuan atas hutang dan pelunasan,
- bahwa data-data yang telah diserahkan belum cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan metode VI dengan menggunakan Metode II yang diterapkan secara fleksibel dilaksanakan dengan penerapan fleksibilitas atas jangka waktu dilonggarkan/diperpanjang menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya), atas negara asal barang (barang identik diproduksi di negara lain diluar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya) dan dengan penyesuaian spesifikasi barang, ditemukan data barang identik dengan PIB Nomor: 076937 Tanggal 02 April 2009 (tidak terkena Notul) sebagai berikut:
| NO | KETERANGAN | PEMBERITAHUAN | DOK PEMBANDING |
| 1 | No. PIB | 142361 tgl 05-06-2009 | 079637 tgl 19 Maret 2009 |
| 2 | Invoice | 90026635 tgl 21-05-2009 | 90025686 tgl 19-03-2009 |
| 3 | Bill of Lading | LCHCB9002393 tgl 21-05-2009 | LCHCB9157215 tgl 19-03-2009 |
| 4 | Pemasok | Momentive Performan Material | Momentive Performan Material |
| 5 | Negara Asal | Thailand | Thailand |
| 6 | Jenis Barang |
|
TOP490N-DRUM (441 LB-200KG)-WHITE-TH |
| 7 | Harga | CIF USD680/NIU | CIF USD750/NIU |
| 8 | Nilai Pabean | CIF USD48,960.00 | CIF USD54,000.00 |
bahwa berdasarkan uraian di atas maka atas importasi barang dengan PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 ditetapkan CIF USD54,000.00;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 1010/TBC-24/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat No. SR-9269/KPU-0172010 Dasar Penetapan SPKPBM adalah dengan menggunakan PIB Pembanding dengan data sebagai berikut:
PIB No & Tanggal : 079637 tgl 19/03/2009
Supplier : Momentive Performance Material
Jenis Barang : TOP490N
Harga : USD 3.75 / kg atau USD 750 / drum
Negara Asal : Thailand
Tanggal BL : 19/03/2009
bahwa menanggapi data pembanding yang digunakan seperti tertera diatas, memang barang yang pemohon banding impor tersebut diatas adalah jenis barang yang sama dengan jenis barang yang sengketakan sebagai berikut:
PIB No & Tanggal : 142361 tgl 05/06/2009
Supplier : Momentive Performance Material
Jenis Barang : TOP490N
Harga : USD 3.40 / kg atau USD 680 / drum
Negara Asal : Thailand
Tanggal BL : 21/05/2009
bahwa dari kedua data barang seperti yang telah disebutkan diatas dapat dilihat bahwa jenis barang yang pemohon banding impor sebelumnya dengan jenis barang yang dikenakan SPKPBM adalah sama. Namun selaku importir pemohon banding menyatakan bahwa meskipun jenis barang yang di impor adalah sama, namun harga dari barang yang di impor tersebut adalah tidak sama, karena memang terdapat penurunan harga dari pihak shipper/supplier, Momentive Performance Materials;
bahwa perbedaan harga dari barang sejenis yang di impor adalah dikarenakan adanya perubahan harga yaitu penurunan harga dari pihak supplier, hal ini didukung dengan surat pernyataan keterangan harga dari shipper/supplier dimana disebutkan bahwa harga barang yang pemohon banding impor dan yang di kenakan SPKPBM tersebut adalah harga yang sebenarnya. sehingga seharusnya nilai pabean yang di ajukan, seperti yang tercantum dalam PIB adalah sesuai dan tidak dapat diragukan kebenarannya;
bahwa mengacu pada bukti T/T serta catatan-catatan pembukuan yang pemohon banding lampirkan pada data-data sebelumnya, dapat dilihat kebenaran nilai transaksi sebagaimana tertera pada PIB adalah nilai/harga sebenarnya yang Pemohon Banding peroleh dari shipper serta sesuai dengan nilai yang tertera pada bukti T/T ataupun catatan pembukuan lainnya;
bahwa terdapat data identik dengan nilai pabean yang sama atas barang sejenis yang dikenakan SPKPBM, dengan rincian sebagai berikut:
- PIB Nomor: 195321 tanggal 25 Juli 2009,
- PIB Nomor: 273490 tanggal 8 Oktober 2009,
- PIB Nomor: 355621 tanggal 19 Desember 2009;
bahwa berdasarkan data identik seperti yang disebutkan diatas dapat dilihat bahwa harga yang pemohon banding peroleh dari shipper/supplier, Momentive Performance Material, selama tahun 2009 adalah sama/sesuai dengan harga/nilai atas shipment pemohon banding yang dikenakan SPKPBM oleh Terbanding;
bahwa adapun penurunan harga dari pihak shipper/supplier adalah sebagai pengaruh dari adanya krisis ekonomi global, dimana daya beli/permintaan menurun/sedikit sehingga harga perlu diturunkan untuk mendorong pangsa pasar/daya beli, hal ini disebutkan juga didalam Surat Keterangan Harga dari shipper/supplier yaitu Momentive Performance Material;
bahwa memasuki tahun 2009, pemohon banding selaku importir juga mempunyai alternatif supplier/material atas sealant dari jenis neutral selain Momentive Performance Material, yaitu Shinetsu Silicone Sealant. Meskipun jenis barang tidak persis sama namun masih tergolong dalam jenis sealant (neutral sealant), dimana jenis sealant dari masing-masing shipper/supplier mempunyai kelebihan dan kekurangannya sendiri. Dengan adanya alternatif supplier, penurunan harga yang pemohon banding peroleh adalah hal yang wajar sebagai bentuk persaingan dari supplier;
bahwa penurunan harga yang pemohon banding peroleh dari shipper adalah hal yang wajar sehingga tidak dapat dijadikan patokan penetapan SPKPBM karena harga dapat berubah-ubah tergantung pada permintaan dan berbagai faktor-faktor lainnya dan harga yang tertera dalam nilai pabean atas shipment pemohon banding yang dikenakan SPKPBM adalah memang harga yang sebenarnya yang pemohon banding peroleh dari shipper;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk menyatakan:
“Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
a. terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
b. terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
c. terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga; dan/atau
d. terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i. diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean;
ii. membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atau.
iii. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial”;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke-6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
- barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
- pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 sebesar CIF USD48,960.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa data yang telah diserahkan Pemohon Banding telah cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang memadai untuk menetapkan nilai pabean, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan nilai pabean;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
- Purchase Order Nomor: 24/RM/TOP490/2009 tanggal 21 April 2009;
- Polis Asuransi Nomor: AE 4352684001231 tanggal 28 Mei 2009 nilai pertanggungan USD58,856.00 (120% x USD48,960.00);
- Rekening Koran Bank CIMB Niaga Account Nomor: 234-02-00017-00-9 periode Juni-Juli 2009;
- Buku Besar Hutang Dagang, Besar Persediaan periode Juni-Juli 2009;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 24/RM/TOP490/2009 tanggal 21 April 2009 mengajukan pemesanan barang kepada Momentive Performance Materials berkedudukan di Thailand dengan perincian sebagai berikut:
| URAIAN BARANG | QTY |
| TOP490 White | 10 drums |
| TOP490 Grey | 29 drums |
| TOP490 D.Brown | 33 drums |
| Total | 72 drums |
Note:
- Term of Payment : Open Account, net. 60 days
- Price : USD3.40/kg (CIF Jakarta)
- ETA Jakarta : 3rd week of May 2009
bahwa atas dasar Purchase Order, pihak Momentive Performance Materials, menerbitkan Invoice Nomor: 900026635 tanggal 21 Mei 2009 dengan rincian sebagai berikut:
| Nomor Material | Uraian Barang | Harga Satuan CIF (USD) | Unit | Jumlah
CIF (USD) |
| SILICONE TOP490 | ||||
| 45925 | TOP490N-drum(441lb-200kg)-gray-TH
Origin Thailand |
680/ST | 29 ST | 19,720.00 |
| 45921 | TOP490N-drum(441lb-200kg)-darkbrown
Origin Thailand |
680/ST | 33 ST | 22,440.00 |
| 45928 | TOP490N-drum(441lb-200kg)-white-TH
Origin Thailand |
680/ST | 10 ST | 6,800.00 |
| CIF Jakarta | 48,960.00 |
bahwa selanjutnya Momentive Performance Materials melakukan pengiriman barang dengan Packing List Tanggal 21 Mei 2009 dengan jenis barang sesuai yang disebutkan dalam invoice dan keterangan sebagai berikut:
Gross Weight : 16.084,80 Kgs
Net Weight : 14.400,00 Kgs
bahwa selanjutnya supplier melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding sesuai Bill of Lading Nomor: LCHCB09002393 tanggal 21 Mei 2009 dengan Kapal Yantra Bhum Voy. 731SS melalui Regional Container Lines yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Momentive Performance Materials (Thailand) Limited
Port of Loading : Laem Chabang, Thailand
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description : 72 drums Silicone ProductsTOP490
Gross Weight : 16.084,80 kgs Kg
bahwa pengiriman barang telah diasuransikan melalui Polis Asuransi Nomor: AE 4352684001231 tanggal 28 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Starr Marine (Open Policy oleh perusahaan asuransi luar negeri) dengan nilai pertanggungan sejumlah USD58,856.00 (120% x USD48,960.00);
bahwa barang impor dari Momentive Performance Materials (Thailand) Limited dengan Bill of Lading Nomor: LCHCB09002393 tanggal 21 Mei 2009 dan Invoice Nomor: 900026635 tanggal 21 Mei 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 dengan nilai pabean CIF USD48,960.00;
bahwa nilai pabean atas barang impor dari Momentive Performance Materials (Thailand) Limited dengan PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD54,000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 adalah TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-GRAY-TH, TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-DARKBROWN dan TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-WHITE-TH dengan harga CIF USD48,960.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: 900026635 tanggal 21 Mei 2009 dan Packing List Tanggal 21 Mei 2009, Bill of Lading Nomor: LCHCB09002393 tanggal 21 Mei 2009;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 900026635 tanggal 21 Mei 2009 (sengketa banding ini) senilai USD48,960.00 dibayar oleh Pemohon Banding bersamaan dengan Invoice Nomor: 900026598 tanggal 21 Mei 2009 senilai USD48,960.00 total sebesar USD97,920.00 sesuai dengan bukti Fund Transfer Application Bank CIMB Niaga tanggal 21 Juli 2009 sebesar USD97,920.00 dan Bukti Pengeluaran Nomor LU$0907/21 tanggal 21 Juli 2009 sebesar Rp1.003.432.539,29 (Invoice Nomor: 900026635 sebesar Rp501.599.793,35 dan Invoice Nomor: 900026598 sebesar Rp501.832.745,94 ) setara dengan USD97,920.00 dengan kurs rata-rata Rp10.247,50/USD:
bahwa pembayaran dengan Telegraphic Transfer tersebut tercatat dalam Rekening Koran Bank CIMB Niaga Account Nomor: 234-02-00017-00-9 pada tanggal 21 Juli 2009 senilai USD97,920.00 (Debit);
bahwa pembelian barang impor dari Momentive Performance Materials telah dicatat dalam Buku Besar Hutang Dagang dan Barang dalam Perjalanan pada tanggal 30 Juni 2009 sejumlah Rp530.119.290,00 (Nilai Pabean Rp504.875.520,00 ditambah Bea Masuk Rp25.243.776,00, selisih kurang Rp6 adalah karena pembulatan) dan Buku Bank pelunasan Hutang Dagang pada tanggal 21 Juli 2009 sejumlah Rp501.599.793,35;
bahwa Majelis berkesimpulan, berdasarkan data tersebut di atas Pemohon Banding telah mengimpor TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-GRAY-TH, TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-DARKBROWN dan TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-WHITE-TH dari Momentive Performance Materials, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 900026635 tanggal 21 Mei 2009 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 dengan nilai CIF USD48,960.00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: 900026635 tanggal 21 Mei 2009 sebesar CIF USD48,960.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 sebesar CIF USD48,960.00, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-GRAY-TH, TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-DARKBROWN dan TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-WHITE-TH dari Momentive Performance Materials sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 sebesar CIF USD48,960.00;
Memperhatikan: Surat Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
- Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5737/ KPU.01/2009 tanggal 13 Agustus 2009 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor : 13233/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 10 Juni 2009 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, sehingga nilai pabean atas impor barang berupa TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-GRAY-TH, TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-DARKBROWN dan TOP49ON-DRUM (441 LB-200KG)-WHITE-TH, negara asal Thailand sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 142361 tanggal 5 Juni 2009 yakni sebesar CIF USD48,960.00;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-28294/PP/M.XVI/19/2011
Contoh Kasus Putusan Pengadilan Pajak
Jenis Pajak : Banding
Tahun Pajak : 2009
Tentang Duduk Perkara :
bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 012819/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 4 Juni 2009, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut:
| Jenis Tagihan | Tagihan Bea Cukai (Rp) | Tagihan Pajak (Rp) | Jumlah Tagihan (Rp) |
| Bea Masuk
Cukai PPN PPnBM PPh Pasal 22 Denda administrasi |
3.720.384,00
0,00 0,00 0,00 0,00 3.720.384,00 |
0,00
0,00 7.812.807,00 0,00 1.953.202,00 0,00 |
3.720.384,00
0,00 7.812.807,00 0,00 1.953.202,00 3.720.384,00 |
| Jumlah | 7.440.768,00 | 9.766.009,00 | 17.206.777,00 |
bahwa atas SPKPBM tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 2903/NOTUL/06/09 tanggal 4 Juni 2009, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5563/KPU.01/2009 tanggal 5 Agustus 2009 ditolak dan ditetapkan kembali sehingga tagihan Bea Masuk , Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor yang harus dibayar menjadi:
| Jenis Tagihan | Tagihan Bea Cukai (Rp) | Tagihan Pajak (Rp) | Jumlah Tagihan (Rp) |
| Bea Masuk
Cukai PPN PPnBM PPh Pasal 22 Denda administrasi |
2.604.269,00
0,00 0,00 0,00 0,00 2.604.269,00 |
0,00
0,00 5.468.964,00 0,00 1.367.241,00 0,00 |
2.604.269,00
0,00 5.468.964,00 0,00 1.367.241,00 2.604.269,00 |
| Jumlah | 5.208.538,00 | 6.836.205,00 | 12.044.743,00 |
sehingga dengan Surat Nomor: 2911/BANDING/IX/09 tanggal 7 September 2009, Pemohon Banding mengajukan banding;
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi barang 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal Thailand, dimana:
Menurut Pihak Pemohon Atas Kasus Pengadilan Pajak :
Nilai Pabean : CIF USD48,960.00
Menurut Pihak Terbanding Atas Kasus Pengadilan Pajak :
Nilai Pabean : CIF USD54,000.00
Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan atas materi sengketa dalam persidangan adalah sebagai berikut:
Menurut Pihak Terbanding Atas Kasus Pengadilan Pajak :
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5563/KPU.01/2009 tanggal 5 Agustus 2009 berdasarkan penelitian disimpulkan harga yang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 137966 tanggal 2 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan melalui metode II sampai dengan metode VI yang diterapkan secara hirarki;
bahwa penetapan nilai pabean dilaksanakan berdasarkan Metode VI Fleksibilitas II;
Menurut Pihak Pemohon Atas Kasus Pengadilan Pajak :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD54,000.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 137966 tanggal 2 Juni 2009 sebesar CIF USD48,960.00;
Menurut Majelis Pengadilan Pajak :
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5563/KPU.01/2009 tanggal 5 Agustus 2009 berdasarkan penelitian disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 137966 tanggal 2 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan melalui metode II sampai dengan metode VI yang diterapkan secara hirarki;
bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR-9270/KPU.01/2010 tanggal 27 September 2010 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa dari Risalah Penetapan Nilai Pabean diketahui bahwa penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan dasar penetapan berupa Metode VI Fleksibilitas II;
bahwa dengan surat Terbanding Nomor: S-07058/KPU-PRIOK/BD.02/2009 tanggal 7 Juli 2009 kepada Pemohon Banding telah diminta data tambahan dan Pemohon Banding telah menyampaikan data tambahan dengan surat Nomor: 2913/SRTK/07/09 tanggal 15 Juli 2009;
bahwa dari penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
| No. | Dokumen | Nomor | Tanggal | Nilai | Keterangan |
| 1. | Purchase Order | PO25/RM/TOP490/2009 | 21.04.09 | - TOP490
- 72 drum - Payment open account net 60 days - USD 3.40/kg (CIF Jkt) |
|
| 2. | Sales Contract | Tidak ada | |||
| 3. | Invoice | 90026598 | 21.05.09 | USD48,960.00 | - TOP490
- 72 drum - Payment open account net 60 days - L/C No. 092641000141 - 72 drum |
| 4. | Packing List | 21.05.09 | - TOP490
- 14.400 kg - 72 drum |
||
| 5. | Bill of Lading | KKLUTH0307194 | 22.05.09 | - freight prepaid
- 72 drum |
|
| 6. | Polis Asuransi | 53,857.00 | Ada ditutup di luar negei | ||
| 7. | PIB | 137966 | 12.06.09 | 48,960.00 | CIF |
| 8. | Aplikasi Payment | ||||
| 9. | Rekening koran | Tidak ada | |||
| 10. | Bank/Kas Voucher | Tidak ada | |||
| 11. | Buku Bank | Tidak ada | |||
| 12. | Pembukuan | Tidak ada |
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung yang lengkap antara lain sales contract, Faktur B/L, Nota Debet, bukti pembayaran, Rekening Koran, pembukuan perusahaan dan data pendukung transaksi lainnya sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi;
berdasarkan penelitian data importasi ditemukan data pembanding:
| Uraian | Pemberitahuan | Pembanding I | Pembanding II |
| Nama PT | |||
| Uraian Barang |
|
TOP490-lightgray-TH |
|
| PIB No/Tgl | 137966/ 2 Juni 2009 | 065035 / 18 Maret 2009 | 079637 / 2 April 2009 |
| N/A | Thailand | ||
| Pemasok | Momentive Performance Material | ||
| Tgl B/L | 22-05-2009 | 28-02-2009 | 19-03-2009 |
| Harga Satuan | CIF USD680/NIU | CIF USD750/NIU | CIF USD750/NIU |
| Keterangan | Notul | Notul menjadi USD780/NIU dan tidak keberatan | Tidak Notul |
bahwa Terbanding menggunakan data harga setelah Notul atas importasi barang identik pada PIB Nomor: 065035 tanggal 18 Maret 2009 ditetapkan menjadi CIF USD56,160.00, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan;
bahwa berdasarkan uraian di atas maka atas importasi barang dengan PIB Nomor: 137966 tanggal 2 Juni 2009 ditetapkan CIF USD54,000.00;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 1011/TBC-24/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat No. SR-9270/KPU-0172010 Dasar Penetapan SPKPBM adalah dengan menggunakan PIB Pembanding dengan data sebagai berikut:
PIB No & Tanggal : 065035 tgl 18/03/2009
Supplier : Momentive Performance Material
Jenis Barang : TOP490N
Harga : USD 3.75 / kg atau USD 750 / drum
Negara Asal : Thailand
Tanggal BL : 28/02/2009
bahwa menanggapi data pembanding yang digunakan seperti tertera diatas, memang barang yang Pemohon Banding impor tersebut diatas adalah jenis barang yang sama dengan jenis barang yang sengketakan sebagai berikut:
PIB No & Tanggal : 137966 tgl 02/06/2009
Supplier : Momentive Performance Material
Jenis Barang : TOP490N
Harga : USD 3.40 / kg atau USD 680 / drum
Negara Asal : Thailand
Tanggal BL : 22/05/2009
bahwa dari data barang seperti yang telah disebutkan diatas dapat dilihat bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor sebelumnya dengan jenis barang yang dikenakan SPKPBM adalah sama. Namun selaku importir Pemohon Banding menyatakan bahwa meskipun jenis barang yang di impor adalah sama, namun harga dari barang yang di impor tersebut adalah tidak sama karena memang terdapat penurunan harga dari pihak shipper/supplier, Momentive Performance Materials;
bahwa atas Importasi barang identik pada PIB Nomor 065035 tanggal 18 Maret 2009 yang dikenakan notul akan tetapi tidak mengajukan keberatan adalah dikarenakan barang yang ada pada shipment yang dikenakan notul ini adalah sangat dibutuhkan/penting dan harus segera di kirimkan pada customer, karena sudah melewati waktu pengiriman yang dijanjikan. Jika barang tidak dapat Pemohon Banding kirimkan tepat waktu akan dikenakan denda. Mengingat proses keberatan notul cukup memakan waktu dan barang harus di re-pack terlebih dahulu, tidak dapat dikirim langsung, maka diputuskan notul dibayarkan agar barang dapat cepat keluar dan dikirimkan ke customer;
bahwa adapun PIB Nomor 065035 berdasarkan catatan Pemohon Banding adalah order dengan Nomor PO 08/RM/TOP490/2009 dan bukti T/T yang Pemohon Banding lampirkan adalah sesuai dengan Nilai Pabean yang tercantum dalam PIB yang dikenakan SPKPBM, juga sesuai dengan pencatatan pada pembukuan Pemohon Banding. Sehingga seharusnya Pemohon Banding tidak dikenakan notul karena nilai pabean yang tercantum dalam PIB tersebut adalah merupakan nilai / harga sebenarnya yang Pemohon Banding peroleh dari shipper. Akan tetapi keberatan tidak Pemohon Banding ajukan dengan pertimbangan – pertimbangan seperti yang telah disebutkan;
bahwa perbedaan harga dari barang sejenis yang di impor adalah dikarenakan adanya perubahan harga yaitu penurunan harga dari pihak supplier, hal ini didukung dengan surat pernyataan keterangan harga dari shipper/supplier dimana disebutkan bahwa harga barang yang Pemohon Banding impor dan yang di kenakan SPKPBM tersebut adalah harga yang sebenarnya sehingga seharusnya nilai pabean yang di ajukan, seperti yang tercantum dalam PIB adalah sesuai dan tidak dapat diragukan kebenarannya;
bahwa mengacu pada bukti T/T serta catatan-catatan pembukuan yang Pemohon Banding lampirkan pada data-data sebelumnya, dapat dilihat kebenaran nilai transaksi sebagaimana tertera pada PIB adalah nilai/harga sebenarnya yang Pemohon Banding peroleh dari shipper serta sesuai dengan nilai yang tertera pada bukti T/T ataupun catatan pembukuan lainnya;
bahwa terdapat data identik dengan nilai pabean yang sama atas barang sejenis yang dikenakan SPKPBM, dengan rincian sebagai berikut:
- PIB Nomor: 195321 tanggal 25 Juli 2009,
- PIB Nomor: 273490 tanggal 8 Oktober 2009,
- PIB Nomor: 355621 tanggal 19 Desember 2009;
bahwa berdasarkan data identik seperti yang disebutkan diatas dapat dilihat bahwa harga yang Pemohon Banding peroleh dari shipper/supplier, Momentive Performance Material, selama tahun 2009 adalah sama/sesuai dengan harga/nilai atas shipment Pemohon Banding yang dikenakan SPKPBM oleh Terbanding;
bahwa adapun penurunan harga dari pihak shipper/supplier adalah sebagai pengaruh dari adanya krisis ekonomi global, dimana daya beli/permintaan menurun/sedikit sehingga harga perlu diturunkan untuk mendorong pangsa pasar/daya beli, hal ini disebutkan juga didalam Surat Keterangan Harga dari shipper/supplier yaitu Momentive Performance Material;
bahwa memasuki tahun 2009, Pemohon Banding selaku importir juga mempunyai alternatif supplier/material atas sealant dari jenis neutral selain Momentive Performance Material, yaitu Shinetsu Silicone Sealant. Meskipun jenis barang tidak persis sama namun masih tergolong dalam jenis sealant (neutral sealant), dimana jenis sealant dari masing-masing shipper/supplier mempunyai kelebihan dan kekurangannya sendiri. Dengan adanya alternatif supplier, penurunan harga yang Pemohon Banding peroleh adalah hal yang wajar sebagai bentuk persaingan dari supplier;
bahwa penurunan harga yang Pemohon Banding peroleh dari shipper adalah hal yang wajar sehingga tidak dapat dijadikan patokan penetapan SPKPBM karena harga dapat berubah-ubah tergantung pada permintaan dan berbagai faktor-faktor lainnya dan harga yang tertera dalam nilai pabean atas shipment Pemohon Banding yang dikenakan SPKPBM adalah memang harga yang sebenarnya yang Pemohon Banding peroleh dari shipper;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk menyatakan:
“Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
a. terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
b. terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
c. terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga; dan/atau
d. terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i. diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean;
ii. membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atau.
iii. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial”;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke-6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
- barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
- pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 137966 tanggal 2 Juni 2009 sebesar CIF USD48,960.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa data yang telah diserahkan Pemohon Banding telah cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang memadai untuk menetapkan nilai pabean, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 137966 tanggal 2 Juni 2009 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan nilai pabean;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
- Purchase Order Nomor: 25/RM/TOP490/2009 tanggal 21 April 2009;
- Polis Asuransi Nomor: AE 4352684001214 tanggal 25 Mei 2009 nilai pertanggungan USD53,856.00 (110% x USD48,960.00);
- Rekening Koran Bank CIMB Niaga Account Nomor: 234-02-00017-00-9 periode Juni-Juli 2009;
- Buku Besar Hutang Dagang, Besar Persediaan periode Juni-Juli 2009;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 25/RM/TOP490/2009 tanggal 21 April 2009 mengajukan pemesanan barang kepada Momentive Performance Materials berkedudukan di Thailand dengan perincian sebagai berikut:
| URAIAN BARANG | QTY |
| TOP490 Grey | 5 drums |
| TOP490 D.Brown | 67 drums |
| Total | 72 drums |
Note:
- Term of Payment : Open Account, net. 60 days
- Price : USD3.40/kg (CIF Jakarta)
- ETA Jakarta : 4th week of May 2009
bahwa atas dasar Purchase Order, pihak Momentive Performance Materials, menerbitkan Invoice Nomor: 900026598 tanggal 21 Mei 2009 dengan rincian sebagai berikut:
| Nomor Material | Uraian Barang | Harga Satuan CIF (USD) | Unit | Jumlah
CIF (USD) |
| SILICONE TOP490 | ||||
| 45925 | TOP490N-drum(441lb-200kg)-gray-TH
Origin Thailand |
680/ST | 5 ST | 3,400.00 |
| 45926 | TOP490N-drum(441lb-200kg)-lightgray
Origin Thailand |
680/ST | 67 ST | 45,560.00 |
| CIF Jakarta | 48,960.00 |
bahwa selanjutnya Momentive Performance Materials melakukan pengiriman barang dengan Packing List Tanggal 21 Mei 2009 dengan jenis barang sesuai yang disebutkan dalam invoice dan keterangan sebagai berikut:
Gross Weight : 16.084,80 Kgs
Net Weight : 14.400,00 Kgs
bahwa selanjutnya supplier melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding sesuai Bill of Lading Nomor: THLCH4030900839 tanggal 21 Mei 2009 dengan Kapal Penang Bridge Voy. 005S melalui Schenker Ocean yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Momentive Performance Materials (Thailand) Limited
Port of Loading : Laem Chabang, Thailand
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description : 72 drums Silicone ProductsTOP490
Gross Weight : 16.084,80 kgs Kg
bahwa pengiriman barang telah diasuransikan melalui Polis Asuransi Nomor: AE 4352684001214 tanggal 25 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Starr Marine (Open Policy oleh perusahaan asuransi luar negeri) dengan nilai pertanggungan sejumlah USD53,856.00 (110% x USD48,960.00);
bahwa barang impor dari Momentive Performance Materials (Thailand) Limited dengan Bill of Lading Nomor: THLCH4030900839 tanggal 21 Mei 2009 dan Invoice Nomor: 900026598 tanggal 21 Mei 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 137966 tanggal 2 Juni 2009 dengan nilai pabean CIF USD48,960.00;
bahwa nilai pabean atas barang impor dari Momentive Performance Materials (Thailand) Limited dengan PIB Nomor: 137966 tanggal 2 Juni 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD54,000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 137966 tanggal 2 Juni 2009 adalah 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan harga CIF USD48,960.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: 900026598 tanggal 21 Mei 2009 dan Packing List Tanggal 21 Mei 2009, Bill of Lading Nomor: THLCH4030900839 tanggal 21 Mei 2009;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 900026598 tanggal 21 Mei 2009 (sengketa banding ini) senilai USD48,960.00 dibayar oleh Pemohon Banding bersamaan dengan Invoice Nomor: 900026635 tanggal 21 Mei 2009 senilai USD48,960.00 total sebesar USD97,920.00 sesuai dengan bukti Fund Transfer Application Bank CIMB Niaga tanggal 21 Juli 2009 sebesar USD97,920.00 dan Bukti Pengeluaran Nomor LU$0907/21 tanggal 21 Juli 2009 sebesar Rp1.003.432.539,29 (Invoice Nomor: 900026598 sebesar Rp501.832.745,94 dan Invoice Nomor: 900026635 sebesar Rp501.599.793,35) setara dengan USD97,920.00 dengan kurs rata-rata Rp10.247,50/USD:
bahwa pembayaran dengan Telegraphic Transfer tersebut tercatat dalam Rekening Koran Bank CIMB Niaga Account Nomor: 234-02-00017-00-9 pada tanggal 21 Juli 2009 senilai USD97,920.00 (Debit);
bahwa pembelian barang impor dari Momentive Performance Materials telah dicatat dalam Buku Besar Hutang Dagang dan Barang dalam Perjalanan pada tanggal 30 Juni 2009 sejumlah Rp531.270.820,00 (Nilai Pabean Rp505.972.224,00 ditambah Bea Masuk Rp25.298.611,00, selisih kurang Rp15 adalah karena pembulatan) dan Buku Bank pelunasan Hutang Dagang pada tanggal 21 Juli 2009 sejumlah Rp501.832.745,94;
bahwa Majelis berkesimpulan, berdasarkan data tersebut di atas Pemohon Banding telah mengimpor 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Momentive Performance Materials, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 900026598 tanggal 21 Mei 2009 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 137966 tanggal 2 Juni 2009 dengan nilai CIF USD48,960.00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: 900026598 tanggal 21 Mei 2009 sebesar CIF USD48,960.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 137966 tanggal 2 Juni 2009 sebesar CIF USD48,960.00, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Momentive Performance Materials sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 137966 tanggal 2 Juni 2009 sebesar CIF USD48,960.00;
Memperhatikan: Surat Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
- Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5563/ KPU.01/2009 tanggal 5 Agustus 2009 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor : 012819/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 4 Juni 2009 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Thailand sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 137966 tanggal 2 Juni 2009 yakni sebesar CIF USD48,960.00;